| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 694/PID.B/2014/PN.PBR | SAHARUDDIN RASYID. SH,MH | HENDRI alias BLACK Bin BAKHTIAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 694/PID.B/2014/PN.PBR | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa ia terdakwa HENDRI alias BLACK diketahui pada hari Senin tanggal 2 Mei 2014 sekira Jam 15.30 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di simpang Jalan Imam Munandar /Simpang Bukit Raya Kelurahan Sail, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang , yang dilakukan secara bersama sama perbuatan mana dilakukan terdakwa HENDRI alias BLACK dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa diajak oleh seorang laki laki yang namanya tidak dikenal oleh terdakwa atau disebut Mr X ( DPO ) untuk berpura pura mengaku sebagai orang tua dari Mr X ( DPO ) ketika itu Mr X mengatakan kepada TERDAKWA HENDRI alias BLACK ? Bang, antar aku kesimpang bukit raya, nanti abang pura pura jadi orang tua aku, aku mau beli motor, nanti aku kasih abang uang Rp.200.000. ( dua ratus ribu rupiah), ketika itu terdakwa HENDRI alias BLACK setuju, selanjutnya terdakwa HENDRI alias BLACK bersama sama Mr X mendekati saksi korban NOVENDRI yang ketika itu sedang bersama rekannya dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna Hijau BM 2758 VW terparkir, ketika itu Mr X mengatakan kepada saksi korban NOVENDRI ? ini orang tua aku? dan terdakwa HENDRI BLACK menjawab ? ya, saya orang tuanya ?, selannjutnya terdakwa HENDRI alias BLACK bersalaman dengan saksi korban NOVENDRI dan rekan- rekannya, lalu terdakwa HENDRI BLACK menunjuk kearah sepeda motor Kawasaki Ninja yang sedang terparkir sambil menanyakan kepada saksi korban ? masih bagus motor ini ?, lalu dijawab saksi korban NOVENDRI ? masih bagus Pak, sambil menyerahkan kunci kontak kendaraan tersebut , lalu terdakwa menghidupkan kendaraan Kawasaki Ninja tersebut sambil meng gas gaskan, selanjutnya Mr X mengatakan kepada saksi korban NOVENDRI ? boleh aku tes bang ? dan dijawab oleh saksi korban ? boleh bang? kemudian Mr X membawa kendraan kawasaki tersebut diseputaran tempat saksi korban dan terdakwa berkumpul, selanjutnya Mr X membawa sepeda motor Kawasaki Ninja BM 2758 VW tersebut keaarah Jalan Imam Munandar dan selanjutnya kearah kota, setelah sekira 15 menit Mr X tidak kembali, terdakwa HENDRI alias BLACK mengatakan ? dia itu maling ? sambil berlari meninggalkan tempat saksi korban NOVENDRI dan rekan rekannya dan ketika itu juga saksi korban dan rekannya menangkap terdakwa HENDRI alias BLACK dan menyerahkannya ke Polsek Tenayan Raya, Akibat perbuatan terdakwa HENDRI alias BLACK saksi korban NOVENDRI mengalami kerugian sebesar 29.000.000.- ( dua puluh sembilan juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa HENDRI alias BLACK diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa HENDRI alias BLACK diketahui pada hari Senin tanggal 2 Mei 2014 sekira Jam 15.30 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di simpang Jalan Imam Munandar /Simpang Bukit Raya Kelurahan Sail, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan secara bersama sama perbuatan mana dilakukan terdakwa HENDRI alias BLACK dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa diajak oleh seorang laki laki yang namanya tidak dikenal oleh terdakwa atau disebut Mr X ( DPO ) untuk berpura pura mengaku sebagai orang tua dari Mr X ( DPO ) ketika itu Mr X mengatakan kepada TERDAKWA HENDRI alias BLACK ? Bang, antar aku kesimpang bukit raya, nanti abang pura pura jadi orang tua aku, aku mau beli motor, nanti aku kasih abang uang Rp.200.000. ( dua ratus ribu rupiah), ketika itu terdakwa HENDRI alias BLACK setuju, selanjutnya terdakwa HENDRI alias BLACK bersama sama Mr X mendekati saksi korban NOVENDRI yang ketika itu sedang bersama rekannya dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna Hijau BM 2758 VW terparkir, ketika itu Mr X mengatakan kepada saksi korban NOVENDRI ? ini orang tua aku? dan terdakwa HENDRI BLACK menjawab ? ya, saya orang tuanya ?, selannjutnya terdakwa HENDRI alias BLACK bersalaman dengan saksi korban NOVENDRI dan rekan- rekannya, lalu terdakwa HENDRI BLACK menunjuk kearah sepeda motor Kawasaki Ninja yang sedang terparkir sambil menanyakan kepada saksi korban ? masih bagus motor ini ?, lalu dijawab saksi korban NOVENDRI ? masih bagus Pak, sambil menyerahkan kunci kontak kendaraan tersebut , lalu terdakwa menghidupkan kendaraan Kawasaki Ninja tersebut sambil meng gas gaskan, selanjutnya Mr X mengatakan kepada saksi korban NOVENDRI ? boleh aku tes bang ? dan dijawab oleh saksi korban ? boleh bang? kemudian Mr X membawa kendraan kawasaki tersebut diseputaran tempat saksi korban dan terdakwa berkumpul, selanjutnya Mr X membawa sepeda motor Kawasaki Ninja BM 2758 VW tersebut keaarah Jalan Imam Munandar dan selanjutnya kearah kota, setelah sekira 15 menit Mr X tidak kembali, terdakwa HENDRI alias BLACK mengatakan ? dia itu maling ? sambil berlari meninggalkan tempat saksi korban NOVENDRI dan rekan rekannya dan ketika itu juga saksi korban dan rekannya menangkap terdakwa HENDRI alias BLACK dan menyerahkannya ke Polsek Tenayan Raya, Akibat perbuatan terdakwa HENDRI alias BLACK saksi korban NOVENDRI mengalami kerugian sebesar 29.000.000.- ( dua puluh sembilan juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa HENDRI alias BLACK diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 55 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
