| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 736/PID.SUS/2014/PN.PBR | SAHARUDDIN RASYID. SH,MH | ELFIS Bin ARSIS DATUK PADUKO TUAN . | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 736/PID.SUS/2014/PN.PBR | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR : ---------- Bahwa ia terdakwa ELFIS Bin ARSIS DATUK PADUKO TUAN diketahui pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira Jam 22.30 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kamar rumah kontrakan Jalan Selamat RT.3 Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ELFIS Bin ARSIS DATUK PADUKO TUAN dengan cara- cara sebagai berikut : Berawal dari adanya informasi yang layak dipercaya maka petugas Kepolisian dari Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, dan ketika sampai di tempat kontrakan terdakwa ELFIS Bin ARSIS DATUK PADUKO TUAN, petugas Kepolisian dari Polresta Pekanbaru, memerika dan mewawancarai terdakwa ELFIS dan terdakwa ELFIS mengakui telah memiliki satu paket shabu shabu yang terbungkus plastik klip berwarna bening, selanjutnya ketika petugas Kepolisan masuk kedalam kamar tidur terdakwa ditemui benda atau alat penghisap shabu shabu yang dibuat dari plastik bening yang disebut dengan Bong dan satu pipa kaca bekas bakar, selanjutnya petugas Kepolisian dari Polresta Pekanbaru mengamankan terdakwa dan barang bukti, Berdasarkan Uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor : LAB 3651/NNF/2014 tanggal 5 Juni 2014 oleh Pemeriksa ZULNI ERMA dan SUPIYANI S.Si terhadap Barang Bukti berat netto 0,2 (nol koma dua) gram dan terhadap urine terdakwa ELFIS Bin ARSIS PADUKO TUAN adalah Positif mengandung Metamfitamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu ). Perbuatan terdakwa ELFIS Bin ARSIS PADUKO TUAN diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa ELFIS Bin ARSIS DATUK PADUKO TUAN diketahui pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira Jam 22.30 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kamar rumah kontrakan Jalan Selamat RT.3 Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru , secara tanpa hak menggunakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis shabu shabu untuk kepentingan diri sendiri , Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ELFIS Bin ARSIS DATUK PADUKO TUAN dengan cara- cara sebagai berikut : Berawal dari adanya informasi yang layak dipercaya maka petugas Kepolisian dari Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, dan ketika sampai di tempat kontrakan terdakwa ELFIS Bin ARSIS DATUK PADUKO TUAN, petugas Kepolisian dari Polresta Pekanbaru, memerika dan mewawancarai terdakwa ELFIS dan terdakwa ELFIS mengakui telah memiliki satu paket shabu shabu yang terbungkus plastik klip berwarna bening, selanjutnya ketika petugas Kepolisan masuk kedalam kamar tidur terdakwa ditemui benda atau alat penghisap shabu shabu yang dibuat dari plastik bening yang disebut dengan Bong dan satu pipa kaca bekas bakar, selanjutnya petugas Kepolisian dari Polresta Pekanbaru mengamankan terdakwa dan barang bukti, Berdasarkan Uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor : LAB 3651/NNF/2014 tanggal 5 Juni 2014 oleh Pemeriksa ZULNI ERMA dan SUPIYANI S.SiL terhadap Barang Bukti berat netto 0,2 (nol koma dua) gram dan terhadap urine terdakwa ELFIS Bin ARSIS PADUKO TUAN adalah Positif mengandung Metamfitamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu ).
Perbuatan terdakwa ELFIS Bin DATUK PADUKO TUAN diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
