INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr | DEDEK SAPUTRA, DKK | PT. BINA PITRI JAYA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | ---- Mengabulkan gugatan Para Pengggat untuk seluruhnya ;
1. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
2. Menyatakan Bahwa berdasarkan Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten Kampar pada tanggal 30 November 2020 sesuai dengan Surat Nomor: 567/Perinaker/PHIK/1021, yang pada Intinya Para Penggugat mendapatkan Hak-Hak sesuai dengan Ketentuan Hukum;
3. Menyatakan demi hukum Para Penggugat menjadi Tenaga Kerja/Karyawan Tetap dalam Bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) terhitung sejak Para Penggugat bekerja di Perkebunan milik Tergugat;
4. Menyatakan dalam hukum bahwa Putus Hubungan Pekerjaan Para Penggugat dengan Tergugat adalah karena Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dengan segala kaibat hukumnya;
5. Menyatakan dalam hukum membayar hak-hak Para Penggugat berupa:
- Bahwa Penggugat I memiliki pendapatan sebagai berikut :
Upah Pokok Rp. 5.900.000
Beras sebanyak 39.5 Kg / Bulan x 13.000 = 513.500
Bonus Bulanan sebesar Rp. 587.500
__________________________________________________________ +
Jadi Jumlah Upah yang diterima seluruhnya: Rp. 7.000.500 ( tujuh juta lima ratus rupiah)
Maka hak-hak yang wajib diterima oleh Penggugat I yakni sebagai berikut:
- Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
• Uang Pesangon 2 (dua) kali x 9 (sembilan) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003
2 x 9 X Rp. 7.000.500 = Rp. 126.009.000 (seratus dua puluh enam juta Sembilan ribu rupiah)
• Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 3 (tiga) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003
1 x 3 x Rp. 7.000.500 = Rp. 21.001.500 (dua puluh satu juta seribu lima ratus rupiah
__________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 147.010.500
(seratus empat puluh tujuh juta sepuluh ribu lima ratus)
- Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003
o Uang Cuti Tahunan = 12:30 x Rp. 7.000.500 x 8 Tahun = Rp. 22.401.600
o Uang Penganti Perumahan & Pengobatan 15 % yakni: (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) 15 % x Rp. 147.010.500 = Rp. 22.051.575
o Cuti Hari Raya Keagamaan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 8 Tahun x 7.000.500 .- = Rp.56.004.000
o Biaya Ongkos Pulang yang diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000
____________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 105.457.175
- Hak-hak Penggugat I yang lain:
• Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : Perhitungan : 4 % x 96 Bulan x Rp. 7.000.500 = Rp. 26.881.920
• Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Diperkirakan proses perkara selama 18 bulan x Rp. 7.000.500 Upah = Rp. 126.009.000
________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 152.890.920.-
MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT I ADALAH RP. 147.010.500 + 105.457.175 + 152.890.920= RP. 405.358.595 (empat ratus lima juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh lima rupiah)
- Bahwa Penggugat II memiliki pendapatan sebagai berikut:
Upah Pokok Rp. 4.900.000
Beras sebanyak 46.5 Kg / Bulan x 13.000 = 604.500
Bonus Bulanan sebesar Rp. 587.500
__________________________________________________________ +
Jadi Jumlah Upah yang diterima seluruhnya: Rp. 6.092.000
Maka hak-hak yang wajib diterima oleh Penggugat II yakni sebagai berikut:
- Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
• Uang Pesangon 2 (dua) kali x 9 (sembilan) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003
2 x 9 X Rp. 6.092.000 = Rp. 109.656.000
• Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 4 (empat) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003
1 x 3 x Rp. 6.092.000 = Rp. 24.368.000
__________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 134.024.000
- Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003
o Uang Cuti Tahunan = 12:30 x Rp. 6.092.000 x 9 Tahun = Rp. 21.931.200
o Uang Penganti Perumahan & Pengobatan 15 % yakni: (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) 15 % x Rp. 134.024.000 = 20.103.600
o Cuti Hari Raya Keagamaan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 9 Tahun x 6.092.000.- = Rp.54.828.000
o Biaya Ongkos Pulang yang diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000
____________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 101.862.800
- Hak-hak Penggugat yang lain:
• Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : Perhitungan : 4 % x 108 Bulan x Rp. 6.092.000= Rp. 26.317.440
• Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Diperkirakan proses perkara selama 18 bulan x Rp. 6.092.000 Upah = Rp. 109.656.000
_________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 136.973.440.-
MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT II ADALAH RP. 134.024.000 + 101.862.800 + 136.973.440 = RP. 372.860.240 (tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah)
- Bahwa Penggugat III memiliki pendapatan sebagai berikut :
Upah Pokok Rp. 4.300.000
Beras sebanyak 39.5 Kg / Bulan x 13.000 = 513.500
Bonus Bulanan sebesar Rp. 587.500
__________________________________________________________ +
Jadi Jumlah Upah yang diterima seluruhnya: Rp. 5.410.000
Maka hak-hak yang wajib diterima oleh Penggugat III yakni sebagai berikut:
- Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
• Uang Pesangon 2 (dua) kali x 9 (sembilan) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003
2 x 9 X Rp. 5.410.000 = Rp. 97.380.000
• Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 4 (empat) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003
1 x 3 x Rp. 5.410.000 = Rp. 16.230.000
__________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 113.610.000
- Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003
o Uang Cuti Tahunan = 12:30 x Rp. 5.410.000 x 10 Tahun = Rp. 21.640.000
o Uang Penganti Perumahan & Pengobatan 15 % yakni: (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) 15 % x Rp. 113.610.000= Rp. 17.041.500
o Cuti Hari Raya Keagamaan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 10 Tahun x 5.410.000.- = Rp. 54.100.000
o Biaya Ongkos Pulang yang diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000
____________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 97.781.500
- Hak-hak Penggugat yang lain:
• Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : Perhitungan : 4 % x 120 Bulan x Rp. 5.410.000= Rp.25.968.000
• Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Diperkirakan proses perkara selama 18 bulan x Rp. 5.410.000 Upah = Rp. 97.380.000
_________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 123.348.000.-
MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT III ADALAH RP. 113.610.000 + 97.781.500 + 123.348.000 = RP. 334.739.500 (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
- Bahwa Penggugat IV memiliki pendapatan sebagai berikut:
Upah Pokok Rp. 4.600.000
Beras sebanyak 39.5 Kg / Bulan x 13.000 = 513.500
Bonus Bulanan sebesar Rp. 587.500
__________________________________________________________ +
Jadi Jumlah Upah yang diterima seluruhnya: Rp. 5.700.500 (lima juta tujuh ratus ribu lima ratus rupiah)
Maka hak-hak yang wajib diterima oleh Penggugat IV yakni sebagai berikut:
- Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
• Uang Pesangon 2 (dua) kali x 9 (sembilan) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003
2 x 9 X Rp. 5.700.500 = Rp. 102.609.000
• Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 3 (tiga) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003
1 x 3 x Rp. 5.700.500 = Rp. 17.101.500
__________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 119.710.500
- Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003
o Uang Cuti Tahunan = 12:30 x Rp. 5.700.500 x 8 Tahun = Rp. 18.241.600
o Uang Penganti Perumahan & Pengobatan 15 % yakni: (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) 15 % x Rp. 119.710.500 = Rp. 17.956.575
o Cuti Hari Raya Keagamaan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 8 Tahun x 5.700.500.- = Rp.45.604.000
o Biaya Ongkos Pulang yang diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000
____________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 86.802.175
- Hak-hak Penggugat yang lain:
• Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : Perhitungan : 4 % x 96 Bulan x Rp. 5.700.500= Rp. 21.889.920
• Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Diperkirakan proses perkara selama 18 bulan x Rp. 5.700.500 Upah = Rp. 102.609.000
_________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 124.498.920.-
MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT IV ADALAH RP. 119.710.500 + 86.802.175 + 124.498.920 = RP. 331.011.595 (tiga rauts tiga puluh satu juta sebelas ribu lima ratus Sembilan puluh lima rupiah)
- Bahwa Penggugat V memiliki pendapatan sebagai berikut :
Upah Pokok Rp. 5.500.000
Beras sebanyak 46.5 Kg / Bulan x 13.000 = 604.500
Bonus Bulanan sebesar Rp. 587.500
__________________________________________________________ +
Jadi Jumlah Upah yang diterima seluruhnya: Rp. 6.692.000
Maka hak-hak yang wajib diterima oleh Penggugat V yakni sebagai berikut:
- Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
• Uang Pesangon 2 (dua) kali x 9 (sembilan) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003
2 x 9 X Rp. 6.692.000 = Rp. 120.456.000
• Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 6 (enam) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003
1 x 6 x Rp. 6.692.000 = Rp. 40.152.000
__________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 160.608.000
- Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003
o Uang Cuti Tahunan = 12:30 x Rp. 6.692.000 x 15 Tahun = Rp. 40.152.000
o Uang Penganti Perumahan & Pengobatan 15 % yakni: (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) 15 % x Rp. 160.608.000 = Rp. 24.091.200
o Cuti Hari Raya Keagamaan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 15 Tahun x 6.692.000.- = Rp. 100.380.000
o Biaya Ongkos Pulang yang diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000
____________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 169.623.200
- Hak-hak Penggugat yang lain:
• Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : Perhitungan : 4 % x 180 Bulan x Rp. 6.692.000= Rp. 48.182.400
• Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Diperkirakan proses perkara selama 18 bulan x Rp. 6.692.000 Upah = Rp. 120.456.000
_________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 168.638.400.-
MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT V ADALAH Rp. 160.608.000 + 169.623.200 + 168.638.400 = Rp. 498.869.600 (empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh sembian ribu enam ratus rupiah)
- Bahwa Penggugat VI memiliki pendapatan sebagai berikut :
Upah Pokok Rp. 6.000.000
Beras sebanyak 46.5 Kg / Bulan x 13.000 = 604.500
Bonus Bulanan sebesar Rp. 587.500
__________________________________________________________ +
Jadi Jumlah Upah yang diterima seluruhnya: Rp. 7.192.000
Maka hak-hak yang wajib diterima oleh Penggugat VI yakni sebagai berikut:
- Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
• Uang Pesangon 2 (dua) kali x 9 (sembilan) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003
2 x 9 X Rp. 7.192.000 = Rp. 129.456.000
• Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 6 (enam) bulan ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003
1 x 6 x Rp. 7.192.000 = Rp. 43.152.000
__________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 172.608.000
- Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003
o Uang Cuti Tahunan = 12:30 x Rp. 7.192.000 x 16 Tahun = Rp. 46.028.800
o Uang Penganti Perumahan & Pengobatan 15 % yakni: (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) 15 % x Rp. 172.608.000 = Rp. 25.891.200
o Cuti Hari Raya Keagamaan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 16 Tahun x 7.192.000.- = Rp. 115.072.000
o Biaya Ongkos Pulang yang diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000
____________________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 191.992.000
- Hak-hak Penggugat yang lain:
• Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : Perhitungan : 4 % x 192 Bulan x Rp. 7.192.000= Rp. 552.360.960
• Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Diperkirakan proses perkara selama 18 bulan x Rp. 7.192.000 Upah = Rp. 129.456.000
_________________________________________________+
JUMLAH = Rp. 681.816.960.-
MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT VI ADALAH Rp. 172.608.000 + 191.992.000 + 681.816.960 = Rp. 1.046.416.960 (satu miliar empat puluh enam juta empat ratus enam belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)
6. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga;
7. menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari atas ketidak patuhan Tergugat memenuhi penyerahan hak-hak kepada Para Penggugat terhitung sejak adanya Putusan yang berkekutan hukum
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Subsider :
Bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |