INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1078/Pid.Sus/2023/PN Pbr | 1.ANANDA HERMILA 2.Betny simanungkalit |
1.MARSUDI Als ADI Bin RAWI 2.SUBEKTI Als BEKTI Bin BASIR |
Pemberitahuan Putusan PK |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1078/Pid.Sus/2023/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 5998 /L.4.10/Enz.2/09/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair :
-------Bahwa mereka terdakwa I MARSUDI Alias ADI Bin RAWI dan terdakwa II SUBEKTI Alias BEKTI Bin BASIR, pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 22.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Palas Pastoran Kec. Rumbai Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
------- Bahwa seminggu sebelum penangkapan Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI dihubungi temannya yang bernama BONI (DPO) dan memperkenalkan Saksi AHMAD ASNAWI Als ASNAWI Bin MAT MUKTI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjemput Narkotika Jenis Shabu dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) Perkilogram dan Saksi AHMAD ASNAWI Als ASNAWI Bin MAT MUKTI juga meminta Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI untuk menyiapkan 1 (satu) buah kios sebagai tempat penyimpanan Narkotika Jenis Shabu yang akan dijemput oleh Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI.
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa SUBEKTI Alias BEKTI Bin BASIR dan Istrinya membesuk istri Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI karena sakit di Jalan Taman Karya Ujung Perum. Mawadah Blok F No.4 Pekanbaru, pada saat Terdakwa SUBEKTI Alias BEKTI Bin BASIR dan istrinya hendak pulang Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI mengatakan kepada Terdakwa SUBEKTI Alias BEKTI Bin BASIR “jangan pulang dulu” “ikut yuk ada kerjaan nih” lalu Terdakwa SUBEKTI Alias BEKTI Bin BASIR bertanya kepada Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI “kerjaan apa bang?” dan dijawab oleh Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI “udah ikut aja cuman megang aja” selanjutnya Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI menerima telepon dari Saksi AHMAD ASNAWI Als ASNAWI Bin MAT MUKTI menyuruh Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI menjemput Narkotika Jenis Shabu dengan menjanjikan upah kepada Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perkilogram, lalu para Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna Hitam Nopol BM 4869 AAT berangkat kejalan Rumbai tepatnya didepan Stadion Rumbai, Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI dihubungi kembali oleh Saksi AHMAD ASNAWI Als ASNAWI Bin MAT MUKTI dengan menanyakan “sudah dimana?” lalu dijawab Terdakwa “aku sudah sampai diseberang depan dekat pintu gerbang masuk stadion Rumbai” kemudian Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI menyuruh Terdakwa SUBEKTI Alias BEKTI Bin BASIR untuk mengambil 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis Shabu dari tong sampah yang berada diseberang stadion rumbai, setelah Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa bertanya kepada Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI “kok berat sekali, apa ini bang?” dan dijawab Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI “udah naik ajalah itu siputih (Narkotika Jenis Shabu)”, selanjutnya para Terdakwa dengan mengendarai Honda CBR 150 warna Hitam dengan Nopol BM 4968 AAT berangkat menuju daerah Palas, sesampainya di pinggir Jalan Pastoran Palas Pekanbaru para Terdakwa berikut barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis Shbau berhasil ditangkap petugas Kepolisian dari Polda Riau.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0189/NNF/2023 tanggal 08 Februari 2023 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau Ir. Yani Nur Syamsu serta Pemeriksa Dewi Arni, MM dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S. Farm pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisian kristal warna putih dengan berat netto 524,09 gram dengan Nomor 0310/2023/NNF hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+) Positip Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positip Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 289/BB/V/10242/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 5.331,92 gram, berat pembungkusnya 336 gram dan berat bersihnya 4.995,92 gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
1. Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersihnya 70.68 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
2. Barang bukti yang diduga narkotika Jenis Shabu dengan berat bersihnya 0.1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
3. Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersihnya 4.925,14 gram, untuk dimusnahkan.
4. 5 (lima) bungkus plastik warna hitam dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 336 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
-------Perbuatan mereka terdakwa I MARSUDI Alias ADI Bin RAWI dan terdakwa II SUBEKTI Alias BEKTI Bin BASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----
SUBSIDAIR :
-------Bahwa mereka terdakwa I MARSUDI Alias ADI Bin RAWI dan terdakwa II SUBEKTI Alias BEKTI Bin BASIR, pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 22.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Palas Pastoran Kec. Rumbai Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa SUBEKTI Alias BEKTI Bin BASIR dan Istrinya membesuk istri Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI karena sakit di Jalan Taman Karya Ujung Perum. Mawadah Blok F No.4 Pekanbaru, pada saat Terdakwa SUBEKTI Alias BEKTI Bin BASIR dan istrinya hendak pulang Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI mengatakan kepada Terdakwa SUBEKTI Alias BEKTI Bin BASIR “jangan pulang dulu” “ikut yuk ada kerjaan nih” lalu Terdakwa SUBEKTI Alias BEKTI Bin BASIR bertanya kepada Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI “kerjaan apa bang?” dan dijawab oleh Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI “udah ikut aja cuman megang aja” selanjutnya Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI menerima telepon dari Saksi AHMAD ASNAWI Als ASNAWI Bin MAT MUKTI menyuruh Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI menjemput Narkotika Jenis Shabu dengan menjanjikan upah kepada Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perkilogram, lalu para Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna Hitam Nopol BM 4869 AAT berangkat kejalan Rumbai tepatnya didepan Stadion Rumbai, Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI dihubungi kembali oleh Saksi AHMAD ASNAWI Als ASNAWI Bin MAT MUKTI dengan menanyakan “sudah dimana?” lalu dijawab Terdakwa “aku sudah sampai diseberang depan dekat pintu gerbang masuk stadion Rumbai” kemudian Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI menyuruh Terdakwa SUBEKTI Alias BEKTI Bin BASIR untuk mengambil 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis Shabu dari tong sampah yang berada diseberang stadion rumbai, setelah Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa bertanya kepada Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI “kok berat sekali, apa ini bang?” dan dijawab Terdakwa MARSUDI Alias ADI Bin RAWI “udah naik ajalah itu siputih (Narkotika Jenis Shabu)”, selanjutnya para Terdakwa dengan mengendarai Honda CBR 150 warna Hitam dengan Nopol BM 4968 AAT berangkat menuju daerah Palas, sesampainya di pinggir Jalan Pastoran Palas Pekanbaru para Terdakwa berikut barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis Shbau berhasil ditangkap petugas Kepolisian dari Polda Riau.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0189/NNF/2023 tanggal 08 Februari 2023 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau Ir. Yani Nur Syamsu serta Pemeriksa Dewi Arni, MM dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S. Farm pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisian kristal warna putih dengan berat netto 524,09 gram dengan Nomor 0310/2023/NNF hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+) Positip Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positip Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 289/BB/V/10242/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 5.331,92 gram, berat pembungkusnya 336 gram dan berat bersihnya 4.995,92 gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
1. Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersihnya 70.68 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
2. Barang bukti yang diduga narkotika Jenis Shabu dengan berat bersihnya 0.1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
3. Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersihnya 4.925,14 gram, untuk dimusnahkan.
4. 5 (lima) bungkus plastik warna hitam dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 336 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
----------Perbuatan mereka terdakwa I MARSUDI Alias ADI Bin RAWI dan terdakwa II SUBEKTI Alias BEKTI Bin BASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
