| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah perbaikan Tempat/Tanggal Lahir Pemohon dalam:
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1471-LT-28042026-0062 tertanggal 28 April 2026;
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471090708790041 tertanggal 24 April 2026;
- Kartu Keluarga Nomor 1471091511080019 tertanggal 27 Oktober 2022;
- Kartu Keluarga Nomor 1471072304260002 tertanggal 23 April 2026;
dari yang semula tertulis Solok, 07 Agustus 1979 menjadi Pekanbaru, 07 Juli 1977;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan/atau memberi catatan pinggir terhadap seluruh Dokumen Administrasi Kependudukan Pemohon atas nama Ariandi lahir di Solok, 07 Agustus 1979 menjadi Ariandi lahir di Pekanbaru, 07 Juli 1977; yang selanjutnya digunakan untuk Perbaikan/Penerbitan seluruh dokumen administrasi kependudukan Pemohon yang terbaru;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|