| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 737/PID.B/2014/PN.PBR | SAHARUDDIN RASYID. SH,MH | EKO RIO alias OTONG Bin MUSIRAN. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 737/PID.B/2014/PN.PBR | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : Primair : - ---------Bahwa Ia Terdakwa EKO RIO alias OTONG Bin MUSIRAN Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekira Jam 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kamar No.202 Hotel Permai Jalan Tanjung Datuk Kota Pekanbaru atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, Secara tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan Terdakwa EKO RIO alias OTONG Bin MUSIRAN dengan cara cara sebagai berikut : ----------Berawal dari adanya informasi yang layak dipercaya tentang kegiatan terdakwa EKO RIO alias OTONG yang menggunakan shabu shabu di Hotel Permai Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru, berdasarkan informasi tersebut Pihak Kepolisian mendatangi Hotel Permai Pekanbaru dan melakukan penggeledahan di Kamar 202 Hotel Permai tersebut dan menemukan terdakwa EKO RIO alias OTONG sedang berada sendirian dimana ketika itu di genggaman tangan kanan terdakwa EKO RIO alias OTONG ditemukan satu paket/ bungkusan berbentuk plastiik klip bening serta dilantai kamar terdakwa juga ditemukan alat hisap shabu shabu atau bong, selanjutnya terdakwa EKO RIO serta barang bukti berbentuk shabu shabu dan alat hisap ( bong ) diamankan oleh pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika, Urine, dan Serum Darah dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab-3400/NNF/ 2014 tanggal 28 Mei 2014 oleh oleh Pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU Ssi. Apt berkesimpulan bahwa Barang bukti dengan berat Netto 0,1 gram atas nama terdakwa EKO RIO alias OTONG adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I(satu ). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------
Subsisdair : - ---------Bahwa Ia Terdakwa EKO RIO alias OTONG Bin MUSIRAN Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekira Jam 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kamar No.202 Hotel Permai Jalan Tanjung Datuk Kota Pekanbaru atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, secara tanpa hak menggunakan Narkotika golongan I jenis shabu shabu untuk diri sendiri , perbuatan dilakukan Terdakwa EKO RIO alias OTONG Bin MUSIRAN dengan cara cara sebagai berikut : ----------Berawal dari adanya informasi yang layak dipercaya tentang kegiatan terdakwa EKO RIO alias OTONG yang menggunakan shabu shabu di Hotel Permai Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru, berdasarkan informasi tersebut Pihak Kepolisian mendatangi Hotel Permai Pekanbaru dan melakukan penggeledahan di Kamar 202 Hotel Permai tersebut dan menemukan terdakwa EKO RIO alias OTONG sedang berada sendirian dimana ketika itu di genggaman tangan kanan terdakwa EKO RIO alias OTONG ditemukan satu paket/ bungkusan berbentuk plastiik klip bening serta dilantai kamar terdakwa juga ditemukan alat hisap shabu shabu atau bong, selanjutnya terdakwa EKO RIO serta barang bukti berbentuk shabu shabu dan alat hisap ( bong ) diamankan oleh pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika, Urine, dan Serum Darah dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab-3400/NNF/ 2014 tanggal 28 Mei 2014 oleh oleh Pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU Ssi. Apt berkesimpulan bahwa Barang bukti dengan berat Netto 0,1 gram atas nama terdakwa EKO RIO alias OTONG adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I(satu ). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
