Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
675/Pid.Sus/2024/PN Pbr 1.ANANDA HERMILA
2.Betny simanungkalit
1.ARPAN REDO
2.KENDRI Als KEKEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 675/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 4536/L.4.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANDA HERMILA
2Betny simanungkalit
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARPAN REDO[Penahanan]
2KENDRI Als KEKEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I ARAPAN REDO dan Terdakwa II KENDRI Als KEKEN pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan DS Jao Kel. Simpang Tiga Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi Prov. Riau,, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, akan tetapi karena terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagian para saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP, IUOPK, IPR, SIPB atau Izin)”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi JIMI MARDIANTO Alias ANTO Bin H. MAWARDI (Alm) selaku pemilik usaha pembakaran bongkahan emas dan saksi RAHMAT EFERDI Alias FERDI Bin MASRI selaku pekerja ditempat pengelolahan bongkahan emas (dilakukan penuntutan secara terpisah), berhasil ditangkap oleh anggota Polisi Polda Riau bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan DS Jao Kel. Simpang Tiga Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi Prov. Riau, karena melakukan penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP, IUOPK, IPR, SIPB atau Izin), kepada saksi JIMI MARDIANTO Alias ANTO Bin H. MAWARDI (Alm).
  • Bahwa para terdakwa melakukan pendulangan bongkahan emas/butiran/pentolan emas di sungai Desa Sinambek dan Desa Sawah Kuantan Singingi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dimana para terdakwa melakukan pendulangan dengan cara mengambil pasir bekas gundukan dari penyaringan mesin dompleng penambang emas yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), setelah penambang yang memiliki IUP selesai melakukan kegiatan yaitu sekitar pukun 16.00 WIB, barulah para terdakwa melakukan pendulangan dengan cara mengumpulkan hasil dulangan dalam bentuk pasir kedalam ember, kemudian disalin kembali ke dulang yang terbuat dari kayu dengan tujuan untuk mencampurkan emas tersebut dengan air raksa yang berfungsi untuk mengambil unsur emas yang ada didalamnya, lalu setelah tercampur dan diperas barulah muncul pentolan-pentolan emas, bahwa pada saat saksi JIMI MARDIANTO Alias ANTO Bin H. MAWARDI (Alm) dan saksi RAHMAT EFERDI Alias FERDI Bin MASRI berhasil ditangkap para terdakwa berada ditempat tersebut sedang menjual bongkahan/pentolan emas kepada saksi JIMI MARDIANTO Alias ANTO Bin H. MAWARDI (Alm) sebanyak 0,8 gram dengan harga Rp. 87.200,00 (delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) untuk selanjutnya bongkahan/pentolan emas tersebut dilakukan pembakaran oleh saksi JIMI MARDIANTO Alias ANTO Bin H. MAWARDI (Alm) dan saksi RAHMAT EFERDI Alias FERDI Bin MASRI dengan tujuan untuk memperoleh emas/pemurnian emas. Selanjutnya para terdakwa ditangkap  dan berhasil disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) butiran yang diduga emas;
  • 1 (satu) buah mangkok tembikar.

 

Berdasarkan Surat Permintaan Penimbangan barang Bukti Nomor : B/779/V/ 2024/Dit.Reskrimsus tanggal 13 Mei 2024 yang ditujukan kepada kantor Pegadaian Pekanbaru yang ditandatangani oleh AFDILLA IHSAN dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 344/BB/V/10267/2024 tanggal 13 Mei 2024, telah dilakukan Penimbangan barang bukti  berupa :

-     1(satu) butiran / pentolah yang di duga emas

Kemudiana dilakukan pengecekan kadar emas dengan rincian sebaga berikut :

  1. 1 (satu) butir barang bukti yang diduga emas padu lokal ditaksir dengan emas kadar 23 (dua puluh tiga) karat berat bersihnya 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram untuk bukti persidangan di pengadilan.

 

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli WENTY EKA SEPTIA, S.T., M.T. dari Ditjen Minerba Kementrian ESDM menerangkan bahwa para Terdakwa melakukan pendulangan/penambangan dan penjualan hasil dari dulang/penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) kegiatan para terdakwa harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap para Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana karena para Terdakwa mendulang/menambang dan memperjual belikan hasil pendulangan emas/ bongkahan emas / butiran emas kepada Saksi JIMI MARDIANTO Alias ANTO Bin H. MAWARDI (Alm), perbuatan para Terdakwa merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya