Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr ELIKSANDER SIAGIAN, SH RIONALD FEEBRI RINANDO,SH.MH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-3346/L.4.12/Ft.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ELIKSANDER SIAGIAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIONALD FEEBRI RINANDO,SH.MH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :
------- Bahwa Terdakwa RIONALD FEEBRI RINANDO,SH.MH  sebagai Pegawai Negeri pada Kejaksaan Agung RI yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan  Jaksa Agung RI NO; KEP-IV/955/C.4/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 dan dalam Jabatan sebagai Kepala Subseksi Pengelolaan Barang Bukti berdasarkan Surat Keputusan  Jaksa Agung RI No.KEP-IV-081/C.4/02/2019 diangkat dalam jabatan Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, pada suatu waktu antara bulan Mei 2019 s/d bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Jl. Raya Lintas Pematang Reba, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “ sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi HAYIN SUHIKTO,SH.MH selaku jaksa yang diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan saksi OSTAR AL PANSRI ,SH.MH selaku Jaksa yang diangkat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indra Giri Hulu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), telah menerima pemberian berupa uang sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dari jumlah keseluruhan penerimaan uang sebesar Rp 1.505.000.000,- (satu miliar lima ratus lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit Hand Phone Merek Iphone X2 yang berasal dari 61 (enam puluh satu) Kepala SMP Negeri penerima dan pengelola Dana BOS Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, “karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu terdakwa selaku jaksa yang tidak menindaklanjuti proses pemeriksaan penyelidikan dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang berlaku terhadap adanya dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 dan bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,  Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 4 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 huruf d, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 perihal Kode Etik Perilaku Jaksa, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 perihal Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-017/A/JA/07/2014 tanggal 07 Juli 2014 perihal Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 perihal Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas,
ATAU
KEDUA :

Bahwa Terdakwa RIONALD FEEBRI RINANDO,SH.MH, sebagai Pegawai Negeri pada Kejaksaan Agung RI yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan  Jaksa Agung RI NO; KEP-IV/955/C.4/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 dan dalam Jabatan sebagai Kepala Subseksi Pengelolaan Barang Bukti berdasarkan Surat Keputusan  Jaksa Agung RI No.KEP-IV-081/C.4/02/2019 diangkat dalam jabatan Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, pada suatu waktu antara bulan Mei 2019 s/d bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Jl. Raya Lintas Pematang Reba, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “sebagai yang melakukan, turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi HAYIN SUHIKTO,SH.MH selaku jaksa yang diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan saksi OSTAR AL PANSRI ,SH.MH selaku Jaksa yang diangkat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indra Giri Hulu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dari jumlah keseluruhan penerimaan uang sebesar Rp 1.505.000.000,- (satu milyar lima ratus lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit Hand Phone Merek Iphone X2 yang berasal dari 61 (enam puluh satu) Kepala SMP Negeri penerima dan pengelola Dana BOS Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya yaitu Terdakwa selaku jaksa bersama dengan HAYIN SUHIKTO., SH., MH dan OSTAR AL PANSRI.,SH., MH masing-masing selaku Jaksa telah mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan oleh 61 (enam puluh satu) kepala SMPN di Kabupaten Indragiri Hulu berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran dari masing-masing kepala sekolah yang memberikan uang adalah untuk tidak menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya laporan pengaduan dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018,
ATAU
KETIGA :

------- Bahwa Terdakwa RIONALD FEEBRI RINANDO,SH.MH  , selaku Pegawai Negeri pada Kejaksaan Agung RI yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan  Jaksa Agung RI NO; KEP-IV/955/C.4/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 dan dalam Jabatan sebagai Kepala Subseksi Pengelolaan Barang Bukti berdasarkan Surat Keputusan  Jaksa Agung RI No.KEP-IV-081/C.4/02/2019 diangkat dalam jabatan Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, bersama-sama dengan saksi HAYIN SUHIKTO,SH.MH selaku jaksa yang diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan saksi OSTAR AL PANSRI ,SH.MH selaku Jaksa yang diangkat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indra Giri Hulu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada suatu waktu antara bulan Mei 2019 s/d bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Jl. Raya Lintas Pematang Reba, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa selaku jaksa bersama dengan HAYIN SUHIKTO,  SH , MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan OSTAR AL PANSRI selaku Kepala Seksi Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tidak melakukan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku atas pelaksanaan pemeriksaan terhadap adanya dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018, namun pelaksanaannya hanya sebagai sarana untuk mendapatkan uang, memaksa seseorang yaitu dengan cara memaksa kepala sekolah penerima dan pengelola dana BOS tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu untuk memberikan uang dengan maksud agar tidak ditindaklanjuti penanganan laporan pemeriksaannya oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sehingga 61 (enam puluh satu) Kepala SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu memberikan uang yang seluruhnya sebesar Rp.1.505.000.000,- (satu milyar lima ratus lima juta rupiah),
ATAU
KEEMPAT:
------- Bahwa Terdakwa RIONALD FEEBRI RINANDO,SH.MH  , selaku Pegawai Negeri pada Kejaksaan Agung RI yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan  Jaksa Agung RI NO; KEP-IV/955/C.4/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 dan dalam Jabatan sebagai Kepala Subseksi Pengelolaan Barang Bukti berdasarkan Surat Keputusan  Jaksa Agung RI No.KEP-IV-081/C.4/02/2019 diangkat dalam jabatan Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, bersama-sama dengan saksi HAYIN SUHIKTO,SH.MH selaku jaksa yang diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan saksi OSTAR AL PANSRI ,SH.MH selaku Jaksa yang diangkat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indra Giri Hulu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada suatu waktu antara bulan Mei 2019 s/d bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Jl. Raya Lintas Pematang Reba, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “sebagai yang melakukan, turut serta melakukan, yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu yaitu perbuatan terdakwa RIONALD FEEBRI RINANDO., SH., MH bersama dengan HAYIN SUHAKTI dan OSTAR AL PANSRI., SH., MH, masing-masing selaku Jaksa, dengan tidak melakukan pengendalian tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku atas pelaksanaan pemeriksaan terhadap adanya dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018, namun pelaksanaannya hanya sebagai sarana untuk mendapatkan uang dengan cara memaksa kepala sekolah penerima dan pengelola dana BOS tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018 untuk memberikan uang dengan maksud agar tidak ditindaklanjuti penanganan laporan pemeriksaannya oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sehingga 61 (enam puluh satu) Kepala SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu memberikan uang yang seluruhnya sebesar Rp.1.505.000.000,- (satu milyar lima ratus lima juta rupiah),

Pihak Dipublikasikan Ya