Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr SALMIAH BANK PD BPR SARIMADU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALMIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKINO, SH,. MH,.CPL., CPCLE., CPTSALMIAH
Tergugat
NoNama
1BANK PD BPR SARIMADU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Perihal     : GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.    SUKINO, SH.,MH.,CPL.,CPCLE.,CPT.
2.    GITA MELANIKA, SH.,MH.,CPLC.,CPCLE.
3.    ANDI YUNARDIN, SH.,MH.

Masing-masing Advokat pada Kantor Hukum “SUKINO & PARTNERS”, Beralamat Kantor di Jl.Soekarno-Hatta No.98, Kec. Payung Sekaki, Kel. Labuh baru Barat - Pekanbaru. bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 11608/SKN-P/SK-PN/VIII/2020 tertanggal 26 Agustus 2020, adalah selaku kuasa hukum dari :
-    SALMIAH, umur 54 Tahun  Pekerjaan Karyawan, beralamat di Ujung Batu, RT.001/RW.001 Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
       Untuk selanjutnya disebut sebagai,......................................................PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap:

-    BANK PD BPR SARIMADU beralamat di Jl.DI Panjaitan No.96, Langgini, Kec.Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Untuk selanjutnya disebut sebagai............................................................TERGUGAT
Adapun alasan kronologis yang menjadi dasar gugatan perselisihan hubungan Industrial adalah sebagai berikut:


 KANTOR  HUKUM   “ SUKINO & PARTNERS “

DALAM POSITA
1.    Bahwa Penggugat adalah Karyawan BUMN Sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk yang bertugas menjadi kepala Seksi Remedial di BANK PD BPR SARIMADU yang beralamat di Jl. DI.Panjaitan NO.96 – Bangkinang yang bergerak bidang Perbankan/keuangan dengan lama bekerja sebagai berikut:
-    SALMIAH, bekerja selama 33 Tahun dan upah terakhir yang diterima sebesar Rp. 10.085.840,- (Sepuluh Juta Delapan puluh Lima Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah).

2.    Bahwa Penggugat selama bekerja pada Tergugat dalam tenggang waktu sebagaimana disebutkan diatas, Penggugat bekerja dengan bersungguh-sungguh dengan membaktikan seluruh kemampuan yang ada dalam diri Penggugat demi untuk kemajuan BANK PD BPR SARIMADU; -----------------------------------------

3.    Bahwa Penggugat telah berusia 54 (lima puluh empat) Tahun dan telah menjalani masa kerja lebih kurang selama 33 Tahun, yang mana dapat dijabarkan:

-    Pada mulanya BKK Ujungbatu dikelola oleh 3 orang yang berkantor di Kantor Camat Tandun dan diresmikan oleh Bupati Kampar Bapak H. Saleh Djasit, SH pada tanggal 27 Juni 1987. Melaui deregulasi perbankan tanggal 28 Oktober 1988 (Pakto ’88) dengan SK Presiden Nomor: 38 Tahun 1988 dan SK Menteri Keuangan RI Nomor: 1064/MK.00/1988 dan Nomor: 279/KMK.01/1988. Dimana yang menjadi salah satu pengelola BKK Ujungbatu adalah Penggugat yang pada saat itu menjabat sebagai Kasir dari tahun 1988 sampai dengan Tahun 1992;
Selanjutnya BKK Ujungbatu dipersiapkan untuk menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Gubernur Propinsi Riau dengan Surat Keputusannya Nomor: 539/PSD/86.18 tanggal 18 Desember 1988 menginstruksikan kepada Bupati untuk mempersiapkan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam wilayah masing-masing Kabupaten. Selanjutnya dengan persetujuan DPRD Kabupaten Kampar, Pemda Kabupaten Kampar membentuk BPR ini menjadi Perusahaan Daerah (PD) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor: 03 Tahun 1989. Atas persetujuan Bank Indonesia, Menteri Keuangan
__ KANTOR  HUKUM   “ SUKINO & PARTNERS “__
memberikan izin operasional melalui SK Nomor: Kep.067/KM.13/92 tanggal 16 Maret 1992 tentang Pemberian izin usaha PD. Bank Perkreditan Rakyat
Ujungbatu. Dengan demikian, BKK Ujungbatu resmi beralih status menjadi Bank PD. BPR Ujungbatu. Dengan demikian Penggugat bekerja selama 5 (lima) tahun;
-    Bahwa Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Ujungbatu Nomor: 01/SK/IV/1992 menetapkan: “Pengangkatan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Ujungbatu” sampai dengan mengajukan Surat Pensiun Dini, Penggugat telah bekerja selama 28 Tahun;
4.    Bahwa Penggugat mengajukan Surat Pensiun Dini yang ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Ujung Batu tertanggal 20 November 2019;-------------------------------------------------------------------------------
5.    Bahwa Penggugat sebelum mengajukan Surat Pensiun, Penggugat telah merencanakan untuk melakukan perjalanan UMROH yang sebelumnya ditetapkan tanggal 28 November 2019 namun adanya penundaan sampai dengan tanggal 15 Desember 2019; -------------------------------------------------------------------------------
6.    Bahwa dari awal sampai dengan adanya penundaan keberangkatan Perjalanan Umroh, Penggugat selalu aktif menanyakan kepada Pihak Kantor Bank PD. BPR Sarimadu Cabang Ujung Batu terkait pengajuan Surat Pensiun Dini tersebut. Sampai dengan awal Januari 2020 setelah pulang dari Umroh, Penggugat belum juga mendapatkan balasan dan atau kepastian mengenai Surat Pensiun Dini yang telah diajukan sebelumnya baik melalui lisan ataupun tulisan bahkan terkesan diacuhkan dan tidak di gubris oleh Tergugat, apakah diterima atau tidaknya Pengajuan yang dimaksud; ------------------------------------------------------------------
7.    Bahwa Penggugat memutuskan untuk kembali masuk bekerja di Bulan Januari 2020 dengan mengisi daftar Hadir dan Pulang, akan tetapi tidak mendapatkan perlakuan yang tidak baik, terkesan diacuhkan dan tidak diperdulikan keberadaan Penggugat berada di Kantor tersebut Dan selanjutnya Upah di Bulan Januari tidak dibayarkan oleh Tergugat; -------------------------------------------------------------------
__ KANTOR  HUKUM   “ SUKINO & PARTNERS “__
8.    Bahwa setelah kembali masuk, Penggugat bukannya mendapatkan jawaban atas Surat Pengajuan Pensiun Dini akan tetapi Penggugat mendapatkan Surat Keputusannya Nomor: 09/KPTS/l/2020, tertanggal 23 Januari 2020 oleh Tergugat BANK PD. BPR SARIMADU, yang mana membebaskan pegawai dari jabatan “Kepala Seksi Remedial Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu dan mengangkat kembali menjadi “Pegawai Pelaksana Remedial”, dengan demikian semua pengabdian Penggugat selama bekerja pada Tergugat menjadi tidak berarti; ------------------------------------------------------------------------
9.    Bahwa Tergugat selaku Direktur Utama BANK PD. BPR SARIMADU menurunkan jabatan Penggugat, dengan alasan tidak masuk kerja lebih dari 5 (lima) hari. Akan tetapi Penggugat tidak pernah dipanggil oleh Pihak Bank PD. BPR Sarimadu 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dan dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Sebagaimana tertuang di dalam “Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diatur di dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Kepegawaian PD. BPR Sarimadu” yang menerangkan bahwa:
“Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri”.
10.    Bahwa dapat diterangkan Penggugat “tidak pernah dipanggil secara patut dan tertulis” oleh Tergugat selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu sebanyak 2 (dua) kali dengan terlebih dahulu untuk memberikan peringatan secara lisan dan tulisan dalam bentuk Surat Peringatan I, Peringatan II, dan Peringatan III, bahkan tidak pernah diajak komunikasi sama sekali; ------------------------------------------------------------------------------------------
11.    Bahwa Penggugat merasa dirugikan, karena Keputusan Sepihak yang dilakukan oleh Tergugat selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu dinilai tidak menjalankan sesuai dengan Peraturan Perusahaan, dan tidak bisa diputuskan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri, dan juga tidak serta merta menjadi alasan untuk menurunkan Jabatan Penggugat. Sedangkan Penggugat selalu kooperatif menanyakan perkembangan dari pengajuan Surat Pensiun Dini yang diajukan pada tanggal 26
__ KANTOR  HUKUM   “ SUKINO & PARTNERS “__
November 2019, baik kepada Tergugat selaku Direktur Utama PD BPR Sarimadu maupun kepada Pimpinan Cabang BPR Sarimadu Ujung Batu; -----------------------
12.    Bahwa Penggugat tidak pernah mangkir kerja lebih dari 5 (lima) hari karena statusnya yang pada saat itu dalam proses Permohonan Pensiun Dini sebagaimana dalam Surat Penggugat tertanggal 27 Februari 2020, dengan demikian dapat diterangkan bahwa Penggugat pada saat itu statusnya menunggu keputusan resmi dari Pihak Bank BPR Sarimadu terkait mengenai Permohonan Pengajuan Pensiun Dini; --------------------------------------------------------------------------------------------
13.    Bahwa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepegawaian PD. BPR Sarimadu Nomor: 45/KPTS/PST/IX/2010 disebutkan sebagai berikut:
Pasal 84 ayat 4 Peraturan Kepegawaian yang menyatakan bahwa:
“Pegawai yang akan pensiun dipersiapkan dalam Masa Persiapan Pensiun (MPP)”, pegawai tersebut dibebastugaskan dari pekerjaan.”
Pasal 85 ayat 4 Peraturan Kepegawaian yang menyatakan bahwa:
“Direksi dapat menyetujui, menunda, atau menolak permohonan pension dini dengan alasan tertentu yang diberikan secara tertulis.”
14.    Bahwa sebagaimana Peraturan Kepegawaian PD. BPR Sarimadu Nomor: 45/KPTS/PST/IX/2010 terkait Surat Pengajuan Pensiun Dini Penggugat, hal ini bertentangan dengan penjelasan Pihak Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah dinilai mengganggu kelancaran Tupoksi sehingga Direksi memutuskan untuk memutasikan Penggugat dari “Kepala Remidial menjadi Pelaksana Remidial” sesuai SK Direksi Nomor 09/KPTS/I/2020, sedangkan Penggugat statusnya adalah menunggu keputusan resmi dari Pihak Bank BPR Sarimadu;---------------------------------------------------------------------------------------
15.    Bahwa diterangkan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Kepegawaian PD. BPR Sarimadu Nomor: 45/KPTS/PST/IX/2010 Pasal 85 ayat 4 yang isinya menerangkan: “Direksi dapat menyetujui, menunda atau menolak permohonan pensiun dini dengan alasan tertentu yang diberikan secara tertulis”, namun Penggugat tidak pernah mendapatkan secara tertulis dari Pihak Bank BPR Sarimadu sebagaimana dimaksud, namun yang di dapat adalah Surat Keputusan Penurunan Jabatan; ---------------------------------------------------------------------------
__ KANTOR  HUKUM   “ SUKINO & PARTNERS “__
16.    Bahwa apabila beralasan dianggap memerlukan proses waktu yang lama untuk mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar, semestinya dari pihak Tergugat memberitahu kepada Penggugat secara resmi baik secara lisan maupun secara tertulis terkait pengajuan Pensiun Dini yang dimaksud; --------------------------------
17.    Bahwa Penggugat baru mendapatkan jawaban atas “Permohonan Pengajuan Pensiun Dini” yang dikeluarkan oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu Nomor: 14/KPTS/II/2020, tertanggal 4 Februari 2020 menetapkan: “Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu Atas Nama Salmiah”; ----------------
18.    Bahwa dengan adanya Penggugat mendapatkan Surat Keputusannya Nomor: 09/KPTS/l/2020, tertanggal 23 Januari 2020 oleh Tergugat Bank PD. BPR SARIMADU, yang mana membebaskan pegawai dari jabatan “KEPALA SEKSI REMEDIAL PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SARIMADU DAN MENGANGKAT KEMBALI MENJADI PEGAWAI PELAKSANA REMEDIAL”, dengan demikian semua pengabdian Penggugat selama bekerja pada Tergugat menjadi tidak berarti dan “mempengaruhi” di dalam Pembayaran Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak kepada Penggugat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut:
a.    Pada Pasal 156 ayat 2 huruf i dinyatakan: masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
b.    Pada Pasal 156 ayat 3 huruf h dinyatakan: masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
c.    Pada Pasal 156 ayat 4 huruf a s/d d mengenai: uang penggantian hak.
19.    Bahwa sampai dengan Gugatan ini diajukan, Penggugat telah melakukan beberapa upaya dengan melakukan:
a.    Somasi Nomor: 3602/SKN-P/SP/II/20 tertanggal 27 Februari 2020, kepada Tergugat;
b.    Jawaban Somasi Nomor: 4203/SKN-P/SP/III/2020 tertanggal 17 Maret 2020, kepada Tergugat;
c.    Klarifikasi Nomor Surat: 4704/SKN-P/SP/IV/2020 tertanggal 15 April 2020, kepada Bupati Kampar selaku Pengawas Bank PD BPR Sarimadu;
__ KANTOR  HUKUM   “ SUKINO & PARTNERS “__
20.    Bahwa sebagaimana anjuran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Kampar Nomor: 567/Perinaker-PHIK/603 tertanggal 4 Agustus 2020, Penggugat “MENOLAK ANJURAN”, dikarenakan penyelesaian yang dilakukan Tergugat adalah tidak benar dan mengada-ngada karena Surat Keputusannya Nomor: 09/KPTS/l/2020, tertanggal 23 Januari 2020 oleh Tergugat Bank PD. BPR Sarimadu, yang mana membebaskan pegawai dari jabatan “KEPALA SEKSI REMEDIAL PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SARIMADU DAN MENGANGKAT KEMBALI MENJADI PEGAWAI PELAKSANA REMEDIAL”, Penggugat “tidak pernah dipanggil secara patut dan tertulis” oleh Tergugat selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu sebanyak 2 (dua) kali dengan terlebih dahulu untuk memberikan peringatan secara lisan dan tulisan dalam bentuk Surat Peringatan I, Peringatan II, dan Peringatan III, sebagaimana tertuang di dalam “Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diatur di dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Kepegawaian PD. BPR Sarimadu”. Dengan demikian semua pengabdian Penggugat selama bekerja pada Tergugat menjadi tidak berarti dan “mempengaruhi” di dalam Pembayaran Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak kepada Penggugat sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1, Pasal 156 Ayat 2 huruf (c), Pasal 156 Ayat 4 huruf (a s/d d ) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa; ------------------------------------------------------------------------------

21.    Bahwa sebagaimana tertuang di dalam Surat Keputusan Direksi PD Bank BPR Sarimadu Nomor: 14/KPTS/II/2020 tentang PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PEGAWAI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SARIMADU Atas Nama Penggugat, maka sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 Ayat 1, Pasal 156 Ayat 2 huruf (c), Pasal 156 Ayat 4 huruf (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Tergugat telah patut secara sah melakukan Perbuatan PHK secara melawan hukum  dan oleh karenanya layak menurut hukum, Tergugat dibebani kewajiban Membayar hak-hak Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
__ KANTOR  HUKUM   “ SUKINO & PARTNERS “__
PENGGUGAT atas nama SALMIAH Maka kewajiban Tergugat Membayar hak-hak Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a.    Pesangon     2 X 9 bulan x Rp. 10.085.840,-            Rp.  181.545.120.-
b.    Penghargaan masa kerja 10 bulan x Rp. 10.085.840,-        Rp.  100.858.400.- +
Jumlah                                Rp.  282.403.520.-
c.    Perumahan dan Pengobatan 15% x 282.403.520               Rp.    42.360.528.-
d.    Upah yang belum dibayar 1 bulan x Rp 10.085.840,-        Rp.    10.085.840,-  +
Jumlah Keseluruhan                        Rp   334.849.888,-+
Terbilang: Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah.
    Maka total secara Keseluruhan Hak-Hak Penggugat adalah sebagai Berikut: Rp. 334.849.888.
Terbilang : Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah
22.    Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 menyatakan bahwa: “Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan”, Penggugat berhak untuk mendapatkan/menerima Upah Proses yang dihitung sejak adanya upaya Penggugat menyelesaikan Permasalahan ini dari bulan Februari 2020 sampai gugatan ini didaftarkan bulan September 2020 sampai Putusan Hukum yang Berkekuatan Tetap. Adapun hak-hak upah Proses sebagai berikut:
Penggugat An. Salmiah 6 bulan x Rp. 10.085.840,-        Rp.  60.515.040,-
    Maka total secara Keseluruhan Hak-Hak Upah Proses Penggugat adalah sebagai Berikut: Rp.  60.515.040,-
Terbilang: Enam Puluh Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Empat Puluh Rupiah.
23.    Bahwa untuk menjamin hak-hak Penggugat  nantinya tidak sia-sia maka beralasan hukum untuk dilakukan sita jaminan atas harta dan atau aset milik Tergugat baik
__ KANTOR  HUKUM   “ SUKINO & PARTNERS “__
yang bergerak maupun tidak bergerak yakni BANK PD. BPR SARIMADU serta aset-aset berharga milik Tergugat. Dan perlu dilakukannya uang paksa Dwangsom
sebesar Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) / hari atas keterlambatan pembayaran setelah putusan pengadilan Hubungan Industrial.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka Penggugat mohon Kepada Majelis hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini kiranya berkenan memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM PETITUM
PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja secara melawan hukum;
3.    Menyatakan Anjuran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Kampar Nomor: 567/Perinaker-PHIK/603 tertanggal 4 Agustus 2020 tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima;
4.    Menyatakan Penggugat berhak atas uang Kompensasi/ Penggantian Hak Materil berupa:
a.    Pesangon 2 X 9 bulan x Rp. 10.085.840,-                    Rp.  181.545.120.-
b.    Penghargaan masa kerja 10 bulan x Rp. 10.085.840,-          Rp.  100.858.400.- +
      Jumlah                                    Rp.  282.403.520.-
c.    Perumahan dan Pengobatan 15% x 282.403.520                Rp. 42.360.528.
d.    Upah yang belum dibayar bulan Januari x Rp 10.085.840,-            Rp. 10.085.840,-  +
      Jumlah Keseluruhan                             Rp. 334.849.888,-+
Terbilang: Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah.
    Maka total secara Keseluruhan Hak-Hak Penggugat adalah sebagai Berikut: Rp. 334.849.888.
Terbilang : Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah
__ KANTOR  HUKUM   “ SUKINO & PARTNERS “__
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-Hak Upah Proses milik Penggugat terhitung sejak bulan bulan Februari 2020 sampai gugatan ini didaftarkan bulan September 2020 sampai Putusan Hukum yang Berkekuatan Tetap. Adapun hak-hak upah Proses sebagai berikut:
Penggugat An. Salmiah 6 bulan x Rp. 10.085.840,-        Rp.  60.515.040,-
    Maka total secara Keseluruhan Hak-Hak Upah Proses Penggugat adalah sebagai Berikut: Rp. 60.515.040.-
Terbilang: Enam Puluh Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Empat Puluh Rupiah.
6.    Menyatakan dan menetapkan Komponen dasar upah untuk membayar upah beserta hak - hak lainnya yang diterima Penggugat dari pensiun dini selama bekerja 33 Tahun  sebesar Rp. 395.364.928 ( Tiga Ratus Sembilan puluh Lima juta Tiga Ratus Enam Puluh empat ribu Sembilan Ratus Dua puluh Delapan rupiah).
7.    Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta dan atau aset Milik Tergugat yakni BANK PD. BPR Sarimadu baik yang bergerak maupun tidak bergerak Melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah sah dan berkekuatan Hukum Tetap;
8.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk/hari atas keterlambatan pembayaran setelah putusan pengadilan Hubungan Industrial;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini dalam semua tingkat peradilan.
SUBSIDAIR
    Akan tetapi, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon Putusan yang adil (Ex Aequo At Bono).
__ KANTOR  HUKUM   “ SUKINO & PARTNERS “__

Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian serta pertimbangan yang arif dan bijaksana diucapkan terimakasih

   Hormat kami,
Kuasa Penggugat,


SUKINO,SH.,MH.,CPL.,CPCLE.,CPT.


GITA MELANIKA,SH.,MH.,CPLC.,CPCLE.


ANDI YUNARDIN,SH.,MH.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak