Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan bukti yang diajukan Penggugat berupa Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi yang dibuat dihadapan Notaris Swieti Michaellia,S.H antara Penggugat dengan Tergugat pada dengan Nomor.21 Tanggal 09 Februari 2013 Sah dan Berharga;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tersebut pada tanggal 09 Februari 2013 terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Rumah yang terletak di Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau seluas 130 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.4990, dari Tergugat sebagai pemiliknya adalah Sah dan Berharga;
- Memerintahkan kepada Bank Negara Indonesia Cab. Pekanbaru untuk memberikan Sertifikat Hak Milik atas rumah tersebut kepada Penggugat, Setelah Penggugat melakukan Pelunasan terhadap sisa kredit tersebut.
- Membebani kepada Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |