Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2022/PN Pbr PINCE PUSPASARI, SH HERLAMBANG Als BEMBENG Bin Alm. ARLIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2022/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-02/L.4.10/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1PINCE PUSPASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLAMBANG Als BEMBENG Bin Alm. ARLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU  :
Bahwa terdakwa HERLAMBANG Als BEMBENG Bin (Alm) ARLIS pada hari senin tanggal 31 mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan mei 2021 tepatnya  di Jl. Sekuntum kel. Sialang sakti kec. tenayan raya kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah  kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari saksi DIAN FITRIA MASETI berpacaran dengan terdakwa HERLAMBANG Als BEMBENG Bin (Alm) ARLIS yang mana pada saat itu terdakwa mengaku kepada saksi DIAN FITRA MASETI sebagai Anggota TNI dan ajudan komisi IV DPRD Provinsi riau selanjutnya terdakwa mengajak saksi  DIAN FITRIA MASETI untuk membuka  usaha berupa jual beli mobil, kolam ikan patin dan terima gadai kendaraan  yang mana hasil dari usaha tersebut akan diguanakan sebagai modal oleh  terdakwa untuk menikahi saksi DIAN FITRIA MASETI selanjutnya pada hari senin tanggal 31 mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menyuruh saksi DIAN FITRA MASETI untuk menjual 1 unit mobil merk strada milik saksi DIAN FITRA MASETI kemudian dari hasil penjualan mobil tersebut di belikan 1 buah cincin berlian dan cincin berlian tersebut terdakwa simpan sebagai modal awal untuk membuka usaha selanjutnya pada hari selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 11.00 wib  terdakwa  bertemu dengan saksi saksi DIAN FITRIA MASETI di perumahan mahkota residence yang beralamat di Jl. Sekuntum kel. Sialang sakti kec. tenayan raya kota Pekanbaru yang mana pada saat itu terdakwa meminjam 1 buah cincin emas milik saksi DIAN FITRIA dengan berat 4 emas yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan cincin tersebut akan di jadikan modal untuk membuka usaha kemudian saksi DIAN FITRIA MASETI memberikan 1 buah cincin emas tersebut selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 20.30 wib terdakwa kembali membujuk saksi DIAN FITRA MASETI untuk menerima gadai 1 unit mobil merk Toyota calya warna abu – abu BM 1021 ZV seharga Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dan  saksi DIAN FITRIA MASETI menyerahkan 1 buah kalung emas seberat 10 gram serta uang tunai sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada terdakwa untuk menerima gadai 1 unit mobil tersebut, selanjutnya pada hari rabu tanggal 30 juni 2021 terdakwa kembali meminta saksi DIAN FITRA MASETI untuk kembali menerima gadai 1 unit mobil terios sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian saksi DIAN FITRA MASETI memberikan 2 unit cincin berlian kepada terdakwa yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi DIAN FITRA MASETI 1 buah cicin berlian akan digadaikan dan di pergunakan untuk modal usaha sedangkan 1 (satu) buah cicin berlian lagi akan disimpan sebagai modal untuk menikahi saksi DIAN FITRA MASETI yang mana pada saat menyerahkan barang – barang tersebut saksi DIAN FITRA MASETI yakin dan percaya bahwa terdakwa tidak akan berbohong atau melarikan barang – barang milik saksi DIAN tersebut namun saat saksi DIAN FITRA MASETI menghubungi terdakwa untuk meminta kembali uang dan barang – barang yang di berikan kepada terdakwa yang awalnya akan digunakan sebagai modal usaha terdakwa selalu mengelak bahkan terdakwa tidak mau mengangkat telepon dari saksi DIAN FITRA MASETI tersebut dan sampai saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang dan barang – barang milik saksi DIAN FITRA MASETI tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa saksi DIAN FITRA MASETI mengalami kerugian sebesar Rp. 199.700.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP

ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa HERLAMBANG Als BEMBENG Bin (Alm) ARLIS pada hari senin tanggal 31 mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan mei 2021 tepatnya  di Jl. Sekuntum kel. Sialang sakti kec. tenayan raya kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari saksi DIAN FITRIA MASETI berpacaran dengan terdakwa HERLAMBANG Als BEMBENG Bin (Alm) ARLIS yang mana pada saat itu terdakwa mengaku kepada saksi DIAN FITRA MASETI sebagai Anggota TNI dan ajudan komisi IV DPRD Provinsi riau selanjutnya terdakwa mengajak saksi  DIAN FITRIA MASETI untuk membuka  usaha berupa jual beli mobil, kolam ikan patin dan terima gadai kendaraan  yang mana hasil dari usaha tersebut akan diguanakan sebagai modal oleh  terdakwa untuk menikahi saksi DIAN FITRIA MASETI selanjutnya pada hari senin tanggal 31 mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menyuruh saksi DIAN FITRA MASETI untuk menjual 1 unit mobil merk strada milik saksi DIAN FITRA MASETI kemudian dari hasil penjualan mobil tersebut di belikan 1 buah cincin berlian dan cincin berlian tersebut terdakwa simpan sebagai modal awal untuk membuka usaha selanjutnya pada hari selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 11.00 wib  terdakwa  bertemu dengan saksi saksi DIAN FITRIA MASETI di perumahan mahkota residence yang beralamat di Jl. Sekuntum kel. Sialang sakti kec. tenayan raya kota Pekanbaru yang mana pada saat itu terdakwa meminjam 1 buah cincin emas milik saksi DIAN FITRIA dengan berat 4 emas yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan cincin tersebut akan di jadikan modal untuk membuka usaha kemudian saksi DIAN FITRIA MASETI memberikan 1 buah cincin emas tersebut selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 20.30 wib terdakwa kembali membujuk saksi DIAN FITRA MASETI untuk menerima gadai 1 unit mobil merk Toyota calya warna abu – abu BM 1021 ZV seharga Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dan  saksi DIAN FITRIA MASETI menyerahkan 1 buah kalung emas seberat 10 gram serta uang tunai sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada terdakwa untuk menerima gadai 1 unit mobil tersebut, selanjutnya pada hari rabu tanggal 30 juni 2021 terdakwa kembali meminta saksi DIAN FITRA MASETI untuk kembali menerima gadai 1 unit mobil terios sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian saksi DIAN FITRA MASETI memberikan 2 unit cincin berlian kepada terdakwa yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi DIAN FITRA MASETI 1 buah cicin berlian akan digadaikan dan di pergunakan untuk modal usaha sedangkan 1 (satu) buah cicin berlian lagi akan disimpan sebagai modal untuk menikahi saksi DIAN FITRA MASETI yang mana pada saat menyerahkan barang – barang tersebut saksi DIAN FITRA MASETI yakin dan percaya bahwa terdakwa tidak akan berbohong atau melarikan barang – barang milik saksi DIAN tersebut namun saat saksi DIAN FITRA MASETI menghubungi terdakwa untuk meminta kembali uang dan barang – barang yang di berikan kepada terdakwa yang awalnya akan digunakan sebagai modal usaha terdakwa selalu mengelak bahkan terdakwa tidak mau mengangkat telepon dari saksi DIAN FITRA MASETI tersebut dan sampai saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang dan barang – barang milik saksi DIAN FITRA MASETI tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa saksi DIAN FITRA MASETI mengalami kerugian sebesar Rp. 199.700.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya