| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 675/Pid.Sus/2024/PN Pbr | 1.ANANDA HERMILA 2.Betny simanungkalit |
1.ARPAN REDO 2.KENDRI Als KEKEN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||
| Nomor Perkara | 675/Pid.Sus/2024/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 4536/L.4.10/Eku.2/06/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa mereka Terdakwa I ARAPAN REDO dan Terdakwa II KENDRI Als KEKEN pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan DS Jao Kel. Simpang Tiga Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi Prov. Riau,, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, akan tetapi karena terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagian para saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ” sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP, IUOPK, IPR, SIPB atau Izin)”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Permintaan Penimbangan barang Bukti Nomor : B/779/V/ 2024/Dit.Reskrimsus tanggal 13 Mei 2024 yang ditujukan kepada kantor Pegadaian Pekanbaru yang ditandatangani oleh AFDILLA IHSAN dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 344/BB/V/10267/2024 tanggal 13 Mei 2024, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa : - 1(satu) butiran / pentolah yang di duga emas Kemudiana dilakukan pengecekan kadar emas dengan rincian sebaga berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli WENTY EKA SEPTIA, S.T., M.T. dari Ditjen Minerba Kementrian ESDM menerangkan bahwa para Terdakwa melakukan pendulangan/penambangan dan penjualan hasil dari dulang/penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) kegiatan para terdakwa harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap para Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana karena para Terdakwa mendulang/menambang dan memperjual belikan hasil pendulangan emas/ bongkahan emas / butiran emas kepada Saksi JIMI MARDIANTO Alias ANTO Bin H. MAWARDI (Alm), perbuatan para Terdakwa merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
