| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANDRE JUNAIDI ALS. ANDRE BIN HENDRIYANTO ( selanjutnya disebut terdakwa ) bersama dengan sdr. ANDI ALS, BOTAK ( Daftar Pencarian Orang ), pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 21.44 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Melati Indah Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa bersama dengan Sdr. Andi als. Botak pergi ke ATM untuk mengambil uang diperjalanan pulang sdr.Andi als. Botak menghentikan sepeda motor yang di kendarainya dan berkata kepada terdakwa “ tu ada anak kecil main hp “ terdakwa menjawab “ mau kita apakan kita ambil “ dijawab lagi oleh sdr. Andi als. Botak “ ambil saja “, selanjutnya terdakwa berjalan mendekati anak yang bernama Muhammad Hafiz Mubaroh yang sedang bermain handphone di pinggir Jalan Melati Indah Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, terdakwa langsung menarik paksa handphone tersebut dari tangan anak yang menyebabkan tangan anak mengalami memar dan sakit, setelah handpone terdakwa dan sdr. Andi als. Botak melarikan diri dan menjual handphone seharga Rp. 350.000.- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ), terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 125.000.- (seratus duapuluh lina ribu rupiah ) yang terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa yang tanpa seizin dari pemiliknya MUHAMMAD HAFIZ AL MUBAROH ALS. HAFIZ mengakibatkan kerugian Rp. 1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah ).
Perbuatan terdakwa ANDRE JUNAIDI ALS. ANDRE BIN HENDRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHPidana |