Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasar pada argumentasi dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan penghentian penyidikan (SP3) No.: S.Tap/01.a/VII/2019/Reskrim tanggal 11 Juli 2019 yang dilakukan Termohon tidak sah dan harus dibatalkan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) No.: S.Tap/01.a/VII/2019/Reskrim tanggal 11 Juli 2019;
- Memerintahkan kepada Termohon agar melanjutkan penyidikan terhadap laporan Pemohon Nomor: STPL/316/III/2019/Polsek Tampan tanggal 28 Maret 2019, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|