| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 987/Pid.B/2025/PN Pbr | 1.AMELIA SARI, SH. 2.Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH |
HARDINAL RAHMAT ILAHI ALS ARDI BIN HENDRA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 987/Pid.B/2025/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5874/L.4.10/Eoh.2/09/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa HARDINAL RAHMAT ILLAHI ALS ARDI Bin HENDRA bersama-sama dengan GIO (Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Parit Indah/Datuk Setia Maharaja Perum Permata Batu Blok GG Rt 05 Rw 11 Kel. Tangkerang Labuai Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru atau Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bersama dengan GIO (Daftar Pencarian Orang) bersepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario milik GIO, lalu terdakwa dan GIO berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang akan dicurinya, pada saat itu yang mengendarai sepeda motor tersebut yaitu terdakwa, sedangkan GIO duduk dibelakang terdakwa, kemudian pada saat terdakwa dan GIO melewati Jalan Parit Indah / Datuk Setia Maharaja tepatnya di Perum Permata Batu Blok GG. RT/RW 05/11 Kel. Tangkerang Labuai Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, lalu terdakwa dan GIO melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda GENIO warna Hitam Silver tahun 2023 No Pol BM 5710 ABV milik saksi CIPTO HADI MULYO sedang terparkir di depan rumah dan saat itu kunci kontak motor tersebut tergantung di sepeda motor, melihat hal tersebut lalu terdakwa langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan GIO langsung turun dari sepeda motor dan bejalan mendekati sepeda motor Genio tersebut, setelah itu GIO langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan tanpa seizin dari pemiliknya membawa sepeda motor itu pergi diikuti oleh terdakwa di belakangnya. Setelah itu terdakwa dan GIO langsung menuju ke rumah GIO yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, setelah sampai di rumah GIO lalu terdakwa membawa sepeda motor Merek Honda GENIO warna Hitam Silver tahun 2023 No Pol BM 5710 ABV milik saksi CIPTO HADI MULYO tersebut pulang ke rumahnya, dan pada malam harinya GIO datang ke rumah terdakwa dengan tujuan mengajak terdakwa ke Mesjid Agung untuk bertemu dengan teman GIO yang akan membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Merek Honda GENIO warna Hitam Silver tahun 2023 No Pol BM 5710 ABV milik saksi CIPTO HADI MULYO tersebut, diperjalanan pada pada saat terdakwa mengendarai Merek Honda GENIO warna Hitam Silver tahun 2023 No Pol BM 5710 ABV milik saksi CIPTO HADI MULYO tersebut, saksi CIPTO HADI MULYO bersama istrinya yang sedang mencari sepeda motor Genio miliknya yang hilang, melihat terdakwa membawa sepeda motor tersebut, lalu saksi CIPTO HADI MULYO mencoba untuk mengejar terdakwa dan berteriak “MALINGGGGG” karena takut terdakwa langsung berlari meninggalkan Merek Honda GENIO warna Hitam Silver tahun 2023 No Pol BM 5710 ABV milik saksi CIPTO HADI MULYO tesebut dan disaat itu banyak warga yang mencoba untuk mengejar terdakwa, hingga terdakwa pun akhirnya dapat tertangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian guna Proses lebih lanjut sedangkan GIO berhasil melarikan diri.
Bahwa terdakwa dan GIO mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda GENIO warna Hitam Silver tahun 2023 No Pol BM 5710 ABV No Ka : MH1JMA118PK100524 No Sin : JMA1E1100446 tanpa seizin dari pemiliknya, yaitu saksi CIPTO HADI MULYO.
Bahwa tujuan terdakwa dan GIO (DPO) mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda GENIO warna Hitam Silver tahun 2023 No Pol BM 5710 ABV milik saksi CIPTO HADI MULYO tersebut adalah untuk dimiliki agar dapat dijual dan uangnya dapat terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan GIO (Daftar Pencarian Orang), saksi CIPTO HADI MULYO mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut.
Perbuatan Terdakwa HARDINAL RAHMAT ILLAHI ALS ARDI Bin HENDRA bersama-sama dengan GIO (Daftar Pencarian Orang), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
