Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2020/PN Pbr yufrizal Kepala Kantor Pos Pekanbaru qq Kepala Kantor Regional dua Sumbar Riau Kepri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 23 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1yufrizal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pos Pekanbaru qq Kepala Kantor Regional dua Sumbar Riau Kepri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.250.000,00
Petitum

1. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa perkara aquo;

2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan sah dan memiliki kekutan hukum mengikat  “Nota Pemeriksaan” Nomor : 560/ Disnakertrans.PK/ 1923 dan Nota Pemeriksaan kedua tanggal 16 Agustus 2019 Nomor :  090/ Disnakertrans.PK/ 2104 serta Surat tanggal 25 Februari  2020 Nomor:   560/ Disnakertrans.PK/ 478 Perihal Tindak Lanjut Penaganan Laporan Sdr. Yufrizal/Penggugat yang berisi peringatan dan/atau perintah tertulis dari Pemerintah Cq Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Riau selaku Pengawas dan Penegak Hukum dibidang Ketenagakerjaan;  

4. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum  pemeriksaan dan perintah Ka. Disnakertrans Propinsi Riau Cq Pengawas Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak aquo batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak dari semula serta Tergugat wajib mempekerjakan dan membayarkan upah Penggugat serta hak-hak lainnya sejak 1 April 2019 sebagaimana juga dimaksud pasal 170 UU Ketenagakerjaan;

5. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian matetill sebesar Rp. 18.250.000,-(Delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah );

6. Membebankan biaya Perkara kepada para Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak