Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr 1.AFRIALDI PRASETYO, SP
2.HERMAN
3.DOLY ERNEST
PT TALUK KUANTAN PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFRIALDI PRASETYO, SP
2HERMAN
3DOLY ERNEST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FREDI BUDI SETIAWANAFRIALDI PRASETYO, SP
2FREDI BUDI SETIAWANHERMAN
3FREDI BUDI SETIAWANDOLY ERNEST
Tergugat
NoNama
1PT TALUK KUANTAN PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dan oleh karena itu bertentangan dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyatakan Surat keputusan pemutusan hubungan kerja yang diterbitkan Tergugat kepada Para Penggugat dengan surat sebagai berikut :
  • Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 001/HRD-PHK/I/2026 atas nama AFRIALDI PRASETYO (PENGGUGAT I) tertanggal 29 Januari 2026
  • Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja  Nomor : 004/HRD-PHK/I/2026 atas nama HERMAN (PENGGUGAT  II) tertanggal 29 Januari 2026
  • Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 003/HRD-PHK/I/2026 atas nama DOLY ERNEST (PENGGUGAT III) tertanggal 29 Januari 2026  

Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;

  1. Menyatakan Putus hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sesuai dengan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK, maka Penggugat berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebsar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang Penggantian Hak Pasal 40 ayat (4) dan Upah Proses berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU-IX/2011, yaitu sebagai berikut :
  1. PENGGUGAT I (AFRIALDI PRASETYO)

             a.Uang Pesangon :

  1. x Rp. 9.240.000                                       = Rp. 83.160.000.-

b.Uang Penghargaan Masa Kerja :

  1. x Rp. 9.240.000                                        = Rp. 46.200.000,-

              c.Cuti yang belum diambil :

  12 x Rp. 369.600                                           = Rp.   4.435.200

d.Upah Proses :

6 x Rp 9.240.000                                          = Rp  55.440.000.-

                                                                                   ------------------ +

Total hak Penggugat I                                     Rp 189.235.200 ,-

(Terbilang : Seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah)

  1. PENGGUGAT II (HERMAN)

            a. Uang Pesangon :

        9 x Rp 7.080.000                                         = Rp 63.720.000.-

            b.Uang Penghargaan Masa Kerja :

10 x Rp 7.080.000                                        = Rp 70.800.000.-

            c. Cuti yang belum diambil

       12 x Rp. 283.200                                          = Rp. 3. 398.400

    d.Upah Proses :

  1. x Rp 7.080.000                                          = Rp 42.480.000.-

                                                                               -------------------- +

Total hak Penggugat II                                    Rp. 180.398.400 ,-

(Terbilang : Seratus delapan puluh juta tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus rupiah)

  1. PENGGUGAT III (DOLY ERNETS)

a.Uang Pesangon :

      9 x Rp 7.100.000                                           = Rp 63.900.000.-

   b.Uang Penghargaan Masa Kerja :

      4 x Rp 7.100.000                                           = Rp 28.400.000.-

            c.Cuti yang belum diambil

      12 x Rp. 284.000                                           = Rp. 3. 408.000

    d.Upah Proses :

  1. x Rp 7.100.000                                          = Rp 42.600.000.-

                                                                               -------------------- +

Total hak Penggugat III                                  Rp. 138.308.000 ,-

(Terbilang : Seratus tiga puluh delapanjuta tiga ratus delapan ribu rupiah)

  • Total Keseluruhan Hak Penggugat I + Penggugat II + Penggugat III Sebesar Rp 507.941.600.- (Lima ratus tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah  rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda sebesar Rp. 500.505,- (lima ratus ribu lima ratus lima rupiah) per hari setiap keterlambatannya menjalankan Putusan Pengadilan terhitung semenjak putusan ini diucapkan dan/atau berkekuatan hukum tetap;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat ;
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak