| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 693/PID.SUS/2014/PN.PBR | SAHARUDDIN RASYID. SH,MH | ABRAHAM MANILANI alias BRAM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 693/PID.SUS/2014/PN.PBR | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
Primair : - ---------Bahwa Ia Terdakwa ABRAHAM MANILANI alias BRAM Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekira Jam 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Sialang Bungkuk ( Rutan Sialang Bungkuk Blok B ) Kel. Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, Setiap orang tanpa hak atau melaawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering, perbuatan dilakukan Terdakwa ABRAHAM MANILANI alias BRAM dengan cara cara sebagai berikut : ----------Berawal dari kegiatan rutin saksi AMIN HARIAANTO alias AMIN pegawai Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk melakukan kontrol atau melakukan pengawasan keliling di blok blok lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk, ketika melihat terdakwa ABRAHAM MANILANI alias BRAM ketika itu terdakwa di lorong blok B LP Sialang Bungkuk Pekanbaru dalam keadaan gugup dan berusaha menyembunyikan sesuatu di kantong celana terdakwa, langsung saksi AMIN HARIANTO alias AMIN mendekati terdakwa dan menanyakan apa yang disembunyikan oleh terdakwa, awalnya terdakwa menyangkal namun kemudian terdakwa BRAM menunjukkan bahwa barang yang disembunyikan terdakwa adalah bungkusan daun ganja, , berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika, dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab-3202/NNF/ 2014 tanggal 22 Mei 2014 oleh oleh Pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, Ssi, Apt berkesimpulan bahwa Barang bukti berupa daun dan biji kering dengan berat Netto 0,33 gram atas nama terdakwa ABRAHAM MANILANI alias BRAM adalah positif ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I(satu ). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 111 ayat (1) Undang Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
