Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2019/PN Pbr SUHADI POLSEK TAMPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2019/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat 08/Zyn-ADV/BP/VII/2019
Pemohon
NoNama
1SUHADI
Termohon
NoNama
1POLSEK TAMPAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argumentasi dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan penghentian penyidikan (SP3) No.: S.Tap/01.a/VII/2019/Reskrim tanggal 11 Juli 2019 yang dilakukan Termohon tidak sah dan harus dibatalkan;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) No.: S.Tap/01.a/VII/2019/Reskrim tanggal 11 Juli 2019;
  4. Memerintahkan kepada Termohon agar melanjutkan penyidikan terhadap laporan Pemohon Nomor: STPL/316/III/2019/Polsek Tampan tanggal 28 Maret 2019, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya