Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.Sus/2020/PN Pbr AULIA RAHMAN, SH KHUZAIMAH Als EMA Binti Alm. KHAIRUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 389/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-475/L.4.10/Enz.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AULIA RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHUZAIMAH Als EMA Binti Alm. KHAIRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
    Bahwa ia Terdakwa KHUZAIMAH Als EMA Binti (Alm) KHAIRUL baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi FEDRI MARDIANTO Als DEDEK Bin YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi DEDE MAULANA Als DEDE Bin KHAIRUL (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekira Pukul 13.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019, atau setidak-tidaknya masih pada sekitar tahun 2019, bertempat di Kamar 102 Lantai I Hotel Amaris Jalan KH. Wahid Hasyim  Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, percobaan atau pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekira pukul 20.00 Wib saksi Dede Maulana (dilakukan penuntutan secara terpisah) dihubungi oleh terdakwa Khuzaima Als Ema yang merupakan kakak kandung dari saksi Dede Maulana dengan menggunakan Handphone ibu saksi Dede Maulana mengatakan “De minta tolong antar sabu nanti ada yang jemput” dimana terdakwa Khuzaima Als Ema juga menghubungi saksi Fedri Mardianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahukan untuk menjemput sabu bersama dengan saksi Dede Maulana.
-    Bahwa selanjutnya saksi Fedri Mardianto bersama dengan saksi Dede Maulana bertemu sekira pukul 22.00 Wib dekat rumah saksi Dede Maulana lalu saksi Fedri Mardianto dihubungi oleh terdakwa Khuzaima Als Ema memberitahukan untuk menjemput narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di Hotel Dharma Utama Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru kamar 208 dan menyuruh saksi Dede Maulana untuk memegang handphone milik terdakwa Khuzaima Als Ema dikarenakan saksi Dede Maulana tidak memiliki handphone.
-    Bahwa selanjutnya setelah menjemput narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut saksi Fedri Mardianto bersama dengan saksi Dede Maulana pergi untuk menyerahkan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi kepada Sdr. Barata (belum tertangkap) di sekitar Metro Swalayan Jalan Harapan Raya Pekanbaru atas perintah terdakwa Khuzaima Als Ema. Setelah bertemu dengan Sdr. Barata narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut diserahkan oleh saksi Fedri Mardianto bersama dengan saksi Dede Maulana kemudian kembali ke Hotel Dharma Utama dan menyerahkan Handphone milik terdakwa Khuzaima Als Ema setelah itu pulang kerumah terhadap upah mengantarkan narkotika tersebut menunggu diberikan oleh bos terdakwa Khuzaima Als Ema yang bernama Wak Dan (belum tertangkap).
-    Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekira pukul 13.15 Wib saksi Fedri Mardianto dan saksi Dede Maulana kembali dihubungi oleh terdakwa Khuzaima Als Ema memberitahukan untuk menjemput narkotika jenis shabu dan pil ekstasy untuk kedua kalinya disuruh untuk ke Hotel Dharma Utama menemui terdakwa Khuzaima Als Ema. Setelah saksi Fedri Mardianto dan saksi Dede Maulana bertemu dengan Terdakwa Khuzaima Als Ema kemudian diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu dan pil ekstasi ke Hotel Amaris Kamar 102 Jalan KH. Wahid Hasyim Kota Pekanbaru seperti yang sebelumnya terdakwa Khuzaima Als Ema menyerahkan Handpone miliknya untuk bisa berkomunikasi dengan orang yang akan menerima narkotika tersebut yakni Sdr. Barata.
-    Bahwa setelah saksi Fedri Mardianto dan saksi Dede Maulana berada di Kamar 102 Hotel  Amaris sesuai dengan perintah terdakwa Khuzaima Als Ema mengambil narkotika jenis shabu dan pil ekstasi didalam lemari kamar hotel setelah dikeluarkan dari dalam lemari saksi Fedri Mardianto dan saksi Dede Maulana menyisihkan sebanyak 2 (dua) bongkah narkotika jenis shabu dan pil ekstasi warna hijau sebanyak 6 (enam) butir sesuai perintah terdakwa Khuzaima Als Ema lalu disimpan didalam jaket saksi Dede Maulana, sedangkan terhadap 1 (satu) kantong plastik asoy warna biru yang berisi sabu dan pil ekstasi dengan jumlah 1 (satu) bungkus besar diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka dan warna biru logo LEGO, 6 (enam) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka, 3 (tiga) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi  waran biru logo LEGO  dipegang oleh saksi Dede Maulana untuk diserahkan kepada Sdr. Barata.
-    Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 saksi Irson Aprianto, saksi Wawan Arif, saksi Robert, SH yang merupakan Anggota Resnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Bandar Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi menginap Hotel Amaris kamar 102 Lantai 1 Jalan KH. Wahid Hasyim Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru selanjutnya melaporkan informasi yang dimaksud kepada Kanit Opsnal IPTU. NOKI LOVIKO, SH dilanjutkan kepada Kasat Resnarkoba lalu diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
-    Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Anggota Resnarkoba Polresta Pekanbaru melihat ada 1 (satu) orang yang dicurigai keluar dari kamar Hotel Amaris yakni saksi Fedri Mardianto kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bongkah narkotika jenis shabu dan 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau yang disimpan didalam jaket yang digunakan oleh saksi Fedri Mardianto.
-    Bahwa setelah itu Anggota Kepolisian masuk kedalam Kamar Hotel 102 Lantai I  dan mengamankan saksi Dede Maulana Als Dede sedang memegang 1 (satu) kantong plastik berisi 1 (satu) bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil esktasi warna hijau logo boneka dan warna biru logo LEGO, 6 (enam) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka, 3 (tiga) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru logo LEGO.
-    Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2019 saksi Bambang Hermanto, saksi M.Algustra Febrian, saksi Akem Doristu Engla, SH yang merupakan Anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Khuzaimah Als Ema yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang melarikan diri ke sebuah rusunawa yang berada di Jalan Karya Bakti Kelurahan Industri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
-    Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 wib bertempat di Jalan Karya Bakti Kelurahan Industri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tepatnya didepan Rusunawa Tim Opsnal Reskri Polsek Tenayan Raya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Khuzaima dengan menanyakan identitas terdakwa dan terdakwa mengakui mengenal saksi Fedri Mardianto Als Dedek Bin Yusuf dan saksi Dede Maulana Als Dede Bin Khairul (Alm) yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Hotel Amaris Kamar 102 Lantai 1 yang beralat di Jalan KH.Wahid Hasyim Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu dan pil ekstasi dimana terdakwa yang mengarahkan saksi Fedri Mardianto Als Dedek Bin Yusuf dan saksi Dede Maulana Als Dede Bin Khairul (Alm) untuk menjemput narkotika golongan I jenis shabu-shabu dan pil ekstasi didalam kamar Hotel nomor 102 lantai 1 Hotel Amaris yang beralamat di Jalan KH.Wahid Hasyim Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
-    Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian terdakwa Khusaimah Als Ema dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk diserah terimakan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
-    Bahwa dalam hal perbuatan pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, baik Terdakwa, saksi Dede Maulana tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 413/BB/IX/10242/2019 tanggal 26 September 2019 dari Kantor Pegadaian yang pada pokoknya telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama tersangka FEDRI MARDIANTO Als DEDEK Bin YUSUF berupa :
a.    6 (enam) butir yang diduga pil ekstasi warna hijau berlogo boneka berat kotor 3 gram, berat pembungkusnya 1,09 gram dan berat bersih 1,91 gram.
Dengan perincian sebagai berikut :
1.    6 (enam) bungkus barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo boneka berat bersih 1,91 gram untuk bahan uji ke Laboratories.
2.    1 (satu) lembar tissu warna putih adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 1.09 gram untuk persidangan di Pengadilan.
b.    2 (dua) bongkah yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 8,62 gram berat pembungkusnyaa 2,77 gram dan berat bersihnya 5,85 gram.
Dengan perincian sebagai berikut :
1.    Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu  berat kotor 8,63 gram berat pembungkusnya 2,77 gram dan berat bersihnya 5,85 gram.
2.    1 (satu) lembar tissu warna putih adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkus 2,77 gram untuk persidangan di Pengadilan
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 414/BB/IX/10242/2019 tanggal 26 September 2019 dari Kantor Pegadaian yang pada pokoknya telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama tersangka DEDE MAULANA Als DEDE Bin (Alm) KHAIRUL berupa :
a.    1 (satu) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis shabu berat kotor 1.014,16 gram berat  pembungkusnya 38.12 gram dan berat bersih 976,04 gram
 Dengan perincian sebagai berikut :
1.    Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 31.30 gram untuk bahan uji ke Laboratories.
2.    Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.1 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
3.    Barang Bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 944.64 gram untuk dimusnahkan
4.    1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 38.12 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
b.    1 (satu) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka dan warna biru logo LEGO berat kotor 674.95 gram, berat pembungkus 6.41 gram dan berat bersih masing-masing pil ekstasi warna hijau logo boneka 494,05 atau sama dengan 1.498 (seribu empat ratus sembilan puluh delapan) butir barang bukti pil ekstasi warna hijau logo boneka dan pil ekstasi warna biru logi LEGO berat bersih 174.49 gram atau sama dengan 545 (lima ratus empat puluh lima) butir barang bukti pil ekstasi warna biru logo LEGO.
c.    6 (enam) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka berat kotor 458,18 gram berat pembungkusnya 11,71 gram dan berat bersih 447,01 gram atau sama dengan 1.354 (seribu tiga ratus lima puluh empat) butir barang bukti pil ekstasi warna hijau logo boneka
d.    3 (tiga) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru logo LEGO berat kotor 349,17 gram berat pembungkusnya 4,18 hram dan berat bersih 344,99 gram atau sama dengan 1.079 (seribu tujuh puluh sembilan) butir barang bukti pil ekstasi warna biru logo LEGO
e.    Total berat bersih barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka adalah 941.06 gram atau sama dengan 2.852 (dua ribu delapan ratus lima puluh dua) butir.
f.    Total berat bersih barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru logo LEGO adalah 519.48 gram atau sama dengan 1.624 (seribu enam ratus dua puluh empat) butir,
 Dengan perincian sebagai berikut :
1.    54 (lima puluh empat) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka berat bersih 17,82 gram untuk bahan uji ke Laboratories.
2.    1 (satu) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka berat bersih 0,33 gram untuk bukti dipersidangan di pengadilan.
3.    2.797 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka berat bersih 922,92 gram untuk dimusnahkan.
4.    7 (tujuh) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang buktim dengan berat pembungkusnya 18.12 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
5.    41 (empat puluh satu) butir barang bukti yang diduga narkotika jens pil ekstasi warna biru logo LEGO berat bersih 13.12 gram untuk bahan uji ke Laboratories.
6.    1 (satu) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi waran biru logo lego berat bersih 0,32 gram untuk bukti persidangan di pengadilan.
7.    1.582 (seribu lima ratus delapan puluh dua) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru logo LEGO berat bersih 506.04 gram untuk dimusnahkan.
8.    3 (tiga) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 4,18 gram untuk bukti persidangan.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 10522/NNF/2019 tanggal 3 Oktober 2019 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Suma tera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangi Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si Apt, Kompol NRP 74110890, Hendri D. Ginting, S.Si Kompol NRP 75020666 yang diketahui oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP 63100830 pada pokoknya menerangkan telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa :
A.  1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 5,85 (lima koma delapan lima) gram
B.    6 (enam) butir tablet berwarna hijau bentuk BONEKA dengan berat netto 1,91 (satu koma sembilan satu) gram.
Barang bukti A dan B diduga mengandung narkotika milik tersangka atas nama : FEDRI MARDIANTO Als DEDEK Bin YUSUF
Dari hasil analisis pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik tersangka atas nama FEDRI MARDIANTO Als DEDEK Bin YUSUF adalah :
1.    Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.    Barang bukti B benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 10521/NNF/2019 tanggal 3 Oktober 2019 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangi Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si Apt, Kompol NRP 74110890, Hendri D. Ginting, S.Si Kompol NRP 75020666 yang diketahui oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP 63100830 pada pokoknya menerangkan telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa :
A.  1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 31,3 (tiga puluh satu koma tiga) gram.
B.    54 (lima puluh empat) butir tablet berwarna hijau bentuk BONEKA dengan berat netto 17,82 (tujuh belas koma delapan dua) gram.
C.    41 (empat puluh satu) butir tablet berwarna biru bertulis LEGGO dengan berat netto 13,12 (dua belas koma satu dua) gram.
Barang bukti A,B dan C diduga mengandung narkotika milik tersangka atas nama : DEDE MAULANA Als DEDE Bin (Alm) KHAIRUL.
Dari hasil analisis pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A ,B dan C yang diperiksa milik tersangka atas nama DEDE MAULANA Als DEDE Bin (Alm) KHAIRUL adalah :
1.    Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.    Barang bukti B dan C benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

Subsidair:
------- Bahwa ia Terdakwa KHUZAIMAH Als EMA Binti (Alm) KHAIRUL baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi FEDRI MARDIANTO Als DEDEK Bin YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi DEDE MAULANA Als DEDE Bin KHAIRUL (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2019 sekira Pukul 13.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya masih pada sekitar tahun 2019, bertempat di Jalan Karya Bakti Kelurahan Industri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tepatnya didepan Rusunawa Tim Opsnal Reskri Polsek Tenayan Raya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, melakukan perbuatan percobaan atau pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 saksi Irson Aprianto, saksi Wawan Arif, saksi Robert, SH yang merupakan Anggota Resnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Bandar Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi menginap Hotel Amaris kamar 102 Lantai 1 Jalan KH. Wahid Hasyim Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru selanjutnya melaporkan informasi yang dimaksud kepada Kanit Opsnal IPTU. NOKI LOVIKO, SH dilanjutkan kepada Kasat Resnarkoba lalu diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
-    Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Anggota Resnarkoba Polresta Pekanbaru melihat ada 1 (satu) orang yang dicurigai keluar dari kamar Hotel Amaris yakni saksi Fedri Mardianto kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bongkah narkotika jenis shabu dan 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau yang disimpan didalam jaket yang digunakan oleh saksi Fedri Mardianto.
-    Bahwa setelah itu Anggota Kepolisian masuk kedalam Kamar Hotel 102 Lantai I  dan mengamankan saksi Dede Maulana Als Dede sedang memegang 1 (satu) kantong plastik berisi 1 (satu) bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil esktasi warna hijau logo boneka dan warna biru logo LEGO, 6 (enam) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka, 3 (tiga) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru logo LEGO.
-    Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Fedri Mardianto dan saksi Dede Maulana Als Dede setelah dilakukan interogasi dimana terhadap barang bukti yang telah ditemukan pada saat penggeledahan tersebut adalah milik saksi Fedri dan saksi Dede yang sengaja disimpan dan dibawa atas perintah dari kakak kandung saksi Dede Maulana yakni terdakwa Khuzaima Als Ema.
-    Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2019 saksi Bambang Hermanto, saksi M.Algustra Febrian, saksi Akem Doristu Engla, SH yang merupakan Anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Khuzaimah Als Ema yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang melarikan diri ke sebuah rusunawa yang berada di Jalan Karya Bakti Kelurahan Industri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
-    Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 wib bertempat di Jalan Karya Bakti Kelurahan Industri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tepatnya didepan Rusunawa Tim Opsnal Reskri Polsek Tenayan Raya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Khuzaima dengan menanyakan identitas terdakwa dan terdakwa mengakui mengenal saksi Fedri Mardianto Als Dedek Bin Yusuf dan saksi Dede Maulana Als Dede Bin Khairul (Alm) yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Hotel Amaris Kamar 102 Lantai 1 yang beralat di Jalan KH.Wahid Hasyim Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu dan pil ekstasi dimana terdakwa yang mengarahkan saksi Fedri Mardianto Als Dedek Bin Yusuf dan saksi Dede Maulana Als Dede Bin Khairul (Alm) untuk menjemput narkotika golongan I jenis shabu-shabu dan pil ekstasi didalam kamar Hotel nomor 102 lantai 1 Hotel Amaris yang beralamat di Jalan KH.Wahid Hasyim Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
-    Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian terdakwa Khusaimah Als Ema dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk diserah terimakan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
-    Bahwa dalam hal perbuatan pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, baik Terdakwa, saksi Dede Maulana tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 413/BB/IX/10242/2019 tanggal 26 September 2019 dari Kantor Pegadaian yang pada pokoknya telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama tersangka FEDRI MARDIANTO Als DEDEK Bin YUSUF berupa :
a.    6 (enam) butir yang diduga pil ekstasi warna hijau berlogo boneka berat kotor 3 gram, berat pembungkusnya 1,09 gram dan berat bersih 1,91 gram.
Dengan perincian sebagai berikut :
1.    6 (enam) bungkus barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo boneka berat bersih 1,91 gram untuk bahan uji ke Laboratories.
2.    1 (satu) lembar tissu warna putih adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 1.09 gram untuk persidangan di Pengadilan.
b.    2 (dua) bongkah yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 8,62 gram berat pembungkusnyaa 2,77 gram dan berat bersihnya 5,85 gram.
Dengan perincian sebagai berikut :
1.    Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu  berat kotor 8,63 gram berat pembungkusnya 2,77 gram dan berat bersihnya 5,85 gram.
2.    1 (satu) lembar tissu warna putih adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkus 2,77 gram untuk persidangan di Pengadilan
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 414/BB/IX/10242/2019 tanggal 26 September 2019 dari Kantor Pegadaian yang pada pokoknya telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama tersangka DEDE MAULANA Als DEDE Bin (Alm) KHAIRUL berupa :
a.    1 (satu) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis shabu berat kotor 1.014,16 gram berat  pembungkusnya 38.12 gram dan berat bersih 976,04 gram
 Dengan perincian sebagai berikut :
1.    Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 31.30 gram untuk bahan uji ke Laboratories.
2.    Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.1 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
3.    Barang Bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 944.64 gram untuk dimusnahkan
4.    1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 38.12 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
b.    1 (satu) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka dan warna biru logo LEGO berat kotor 674.95 gram, berat pembungkus 6.41 gram dan berat bersih masing-masing pil ekstasi warna hijau logo boneka 494,05 atau sama dengan 1.498 (seribu empat ratus sembilan puluh delapan) butir barang bukti pil ekstasi warna hijau logo boneka dan pil ekstasi warna biru logi LEGO berat bersih 174.49 gram atau sama dengan 545 (lima ratus empat puluh lima) butir barang bukti pil ekstasi warna biru logo LEGO.
c.    6 (enam) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka berat kotor 458,18 gram berat pembungkusnya 11,71 gram dan berat bersih 447,01 gram atau sama dengan 1.354 (seribu tiga ratus lima puluh empat) butir barang bukti pil ekstasi warna hijau logo boneka
d.    3 (tiga) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru logo LEGO berat kotor 349,17 gram berat pembungkusnya 4,18 hram dan berat bersih 344,99 gram atau sama dengan 1.079 (seribu tujuh puluh sembilan) butir barang bukti pil ekstasi warna biru logo LEGO
e.    Total berat bersih barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka adalah 941.06 gram atau sama dengan 2.852 (dua ribu delapan ratus lima puluh dua) butir.
f.    Total berat bersih barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru logo LEGO adalah 519.48 gram atau sama dengan 1.624 (seribu enam ratus dua puluh empat) butir,
 Dengan perincian sebagai berikut :
1.    54 (lima puluh empat) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka berat bersih 17,82 gram untuk bahan uji ke Laboratories.
2.    1 (satu) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka berat bersih 0,33 gram untuk bukti dipersidangan di pengadilan.
3.    2.797 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo boneka berat bersih 922,92 gram untuk dimusnahkan.
4.    7 (tujuh) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang buktim dengan berat pembungkusnya 18.12 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
5.    41 (empat puluh satu) butir barang bukti yang diduga narkotika jens pil ekstasi warna biru logo LEGO berat bersih 13.12 gram untuk bahan uji ke Laboratories.
6.    1 (satu) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi waran biru logo lego berat bersih 0,32 gram untuk bukti persidangan di pengadilan.
7.    1.582 (seribu lima ratus delapan puluh dua) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru logo LEGO berat bersih 506.04 gram untuk dimusnahkan.
8.    3 (tiga) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 4,18 gram untuk bukti persidangan.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 10522/NNF/2019 tanggal 3 Oktober 2019 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangi Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si Apt, Kompol NRP 74110890, Hendri D. Ginting, S.Si Kompol NRP 75020666 yang diketahui oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP 63100830 pada pokoknya menerangkan telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa :
A.  1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 5,85 (lima koma delapan lima) gram
B.    6 (enam) butir tablet berwarna hijau bentuk BONEKA dengan berat netto 1,91 (satu koma sembilan satu) gram.
Barang bukti A dan B diduga mengandung narkotika milik tersangka atas nama : FEDRI MARDIANTO Als DEDEK Bin YUSUF
Dari hasil analisis pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik tersangka atas nama FEDRI MARDIANTO Als DEDEK Bin YUSUF adalah :
1.    Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.    Barang bukti B benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 10521/NNF/2019 tanggal 3 Oktober 2019 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangi Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si Apt, Kompol NRP 74110890, Hendri D. Ginting, S.Si Kompol NRP 75020666 yang diketahui oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP 63100830 pada pokoknya menerangkan telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa :
A.  1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 31,3 (tiga puluh satu koma tiga) gram.
B.    54 (lima puluh empat) butir tablet berwarna hijau bentuk BONEKA dengan berat netto 17,82 (tujuh belas koma delapan dua) gram.
C.    41 (empat puluh satu) butir tablet berwarna biru bertulis LEGGO dengan berat netto 13,12 (dua belas koma satu dua) gram.
Barang bukti A,B dan C diduga mengandung narkotika milik tersangka atas nama : DEDE MAULANA Als DEDE Bin (Alm) KHAIRUL.
Dari hasil analisis pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A ,B dan C yang diperiksa milik tersangka atas nama DEDE MAULANA Als DEDE Bin (Alm) KHAIRUL adalah :
1.    Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.    Barang bukti B dan C benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya