Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2020/PN Pbr HASNAH, DH, SH YOPPI SURYADI Als YOPPI Bin YULNAFDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-35/L.4.10/Enz.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HASNAH, DH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOPPI SURYADI Als YOPPI Bin YULNAFDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:           
                  Bahwa ia terdakwa YOPPI SURYADI Als YOPPIBin YULNAFDI , pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019 bertempat di depan Alfamart Jl Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru , yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual ,membeli ,menjadi perantara dalam jual beli ,menukar,menyerahkan ,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat bersih 43,98 (empat puluh tiga koma Sembilan puluh delapan ) gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut :                      

            Bermula , terdakwa dihubungi oleh temannya bernama JHON (belum tertangkap) untuk mengantarkan barang berupa Narkotika jenis shabu dan untuk itu terdakwa mendapat upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 15.00 Wib , terdakwa disuruh untuk mengambil Narkotika jenis shabu di suatu tempat tepatnya dekat tong sampah di Jln Buncis , setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu itu , lalu Jhon meminta terdakwa untuk mengantarkan shabu tiu ke sebuat tempat bernama Alfamart yang terletak di Jl Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru , sesampai terdakwa di tempat tersebut sebelum terdakwa meletakkan Narkotika jenis shabu itu , terdakwa langsung ditangkap dan didalam genggaman tangannya ditemukan 1(satu) buah kotak plastic berwarna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening beriskan shabu dan menurut keterangan terdakwa , narkotika jenis shabu itu diperolehnya dari Jhon .Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditres Narkoba Polda Riau untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku .

1.    Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No.PM.01.03.941.10.19.K.679 tanggal 17 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru atas nama terdakwa YOPPI SURYADI Als YOPPI Bin YULNAFDI memberi kesimpulan :contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU  No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
          
2.    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 431 / BB / X / 10242 / 2019 tanggal 12 Oktober 2019 An. terdakwa YOPPI SURYADI Als YOPPI Bin YULNAFDI yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN ,SH selaku Pengelola  UPC Lancang Kuning  ,telah melakukan penimbangan ,pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa :

a.    1(satu) bungkus warna hitam berisikan 1(satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 53,24 gram ,berat pembungkusnya 9,26 gram , berat bersih 43,98 gram
Dengan perincian sebagai berikut :
         1.Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram , untuk bahan uji ke laboratories .
2.Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram , untuk bukti persidangan di Pengadilan .
3.Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 43,78 gram , untuk dimusnahkan .
4.1 (satu) bungkus plastic bening dan 1 (satu) bungkus plastic warna hitam adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat 9,26 gram untuk bukti persidangan dipengadilan .

          Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki ijin dari Pemerintah dalam hal yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual ,membeli ,menjadi perantara dalam jual beli ,menukar,menyerahkan ,atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat bersih  43,98 (empat puluh tiga koma Sembilan puluh delapan ) gram,.

               Sebagaimana diatur dan diancam hukuman menurut pasal 114 ayat (2) UURI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

ATAU

Kedua :
        Bahwa ia terdakwa YOPPI SURYADI Als YOPPI Bin YULNAFDI , pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019 bertempat di depan Alfamart Jl Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,tanpa hak atau melawan hukum memiliki ,menyimpan ,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat bersih 43,98 (empat puluh tiga koma Sembilan puluh delapan ) gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut :                   
          Bahwa pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 09.00 Wib ,saksi Dedi Payuki bersama team dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada sesorang yang mengedarkan narkotika jenis shabu . Informasi itu disampaikan kepada atasannya yang ditindaklanjutti untuk melakukan penyelidikan terhadap sesorang tersebut .Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan seseorang dimaksud adalah bernama YOPPI SURYADI Als YOPPIBin YULNAFDI yakni terdakwa yang akan mengedarkan narkotika jenis shabu dan sekira jam 17.00 Wib terdakwa diketahui berada di depan Alfamart Jl Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.Selanjutnya saksi bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada genggaman tangan terdakwa ditemukan 1(satu) buah kotak plastic berwarna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening beriskan shabu. Terdakwa menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu yang ada dalam genggamannya didapat dari Jhon (belum tertangkap).Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditres Narkoba Polda Riau untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku .        

            1.Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No.PM.01.03.941.10.19.K.679 tanggal 17 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru atas nama terdakwa YOPPI SURYADI Als YOPPI Bin YULNAFDI memberi kesimpulan :contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU  No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
          
        2.Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 431 / BB / X / 10242 / 2019 tanggal 12 Oktober 2019 An. terdakwa YOPPI SURYADI Als YOPPI Bin YULNAFDI yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN ,SH selaku Pengelola  UPC Lancang Kuning  ,telah melakukan penimbangan ,pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
            a.1(satu) bungkus warna hitam berisikan 1(satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 53,24 gram ,berat pembungkusnya 9,26 gram , berat bersih 43,98 gram
               Dengan perincian sebagai berikut :
               1.Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram , untuk bahan uji ke laboratories .
2.Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram , untuk bukti persidangan di Pengadilan .
      3.Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 43,78 gram , untuk dimusnahkan .
      4.1 (satu) bungkus plastic bening dan 1 (satu) bungkus plastic warna hitam adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat 9,26 gram untuk bukti persidangan dipengadilan .

                 Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki ijin dari Pemerintah dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki ,menyimpan ,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat bersih 43,98 (empat puluh tiga koma sembilan puluh delapan ) gram,.

               Sebagaimana diatur dan diancam hukuman menurut pasal 112 ayat (2) UURI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

Pihak Dipublikasikan Ya