| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 864/Pid.Sus/2024/PN Pbr | 1.ANANDA HERMILA 2.Betny simanungkalit |
2.PARIT HARJA Alias PARIT Bin SARIP 3.SYAHDAN Alias DAN Bin SARIP |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 864/Pid.Sus/2024/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 5611/L.4.10/Enz.2/08/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa 1 PARIT HARJA Alias PARIT Bin SARIP, 2 SYAHDAN Alias DAN Bin SARIP, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di perairan Kepulauan Meranti tepatnya di titik koordinat 0?47.430’, 102?29.992’ Sungai Pengaram desa Mengkikip Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti Prov. Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis akan tetapi karena terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagian para saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara Bersama surat keterangan SAH nya hasil hutan (SKSHHK) ”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB tim unit 4 Subdit IV Diskrimsus Polda Riau mendapat informasi tentang adanya kegiatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan Sah nya hasil hutan dengan menggunakn 1(satu) unit kapal motor KM. Putri Diana 1 warna biru diperairan Kepulauan Meranti tepatnya di titik koordinat 0?47.430’, 102?29.992’ Sungai Pengaram desa Mengkikip Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti Prov. Riau, berdasarkan informasi tersebut tim Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau beserta anggota berangkat ketempat dimaksud tepatnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB para terdakwa sedang melakukan kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan Sah nya hasil hutan (SKSHHK) dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal motor bernama KM. Putri Diana 1 GT. 34 No. 1134/Ppe yang berkapasitas 120 TON dan memuat kayu olahan berupa balok tim jenis rimba campuran sebanyak ±70 Ton yang dinahkodai terdakwa SYAHDAN Alias DAN Bin SARIP dan terdakwa PARIT HARJA Alias PARIT Bin SARIP bertindak selaku kepala kamar mesin 1 (KKM).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa PARIT HARJA Alias PARIT Bin SARIP dihubungi oleh AZWIR (DPO) melalui handphone dengan mengatakan “kapal stand by muat kayu besok” dan dijawab terdakwa “iyelah bang” selanjutnya terdakwa PARIT HARJA Alias PARIT Bin SARIP menghubungi terdakwa SYAHDAN Alias DAN Bin SARIP dan saksi ZAKARIA Alias KARYA Bin SUDIRMAN (Alm) untuk berangkat malam harinya ke sungai pengaram Kepulauan Meranti Prov. Riau dalam rangka memuat kayu, bahwa sekira pukul 20.00 WIB para terdakwa saksi ZAKARIA Alias KARYA Bin SUDIRMAN (Alm) dan AZWIR (DPO) berangkat menuju ke sungai pengaram Kepulauan Meranti Pro. Riau dan tiba ditempat pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa PARIT HARJA Alias PARIT Bin SARIP dijanjikan oleh AZWIR upah sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa SYAHDAN Alias DAN Bin SARIP mendapat upah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) upah tersebut akan diterima para terdakwa setelah kayu olahan berhasil diantar ke pulau Batam.
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB sebanyak 15 (lima belas) orang buruh angkut kayu memuat kayu olahan berupa balok tim dari tepian pantai keatas kapal motor Putri Diana 1 GT. 34 No. 1134/Ppe yang di nahkodai/dikemudikan oleh para terdakwa, kegiatan memuat kayu olahan tersebut selesai pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, kemudian sekira pukul 18.30 WIB para terdakwa dan saksi ZAKARIA Alias KARYA Bin SUDIRMAN (Alm) berangkat menuju desa Tanjung Samak Kabupaten Meranti Prov. Riau untuk menjemput AZWIR (DPO) sebelum berangkat menuju Kota Batam. Bahwa sekira pukul 19.00 WIB bertempat diperairan Kepulauan Meranti tepatnya di titik koordinat 0?47.430’, 102?29.992’ Sungai Pengaram desa Mengkikip Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti Prov. Riau tim kepolisian Polda Riau berhasil mengamankan para terdakwa dan 1 (satu) unit kapal motor KM. Putri Diana 1 GT. 34 No. 1134/Ppe yang bermuatan kayu olahan sebanyak ±70 Ton berbentuk balok tim yang dinahkodai terdakwa SYAHDAN Alias DAN Bin SARIP dan yang bertindak sebagai kepala kamar mesin adalah terdakwa PARIT HARJA Alias PARIT Bin SARIP tanpa dilengkapi dokumen yang SAH.
Berdasarkan keterangan ahli GIAN CAHYADI, S.P. dari balai pengolahan hutan lestari wilayah 3 Pekanbaru menerangkan bahwa perbuatan para terdakwa melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen angkutan berupa surat keterangan sah nya hasil hutan kayu (SKSHHK) patut diduga telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Bahwa seseorang dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berupa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara Bersama surat keterangan sah nya hasil hutan berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan dihutan lindung dan hutan produksi sebagaimana pasal 259 ayat (3) huruf b, bahwa SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih, dari dan/atau ke tempat pengolahan hasil hutan. Bahwa pasal 260 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa SKSHHK diterbitkan untuk hasil hutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih yang berasal dari bahan baku kayu bulat yang sah dan diolah oleh pemegang PBPHH dan ayat (2) SKSHHK diterbitkan oleh penerbit SKSHHK yang merupakan karyawan pemegang perizinan berusaha/ TPTKB/ perizinan lainnya yang memiliki kualifikasi GANISPH sesuai kompetensinya.
Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli potensi kerugian negara akibat pengakutan kayu olahan berupa kayu gergajian termasuk dalam kelompok jenis kayu meranti dan kelompok jenis kayu campuran adalah sebagai berikut :
Jumlah keseluruhan :
Berdasarkan berita acara pengukuran kayu tangkapan/sitaan kepolisian Ditreskrimsus Polda Riau No. LP/A/22/VI/2024/SPKT Ditreskrimsus tanggal 06 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh ahli GIAN CAHYADI, S.P. dan ROSALITA, S.Hut., M.Si. menerangkan bahwa :
Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa 1 PARIT HARJA Alias PARIT Bin SARIP, 2 SYAHDAN Alias DAN Bin SARIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
