Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2024/PN Pbr 1.Aldininggar Pandanwangi
2.NURMALA, SH, MH
1.ERWINSYAH PUTRA Alias EWIN Bin MUSLIM
2.JARMI JUNAIDI Alias JARMI Bin AUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 239/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1501 /L.4.10/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aldininggar Pandanwangi
2NURMALA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWINSYAH PUTRA Alias EWIN Bin MUSLIM[Penahanan]
2JARMI JUNAIDI Alias JARMI Bin AUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ERWINSYAH PUTRA Alias EWIN Bin MUSLIM bersama-sama dengan terdakwa JARMI JUNAIDI Alias JARMI Bin AUNG pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau pada bulan Desember tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di jalan Lobak I RT 004 RW 007 kelurahan Tobek Godang kecamatan Bina Widya kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika saksi Muhammad Iqbal yang sedang tidur di dalam kamar di sebuah rumah yang terletak di jalan Lobak I RT 004 RW 007 kelurahan Tobek Godang kecamatan Bina Widya kota Pekanbaru mendengar suara berisik yang berasal dari dapur rumah tersebut yang mengakibatkan saksi Muhammad Iqbal terbangun lalu ketika saksi Muhammad Iqbal hendak tidur kembali, terdengar kembali suara berisik dari depan rumah tersebut kemudian saksi Muhammad Iqbal keluar mengecek dari jendela rumah dan melihat terdakwa Erwinsyah Putra alias Ewin bin Muslim sedang mengangkat 1 (satu) karung yang berisikan 158 (seratus lima puluh delapan) pcs aksesoris telekomunikasi (klem buaya) yang hendak diletakkan di depan pagar keluar dan di depan pagar tersebut saksi Muhammad Iqbal melihat 1 (satu) tabung gas 3 (tiga) kg terletak kemudian ketika terdakwa Erwinsyah Putra alias Ewin bin Muslim hendak melemparkan keluar pagar berupa 1 (satu) karung yang berisikan 158 (seratus lima puluh delapan) pcs aksesoris telekomunikasi (klem buaya) ketika terdakwa Erwinsyah Putra alias Ewin bin Muslim melihat saksi Muhammad Iqbal sehingga terdakwa langsung melarikan diri dengan cara melompat pagar rumah tersebut lalu saksi Muhammad Iqbal langsung membangunkan teman sekamarnya memberitahukan bahwa 1 (satu) karung yang berisikan 158 (seratus lima puluh delapan) pcs aksesoris telekomunikasi (klem buaya) dan 1 (satu) tabung gas 3 (tiga) kg telah diambil tanpa seijin pemiliknya. Selanjutnya saksi Muhammad Iqbal langsung mengejar terdakwa terdakwa Erwinsyah Putra alias Ewin bin Muslim yang hendak melarikan diri bersama dengan rekanya yaitu terdakwa Jarmi Junaidi alais Jarmi yang telah menunggu di atas sepeda motor namun para terdakwa tidak sempat menyalakan sepeda motor tersebut dan para terdakwa berlari dengan mendorong sepeda motor tersebut lalu saksi Muhammad Iqbal langsung berteriak sehingga warga sekitar mendengarnya dan ikut membantu mengejar para terdakwa sehingga para terdakwa berhasil tertangkap kemudian para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Tampan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa atas perbuatan para terdakwa, PT. Teknologi Karya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya