Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2020/PN Pbr | yufrizal | Kepala Kantor Pos Pekanbaru qq Kepala Kantor Regional dua Sumbar Riau Kepri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Mar. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2020/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Mar. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 18.250.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa perkara aquo; 2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan sah dan memiliki kekutan hukum mengikat “Nota Pemeriksaan” Nomor : 560/ Disnakertrans.PK/ 1923 dan Nota Pemeriksaan kedua tanggal 16 Agustus 2019 Nomor : 090/ Disnakertrans.PK/ 2104 serta Surat tanggal 25 Februari 2020 Nomor: 560/ Disnakertrans.PK/ 478 Perihal Tindak Lanjut Penaganan Laporan Sdr. Yufrizal/Penggugat yang berisi peringatan dan/atau perintah tertulis dari Pemerintah Cq Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Riau selaku Pengawas dan Penegak Hukum dibidang Ketenagakerjaan; 4. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum pemeriksaan dan perintah Ka. Disnakertrans Propinsi Riau Cq Pengawas Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak aquo batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak dari semula serta Tergugat wajib mempekerjakan dan membayarkan upah Penggugat serta hak-hak lainnya sejak 1 April 2019 sebagaimana juga dimaksud pasal 170 UU Ketenagakerjaan; 5. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian matetill sebesar Rp. 18.250.000,-(Delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ); 6. Membebankan biaya Perkara kepada para Tergugat. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |