Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2023/PN Pbr 1.ANANDA HERMILA, SH
2.BETNY SIMANUNGKALIT, SH.
CHEN SIAU LAN Alias RUTH ZALEHA Alias ALAN Alias MEYMEY Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-1490/L.4.10/Enz.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ANANDA HERMILA, SH
2BETNY SIMANUNGKALIT, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHEN SIAU LAN Alias RUTH ZALEHA Alias ALAN Alias MEYMEY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa CHEN SIAU LAN ALS RUTH ZALEHA ALS ALAN ALS MEYMEY pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah saksi Chen Siau Lan Als Meymey Jalan Tegalega Gang Perkasa Rt. 18 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Timur Kota Dumai Prop. Riau, karena terdakwa ditahan di Rutan Polda Riau dalam daerah Hukum pengadilan Negeri Pekanbaru serta sebahagian besar saksi yang dipanggil bertempat kediaman dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”Percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib, saksi Henri  Julianto Als Geleng menghubungi Kamal (DPO) untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib, saksi Henri  Julianto Als Geleng dihubungi oleh Kamal (DPO) dan mengatakan agar saksi Henri  Julianto Als Geleng mengambil pil ekstasi pesanan saksi Henri Julianto Als Geleng tersebut dirumah terdakwa. Kemudian saksi Henri  Julianto Als Geleng dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Nmax  Nopol BK 2074 NA miliknya pergi menuju kerumah terdakwa dan sesampai dirumah terdakwa Jalan Tegalega Gang Perkasa Rt.18 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Timur Kota Dumai, saksi Henri  Julianto Als Geleng menemui terdakwa dan mengatakan,”mana titipan dari abangmu” lalu terdakwa pergi menuju dapur lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 499,5 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 37 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 500 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna merah muda kepada saksi Henri  Julianto Als Geleng. Setelah itu saksi Henri Julianto Als Geleng membawa kerumah saksi Henri Julianto Als Geleng dan menyembunyikannya di dalam lubang dekat celah pagar samping rumah saksi Henri Julianto Als Geleng.

Bahwa saksi Henri Julianto Als Geleng sudah 4 (empat) kali melakukan pemesanan narkotika jenis pil Ekstasi kepada Kamal (DPO) yang merupakan abang kandung dari terdakwa. Untuk pembayaran uang pembelian narkotika jenis pil ekstasi tersebut, saksi Henri Julianto Als Geleng melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama Murniati norek. 226401002341533 yang mana rekening dan ATM rekening tersebut dipegang oleh terdakwa atas perintah Kamal (DPO).

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21  Agustus 2022 sekira pukul 17.45 Wib, saksi Reno Putra dan saksi Hidayat Kurniawan beserta tim melakukan penangkapan terhadap saksi Henri Julianto Als Geleng dirumahnya di Jalan Sidorejo Gang Damai Rt. 13 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Kota Dumai Prop. Riau, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam lubang dekat celah pagar samping rumah terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 499,5 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 37 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 500 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna merah muda. Saat diinterogasi petugas, saksi Henri Julianto Als Geleng mengakui memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari terdakwa kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Jalan Tegalega Gg. Perkasa Rt. 18 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Timur Kota Dumai.

Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Riau untuk keterangan lebih lanjut.

       Berdasarkan  Surat Permintaan Penimbangan barang Bukti Nomor : B/101/RES.4.2/VIII/ 2022/Riau/Dit.Resnarkoba tanggal 22 Agustus 2022 Yang ditujukan kepada kantor Pegadaian Pekan baru telah dilakukan Penimbangan barang bukti  berupa :

1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 499,5 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 37 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 500 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna merah muda setelah ditimbang diperoleh Berat Bersih  : seberat 388,07 gram.

Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik  Polri Cabang Polda Riau  dengan  Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik  No.Lab  : 1535/NNF/2022 tanggal 05 September 2022 telah dilakukan pemeriksaan  barang bukti yang pada  pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa tablet warna kuning mengandung narkotika adalah Positif mengandung MDMAdan termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu) sesuai dengan Lampiran I Nomor Urut 37 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

               Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa CHEN SIAU LAN ALS RUTH ZALEHA ALS ALAN ALS MEYMEY pada hari Minggu tanggal 21  Agustus 2022 sekira pukul 17.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa Jalan Tegalega Gg. Perkasa Rt. 18 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Timur Kota Dumai karena terdakwa ditahan di Rutan Polda Riau dalam daerah Hukum pengadilan Negeri Pekanbaru serta sebahagian besar saksi yang dipanggil bertempat kediaman dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut”Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, Tim Ditresnarkoba Polda Riau  yakni saksi Reno Putra dan saksi Hidayat Kurniawan beserta Tim Dotresnarkoba Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Eka Hariana Purba di sebuah Karaoke Taro Indah Jalan Jeruk Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Timur Kota Dumai. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam jaket hitam milik saksi Eka Hariana Purba 1 (satu) lembar tissue yang berisikan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning yang diakui saksi Eka Hariana Purba diperoleh dari saksi Hendri Julianto Als Geleng.

Selanjutnya saksi Reno Putra dan saksi Hidayat Kurniawan beserta tim melakukan pengembangan dan membawa saksi Eka Hariana Purba menuju kerumah saksi Hendri Julianto Als Geleng di Jalan Sidorejo Gang Damai Rt. 13 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Kota Dumai lalu melakukan penangkapan terhadap saksi Hendri Julianto Als Geleng kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan dari dalam lubang dekat celah pagar samping rumah saksi Hendri Julianto Als Geleng berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 499,5 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 37 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 500 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna merah muda. Saat diinterogasi petugas, saksi Hendri Julianto Als Geleng mengakui memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari terdakwa. saksi Hendri Julianto Als Geleng menerangkan bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib, saksi Hendri Julianto Als Geleng menghubungi Kamal (DPO) yang merupakan abang kandung terdakwa, untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib, saksi Hendri Julianto Als Geleng dihubungi oleh Kamal (DPO) dan mengatakan agar saksi Hendri Julianto Als Geleng mengambil pil ekstasi pesanan saksi Hendri Julianto Als Geleng tersebut dirumah terdakwa. Kemudian saksi Hendri Julianto Als Geleng dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Nmax  Nopol BK 2074 NA pergi menuju kerumah terdakwa dan sesampai dirumah terdakwa Jalan Tegalega Gang Perkasa Rt.18 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Timur Kota Dumai, saksi Hendri Julianto Als Geleng menemui terdakwa dan mengatakan,”mana titipan dari abangmu”. Lalu terdakwa pergi menuju dapur lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 499,5 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 37 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 500 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna merah muda kepada saksi Hendri Julianto Als Geleng. Setelah itu saksi Hendri Julianto Als Geleng membawa kerumahnya dan menyembunyikannya di dalam lubang dekat celah pagar samping rumahnya hingga akhirnya ditemukan oleh petugas kepolisian Polda Riau. 

Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Riau untuk keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan  Surat Permintaan Penimbangan barang Bukti Nomor : B/101/RES.4.2/VIII/ 2022/Riau/Dit.Resnarkoba tanggal 22 Agustus 2022 Yang ditujukan kepada kantor Pegadaian Pekan baru telah dilakukan Penimbangan barang bukti  berupa :

1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 499,5 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 37 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 500 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna merah muda setelah ditimbang diperoleh Berat Bersih  : seberat 388,07 gram.

Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik  Polri Cabang Polda Riau  dengan  Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik  No.Lab  : 1536/NNF/2022 tanggal 05 September 2022 telah dilakukan pemeriksaan  barang bukti yang pada  pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima mengandung narkotika adalah Positif mengandung MDMAdan termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu) sesuai dengan Lampiran I Nomor Urut 37 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya