Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
557/Pid.B/2024/PN Pbr 1.Aldininggar Pandanwangi
2.SARTIKA RATU AYU TARIGAN
1.IRWAN SANTOSO Als IWAN Als PATUIH Bin M.ZEIN IDRUS
2.RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 557/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3514/L.4.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aldininggar Pandanwangi
2SARTIKA RATU AYU TARIGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN SANTOSO Als IWAN Als PATUIH Bin M.ZEIN IDRUS[Penahanan]
2RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka  terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS  bersama -sama dengan terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan februari 2024, atau setidak -tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di di depan kantor PT. YOSSY MANDIRI TRAVEL yang berada di Jalan Durian No. – Kel. Jadirejo Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang mana Pengadilan negeri pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini” mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat , atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau jabatan palsu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS  menelpon terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN dengan mengatakan Ki, cari motor kita yuk, pusing aku tidak ada duit” lalu terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN menjawab “ayok lah” lalu terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   mengatakan kepada terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN “kau jemput aku ya dirumah, aku tunggu kau sekarang” dan tak lama kemudian terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN datang kerumah terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   menggunakan sepeda motor miliknya merek Yamaha Mio warna merah tersebut dan setelah itu terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   mengambil kunci leter “Y” serta anak mata kunci tersebut didalam kamar terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   dan selanjutnya terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   bersama dengan dengan terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN pergi berangkat keluar dari rumah terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   dan keliling kota Pekanbaru untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri dan sewaktu terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS bersama dengan terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN melewati Jalan Durian Kota Pekanbaru tepatnya didepan PT. YOSSI TRAVEL, lalu terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS  melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek Honda Beat warna merah putih BM 2687 AAO dengan nomor rangka MH1JM1116JK973695 dan nomor mesin JM11E1956820 milik saksi REFFY HARYANA RUSMANA yang parkir didepan kantor tersebut dan situasi di tempat itu dalam keadaan sepi, lalu terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   mengatakan kepada terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN Ki, ada motor tu, kita mainkan” lalu terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN menjawab “oke bang” dan selanjutnya terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN memutarkan sepeda motor yang dikendarai tersebut dan berhenti agak jauh dari sepeda motor yang akan diambil, lalu terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   bersama dengan dengan terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN memantau situasi sekitar tersebut dan sekira aman, lalu terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS  turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek Honda Beat warna merah putih BM 2687 AAO dengan nomor rangka MH1JM1116JK973695 dan nomor mesin JM11E1956820 milik saksi REFFY HARYANA RUSMANA  tersebut, lalu terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   mengeluarkan kunci leter “Y dan mata anak kunci dari dalam kantong celana terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   dan menyatukan kunci leter “Y” itu dengan mata anak kunci tersebut dan ujung mata anak kunci yang runcing itu terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   masukkan ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut dan memutarkan seperti menghidupkan kontak mesin 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek Honda Beat warna merah putih BM 2687 AAO dengan nomor rangka MH1JM1116JK973695 dan nomor mesin JM11E1956820 milik saksi REFFY HARYANA RUSMANA tersebut dan setelah kontak mesin itu hidup, lalu terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS  menstater mesin itu hingga menyala dan kemudian terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   langsung membawa pergi sepeda motor tersebut dari sana dan di ikuti dari belakang oleh terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN dan setelah terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS  berhasil mengambil sepeda motor tersebut kemudian terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS menelpon saudara TEPENG (DPO) sambil mengendarai sepeda motor tersebut dengan mengatakan “Peng, kau mau beli motor gak, ini aku baru dapat memetik motor merek Honda Beat kondisi bagus” lalu saudara TEPENG (DPO) menjawab “berapa kau jual” lalu terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   menjawab “Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)” lalu saudara TEPENG (DPO) menjawab ya udah aku beli, kita jumpa di simpang panam antara jalan Garuda Sakti” lalu terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   menjawab “oke aku kesana langsung” dan setelah itu terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS bersama dengan terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN langsung menuju ke tempat tersebut dan setelah terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   bersama dengan dengan terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN sampai disana dan tak lama kemdian saudara TEPENG (DPO) datang bersama dengan temannya menggunakan sepeda motor dan selanjutnya saudara TEPENG (DPO) mengecek kondisi sepeda motor tersebut, lalu setelah itu menyerahkan uang penjualan sepeda motor itu kepada terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kemudian saudara TEPENG pergi membawa sepeda motor tersebut dan kemudian terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   bersama dengan terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDINjuga pergi dari tempat tersebut untuk pulang kerumah sambil membagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, yang mana terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   mendapatkan uang senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sedangkan terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN mendapatkan senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru dan selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS   ditangkap oleh anggota Polisi di pinggir jalan yang berada di Jalan Limbungan Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
  • Bahwa Adapun peran masing masing terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS  bersama -sama dengan terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN yaitu : terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS menyediakan Kunci Leter Y , sedangkan terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN memetakan keadaan dan target , mengamati situasi dan bersama -sama mengambil .
  • Bahwa  terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS  bersama -sama dengan terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN mengambil barang tanpa izin berupa : mengambil  tanpa izin berupa : 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek Honda Beat warna merah putih BM 2687 AAO dengan nomor rangka MH1JM1116JK973695 dan nomor mesin JM11E1956820 milik saksi REFFY HARYANA RUSMANA .
  • Akibat perbuatan Bahwa  terdakwa I IRWAN SANTOSO Als. IWAN Als. PATUIH Bin. M. ZEIN IDRUS  bersama -sama dengan terdakwa II RIFKI ELDIANSYAH Als RIFKI Bin BAHARUDDIN, saksi REFFY HARYANA RUSMANA mengalami kerugian senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500,000- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4  dan ke -5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya