Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2026/PN Pbr ARIFUDIN Als ARIF Bin RAMLI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq DITPOLAIRUD POLDA RIAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Minggu, 03 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARIFUDIN Als ARIF Bin RAMLI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq DITPOLAIRUD POLDA RIAU
Advokat
Petitum Permohonan

I.     DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a.    Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International
Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
b.    Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 158 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai:

•    
1.    Sah atau Tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
2.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
3.    Permintaan ganti rugi, atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; 
4.    Penyitaan Benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
5.    Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan;
6.    Penangguhan Pembantaran Penahanan;
•    Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1.    Sah atau Tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
2.    Permintaan ganti rugi, atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
3.    Penyitaan Benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

c.    Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka serta penangkapan dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem
hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut Satjipto Rahardjo
disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
d.    Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
1.    Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
2.    Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
3.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
4.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
5.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
6.    Dan lain sebagainya

e.    Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka.
f.    Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
 
II.     ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

A.    PEMOHON TIDAK DIBERIKESEMPATAN UNTUK MENJELASKAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA APA YANG IA LAKUKAN
1.    Bahwa PEMOHON adalah seorang pekerja yang berprofesi sebagai operator pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada sebuah SPBU 16.287.092 resmi yang berlamat di Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat , Kabupaten Bengkalis yang setiap hari menjalankan tugasnya secara rutin, sah, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi;
2.    Bahwa pada tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, PEMOHON sedang melaksanakan pekerjaannya sebagaimana biasa, yaitu melayani pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar kepada masyarakat umum di SPBU tempatnya bekerja.
3.    Bahwa secara tiba-tiba, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, aparat dari DitPolAir Polda Riau datang ke lokasi dan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap PEMOHON tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan maupun menjelaskan secara jelas perbuatan pidana apa yang dituduhkan kepada PEMOHON yang serta merta PEMOHON saat itu sedang melaksanakan Tugasnya mengisi BBM ke kendaraan yang mengantri dan bukan dengan cara sembunyi-sembunyi serta perbuatan melawan hukum, Fakta yang lebih mencengangkan, seluruh administrasi penangkapan dan penahanan, termasuk surat perintah penangkapan dan penahanan, justru baru diterbitkan pada tanggal 30 April 2026.
4.    Bahwa Konstruksi demikian secara terang menunjukkan bahwa tindakan penangkapan dilakukan terlebih dahulu, sementara dasar hukumnya disusulkan kemudian. Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata dari penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip due process of law, di mana hukum seharusnya menjadi dasar tindakan, bukan legitimasi yang dibuat setelah tindakan dilakukan.
5.    Bahwa tindakan penangkapan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang (arbitrary arrest) dan bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menekankan perlindungan hak asasi tersangka dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, yang dalam negara hukum tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Setiap penangkapan wajib tunduk pada prosedur yang ketat, transparan, dan dapat diuji, karena menyangkut hak fundamental warga negara, Selanjutnya, Pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Namun penetapan tersebut dilakukan tanpa memenuhi syarat minimum pembuktian sebagaimana telah menjadi standar konstitusional, yakni adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
6.    Bahwa TERMOHON tidak pernah mampu menunjukkan secara terang dan terukur alat bukti yang dimaksud. Penetapan tersangka terhadap Pemohon justru dilakukan secara prematur, tanpa proses penyelidikan yang memadai, sehingga menimbulkan kesan kuat adanya kriminalisasi terhadap PEMOHON, Lebih jauh, konstruksi perkara yang dibangun oleh TERMOHON juga keliru secara mendasar dalam menentukan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban. Pemohon hanyalah seorang operator SPBU, yang dalam struktur operasional maupun hukum tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan distribusi BBM, apalagi dalam aspek perizinan dan pengelolaan usaha.
7.    Bahwa Faktanya, SPBU tempat Pemohon bekerja merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin pendirian, izin operasional, serta izin distribusi BBM yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta peraturan terkait distribusi dan harga BBM. Distribusi yang dilakukan juga menggunakan sistem barcode resmi serta memperoleh legitimasi dari pemerintah daerah setempat.
8.    Bahwa Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban tidak dapat dilekatkan secara serampangan, melainkan harus didasarkan pada kesalahan personal (mens rea) dan kewenangan faktual atas perbuatan yang didalilkan. Dalam perkara ini, Pemohon tidak memiliki keduanya. Oleh karena itu, penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga keliru secara substansial.
9.    Bahwa lebih lanjut, tindakan TERMOHON yang melakukan penangkapan terhadap PEMOHON di wilayah darat, padahal secara yuridis kewenangan DitPolAir Polda Riau adalah pada wilayah perairan dan jika di lihat tidak ada dasar hukum spesifik yang mengaitkan perkara ini dengan kewenangan Polair, menunjukkan adanya cacat kewenangan (error in authority) yang berimplikasi pada tidak sahnya seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadap PEMOHON, Apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka akan tercipta preseden berbahaya yang merusak tatanan hukum, di mana aparat penegak hukum dapat bertindak tanpa batas yurisdiksi yang jelas, dan Dengan demikian, seluruh tindakan Termohon sejak awal telah mengandung cacat hukum yang serius, baik dari aspek prosedural, substansial, maupun kewenangan. Penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Pemohon merupakan tindakan yang tidak sah, melawan hukum, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
10.    Bahwa selain itu, penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON juga tidak memenuhi ketentuan hukum sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 21/PUU- XII/2014, yang secara tegas menyatakan bahwa:
1.    Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam ketentuan KUHAP harus dimaknai sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP;
2.    Objek praperadilan meliputi pula penetapan tersangka, sehingga tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dapat diuji keabsahannya dalam forum praperadilan;
3.    Penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka guna menjamin asas keseimbangan dan perlindungan hak asasi manusia;
4.    Penafsiran tersebut dimaksudkan untuk mencegah tindakan sewenang- wenang dari aparat penegak hukum dalam menentukan adanya bukti permulaan yang cukup;
11.    Bahwa dalam perkara a quo, TERMOHON tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap PEMOHON dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka, sehingga PEMOHON tidak pernah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan secara proporsional terhadap dugaan yang dialamatkan kepadanya, walaupun alasan TERMOHON tertangkap tangan atas dugaan pidana perbuatan PEMOHON sesuai pasal yang dialamatkan kepada PEMOHON, yang juga dengan serampangan TERMOHON tidak menanyakan terlebih dahulu apakah perbuatannya dibenarkan apa tidak dalam pengisian BBM tersebut oleh Negara atau Pemerintah terkhusus Pertamina yang memiliki otoritas khusus yang di isyaratkan didalam aturan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat
Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis
Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, yang NYATA-NYATA SPBU dimana PEMOHON bekerja sebagai Operator Pengisian BBM memiliki izin Khusus Tersebut;lalu 12.    Bahwa PEMOHON baru mengetahui statusnya sebagai tersangka justru setelah dilakukan tindakan penangkapan, yang mana hal ini bertentangan secara nyata dengan prinsip-prinsip yang telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014.
13.    Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan
mengikat (final and binding) serta berlaku erga omnes, maka seluruh aparat penegak hukum, termasuk TERMOHON, wajib tunduk dan menjadikannya sebagai pedoman dalam setiap tindakan penyidikan.
14.    Bahwa dengan tidak dipenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah serta tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan tersangka, maka tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum.
15.    Bahwa lebih jauh lagi, keseluruhan rangkaian tindakan hukum yang dilakukan
oleh TERMOHON terhadap PEMOHON, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan, telah nyata-nyata melanggar ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengedepankan asas legalitas, asas due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia.
16.    Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka telah cukup alasan hukum bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menyatakan seluruh tindakan TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
17.    Dengan  demikian  jelas  tindakan  TERMOHON  dengan  atau  tanpa
pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.

B.    TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
1.    Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan Surat Penatapan Tersangka dan Surat Penahanan yang dikeluarkan oleh    Termohon    kepada    Pemohon    dengan    Nomor
SP.Kap/03/IV/2026/DitPolAirud dan Nomor SP.Han/03/IV/2026 /DitpolAirud
tertanggal 30 April 2026. Bahwa apabila mengacu kepada surat Penangkapan dan Penahanan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
2.    Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya
Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam
kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
3.    Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
4.    Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah
melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
5.    Dengan  demikian  jelas  berdasarkan  uraian  singkat  diatas,  kegiatan
penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.

 

C.    PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
1.    Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
2.    Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
3.    Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang
essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
4.    Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu
perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan
perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
5.    Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
–    ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
–    dibuat sesuai prosedur; dan
–    substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
6.    Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”

Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
7.    Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.

 

III.     PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan terhadap Pemohon dengan Nomor SP.Kap/03/IV/2026/DitPolAirud tentanggal 30 April 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
3.    Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon dengan Nomor SP.Han/03/IV/2026/DitPolAirud tentanggal 30 April 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.    Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.    Memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Pemohon dari tahanan;
6.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula;
7.    Menyatakan segala tindakan dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8.    Menghukum Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya