Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1112/Pid.Sus/2025/PN Pbr 1.ANANDA HERMILA
2.Betny Simanungkalit
1.KHAIRANDI
2.KHAIRAMADANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1112/Pid.Sus/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B –6550/L.4.10/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANANDA HERMILA
2Betny Simanungkalit
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRANDI[Penahanan]
2KHAIRAMADANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I KHAIRANDI dan Terdakwa II KHAIRAMADANI pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Toko Anggun Busana Jl. Khairudin Nasution Kel. Simpang 3 Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau  atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak memasang label berbahasa Indonesia, atau membuat penjelasan barang yang tidak memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, kompisisi, aturan pakai, pembuatan akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

Bahwa Terdakwa I KHAIRANDI selaku pelaku pemilik usaha Anggun Busana yang bertempat di Jl. Khairudin Nasution Kel. Simpang 3 Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau dan Terdakwa II KHAIRAMADANI selaku penanggung jawab toko Pakaian Anggun Busana yang bertempat di Jl. Khairudin Nasution Kel. Simpang 3 Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau, memperdagangkan pakaian dewasa laki-laki dan perempuan, pakaian anak-anak laki-laki dan perempuan, serta pakaian dan perlengkapan bayi dan balita. Konsumen / pelanggan toko Pakaian Anggun Busana yang beralamat di Jl. Khairudin Nasution Kel. Simpang 3 Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau.

 

Toko Anggun Busana selain menjual produk dalam Negeri juga menjual / memperdagangkan pakaian produk Luar Negeri yang di beli oleh para Terdakwa dari beberapa toko yang ada di Tanah Abang Jakarta yaitu dari toko Lemon Kids Pasar Tanah Abang milik Saksi OKTAVIANI Alias OKTA (selaku penanggung jawab), Toko Naraya Tanah Abang Jakarta Milik Saksi SRI MULYATI Alias YANTI Binti Alm PARJO, Toko Haji Nas Komplek Ramayana Sukaramai Pekanbaru milik Saksi EMRIZAL Bin Alm KHAIDIR (selaku Penanggung Jawab), Toko NADHIA Busana Komplek Ramayana Sukaramai Pekanbaru Pekanbaru milik Saksi BUJANG Bin Alm SYAMSUDIN dengan cara pembayaran Transfer melalui Bank, bahwa pakaian anak laki-laki dan perempuan tersebut yang bertempel tulisan China yang di beli Terdakwa dari Toko Haji Nas Komplek Ramayana Sukaramai Pekanbaru milik Saksi EMRIZAL Bin Alm KHAIDIR (selaku Penanggung Jawab) Toko NADHIA Busana Komplek Ramayana Sukaramai Pekanbaru Pekanbaru milik Saksi BUJANG Bin Alm SYAMSUDIN, berasal dari Jakarta, sedangkan pakaian anak laki-laki dan perempuan yang dibeli oleh para Terdakwa dari toko LemonKids Pasar Tanah Abang milik Saksi OKTAVIANI Alias OKTA (selaku penanggung jawab), Toko Naraya Tanah Abang Jakarta Milik Saksi SRI MULYATI Alias YANTI Binti Alm PARJO, berasal dari China, para Terdakwa memperdagangkan pakian anak laki-laki dan perempuan yang berlabel / berasal dari China tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau Netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang, para Terdakwa memperdagangkan pakaian anak-anak laki-laki dan perempuan yang berlabel tulisan China / berasal dari China tersebut tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar karena harga pakaian anak laki-laki dan perempuan yang berasal dari China harganya lebih konpetitif (lebih murah) dibandingan dengan harga pakaian anak-anak produk dalam Negeri,

 

Berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib tim unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau disaksikan oleh Ketua RT setempat dan beberapa orang para karyawan Terdakwa melakukan penggeledahan di Toko Pakaian Anggun Busana t di Jl. Khairudin Nasution Kel. Simpang 3 Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau dan berhasil menyita barang bukti berupa :

  1. 380 (tiga ratus delapan puluh) pakian anak-anak berlabel bahasa China;
  2. 1062 (seribu enam puluh dua) pakaian anak-anak berlabel bahasa China;
  3. 1 (satu) bundel dokumen toko Pakaian Anggun Busana t di Jl. Khairudin Nasution Kel. Simpang 3 Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau, kemudian keseluruhan barang bukti tersebut dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan keterangan Saksi MAYANTO dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menerangkan :

  • Bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memiliki perizinan dalam melakukan kegiatan usahanya.
  • Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 154 Tahun 2019 tentang konfirmasi status wajib pajak bahwa untuk tingkat Kota Pekanbaru harus memiliki konfirmasi status wajib pajak (KSWP) untuk non perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
  • Bahwa toko Anggun Busana yang beralamat di Jl.  Kaharudin Nasution Pekanbaru memiliki izin usaha perdagangan menengah Nomor : 562/M.04.01/BPTPM/VII/2015 tanggal 09 Juli 2015 akan tetapi perizinan tersebut habis masa berlakunya pada tanggal 02 Juli 2020.

 

Berdasarkan keterangan Saksi IVANDEZA PUTRA dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau menerangkan :

  • Bahwa pemilik toko Anggun Busana sudah melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia.

 

Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Ephraim J. K. Caraen, SH., M.Hum dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia Direktorat Pemberdayaan Konsumen menerangkan sebagai berikut:

  • Ahli menerangkan bahwa Roh atau jiwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah melindungi konsumen sebelum konsumen menjadi korban atau dirugikan, serta melindungi konsumen jika telah terjadi perbuatan pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebabkan kerugian konsumen, jadi bilamana Pelaku Usaha terbukti melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen meskipun tidak ada pengaduan/laporan dari konsumen yang dirugikan/menjadi korban, maka terhadap pelaku usaha tersebut bisa langsung diambil tindakan sesuai dengan ketentuan.
  • Ahli menerangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak ada satupun ketentuan yang mengatur bahwa Undang-Undang ini hanya dapat ditegakkan jika sudah ada konsumen yang dirugikan mengadu.
  • Ahli menerangkan ada atau tidak adanya laporan/pengaduan dari konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha, jika terbukti pelaku usaha melakukan perbuatan yang melanggar rambu-rambu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha menurut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka Penyidik dapat melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ahli menerangkan bahwa pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat yaitu adanya penjualan pakaian anak laki-laki dan perempuan yang tidak ada label berbahasa Indonesia dan yang tertera di pakaian tersebut terdapat tulisan seperti tulisan China, dan barang tersebut tidak boleh diperdagangkan di dalam Negeri karena belum memenuhi aspek perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Ahli menerangkan bahwa perbuatan pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tanpa dilengkapi label berbahasa indonesia sebagaimana ketentuan yang mengaturnya dapat membahayakan konsumen dalam hal mendapatkan hak atas keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Ahli menerangkan bahwa produk pakaian jadi yang tidak dilengkapi label berbahasa indonesia dapat berakibat membahayakan keamanan dan kenyamanan konsumen, membahayakan dari sisi keamanan/kesehatan/keselamatan konsumen misalnya apabila ternyata jenis bahan atau komposisi produk tidak sesuai/tidak aman bagi kulit konsumen karna tidak dicantumkan informasinya (secara benar, jelas dan jujur) pada label maka konsumen tidak memperoleh informasi mengenai jenis bahan atau komposisi sehingga menyebabkan alergi atau penyakit kulit bagi konsumen. Membahayakan dari sisi kenyamanan konsumen misalnya apabila ternyata ukuran dan label pemeliharanya tidak dicantumkan sehingga menyulitkan konsumen memilih dan mendapatkan ukuran yang tepat dan melakukan treatment/pemeliharaan atas produk dimaksud karena tidak ada informasi pemeliharaan sehingga produk dicuci menggunakan mesin dan dijemur pada suhu yang terlalu panas dapat menyebabkan warna nya cepat pudar, bahan menjadi rusak, dan memperpendek usia pemakaian produk.

 

Perbuatan para Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Jo Permendag Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP.                                                                                                                                                

Pihak Dipublikasikan Ya