| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1112/Pid.Sus/2025/PN Pbr | 1.ANANDA HERMILA 2.Betny Simanungkalit |
1.KHAIRANDI 2.KHAIRAMADANI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1112/Pid.Sus/2025/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B –6550/L.4.10/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I KHAIRANDI dan Terdakwa II KHAIRAMADANI pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Toko Anggun Busana Jl. Khairudin Nasution Kel. Simpang 3 Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak memasang label berbahasa Indonesia, atau membuat penjelasan barang yang tidak memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, kompisisi, aturan pakai, pembuatan akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I KHAIRANDI selaku pelaku pemilik usaha Anggun Busana yang bertempat di Jl. Khairudin Nasution Kel. Simpang 3 Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau dan Terdakwa II KHAIRAMADANI selaku penanggung jawab toko Pakaian Anggun Busana yang bertempat di Jl. Khairudin Nasution Kel. Simpang 3 Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau, memperdagangkan pakaian dewasa laki-laki dan perempuan, pakaian anak-anak laki-laki dan perempuan, serta pakaian dan perlengkapan bayi dan balita. Konsumen / pelanggan toko Pakaian Anggun Busana yang beralamat di Jl. Khairudin Nasution Kel. Simpang 3 Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau.
Toko Anggun Busana selain menjual produk dalam Negeri juga menjual / memperdagangkan pakaian produk Luar Negeri yang di beli oleh para Terdakwa dari beberapa toko yang ada di Tanah Abang Jakarta yaitu dari toko Lemon Kids Pasar Tanah Abang milik Saksi OKTAVIANI Alias OKTA (selaku penanggung jawab), Toko Naraya Tanah Abang Jakarta Milik Saksi SRI MULYATI Alias YANTI Binti Alm PARJO, Toko Haji Nas Komplek Ramayana Sukaramai Pekanbaru milik Saksi EMRIZAL Bin Alm KHAIDIR (selaku Penanggung Jawab), Toko NADHIA Busana Komplek Ramayana Sukaramai Pekanbaru Pekanbaru milik Saksi BUJANG Bin Alm SYAMSUDIN dengan cara pembayaran Transfer melalui Bank, bahwa pakaian anak laki-laki dan perempuan tersebut yang bertempel tulisan China yang di beli Terdakwa dari Toko Haji Nas Komplek Ramayana Sukaramai Pekanbaru milik Saksi EMRIZAL Bin Alm KHAIDIR (selaku Penanggung Jawab) Toko NADHIA Busana Komplek Ramayana Sukaramai Pekanbaru Pekanbaru milik Saksi BUJANG Bin Alm SYAMSUDIN, berasal dari Jakarta, sedangkan pakaian anak laki-laki dan perempuan yang dibeli oleh para Terdakwa dari toko LemonKids Pasar Tanah Abang milik Saksi OKTAVIANI Alias OKTA (selaku penanggung jawab), Toko Naraya Tanah Abang Jakarta Milik Saksi SRI MULYATI Alias YANTI Binti Alm PARJO, berasal dari China, para Terdakwa memperdagangkan pakian anak laki-laki dan perempuan yang berlabel / berasal dari China tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau Netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang, para Terdakwa memperdagangkan pakaian anak-anak laki-laki dan perempuan yang berlabel tulisan China / berasal dari China tersebut tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar karena harga pakaian anak laki-laki dan perempuan yang berasal dari China harganya lebih konpetitif (lebih murah) dibandingan dengan harga pakaian anak-anak produk dalam Negeri,
Berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib tim unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau disaksikan oleh Ketua RT setempat dan beberapa orang para karyawan Terdakwa melakukan penggeledahan di Toko Pakaian Anggun Busana t di Jl. Khairudin Nasution Kel. Simpang 3 Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau dan berhasil menyita barang bukti berupa :
Berdasarkan keterangan Saksi MAYANTO dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menerangkan :
Berdasarkan keterangan Saksi IVANDEZA PUTRA dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau menerangkan :
Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Ephraim J. K. Caraen, SH., M.Hum dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia Direktorat Pemberdayaan Konsumen menerangkan sebagai berikut:
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Jo Permendag Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
