Petitum |
TUNTUTAN/ PETITUM:
- Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN YANG JUJUR.
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik dari tanah beserta bangunan di atasnya yang Terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
- Memerintahkan untuk mengulang kembali proses sita eksekusi tanggal 15 April 2020 dengan Nomor:38/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2019/PN.Pbr Jo.Nomor:122/Pdt.G/2016/PN.Pbr Jo.Nomor:56/Pdt/2017/PTR Jo.Nomor:3365K/Pdt/2017.
- Proses Sita Eksekusi harus diikut sertakan Petugas Ukur dari BPN Kota Pekanbaru yang bisa dan mampu untuk Pengembalian Batas sesuai Gambar Situasi pada masing2 Sertifikatnya.
- Menghukum TERLAWAN penyita secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dengan adanya Gugatan ini dan mengembalikan tanah yang diperoleh dengan cara Perbuatan Melawan Hukum dan CACAT ADMINISTRASI kepada PEMILIK YANG SAH.
- SHM No.568 dan SHM No.567 harus dibatalkan dan dicabut dari peredaran, jika terbukti Cacat Administrasi.
- Mohon Keadilan yang Seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|