Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.B/2026/PN Pbr TESY SH.Sikom.MH RIO NOFANDI ALIAS RIO BIN (ALM) YON ASRIPAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 383/Pid.B/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3104/L.4.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TESY SH.Sikom.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO NOFANDI ALIAS RIO BIN (ALM) YON ASRIPAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIO NOFANDI ALIAS RIO BIN (ALM) YON ASRIPAL, pada hari Minggu   tanggal 09 November  2025 sekira Pukul 17.30 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan November  2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di parkiran  Jalan Naga sakti Kel. Simpang baru Kec. Bina Widya   Kota Pekanbaru , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa pergi ke stadion utama riau di jalan naga sakti kemudian melihat sepeda motor Honda Supra warna merah hitam dengan nopol BM 2777 GAR milik saksi Sugiono Als Giono Bin (Alm) Tugiran terparkir ditepi jalan dengan kondisi kunci kontak tertinggal di kontak sepeda motor kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan langsung membawa pergi motor tersebut ke kost terdakwa lalu merubah bentuk fisik sepeda motor yang telah terdakwa ambil yang awalnya berwarna merah hitam terdakwa rubah menjadi warna hitam dan merubah plat motor menjadi BM 4902 ZAG.

 Bahwa akibat perbuat terdakwa saksi Sugiono  mengalami Kerugian sekitar Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya