Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2020/PN Pbr SYAMSUL KHAIRI SH MH Bin Idris POLDA RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 11 Nov. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYAMSUL KHAIRI SH MH Bin Idris
Termohon
NoNama
1POLDA RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : No.12/SK.PraPid/LBH-SK/XI/2020, Tanggal 7  November 2020. Pemberi Kuasa diwakili oleh :
1.    IBNU KHOLDUN, SH., MH.
2.    UJANG SALEH, SH.
3.    J. HOTMAN SIBORO, SH., CLA.
4.    ABU DJAELANI, S.Sy.
5.    SYAIPUDDIN, SH.
6.    ADHARI WIDYA PRAKARSA, SH.
Masing-masing adalah Para Advokat/Pengacara  yang berkantor di Kantor Hukum  SAPTA KEADILAN, yang beralamat di J Jl. Al-Ikhlas No. 16 RT. 03 RW. 01 Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kato Pekanbaru HP. 085378627111.
Selanjutnya disebut ………………………………………. PEMOHON PRAPERADILAN.
Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan kepada :

Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
selanjutnya disebut ..............................  TERMOHON  PRAPERADILAN
    
Sebagai Penasehat Hukum PEMOHON, kami senantiasa tetap akan berpegang pada prinsip penegak hukum yang berwawasan keadilan, yang sudah semestinya memang harus ditegakkan oleh siapapun yang mengikuti persidangan yang penuh khidmat ini.

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut:


II.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN  :

1.    Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, serta pasal 95  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

2.    Bahwa sebagaimana juga putusan mahkamah konstitusi Nomor : 21/ PPU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 menetapkan :
Pasal 77 huruf a Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaga Negara Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;

3.    Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang menetapkan :
“Obyek Praperadilan adalah :
a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, atau penghentian penuntut, penetapan tersangka, penyitaan dan  penggeledahan;
b.    Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya pada tingkat penyidikan atau penuntutan;

4.    PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR. 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA.
Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.

5.    Bahwa berdasarkan surat :
-    Surat Penangkapan : TIDAK ADA
-    Surat Perintah Penahanan : Nomor : SP.Han/141/RES 4.2/X/2020/Riau/Dit Narkoba
-    Surat Perberitahuan Keluarga TSK : TIDAK ADA
-    Surat Penetapan Tersangka : TIDAK ADA
-    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan : TIDAK ADA
-    Surat Panggilan sebagai Saksi : TIDAK ADA  
-    Surat Penyitaan dan Pengeledahan barang : TIDAK ADA.


III.    ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa Pemohon adalah seorang warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat dengan Nomor KTA 262939/006/DPP-KAI/2014 sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Bahwa sekira tanggal 26 September 2020 Pemohon mendapat telepon Vidio call Whatsapp  dari Sdr. Suriadi bin Barjan dengan maksud untuk meminta Bantuan Hukum dan atau Pendampingan Hukum terkait permasalahan Hukum yang sedang dihadapi Sdr. Suriadi Bin Barjan yakni Perkara Penipuan.

Bahwa Pemohon mengenal Sdr, Suriadi sejak tahun 2018, Pemohon pernah mendampingi dan atau menjadi kuasa hukum Sdr, Suriadi Bin Barjan di Polda Jambi hingga sampai proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Bahwa setelah adanya kesepakatan antara Pemohon dengan Sdr. Suriadi Bin Barjan tentang Jasa Pendampingan Hukum dan mekanisme pendampingan hukum, maka Sdr. Suriadi Bin Barjan diminta Pemohon agar menyusul Pemohon ke Medan Provinsi Sumatera Utara untuk penandatanganan Surat Kuasa.

Bahwa Pemohon berada di Medan disebabkan Pemohon sedang dalam menjalankan Profesi Advokat yakni menangani perkara Kliennya bernama Heri Irwansyah Bin Aswansyah dengan nomor Surat Kuasa Khusus 55/SKK/H.SK&R/VIII/2020 di Pengadilan Negeri Medan.

Bahwa pada tanggal 27 September 2020 Sdr, Suriadi Bin Barjan datang ke Medan dan bertemu Pemohon untuk melanjutkan diskusi terhadap pokok perkara Penipuan sekaligus juga untuk menandatangani Surat Kuasa Nomor : 57/SKK/H.SK & R/IX/2020.

Bahwa pada tanggal 29 September Pemohon mendapat telepon dari seseorang yang mengaku bernama Asnan sopir mobil truk milik Sdr, Suriadi Bin Barjan dan Pemohon langsung merekam pembicaraan tersebut. Dan akhirnya Pemohon meminta Sdr, Asnan dan Sdr, Suriadi untuk bertemu berdiskusi bersama Pemohon di Medan.
 
Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020 Sdr, Suriadi dan Sdr, Asnan datang ke Apartemen Sunderland di Sukaramai Medan tempat tinggal Pemohon, dan pertemuan tersebut sangatlah wajar sebagai seorang Kuasa Hukum harus mengetahui sedetail mungkin menggali pokok permasalahan untuk pembelaan hak-hak kliennya, dari pembicaraan tersebut maka telah disepakati tanggal 4 Oktober 2020 akan ke Polres Dumai.

Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2020 sekira jam 13.30 Wib tanpa adanya etika bertamu datang beberapa orang ke tempat Pemohon tinggal yakni kamar 1223 dengan mendobrak pintu Apartemen serta pintu kamar Pemohon dan sambil berteriak dengan ucapan “saya perintah Adi T mana sisa barang” tangan Pemohon langsung diikat dengan ikat pinggang dan diseret keruangan tamu/ keluarga apartemen sedangkan Sdr, Suriadi tangannya diikat dan diseret ke kamar mandi.

