Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.B/2020/PN Pbr SARTIKA RATU AYU TARIGAN, SH RAJA IRMANSYAH ALIAS ARNIAN Bin RAJA INDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 392/Pid.B/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-470/L.4.10/Eoh.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SARTIKA RATU AYU TARIGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA IRMANSYAH ALIAS ARNIAN Bin RAJA INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa terdakwa RAJA IRMANYAH Alias ARMAN Bin RAJA INDRA, pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Februari 20186 sekira pukul 17. 30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB sampai dengan Bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Gudang PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru tepatnya di Pergudangan Avian Blok EE 12A/12B Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, “yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, secara melawan hukum menguasai benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan yang berada padanya bukan karena kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
    Berawal terdakwa mengenal Saksi RUDI KELANA ALS RUDI Bin (Alm) BUANG  sejak tahun 2011 pada saat masuk kerja di PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru dan terdakwa merupakan bekas karyawan PT. Sari Kresna Kimia dengan masa kerja tahun 2002 s/d tahun 2016. Selanjutnya sekira bulan Januari 2018 Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG bertemu dengan Terdakwa  di Jln. Darma Bakhti Pekanbaru, Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG menawarkan pestisida milik PT. Sari Kresna Kimia kepada Terdakwa  dengan harga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) per jerigennya, dan pada saat itu Terdakwa  menyetujuinya, setelah ada kesepakatan tersebut selanjutnya Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG  pada tanggal 01 Februari 2018 mulai mengambil pestisida milik PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru dan menjualnya kepada Terdakwa tanpa seizin PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru dengan harga jual dibawah harga standart PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru, dengan cara Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG mendatangi kembali Gudang PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru setelah seluruh pekerja pulang sekitar pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, lalu Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG mengambil pestisida – pestisida milik PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru dan memuatnya kedalam mobil rental yang sudah Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG persiapkan terlebih dahulu, setelah pestisida – pestisida tersebut Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG  muat kedalam mobil selanjutnya pestisida tersebut Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG angkut menuju ke rumah Terdakwa  yang terletak di Jln. Soekarno Hatta RT. 004 RW. 003 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Tampan Kota Pekanbaru, dan setelah pestisida – pestisida tersebut di bongkar muat di rumah Terdakwa  lalu sistem pembayarannya melalui Rek BRI milik Terdakwa  dengan nomor rekening 7410-01-005321-53-2 ke rekening BCA milik Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG yakni 813-503-6044;
    bahwa Pada tanggal 16 Januari 2018 Saksi NURHAYATI kembali aktif sebagai Kepala Gudang PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru dan melakukan serah terima kembali dengan Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG berupa dokumen, uang kas namun untuk serah terima barang – barang yang disimpan didalam gudang Saksi NURHAYATI belum mau melakukannya dikarenakan barang – barang didalam gudang belum dilakukan pengecekan, setelah 1 (satu) bulan Saksi NURHAYATI bersama dengan saksi JOHENDRI, Saksi SYOFIAN merapikan isi gudang tersebut Saksi Nurhayati menemukan kejanggalan terhadap: 1 satu stock jenis barang yang rancu kurang lebih 5 (lima) ton, dan pada saat itu Saksi menanyakan kepada Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG dengan mengatakan “ ini mana barangnya, stocknya kok selisih banyak?” lalu dijawab oleh Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG “ada barangnya di pojokan sebelah sana”, kemudian pada saat saksi NURHAYATI tetap melanjutkan merapikan isi gudang dan mencocokkan barang yang ada dengan catatan dokumen yang ada, Saksi NURHAYATI semakin banyak menemukan jumlah barang tidak cocok ketersediaannya dengan catatan dokumen yang ada dan Saksi NURHAYATI menanyakan perihal tersebut kepada Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG namun Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG tidak dapat menjelaskannya, dan di akhir bulan Desember 2018 Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm)sudah tidak pernah masuk kantor lagi, lalu Saksi melaporkan perihal tersebut kepada Saksi VALENTINA dan Saksi VALENTINA memerintahkan kepada Saksi NURHAYATI untuk segera mengganti kunci gembok gudang milik PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru, dan pada saat Kunci gembokk sudah diganti oleh Saksi NURHAYATI, Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm) BUANG kembali mendatangi gudang milik PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru dengan tujuan untuk mengambil buku tabungan BCA Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm) BUANG yang tertinggal dalam laci meja kerja Saksi RUDI KELANA , namun pada saat itu Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG tidak bisa masuk kedalam gudang dikarenakan kunci gembok sudah diganti, lalu Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (alm) BUANG mencoba masuk kedalam gudang dengan cara merusak kunci gembok tersebut setelah pintu gudang terbuka lalu Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG masuk kedalam gudang dan mengambil buku tahapan BCA miliknya setelah itu Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (alm) BUANG langsung mengganti kunci gembok gudang PT. Sari Kresna Kimia dengan yang baru, keesokan harinya pada saat Saksi NURHAYATI hendak bekerja dan mencoba membuka gembok tersebut tidak dapat dibuka, lalu Saksi NURHAYATI meminta bantuan Saksi JONENDRI dan Saksi SYOFIAN untuk membongkar gembok tersebut dan menggantikan kembali gembok tersebut dengan yang baru, atas peristiwa tersebut akhirnya pada tanggal 04 Januari 2019 Saksi RUDJIANTO beserta Saksi ISWARI mendatangi gudang milik PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru untuk melakukan stock opname (cek stock) secara fisik di gudang milik PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru selama 5 (lima) hari dan menemukan selisih sebanyak 630 jerigen yang hilang dan sebanyak 879 jerigen 20 Liter yang sudah kosong, , dengan rincian sebagai berikut : BRAVOXONE (20 Ltr) sebanyak 265 Jerigen, KON UP (20 Ltr) sebnyak 232 Jerigen, GEMAXONE (20 Ltr) sebanyak 65 Jerigen, KRESNAXONE (20 Ltr)  sebanyak 35 Jerigen, SIRDA UP (20 Ltr) sebanyak 33 Jerigen.
    bahwa terdakwa yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dimana terdakwa mengarahkan RUDI KELANA Als RUDI Bin (alm) BUANG
    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (alm) BUANG,  PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 520.819.940,- ( lima ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo 56 KUH Pidana.--
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RAJA IRMANYAH Alias ARMAN Bin RAJA INDRA, pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Februari 20186 sekira pukul 17. 30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB sampai dengan Bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Gudang PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru tepatnya di Pergudangan Avian Blok EE 12A/12B Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah  kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan namun dikarenakan adanya hubungan kerja atau karena mendapatkan upah untuk itu, Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    Berawal terdakwa mengenal Saksi RUDI KELANA ALS RUDI Bin (Alm) BUANG  sejak tahun 2011 pada saat masuk kerja di PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru dan terdakwa merupakan bekas karyawan PT. Sari Kresna Kimia dengan masa kerja tahun 2002 s/d tahun 2016. Selanjutnya sekira bulan Januari 2018 Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG bertemu dengan Terdakwa  di Jln. Darma Bakhti Pekanbaru, Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG menawarkan pestisida milik PT. Sari Kresna Kimia kepada Terdakwa  dengan harga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) per jerigennya, dan pada saat itu Terdakwa  menyetujuinya, setelah ada kesepakatan tersebut selanjutnya Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG  pada tanggal 01 Februari 2018 mulai mengambil pestisida milik PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru dan menjualnya kepada Terdakwa tanpa seizin PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru dengan harga jual dibawah harga standart PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru, dengan cara Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG mendatangi kembali Gudang PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru setelah seluruh pekerja pulang sekitar pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, lalu Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG mengambil pestisida – pestisida milik PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru dan memuatnya kedalam mobil rental yang sudah Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG persiapkan terlebih dahulu, setelah pestisida – pestisida tersebut Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG  muat kedalam mobil selanjutnya pestisida tersebut Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG angkut menuju ke rumah Terdakwa  yang terletak di Jln. Soekarno Hatta RT. 004 RW. 003 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Tampan Kota Pekanbaru, dan setelah pestisida – pestisida tersebut di bongkar muat di rumah Terdakwa  lalu sistem pembayarannya melalui Rek BRI milik Terdakwa  dengan nomor rekening 7410-01-005321-53-2 ke rekening BCA milik Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG yakni 813-503-6044;
    bahwa Pada tanggal 16 Januari 2018 Saksi NURHAYATI kembali aktif sebagai Kepala Gudang PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru dan melakukan serah terima kembali dengan Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG berupa dokumen, uang kas namun untuk serah terima barang – barang yang disimpan didalam gudang Saksi NURHAYATI belum mau melakukannya dikarenakan barang – barang didalam gudang belum dilakukan pengecekan, setelah 1 (satu) bulan Saksi NURHAYATI bersama dengan saksi JOHENDRI, Saksi SYOFIAN merapikan isi gudang tersebut Saksi Nurhayati menemukan kejanggalan terhadap: 1 satu stock jenis barang yang rancu kurang lebih 5 (lima) ton, dan pada saat itu Saksi menanyakan kepada Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG dengan mengatakan “ ini mana barangnya, stocknya kok selisih banyak?” lalu dijawab oleh Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG “ada barangnya di pojokan sebelah sana”, kemudian pada saat saksi NURHAYATI tetap melanjutkan merapikan isi gudang dan mencocokkan barang yang ada dengan catatan dokumen yang ada, Saksi NURHAYATI semakin banyak menemukan jumlah barang tidak cocok ketersediaannya dengan catatan dokumen yang ada dan Saksi NURHAYATI menanyakan perihal tersebut kepada Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG namun Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG tidak dapat menjelaskannya, dan di akhir bulan Desember 2018 Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm)sudah tidak pernah masuk kantor lagi, lalu Saksi melaporkan perihal tersebut kepada Saksi VALENTINA dan Saksi VALENTINA memerintahkan kepada Saksi NURHAYATI untuk segera mengganti kunci gembok gudang milik PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru, dan pada saat Kunci gembokk sudah diganti oleh Saksi NURHAYATI, Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm) BUANG kembali mendatangi gudang milik PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru dengan tujuan untuk mengambil buku tabungan BCA Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm) BUANG yang tertinggal dalam laci meja kerja Saksi RUDI KELANA , namun pada saat itu Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG tidak bisa masuk kedalam gudang dikarenakan kunci gembok sudah diganti, lalu Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (alm) BUANG mencoba masuk kedalam gudang dengan cara merusak kunci gembok tersebut setelah pintu gudang terbuka lalu Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (Alm)BUANG masuk kedalam gudang dan mengambil buku tahapan BCA miliknya setelah itu Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (alm) BUANG langsung mengganti kunci gembok gudang PT. Sari Kresna Kimia dengan yang baru, keesokan harinya pada saat Saksi NURHAYATI hendak bekerja dan mencoba membuka gembok tersebut tidak dapat dibuka, lalu Saksi NURHAYATI meminta bantuan Saksi JONENDRI dan Saksi SYOFIAN untuk membongkar gembok tersebut dan menggantikan kembali gembok tersebut dengan yang baru, atas peristiwa tersebut akhirnya pada tanggal 04 Januari 2019 Saksi RUDJIANTO beserta Saksi ISWARI mendatangi gudang milik PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru untuk melakukan stock opname (cek stock) secara fisik di gudang milik PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru selama 5 (lima) hari dan menemukan selisih sebanyak 630 jerigen yang hilang dan sebanyak 879 jerigen 20 Liter yang sudah kosong, , dengan rincian sebagai berikut : BRAVOXONE (20 Ltr) sebanyak 265 Jerigen, KON UP (20 Ltr) sebnyak 232 Jerigen, GEMAXONE (20 Ltr) sebanyak 65 Jerigen, KRESNAXONE (20 Ltr)  sebanyak 35 Jerigen, SIRDA UP (20 Ltr) sebanyak 33 Jerigen.
    bahwa terdakwa yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dimana terdakwa mengarahkan RUDI KELANA Als RUDI Bin (alm) BUANG
    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (alm) BUANG,  PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 520.819.940,- ( lima ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo 56 KUH Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa RAJA IRMANYAH Alias ARMAN Bin RAJA INDRA, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Februari tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau setidak –tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Soekarno Hatta RT 04 RW 03 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru (belakang hotel parma).didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”membeli, menyewa, menukar , menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan , menjual, menyewakan, menukarkan , mengadaikan, mengangkut, menyimpan atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang mana perbuatan dilakukan oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Berawal bulan Januari 2018, terdakwa diajak bertemu dengan Saksi RUDI KELANA berjumpa di Jl. Darma Bhakti Pekanbaru Provinsi Riau, sesampai di Jalan Dharma Bakti Pekanbaru Saksi RUDI KELANA menawarkan pestisida yang diambil tanpa izin milik PT. Sari Kresna Kimia di komplek pergudangan avian blok EE 12 A/12 B Kec. Payung sekaki Kota Pekanbaru  menanyakan kepada terdakwa: “ BANG, DIGUDANG BANYAK BARANG BOCOR SISA PACKING, BISA NDAK ABANG BANTU JUAL, dan terdakwa menjawab: “BARANG NYA AMAN NGGAK? lalu Saksi RUDI KELANA mengatakan: “AMAN BANG”, selanjutnya terdakwa mengatakan: “OK LAH KALAU AMAN, MERK APA DAN BERAPA HARGANYA?”, lalu Saksi RUDI KELANA menjawab: “MERK KON UP SAMA BRAVOXONE BANG, HARGANYA RP.300.000,-(TIGA RATUS RIBU RUPIAH) PER 1 JERIGEN UKURAN 20 LITER”, lalu terdakwa menyetujuinya untuk menjual kembali barang tersebut.
   Bahwa sekira pada hari Senin tanggal 01 Februari 2018 sekira pukul 19.00 Wib Saksi RUDI KELANA menjual lagi dan menanyakan kemana pestisida milik PT. SKK kepada terdakwa lalu terdakwa meminta diantar terdakwa yang terletak di Jl. Soekarno Hatta RT 04 RW 03 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru (belakang hotel parma). Selanjutnya terdakwa langsung membawa pestisida milik PT.SKK sebanyak 30 Jerigen dengan mengunakan mobil sewaan dari Saksi NOVRI MULYADI dan di Jl. Soekarno Hatta RT 04 RW 03 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru (belakang hotel parma) Saksi RUDI KELANA menurunkan 30 Jerigen pestisida kemudian terdakwa membayar uang pembelian pestisida sebanyak 30 Jerigen tersebut sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dibayarkan cash/tunai. Kemudian terdakwa membeli lagi pestisida yang diambil tanpa izin milik PT. Sari Kresna Kimia di komplek pergudangan avian blok EE 12 A/12 B Kec. Payung sekaki Kota Pekanbaru dari bulan Februari 2018 sampai dengan Desember 2018 dengan cara sama dengan system pembayaran cash/ tunai maupun transfer sistem pembayarannya melalui Rek BRI milik Terdakwa  dengan nomor rekening 7410-01-005321-53-2 ke rekening BCA milik Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm)yakni 813-503-6044 diantaranya sebagai berikut :
1.    Pada tanggal 10 Februari 2018 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 5 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sudah dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 03 Februari 2018.
2.    Pada tanggal 14 Februari 2018 sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 10 Jerigen yang terdakwa antarkan pada tanggal 03 Februari 2018 dan sisanya sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 11 Februari 2018.  
3.    Pada tanggal 19 Maret 2018 sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 15 Jerigen dan sisanya sebesar Rp1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 18 Maret 2018.  
4.    Pada tanggal 32 Maret 2018 sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 15 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 31 Maret 2018.
5.    Pada tanggal 02 April 2018 sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 15 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 01 April 2018 sebanyak 15 Jerigen.  
6.    Pada tanggal 03 April 2018 sebesar Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 15 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.1.000.000,-(lima ratus ribu rupiah) sudah dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 07 April 2018
7.    Pada tanggal 23 April 2018 sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 15 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.3.000.000,-(lima ratus ribu rupiah) sudah dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 12 April 2018
8.    Pada tanggal 25 April 2018 sebesar Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 15 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.1.000.000,-(lima ratus ribu rupiah) ditransfer pada tanggal 30 April 2018
9.    Pada tanggal 04 Mei 2018 sebesar Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 20 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 01 Mei 2018
10.    Pada tanggal 09 Mei 2018 sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 15 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.1.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sudah dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 05 Mei 2018.
11.    Pada tanggal 03 Agustus 2018 sebesar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 15 Jerigen
12.    Pada tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 13 Jerigen.
13.    Pada tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 15 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.2.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sudah dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 22 Agustus 2018
14.    Pada tanggal 03 September 2018 sebesar Rp. 6.000.000,-(enam juta ribu rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 20 Jerigen
15.    Pada tanggal 12 September 2018 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 5 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ditransfer pada tanggal 26 September 2018.
16.    Pada tanggal 08 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 15 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 07 Oktober 2018
17.    Pada tanggal 08 Oktober 2018 sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 15 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sudah dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 07 Oktober 2018
18.    Pada tanggal 15 Oktober 2018 sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 5 Jerigen
19.    Pada tanggal 15 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 20 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 19 Oktober 2018.
20.    Pada tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 25 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 04 November 2018
21.    Pada tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 5 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 04 November 2018
22.    Pada tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratusribu  rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 10 Jerigen dan sisanya sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 17 November 2018
23.    Pada tanggal 26 November 2018 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 5 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sudah dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 20 November 2018
24.    Pada tanggal 28 November 2018 sebesar Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 20 Jerigen dan sisanya sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sudah dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 25 November 2018
25.    Pada tanggal 19 Desember 2018 sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 10 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sudah dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (alm)BUANG KELANA mengantarkan pestisida tanggal 02 Desember 2018
26.    Pada tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk pembayaran pestisida sebanyak 15 Jerigen dan sisanya sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibayarkan cash pada saat Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm) mengantarkan pestisida tanggal 08 Desember 2018

Dengan demikian jumlah pestisida yang terdakwa beli dari Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin (alm) BUANG  KELANA berdasarkan nilai nominal berdasarkan rekening koran terdakwa Bank BRI an. RAJA IRMANSYAH yang terdakwa kirimkan ke rekening bank BCA an. RUDI KELANA Als RUDI Bin (alm) BUANG KELANA periode bulan Februari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 sebanyak 353 (tiga ratus lima puluh tiga) jerigen, dengan pembayaran melalui transfer sebesar Rp.76.500.000,-(tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan tunai sebesar Rp.29.400.000,-(dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan  sisanya terdakwa tidak ingat lagi.
-    bahwa terdakwa membeli pestisida Merk/Jenis Bravoxone dan Kon Up tanpa izin pemiliknya yaitu: PT. Sari Kresna Kimia dengan harga yang tidak wajar yang mana harga normal/Pasaran, terdakwa membeli dari RUDI KELANA ALS RUDI Bin (Alm) BUANG KELANA Seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa jual lagi ke pengecer seharaga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat untung Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana masing-masing pestisida jenis Bravoxone dan Kon Up seharga lebih kurang Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan tidak dilengkapi dokumen /faktur pembelian sehingga terdakwa seharusnya mengetahi pestisida merupakan hasil kejahatan.   
-    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan Saksi RUDI KELANA Als RUDI Bin BUANG (alm)PT. Sari Kresna Kimia Pekanbaru mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 520.819.940,- ( lima ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya