| Dakwaan |
PERTAMA :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa I DAENG MAHARAO ALS DAENG BIN M. YUSUF MOGOGINTA bersama-sama dengan terdakwa II TUAH SURAYAN ALS TUAH BIN MUSA, saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman dan saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur (Dalam Berkas Terpisah), pada hari yang tidak dapat ditentukan sejak bulan Mei 2023 hingga Agustus 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Selomang, Kab.Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis,”Yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Mei 2023 terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa meminta untuk bekerja dengan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman. Ketika itu saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman menawarkan kepada terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa untuk membantunya mempersiapkan speedboat dari merawat hingga mengisi bahan bakarnya untuk digunakan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman mengangkut atau membawa orang-orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia. Selanjutnya pada bulan Juni 2023 terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta meminta pekerjaan kepada saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman menawarkan pekerjaan yang sama untuk membantunya mempersiapkan speedboat dari merawat hingga mengisi bahan bakarnya untuk digunakan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman mengangkut atau membawa orang-orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia. Tawaran tersebut diterima oleh terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa dan untuk upah yang mereka terima adalah berkisar dari Rp. 700.000,- hingga Rp. 1.000.000,- dalam sekali keberangkatan mengangkut orang-orang ke Malaysia oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman, Disamping itu terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa juga diminta oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman untuk mengantar atau menjemput orang-orang dengan menggunakan sepeda motor untuk diinapkan dirumah saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman atau dirumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur di Jalan Dusun III Sei Yap Darat Kel. Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis. Adapun orang-orang yang diinapkan atau ditampung dirumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur adalah orang yang datang dari luar pulau Rupat dan untuk kebutuhan makan dan minum terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa yang mengurusnya. Dan saat keberangkatan maka terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa yang mengantarkan orang tersebut ke Desa Selomang Kab. Bengkalis tempat Speedboat tersebut bersandar.
Bahwa sejak terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa bekerja dengan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman, saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman sudah berkali-kali mengirimkan warga Indonesia ke negara Malaysia maupun membawa orang warga Indonesia dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia dengan menggunakan speedboat yang telah dipersiapkan oleh terdakwa, dimana paling sedikit saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman membawa 3 orang dengan menggunakan speedboat kecil warna biru dan paling banyak sejumlah 6 orang dengan menggunakan speedboat yang besar warna abu abu.
Terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa mengetahui bahwa orang-orang yang telah diberangkakan ke negara Malaysia tidak ada memiliki surat surat resmi yang sah dari instansi terkait atau keimigrasian dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman tidak pernah meminta surat-surat tersebut dan setiap orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia cukup membayar sejumlah uang berkisar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 wib, Terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa bertemu dengan saksi Katenu Bin Kumiran di rumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur di Jalan Dusun III Sei Yap Darat Kel. Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis yang dibawa kerumah tersebut oleh saksi Abd. Rahman Als Gendur untuk diinapkan disana sambil menunggu waktu yang aman untuk diberangkatkan ke negara Malaysia oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman.
Namun pada hari Kamis tanggal 14.00 wib, terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa berhasil ditangkap oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Riau yakni saksi Satria Tegar Pramudi dan saksi Boy Fernanda beserta tim karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman warga Indonesia ke negara Malaysia maupun dari negara Malaysia ke Indonesia melalui Bengkalis yang dilakukan oleh para terdakwa bersama saksi Abd. Rahman Als Gendur dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa I DAENG MAHARAO ALS DAENG BIN M. YUSUF MOGOGINTA bersama-sama dengan terdakwa II TUAH SURAYAN ALS TUAH BIN MUSA, saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman dan saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur (Dalam Berkas Terpisah), pada hari yang tidak dapat ditentukan sejak bulan Mei 2023 hingga Agustus 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Selomang, Kab.Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis,”Yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Mei 2023 terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa meminta untuk bekerja dengan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman. Ketika itu saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman menawarkan kepada terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa untuk membantunya mempersiapkan speedboat dari merawat hingga mengisi bahan bakarnya untuk digunakan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman mengangkut atau membawa orang-orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia. Selanjutnya pada bulan Juni 2023 terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta meminta pekerjaan kepada saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman menawarkan pekerjaan yang sama untuk membantunya mempersiapkan speedboat dari merawat hingga mengisi bahan bakarnya untuk digunakan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman mengangkut atau membawa orang-orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia. Tawaran tersebut diterima oleh terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa dan untuk upah yang mereka terima adalah berkisar dari Rp. 700.000,- hingga Rp. 1.000.000,- dalam sekali keberangkatan mengangkut orang-orang ke Malaysia oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman. Disamping itu, terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa juga diminta oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman untuk mengantar atau menjemput orang-orang dengan menggunakan sepeda motor untuk diinapkan dirumah saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman atau dirumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur di Jalan Dusun III Sei Yap Darat Kel. Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis. Adapun orang-orang yang diinapkan atau ditampung dirumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur adalah orang yang datang dari luar pulau Rupat dan untuk kebutuhan makan dan minum terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa yang mengurusnya. Dan saat keberangkatan maka terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa yang mengantarkan orang tersebut ke Desa Selomang Kab. Bengkalis tempat Speedboat tersebut bersandar.
Bahwa sejak terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa bekerja dengan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman, saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman sudah berkali-kali mengirimkan warga Indonesia ke negara Malaysia maupun membawa orang warga Indonesia dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia dengan menggunakan speedboat yang telah dipersiapkan oleh terdakwa, dimana paling sedikit saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman membawa 3 orang dengan menggunakan speedboat kecil warna biru dan paling banyak sejumlah 6 orang dengan menggunakan speedboat yang besar warna abu abu.
Terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa mengetahui bahwa orang-orang yang telah diberangkakan ke negara Malaysia tidak ada memiliki surat surat resmi yang sah dari instansi terkait atau keimigrasian dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman tidak pernah meminta surat-surat tersebut, setiap orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia cukup membayar sejumlah uang berkisar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 wib, Terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa bertemu dengan saksi Katenu Bin Kumiran di rumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur di Jalan Dusun III Sei Yap Darat Kel. Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis untuk memberikan makanan serta minuman. Adapun yang membawa saksi Katenu Bin Kumiran kerumah tersebut adalah saksi Abd. Rahman Als Gendur untuk diinapkan disana sambil menunggu waktu yang aman untuk diberangkatkan ke negara Malaysia oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman melalui jalur lau dengan menggunakan speedboat.
Namun pada hari Kamis tanggal 14.00 wib, terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa berhasil ditangkap oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Riau yakni saksi Satria Tegar Pramudi dan saksi Boy Fernanda beserta tim karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman warga Indonesia ke negara Malaysia maupun dari negara Malaysia ke Indonesia melalui Bengkalis yang dilakukan oleh para terdakwa bersama saksi Abd. Rahman Als Gendur dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 UURI. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU
KEDUA :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa I DAENG MAHARAO ALS DAENG BIN M. YUSUF MOGOGINTA bersama-sama dengan terdakwa II TUAH SURAYAN ALS TUAH BIN MUSA, saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman dan saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur (Dalam Berkas Terpisah), pada hari yang tidak dapat ditentukan sejak bulan Mei 2023 hingga Agustus 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Selomang, Kab.Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis,”Yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan pekerja Migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Mei 2023 terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa meminta untuk bekerja dengan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman. Ketika itu saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman menawarkan kepada terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa untuk membantunya mempersiapkan speedboat dari merawat hingga mengisi bahan bakarnya untuk digunakan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman mengangkut atau membawa orang-orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia. Selanjutnya pada bulan Juni 2023 terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta meminta pekerjaan kepada saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman menawarkan pekerjaan yang sama untuk membantunya mempersiapkan speedboat dari merawat hingga mengisi bahan bakarnya untuk digunakan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman mengangkut atau membawa orang-orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia. Tawaran tersebut diterima oleh terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa dan untuk upah yang mereka terima adalah berkisar dari Rp. 700.000,- hingga Rp. 1.000.000,- dalam sekali keberangkatan mengangkut orang-orang ke Malaysia oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman. Disamping itu, terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa juga diminta oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman untuk mengantar atau menjemput orang-orang dengan menggunakan sepeda motor untuk diinapkan dirumah saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman atau dirumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur di Jalan Dusun III Sei Yap Darat Kel. Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis. Adapun orang-orang yang diinapkan atau ditampung dirumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur adalah orang yang datang dari luar pulau Rupat dan untuk kebutuhan makan dan minum terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa yang mengurusnya. Dan saat keberangkatan maka terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa yang mengantarkan orang tersebut ke Desa Selomang Kab. Bengkalis tempat Speedboat tersebut bersandar.
bahwa sejak terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa bekerja dengan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman, saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman sudah berkali-kali mengirimkan warga Indonesia ke negara Malaysia maupun membawa orang warga Indonesia dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia dengan menggunakan speedboat yang telah dipersiapkan oleh terdakwa berdua, dimana paling sedikit saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman membawa 3 orang dengan menggunakan speedboat kecil warna biru dan paling banyak sejumlah 6 orang dengan menggunakan speedboat yang besar warna abu abu.
Terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa mengetahui bahwa orang-orang yang telah diberangkakan ke negara Malaysia tidak ada memiliki surat surat resmi yang sah dari instansi terkait atau keimigrasian dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman tidak pernah meminta surat-surat tersebut, setiap orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia cukup membayar sejumlah uang berkisar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 wib, Terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa bertemu dengan saksi Katenu Bin Kumiran di rumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur di Jalan Dusun III Sei Yap Darat Kel. Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis untuk memberikan makanan serta minuman. Adapun yang membawa saksi Katenu Bin Kumiran kerumah tersebut adalah saksi Abd. Rahman Als Gendur untuk diinapkan disana sambil menunggu waktu yang aman untuk diberangkatkan ke negara Malaysia oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman melalui jalur lau dengan menggunakan speedboat.
Namun pada hari Kamis tanggal 14.00 wib, terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa berhasil ditangkap oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Riau yakni saksi Satria Tegar Pramudi dan saksi Boy Fernanda beserta tim karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman warga Indonesia ke negara Malaysia maupun dari negara Malaysia ke Indonesia melalui Bengkalis yang dilakukan oleh para terdakwa bersama saksi Abd. Rahman Als Gendur dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI. Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa I DAENG MAHARAO ALS DAENG BIN M. YUSUF MOGOGINTA bersama-sama dengan terdakwa II TUAH SURAYAN ALS TUAH BIN MUSA, saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman dan saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur (Dalam Berkas Terpisah), pada hari yang tidak dapat ditentukan sejak bulan Mei 2023 hingga Agustus 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Selomang, Kab.Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis,”Yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Mei 2023 terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa meminta untuk bekerja dengan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman. Ketika itu saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman menawarkan kepada terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa untuk membantunya mempersiapkan speedboat dari merawat hingga mengisi bahan bakarnya untuk digunakan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman mengangkut atau membawa orang-orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia. Selanjutnya pada bulan Juni 2023 terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta meminta pekerjaan kepada saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman menawarkan pekerjaan yang sama untuk membantunya mempersiapkan speedboat dari merawat hingga mengisi bahan bakarnya untuk digunakan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman mengangkut atau membawa orang-orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia. Tawaran tersebut diterima oleh terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa dan untuk upah yang mereka terima adalah berkisar dari Rp. 700.000,- hingga Rp. 1.000.000,- dalam sekali keberangkatan mengangkut orang-orang ke Malaysia oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman. Disamping itu, terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa juga diminta oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman untuk mengantar atau menjemput orang-orang dengan menggunakan sepeda motor untuk diinapkan dirumah saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman atau dirumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur di Jalan Dusun III Sei Yap Darat Kel. Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis. Adapun orang-orang yang diinapkan atau ditampung dirumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur adalah orang yang datang dari luar pulau Rupat dan untuk kebutuhan makan dan minum terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa yang mengurusnya. Dan saat keberangkatan maka terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa yang mengantarkan orang tersebut ke Desa Selomang Kab. Bengkalis tempat Speedboat tersebut bersandar.
Bahwa sejak terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa bekerja dengan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman, saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman sudah berkali-kali mengirimkan warga Indonesia ke negara Malaysia maupun membawa orang warga Indonesia dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia dengan menggunakan speedboat yang telah dipersiapkan oleh terdakwa berdua, dimana paling sedikit saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman membawa 3 orang dengan menggunakan speedboat kecil warna biru dan paling banyak sejumlah 6 orang dengan menggunakan speedboat yang besar warna abu abu.
Terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa mengetahui bahwa orang-orang yang telah diberangkakan ke negara Malaysia tidak ada memiliki surat surat resmi yang sah dari instansi terkait atau keimigrasian dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman tidak pernah meminta surat-surat tersebut, setiap orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia cukup membayar sejumlah uang berkisar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 wib, Terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa bertemu dengan saksi Katenu Bin Kumiran di rumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur di Jalan Dusun III Sei Yap Darat Kel. Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis untuk memberikan makanan serta minuman. Adapun yang membawa saksi Katenu Bin Kumiran kerumah tersebut adalah saksi Abd. Rahman Als Gendur untuk diinapkan disana sambil menunggu waktu yang aman untuk diberangkatkan ke negara Malaysia oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman melalui jalur lau dengan menggunakan speedboat.
Namun pada hari Kamis tanggal 14.00 wib, terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa berhasil ditangkap oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Riau yakni saksi Satria Tegar Pramudi dan saksi Boy Fernanda beserta tim karena sebelumya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman warga Indonesia ke negara Malaysia maupun dari negara Malaysia ke Indonesia melalui Bengkalis yang dilakukan oleh para terdakwa bersama saksi Abd. Rahman Als Gendur dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 UURI. Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa I DAENG MAHARAO ALS DAENG BIN M. YUSUF MOGOGINTA bersama-sama dengan terdakwa II TUAH SURAYAN ALS TUAH BIN MUSA, saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman dan saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur (Dalam Berkas Terpisah), pada hari yang tidak dapat ditentukan sejak bulan Mei 2023 hingga Agustus 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Selomang, Kab.Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis,”Yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Mei 2023 terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa meminta untuk bekerja dengan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman. Ketika itu saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman menawarkan kepada terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa untuk membantunya mempersiapkan speedboat dari merawat hingga mengisi bahan bakarnya untuk digunakan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman mengangkut atau membawa orang-orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia. Selanjutnya pada bulan Juni 2023 terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta meminta pekerjaan kepada saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman menawarkan pekerjaan yang sama untuk membantunya mempersiapkan speedboat dari merawat hingga mengisi bahan bakarnya untuk digunakan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman mengangkut atau membawa orang-orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia. Tawaran tersebut diterima oleh terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa dan untuk upah yang mereka terima adalah berkisar dari Rp. 700.000,- hingga Rp. 1.000.000,- dalam sekali keberangkatan mengangkut orang-orang ke Malaysia oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman. Disamping itu, terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa juga diminta oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman untuk mengantar atau menjemput orang-orang dengan menggunakan sepeda motor untuk diinapkan dirumah saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman atau dirumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur di Jalan Dusun III Sei Yap Darat Kel. Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis. Adapun orang-orang yang diinapkan atau ditampung dirumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur Bin H. Muhammad Nur adalah orang yang datang dari luar pulau Rupat dan untuk kebutuhan makan dan minum terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa yang mengurusnya. Dan saat keberangkatan maka terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa yang mengantarkan orang tersebut ke Desa Selomang Kab. Bengkalis tempat Speedboat tersebut bersandar.
Bahwa sejak terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa bekerja dengan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman, saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman sudah berkali-kali mengirimkan warga Indonesia ke negara Malaysia maupun membawa orang warga Indonesia dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia dengan menggunakan speedboat yang telah dipersiapkan oleh terdakwa berdua, dimana paling sedikit saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman membawa 3 orang dengan menggunakan speedboat kecil warna biru dan paling banyak sejumlah 6 orang dengan menggunakan speedboat yang besar warna abu abu.
Terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa mengetahui bahwa orang-orang yang telah diberangkakan ke negara Malaysia tidak ada memiliki surat surat resmi yang sah dari instansi terkait atau keimigrasian dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman tidak pernah meminta surat-surat tersebut, setiap orang yang ingin diberangkatkan ke negara Malaysia cukup membayar sejumlah uang berkisar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 wib, Terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa bertemu dengan saksi Katenu Bin Kumiran di rumah orang tua saksi Abd. Rahman Als Gendur di Jalan Dusun III Sei Yap Darat Kel. Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis untuk memberikan makanan serta minuman. Adapun yang membawa saksi Katenu Bin Kumiran kerumah tersebut adalah saksi Abd. Rahman Als Gendur untuk diinapkan disana sambil menunggu waktu yang aman untuk diberangkatkan ke negara Malaysia oleh saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman melalui jalur lau dengan menggunakan speedboat.
Namun pada hari Kamis tanggal 14.00 wib, terdakwa I Daeng Maharao Als Daeng Bin M. Yusuf Mogoginta dan terdakwa II Tuah Surayan Als Tuah Bin Musa berhasil ditangkap oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Riau yakni saksi Satria Tegar Pramudi dan saksi Boy Fernanda beserta tim karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman warga Indonesia ke negara Malaysia maupun dari negara Malaysia ke Indonesia melalui Bengkalis yang dilakukan oleh para terdakwa bersama saksi Abd. Rahman Als Gendur dan saksi Muhammad Suardi Als Adi Bin Abd. Rahman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) UURI. Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. |