Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
677/Pid.Sus/2024/PN Pbr 1.ANANDA HERMILA
2.Betny simanungkalit
1.BAMBANG ALS BAMS BIN KARTONO
2.MARJONI Als AYANG ZHUANG
3.RADIANSYAH PUTRA ALS DJIAN BIN Alm. FERI SYAMSURI
4.RIFKI AZHARI ALS RIFKI BIN YUSMARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 677/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 4533/L.4.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANDA HERMILA
2Betny simanungkalit
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG ALS BAMS BIN KARTONO[Penahanan]
2MARJONI Als AYANG ZHUANG[Penahanan]
3RADIANSYAH PUTRA ALS DJIAN BIN Alm. FERI SYAMSURI[Penahanan]
4RIFKI AZHARI ALS RIFKI BIN YUSMARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

Bahwa terdakwa I Bambang Als Bams Bin Kartono bersama-sama dengan terdakwa II Marjoni Als Ayang Zhuang, terdakwa III Radiansyah Putra Als Djian Bin Feri Syamsuri, terdakwa IV Rifki Azhari Als Rifki Bin Yusmardi serta saksi Robby Bahtera Randika (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di sebuah Ruko Jl. Sukajadi Kec. Rimba Sekampung Kota Dumai Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, akan tetapi karena terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagian para saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “,yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

 

  • Bahwa awal pertengahan tahun 2022, terdakwa bersama saksi Robby Bahtera Randika bekerja sama untuk membuat ID, Chip atau akun Higgs Domino Island lalu menjualnya di media social facebook milik terdakwa dan facebook saksi Robby Bahtera Randika.

 

  • Bahwa selanjutnya pada akun facebook tersebut penjualan ID dan Chip HDI (Higgs Domino Island) dilakukan melalui Grup Facebook Seller Item Ku yang mana terdakwa dengan menggunakan akun facebook tersebut termasuk dan menjadi anggota di Grup Facebook Seller Item ku tersebut yang mana tampilan Face book milik terdakwa adalah sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa I membuat ID Higgs Domino Island (HDI) terdakwa I merekrut pekerja untuk membantu pembuatan ID Higgs Domino Island (HDI) tersebut diantaranya yakni saksi Ikmal Abrar dan saksi Solid Khan Saputra, sementara terdakwa II, terdakwa III dan terda IV adalah orang kepercayaan terdakwa I yang berperan penting dalam proses pembuatan ID Higgs Domino Island (HDI) yang juga bekerjasama dengan saksi Robby Bahtera Randika adapun pembuatannya dengan cara :
  1. Para pekerja yakni saksi Ikmal Abrar dan saksi Solid Khan Saputra serta terdakwa III dan terdakwa IV menghidupkan dan membuka komputer yang telah disediakan oleh terdakwa I dan saksi Robby Bahtera Randika.
  2. Pasang modem, seting APN

 

  1. Selanjutnya para pekerja yakni saksi Ikmal Abrar dan saksi Solid Khan Saputra serta terdakwa III dan terdakwa IV membuka LD Multiplayer (LDM) yang mana Guna LDM ini adalah untuk bisa membuka aplikasi Higgs Domino Island (HDI) secara banyak di monitor (maksimal 25 - 30 akun HDI ) dan bisa di tampilkan semua di dalam 1 (satu) monitor.

 

  1. Setelah tampilan LD Multiplayer (LDM) berubah menjadi tampilan Higgs Domino Island, selanjutnya saksi Ikmal Abrar dan saksi Solid Khan Saputra serta terdakwa III dan terdakwa IV menggunakan aplikasi Macro Recorder. Guna aplikasi Macro Recorder adalah yang membuat ID atau Akun Higgs Domino Island bekerja dengan sendirinya (bermain sendiri) sehingga bisa mencapai level 6 (Levelling) dalam kurun waktu 1 ( Satu ) Minggu.

 

  1. Setelah selesai melakukan Leveling lalu saksi Ikmal Abrar dan saksi Solid Khan Saputra  serta terdakwa III dan terdakwa IV merubah password akun tersebut dan mencatat semua ID atau Akun Higgs Domino Island di web Google Sheet yaitu Google Sheet. : dataaidleveling@gmail.com

 

 

  1. Selanjutnya setelah berhasil di simpang di Goggle Shet tersebut, terdakwa I dan saksi Robby Bahtera Randika jual kepada akun facebook an. Jaya PRB, Josua Id, Mohhabetein, dengan cara menjual Akun ID dan Chip melalui massager sesuai permintaan pembeli, dan para pembeli bisa membayar dengan menggunakan transfer Bank terdakwa I dan saksi Robby Bahtera Randika yaitu dengan Bank BCA, Mandiri dan Sea Bank.

 

  • Bahwa terdakwa melakukan jual id dan chip HDI (Higgs Domino Island) ke akun Facebook a.n. Jaya PRB, Josua ID dan Mohhabetein yang mana adalah melalui messenger facebook, dan apabila pembeli sudah mentransfer uang sesuai dengan pesanan id dan chip HDI (Higgs Domino Island) maka id dan chip yang sudah terdakwa rekap di google sheet tersebut terdakwa copy dan kirimkan melalui messenger facebook ke pembeli tersebut  dengan menggunakan :
  • 176 (serratus tujuh puluh enam) unit computer rakitan.
  • 1 (satu) unit Handphone Samsung S23 Ultra warna merah muda.
  • 1 (satu) kartu ATM BCA dengan nomor rekening 8085169331 atas nama Bambang.

 

  • Bahwa untuk pengawasan pekerjaan para pekerja pembuat ID dan chip HDI (Higgs Domino Island) tersebut, diserahkan terdakwa I kepada terdakwa II yang memantau hasil kerja para pekerja pembuat ID dan chip HDI (Higgs Domino Island) tersebut agar mencapai target setiap minggunya secara maksimal dengan target yang ditetapkan 900 sampai dengan 1.500 ID atau chip HDI (Higgs Domino Island) selama 1 minggu.

 

  • Terdakwa I yang memulai perbuatan tersebut dari Tahun 2022 dan sudah memperoleh omset sekitar kurang lebih 2 (dua) miliar yang mana terdakwa I pergunakan untuk biaya operasional dan pembelian komputer PC.

 

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian tidak memiliki izin dari pihak berwenang..

 

  • Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

 

Atau

       Kedua :

Bahwa terdakwa I Bambang Als Bams Bin Kartono bersama-sama dengan terdakwa II Marjoni Als Ayang Zhuang, terdakwa III Radiansyah Putra Als Djian Bin Feri Syamsuri, terdakwa IV Rifki Azhari Als Rifki Bin Yusmardi serta saksi Robby Bahtera Randika (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di sebuah Ruko Jl. Sukajadi Kec. Rimba Sekampung Kota Dumai Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, akan tetapi karena terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagian para saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “,yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awal pertengahan tahun 2022, terdakwa bersama saksi Robby Bahtera Randika bekerja sama untuk membuat ID, Chip atau akun Higgs Domino Island lalu menjualnya di media social facebook milik terdakwa dan facebook saksi Robby Bahtera Randika.

 

  • Bahwa selanjutnya pada akun facebook tersebut penjualan ID dan Chip HDI (Higgs Domino Island) dilakukan melalui Grup Facebook Seller Item Ku yang mana terdakwa dengan menggunakan akun facebook tersebut termasuk dan menjadi anggota di Grup Facebook Seller Item ku tersebut yang mana tampilan Face book milik terdakwa adalah sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa terdakwa I membuat ID Higgs Domino Island (HDI) terdakwa I merekrut pekerja untuk membantu pembuatan ID Higgs Domino Island (HDI) tersebut diantaranya yakni saksi Ikmal Abrar dan saksi Solid Khan Saputra, sementara terdakwa II, terdakwa III dan terda IV adalah orang kepercayaan terdakwa I yang berperan penting dalam proses pembuatan ID Higgs Domino Island (HDI) yang juga bekerjasama dengan saksi Robby Bahtera Randika adapun pembuatannya dengan cara :

 

  1. Para pekerja yakni saksi Ikmal Abrar dan saksi Solid Khan Saputra serta terdakwa III dan terdakwa IV menghidupkan dan membuka komputer yang telah disediakan oleh terdakwa I dan saksi Robby Bahtera Randika.
  2. Pasang modem, seting APN

 

  1. Selanjutnya para pekerja yakni saksi Ikmal Abrar dan saksi Solid Khan Saputra serta terdakwa III dan terdakwa IV membuka LD Multiplayer (LDM) yang mana Guna LDM ini adalah untuk bisa membuka aplikasi Higgs Domino Island (HDI) secara banyak di monitor (maksimal 25 - 30 akun HDI ) dan bisa di tampilkan semua di dalam 1 (satu) monitor.

 

  1. Setelah tampilan LD Multiplayer (LDM) berubah menjadi tampilan Higgs Domino Island, selanjutnya saksi Ikmal Abrar dan saksi Solid Khan Saputra serta terdakwa III dan terdakwa IV menggunakan aplikasi Macro Recorder. Guna aplikasi Macro Recorder adalah yang membuat ID atau Akun Higgs Domino Island bekerja dengan sendirinya (bermain sendiri) sehingga bisa mencapai level 6 (Levelling) dalam kurun waktu 1 ( Satu ) Minggu.

 

  1. Setelah selesai melakukan Leveling lalu saksi Ikmal Abrar dan saksi Solid Khan Saputra  serta terdakwa III dan terdakwa IV merubah password akun tersebut dan mencatat semua ID atau Akun Higgs Domino Island di web Google Sheet yaitu Google Sheet. : dataaidleveling@gmail.com

 

 

  1. Selanjutnya setelah berhasil di simpang di Goggle Shet tersebut, terdakwa I dan saksi Robby Bahtera Randika jual kepada akun facebook an. Jaya PRB, Josua Id, Mohhabetein, dengan cara menjual Akun ID dan Chip melalui massager sesuai permintaan pembeli, dan para pembeli bisa membayar dengan menggunakan transfer Bank terdakwa I dan saksi Robby Bahtera Randika yaitu dengan Bank BCA, Mandiri dan Sea Bank.

 

  • Bahwa untuk pengawasan pekerjaan para pekerja pembuat ID dan chip HDI (Higgs Domino Island) tersebut, diserahkan terdakwa I kepada terdakwa II yang memantau hasil kerja para pekerja pembuat ID dan chip HDI (Higgs Domino Island) tersebut agar mencapai target setiap minggunya secara maksimal dengan target yang ditetapkan 900 sampai dengan 1.500 ID atau chip HDI (Higgs Domino Island) selama 1 minggu.
  • Bahwa para terdakwa membuat akun judi online dan kemudian terdakwa I menjual id dan chip HDI (Higgs Domino Island) ke akun Facebook a.n. Jaya PRB, Josua ID dan Mohhabetein yang mana adalah melalui messenger facebook dan apabila pembeli sudah mentransfer uang sesuai dengan pesanan id dan chip HDI (Higgs Domino Island) maka id dan chip yang sudah direkap di google sheet tersebut terdakwa I copy dan kirimkan melalui messenger facebook ke pembeli tersebut  dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan adalah sebagai berikut
  • Para terdakwa berhasil membuat id dan chip HDI (Higgs Domino Island) ke akun Facebook a.n. Jaya PRB, Josua ID dan Mohhabetein yang mana adalah melalui messenger facebook.
  • Pemain jika mau main dan membuka situs judi online maka akan diwajibkan untuk membeli chipHDI yang mana merupakan deposit untuk bermain judi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

 

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya