Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr DEDEK SAPUTRA, DKK PT. BINA PITRI JAYA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 22 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDEK SAPUTRA, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.M. FAOZANOLO LAIA, SH., MH, DKKDEDEK SAPUTRA, DKK
Tergugat
NoNama
1PT. BINA PITRI JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
 
---- Mengabulkan gugatan Para Pengggat untuk seluruhnya ;
 
1. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
 
2. Menyatakan Bahwa berdasarkan Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten Kampar pada tanggal 30 November 2020 sesuai dengan Surat Nomor: 567/Perinaker/PHIK/1021, yang pada Intinya Para Penggugat mendapatkan Hak-Hak sesuai dengan Ketentuan Hukum;
 
3. Menyatakan demi hukum Para Penggugat menjadi Tenaga Kerja/Karyawan Tetap dalam Bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) terhitung sejak Para Penggugat bekerja di Perkebunan milik Tergugat;
4. Menyatakan dalam hukum bahwa Putus Hubungan Pekerjaan Para Penggugat dengan Tergugat adalah karena Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dengan segala kaibat hukumnya;
 
5. Menyatakan dalam hukum membayar hak-hak Para Penggugat berupa:
 
 
 
- Bahwa Penggugat I memiliki pendapatan sebagai berikut :
 
Upah Pokok Rp. 5.900.000
Beras sebanyak 39.5 Kg / Bulan x 13.000 = 513.500
Bonus Bulanan sebesar Rp. 587.500
__________________________________________________________ +
 
Jadi Jumlah Upah yang diterima seluruhnya: Rp. 7.000.500 ( tujuh juta lima ratus rupiah)
 
Maka hak-hak yang wajib diterima oleh Penggugat I yakni sebagai berikut:
 
- Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
 
• Uang Pesangon 2 (dua) kali x 9 (sembilan) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003
 
2 x 9 X Rp. 7.000.500        = Rp. 126.009.000 (seratus dua puluh enam juta Sembilan ribu rupiah)
 
• Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 3 (tiga) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 
1 x 3 x Rp. 7.000.500   = Rp. 21.001.500 (dua puluh satu juta seribu lima ratus rupiah
__________________________________________________________+
     JUMLAH   =  Rp. 147.010.500 
(seratus empat puluh tujuh juta sepuluh ribu lima ratus)
 
 
 
- Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 
 
o Uang Cuti Tahunan = 12:30 x Rp. 7.000.500  x 8 Tahun = Rp. 22.401.600 
 
o Uang  Penganti Perumahan & Pengobatan 15 %  yakni:  (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) 15 % x Rp. 147.010.500 = Rp. 22.051.575
 
o Cuti Hari Raya Keagamaan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 8 Tahun x 7.000.500 .- = Rp.56.004.000
 
o Biaya Ongkos Pulang yang diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000
____________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 105.457.175 
 
 
 
 
- Hak-hak Penggugat I yang lain:
 
• Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : Perhitungan : 4 % x 96 Bulan x Rp. 7.000.500  =  Rp. 26.881.920
 
• Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 
Diperkirakan proses perkara selama 18 bulan x  Rp. 7.000.500   Upah = Rp. 126.009.000
________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 152.890.920.-
 
MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT I  ADALAH RP. 147.010.500 + 105.457.175 + 152.890.920= RP. 405.358.595 (empat ratus lima juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh lima rupiah)
 
 
- Bahwa Penggugat II memiliki pendapatan sebagai berikut:
 
Upah Pokok Rp. 4.900.000
Beras sebanyak 46.5 Kg / Bulan x 13.000 = 604.500
Bonus Bulanan sebesar Rp. 587.500
__________________________________________________________ +
 
Jadi Jumlah Upah yang diterima seluruhnya: Rp. 6.092.000
 
Maka hak-hak yang wajib diterima oleh Penggugat II yakni sebagai berikut:
 
- Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
 
• Uang Pesangon 2 (dua) kali x 9 (sembilan) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003
 
2 x 9 X Rp. 6.092.000   = Rp. 109.656.000
 
• Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 4 (empat) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 
1 x 3 x Rp. 6.092.000   = Rp. 24.368.000
__________________________________________________________+
     JUMLAH                                = Rp. 134.024.000 
 
- Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 
 
o Uang Cuti Tahunan = 12:30 x Rp. 6.092.000 x 9 Tahun = Rp. 21.931.200
 
o Uang  Penganti Perumahan & Pengobatan 15 %  yakni:  (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) 15 % x Rp. 134.024.000 = 20.103.600
 
o Cuti Hari Raya Keagamaan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 9 Tahun x 6.092.000.- = Rp.54.828.000
 
o Biaya Ongkos Pulang yang diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000
____________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 101.862.800 
 
- Hak-hak Penggugat yang lain:
 
• Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : Perhitungan : 4 % x 108 Bulan x Rp. 6.092.000=  Rp. 26.317.440
 
• Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 
Diperkirakan proses perkara selama 18 bulan x  Rp. 6.092.000 Upah = Rp. 109.656.000
_________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 136.973.440.-
 
MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT II  ADALAH RP. 134.024.000  + 101.862.800 + 136.973.440 = RP. 372.860.240 (tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah)
 
 
- Bahwa Penggugat III memiliki pendapatan sebagai berikut :
 
Upah Pokok Rp. 4.300.000
Beras sebanyak 39.5 Kg / Bulan x 13.000 = 513.500
Bonus Bulanan sebesar Rp. 587.500
__________________________________________________________ +
 
Jadi Jumlah Upah yang diterima seluruhnya: Rp. 5.410.000
 
Maka hak-hak yang wajib diterima oleh Penggugat III yakni sebagai berikut:
 
- Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
 
• Uang Pesangon 2 (dua) kali x 9 (sembilan) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003
 
2 x 9 X Rp. 5.410.000   = Rp. 97.380.000
 
• Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 4 (empat) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 
1 x 3 x Rp. 5.410.000   = Rp. 16.230.000
__________________________________________________________+
     JUMLAH                                = Rp. 113.610.000
 
 
- Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 
 
o Uang Cuti Tahunan = 12:30 x Rp. 5.410.000 x 10 Tahun = Rp. 21.640.000
 
o Uang  Penganti Perumahan & Pengobatan 15 %  yakni:  (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) 15 % x Rp. 113.610.000= Rp. 17.041.500
 
o Cuti Hari Raya Keagamaan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 10 Tahun x 5.410.000.- = Rp. 54.100.000
 
o Biaya Ongkos Pulang yang diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000
____________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 97.781.500 
 
- Hak-hak Penggugat yang lain:
 
• Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : Perhitungan : 4 % x 120 Bulan x Rp. 5.410.000=  Rp.25.968.000
 
• Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 
Diperkirakan proses perkara selama 18 bulan x  Rp. 5.410.000 Upah = Rp. 97.380.000
_________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 123.348.000.-
 
MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT III ADALAH RP. 113.610.000 + 97.781.500  + 123.348.000 = RP. 334.739.500 (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
 
 
- Bahwa Penggugat IV memiliki pendapatan sebagai berikut:
 
Upah Pokok Rp. 4.600.000
Beras sebanyak 39.5 Kg / Bulan x 13.000 = 513.500
Bonus Bulanan sebesar Rp. 587.500
__________________________________________________________ +
 
Jadi Jumlah Upah yang diterima seluruhnya: Rp. 5.700.500 (lima juta tujuh ratus ribu lima ratus rupiah) 
 
Maka hak-hak yang wajib diterima oleh Penggugat IV yakni sebagai berikut:
 
- Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
 
• Uang Pesangon 2 (dua) kali x 9 (sembilan) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003
 
2 x 9 X Rp. 5.700.500   = Rp. 102.609.000
 
• Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 3 (tiga) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 
1 x 3 x Rp. 5.700.500   = Rp. 17.101.500
__________________________________________________________+
     JUMLAH                                = Rp. 119.710.500 
 
 
- Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 
 
o Uang Cuti Tahunan = 12:30 x Rp. 5.700.500 x 8 Tahun = Rp. 18.241.600
 
o Uang  Penganti Perumahan & Pengobatan 15 %  yakni:  (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) 15 % x Rp. 119.710.500 = Rp. 17.956.575
 
o Cuti Hari Raya Keagamaan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 8 Tahun x 5.700.500.- = Rp.45.604.000
 
o Biaya Ongkos Pulang yang diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000
____________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 86.802.175 
- Hak-hak Penggugat yang lain:
 
• Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : Perhitungan : 4 % x 96 Bulan x Rp. 5.700.500=  Rp. 21.889.920
 
• Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 
Diperkirakan proses perkara selama 18 bulan x  Rp. 5.700.500 Upah = Rp. 102.609.000
_________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 124.498.920.-
 
MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT IV ADALAH RP. 119.710.500 + 86.802.175 + 124.498.920 = RP. 331.011.595 (tiga rauts tiga puluh satu juta sebelas ribu lima ratus Sembilan puluh lima  rupiah)
 
 
- Bahwa Penggugat V memiliki pendapatan sebagai berikut :
 
Upah Pokok Rp. 5.500.000
Beras sebanyak 46.5 Kg / Bulan x 13.000 = 604.500
Bonus Bulanan sebesar Rp. 587.500
__________________________________________________________ +
 
Jadi Jumlah Upah yang diterima seluruhnya: Rp. 6.692.000
 
 
Maka hak-hak yang wajib diterima oleh Penggugat V yakni sebagai berikut:
 
 
- Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
 
• Uang Pesangon 2 (dua) kali x 9 (sembilan) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003
 
2 x 9 X Rp. 6.692.000   = Rp. 120.456.000
 
• Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 6 (enam) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 
1 x 6 x Rp. 6.692.000   = Rp. 40.152.000
__________________________________________________________+
     JUMLAH                                = Rp. 160.608.000 
 
- Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 
 
o Uang Cuti Tahunan = 12:30 x Rp. 6.692.000 x 15 Tahun = Rp. 40.152.000
 
o Uang  Penganti Perumahan & Pengobatan 15 %  yakni:  (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) 15 % x Rp. 160.608.000 = Rp. 24.091.200
 
o Cuti Hari Raya Keagamaan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 15 Tahun x 6.692.000.- = Rp. 100.380.000
 
o Biaya Ongkos Pulang yang diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000
____________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 169.623.200 
- Hak-hak Penggugat yang lain:
 
• Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : Perhitungan : 4 % x 180 Bulan x Rp. 6.692.000=  Rp. 48.182.400
 
• Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 
Diperkirakan proses perkara selama 18 bulan x  Rp. 6.692.000 Upah = Rp. 120.456.000
_________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 168.638.400.-
 
MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT V ADALAH Rp. 160.608.000 + 169.623.200 + 168.638.400 = Rp. 498.869.600 (empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh sembian ribu enam ratus rupiah)
 
 
- Bahwa Penggugat VI memiliki pendapatan sebagai berikut :
 
Upah Pokok Rp. 6.000.000
Beras sebanyak 46.5 Kg / Bulan x 13.000 = 604.500
Bonus Bulanan sebesar Rp. 587.500
__________________________________________________________ +
 
Jadi Jumlah Upah yang diterima seluruhnya: Rp. 7.192.000
 
Maka hak-hak yang wajib diterima oleh Penggugat VI yakni sebagai berikut:
 
- Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
 
• Uang Pesangon 2 (dua) kali x 9 (sembilan) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003
 
2 x 9 X Rp. 7.192.000   = Rp. 129.456.000
 
• Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 6 (enam) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 
1 x 6 x Rp. 7.192.000   = Rp. 43.152.000
__________________________________________________________+
     JUMLAH                                = Rp. 172.608.000
 
- Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 
 
o Uang Cuti Tahunan = 12:30 x Rp. 7.192.000 x 16 Tahun = Rp. 46.028.800
 
o Uang  Penganti Perumahan & Pengobatan 15 %  yakni:  (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) 15 % x Rp. 172.608.000 = Rp. 25.891.200
 
o Cuti Hari Raya Keagamaan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 16 Tahun x 7.192.000.- = Rp. 115.072.000
 
o Biaya Ongkos Pulang yang diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000
____________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 191.992.000 
 
- Hak-hak Penggugat yang lain:
 
• Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : Perhitungan : 4 % x 192 Bulan x Rp. 7.192.000=  Rp. 552.360.960
 
• Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 
Diperkirakan proses perkara selama 18 bulan x  Rp. 7.192.000 Upah = Rp. 129.456.000
_________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 681.816.960.-
 
MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT VI ADALAH Rp. 172.608.000 + 191.992.000 + 681.816.960 = Rp. 1.046.416.960 (satu miliar empat puluh enam juta empat ratus enam belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)
 
 
6. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga;
 
7. menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari atas ketidak patuhan Tergugat memenuhi penyerahan hak-hak kepada Para Penggugat terhitung sejak adanya Putusan yang berkekutan hukum
 
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
 
 
Subsider :
 
Bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak