Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
521/Pid.Sus/2023/PN Pbr 1.ANANDA HERMILA
2.BERNHARD R. SIAHAAN
SAHABATLASE Als SAHABAT Bin YASMAN LASE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 521/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 2518/L.4.10/Enz.2/5/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ANANDA HERMILA
2BERNHARD R. SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHABATLASE Als SAHABAT Bin YASMAN LASE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa SAHABAT LASE als SAHABAT LASE  bin YASMAN, pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 15.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau pada waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Badak, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya,Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis shab, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal dari terdakwa SAHABAT LASE als SAHABAT LASE  bin YASMAN   berteman dengan saudara Fitra Ningsi (DPO) dan terdakwa sering mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara membeli narkotika jenis shabu dari saudara Fitria Ningsi tersebut dan setelah diterima oleh terdakwa narkotika jenis shabu tersebut dijual kembali oleh terdakwa dan setelah narkotika jenis shabun tersebut habis dijual oleh terdakwa maka terdakwa menyetor/membayar secara tunai/cash kepada saudara Fitra Ningsi tersebut, selanjutnya terdakwa sudah 5 (lima) kali mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saudara Fitra Ningsi diantaranya :

  1. Pertama di pertengahan bulan November 2022 sebanyak 2,5 gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu tersebut dibagi-bagi oleh terdakwa dan dijual kembali oleh terdakwa kepada pembeli atau langganan terdakwa tersebut, dan setelah habis dijual terdakwa menyetor/membayar secara tunai kepada saudara Fitra Ningsi (DPO);
  2. Keduan pada bulan Desember tahun 2022 terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 2,5 gram  seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu tersebut dibagi-bagi oleh terdakwa dan dijual kembali oleh terdakwa kepada pembeli atau langganan terdakwa tersebut, dan setelah habis dijual terdakwa menyetor/membayar secara tunai kepada saudara Fitra Ningsi (DPO);
  3. Ketiga pada bulan Desember tahun 2022 terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu 2,5 gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu tersebut dibagi-bagi oleh terdakwa dan dijual kembali oleh terdakwa kepada pembeli atau langganan terdakwa tersebut, dan setelah habis dijual terdakwa menyetor/membayar secara tunai kepada saudara Fitra Ningsi (DPO);
  4. Keempat pada bulan Januari tahun 2023 terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu 2,5 gram seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu tersebut dibagi-bagi oleh terdakwa dan dijual kembali oleh terdakwa kepada pembeli atau langganan terdakwa tersebut, dan setelah habis dijual terdakwa menyetor/membayar secara tunai kepada saudara Fitra Ningsi (DPO);
  5. Kelima pada tanggal 09 Januari 2023 terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu 2,5 gram seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu tersebut dibagi-bagi oleh terdakwa dan  narkotika jenis shabu tersebut disimpan oleh terdakwa.

 

Selanjutnya dari pembelian narkotika jenis shabu yang terakhir pada tanggal 09 Januari 2023 sebanyak 2,5 gram seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu tersebut dibagi-bagi oleh terdakwa menjadi paket-paket kecil narkotika jenis shabu dan terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 23 (dua puluh tiga) paket kecil narkotika jenis shabu, selanjutnya sebanyak 15 (lima belas) paket kecil narkotika jenis shabu berhasil dijual oleh terdakwa dengan harga perpaket kecilnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya   sebanyak 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu disimpan oleh terdakwa didalam Handphone merek Nokia, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 15.00 wib terdakwa yang sedang berada dirumah didatangi oleh Polisi dari Polda Riau dan melakukan penangkapan kepada terdakwa dirumahnya dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan karena panic terdakwa membuang Handphone Merek Nokia milik terdakwa tersebut keluar rumahnya, namun Polisi berhasil menemukan Handphone tersebut dan Polisi menyuruh terdaakwa untuk membuka Handphone dan setelah dibuka oleh terdakwa ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu, lalu Polisi menanyakan kepada terdakwa Narkotika jenis shabu teresbut milik siapa dan diakui terdakwa bahwa narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa, lalu Polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan Polisi menanyakan uang tersebut kepada terdakwa dan terdakwa SAHABAT LASE mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjulan narkotika jenis shabu yang sudah berhasil dijual oleh terdakwa tapi belum disetorkkan terdakwa kepada saudara Fitra Ningsi (DPO) dan akhirnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa Ke Polda Riau untuk proses hukum selanjutnya.

 

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0067/NNF/2023 tanggal  20 bulan Januari 2023 yang dikeluarkan dan ditanda tangani  oleh Erik Rezaka.ST, MM serta Pemeriksa Dewi Arni, MM dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S. Farm dari Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau pada  pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat   0,55 gram yang disita dari tersangka SAHABAT LASE als SAHABAT LASE  bin YASMAN dengan Nomor Barang Bukti 0094/2023/NNF adalah Positif Narkotika, Positif  Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 13/BB/I/10242/2023 tanggal 12 Januari 2023 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa : 

  1. 8 (delapan) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan diduga narlotika jenis shabu  dengan berat kotor 1,64 gram, berat pembungkusnya 1,04 gram dan berat bersihnya 0,6 gram   

       Kemudian di sisihkan dengan rincian sebagai berikut :

1.   Barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,6 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau

2.   8 (delapan) bungkus plastik klip bening  adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1,04 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan;

 

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meneyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

   

Perbuatan ia terdakwa SAHABAT LASE als SAHABAT LASE  bin YASMAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAR :

Bahwa ia terdakwa SAHABAT LASE als SAHABAT LASE  bin YASMAN, pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 15.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau pada waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Badak, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya,Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, Secara tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman narkotika jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari tim Opsnal Subdit 1 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu, selanjutnya tim Opsnal dari Polda Riau melakukan penyeldikan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut bergerak menuju ke lokasi di jalan Tenayan Raya Pekanbaru, kemudian langsung menuju kerumah seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika dirumah terdakwa tersebut, lalu saksi Jefri Rionaldo, saksi Hidayat Kurniawan Siregar Polisi Polda Riau langsung melakukan penggeledahan rumah dan penangkapan terhadap terdakwa SAHABAT LASE als SAHABAT LASE  bin YASMAN, kemudian begitu terdakwa akan ditangkap terdakwa SAHABAT LASE als SAHABAT LASE  bin YASMAN langsung membuang barang bukti narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan didalam Handphone milik terdakwa, dan Polisi berhasil menemukan Handphone tersebut yang kemudian Polisi menyuruh terdakwa untuk membuka Handphone tersebut dan setelah dibuka oleh terdakwa ditemukanlah 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu, lalu Polisi menanyakan kepada terdakwa Narkotika jenis shabu tersebut milik siapa dan diakui terdakwa bahwa narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang diperoleh atau didapat dari saudara Fitria Ningsih (DPO) pada tanggal 09 Januari 2023 (sebelum terdakwa ditangkap Polisi) terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu 2,5 gram seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah),  lalu narkotika jenis shabu tersebut dibagi-bagi oleh terdakwa dan disimpan oleh terdakwa, lalu jika terdakwa berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut maka terdakwa harus menyetor kepada saudara Fitria Ningsih, kemudian Polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan Polisi menanyakan uang tersebut kepada terdakwa dan terdakwa SAHABAT LASE mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjulan narkotika jenis shabu yang sudah berhasil dijual oleh terdakwa tapi belum disetorkkan terdakwa kepada saudara Fitra Ningsi (DPO) dan akhirnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa Ke Polda Riau untuk proses hukum selanjutnya.

 

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0067/NNF/2023 tanggal  20 bulan Januari 2023 yang dikeluarkan dan ditanda tangani  oleh Erik Rezaka.ST, MM serta Pemeriksa Dewi Arni, MM dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S. Farm dari Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau pada  pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat   0,55 gram yang disita dari tersangka SAHABAT LASE als SAHABAT LASE  bin YASMAN dengan Nomor Barang Bukti 0094/2023/NNF adalah Positif Narkotika, Positif  Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 13/BB/I/10242/2023 tanggal 12 Januari 2023 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa : 

  1. 8 (delapan) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan diduga narlotika jenis shabu  dengan berat kotor 1,64 gram, berat pembungkusnya 1,04 gram dan berat bersihnya 0,6 gram   

      

        Kemudian di sisihkan dengan rincian sebagai berikut :

1.   Barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,6 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.

2.   8 (delapan) bungkus plastik klip bening  adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1,04 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan;

 

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis shabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan ia terdakwa SAHABAT LASE als SAHABAT LASE  bin YASMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya