| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 383/Pid.B/2026/PN Pbr | TESY SH.Sikom.MH | RIO NOFANDI ALIAS RIO BIN (ALM) YON ASRIPAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 383/Pid.B/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3104/L.4.10/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa RIO NOFANDI ALIAS RIO BIN (ALM) YON ASRIPAL, pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira Pukul 17.30 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di parkiran Jalan Naga sakti Kel. Simpang baru Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa pergi ke stadion utama riau di jalan naga sakti kemudian melihat sepeda motor Honda Supra warna merah hitam dengan nopol BM 2777 GAR milik saksi Sugiono Als Giono Bin (Alm) Tugiran terparkir ditepi jalan dengan kondisi kunci kontak tertinggal di kontak sepeda motor kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan langsung membawa pergi motor tersebut ke kost terdakwa lalu merubah bentuk fisik sepeda motor yang telah terdakwa ambil yang awalnya berwarna merah hitam terdakwa rubah menjadi warna hitam dan merubah plat motor menjadi BM 4902 ZAG. Bahwa akibat perbuat terdakwa saksi Sugiono mengalami Kerugian sekitar Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