Bahwa pada saat itu Pemohon mengadakan perlawanan dan Pemohon menujukan identitas Pemohon selaku Advokat namun tidak digubris hingga   akhirnya diketahui bahwa orang-orang tersebut adalah anggota kepolisian Polda Riau (Termohon) dan selanjutnya Pemohon dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Proses penangkapan yang dilakukan Termohon pada saat itu tanpa menunjukan/dilengkapi surat tugas, surat penangkapan dan surat pengeledahan, tindakan Termohon terkesan seolah-olah semena-mena tanpa prosedural sebagaimana ketentuan KUHAP maupun Perkap Nomor. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Bahwa sejak kejadian tersebut Pemohon sampai saat ini masih ditahan di rumah tahanan Polda Riau. Penahanan Pemohon tanpa adanya bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP, tanpa adanya Surat Penetapan sebagai Tersangka, tanpa adanya SPDP sebagaimana ketetuan di atur KUHAP.

Bahwa atas kejadian tersebut Pemohon sangatlah dirugikan materil maupun Immateril, Pemohon tidak bisa melaksanakan tugas mendampingi klien untuk sidang di Pengadilan Negeri Medan sebagaimana surat kuasa Nomor : 55/SKK/H.SK&R/VIII/2020 yang telah ditanda tangani antara Sdr. Heri Irwansyah dengan Pemohon.   


IV.    ANALISIS YURIDIS

1.    PENANGKAPAN, PENAHANAN, DAN PENETAPAN TERSANGKA MELANGGAR KITAB HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP).
A.    Perbuatan Termohon tidak termasuk kategori Perbuatan tangkap tangan Pasal 1 angka 19 KUHAP Jo pasal 1 angka 18 PERKAP Nomor. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP menjelaskan “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

1.    Bahwa fakta Hukum pada saat penangkapan di Apartemen Sunderland tempat kediaman Pemohon, Termohon tidak ada menemukan barang haram Narkotika jenis apapun. Sebagaimana Surat tanda penerimaan Termohon yang cacat hukum:
-. Surat tidak bernomor: STP/      / X/2020/Riau/Dit Res Narkoba tanggal 04 Oktober 2020.
-. Tanggal Surat Penyitaan 04 Oktober 2020 di Pekanbaru fakta Hukum yang sebenarnya adalah di Medan.  (akan dijadikan alat bukti).

2.    Bahwa fakta hukum pada saat penangkapan di Apartemen Sunderland tempat kediaman Pemohon, Pemohon tidak sedang melakukan tindak pidana yang disangkakan.  

3.    Bahwa fakta hukum sebagaimana kesaksian dan Surat Pernyataan Sdr. Suriadi Bin Banjar dan Sdr. Asnan, Pemohon tidak ada terlibat tindak pidana Narkotika melainkan Pemohon hanya sebatas Kuasa Hukum terkait perkara penipuan dan pengurusan mobil Truck colt diesel milik Sdr, Suriadi Bin Banjar yang ditemukan masyarakat dan Narkotika (akan dijadikan alat bukti).

Bahwa dari uraian tersebut diatas sangat jelas perbuatan Termohon tidak terkategori Perbuatan Tangkap Tangan, Sehingga Perbuatan Termohon menangkap, menahan, dan menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon haruslah dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  dan haruslah dinyatakan batal demi hukum.

B.    Perbuatan Termohon melanggar pasal 112, pasal 113  KUHAP

Bahwa apabila perbuatan Termohon tidak memenuhi ketentuan pasal 1 angka 19 KUHAP, Termohon haruslah memperhatikan sebagaimana ketentuan Pasal 112, Pasal 113 KUHAP sangat jelas mengatur tentang adanya Proses pemanggilan terhadap Tersangka, Saksi dengan surat panggilan yang SAH dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Pasal 112 KUHAP:
(1)    Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut;

(2)    “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya…”

Pasal 113 KUHAP mengatur sebagai berikut:
“…Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ketempat kediamannya…”;

Bahwa dari uraian diatas sebagaimana dijelaskan pasal 112, pasal 113 KUHAP Pemohon tidak pernah diminta atau dipanggil sebagai saksi melainkan Pemohon langsung dilakukan penangkapan oleh Termohon.

Maka sudah sepatutnya perbuatan Termohon haruslah dinyatakan cacat hukum dan sudah seharusnya batal demi hukum.

C.    Penetapan Tersangka diri Pemohon melanggar Pasal 184 KUHP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017
        Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya;
        Bahwa terhadap alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP adalah “
1.    Keterangan saksi;
2.    Keterangan ahli;
3.    Surat;
4.    Petunjuk;
5.    Keterangan terdakwa.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan Pemohon pada hurup A angka 1 tentang alat bukti, Termohon tidak menemukan alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP yang mengarah pada pasal yang disangkakan terhadap diri Pemohon yakni pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sehingga penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah cacat hukum dan sudah sepatutnya Pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Polda Riau.
        Bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017.
        Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.
Bahwa sampai saat ini Pemohon tidak mendapatkan SPDP sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) KUHAP, sehingga perbuatan Termohon dengan nyata telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017;

D.    Penahanan terhadap diri Pemohon batal demi Hukum

Bahwa dengan tidak terpenuhya unsur sebagaimana dijelaskan Pemohon pada hurup A, hurup B dan hurup C sehingga penahanan terhadap diri Pemohon adalah cacat hukum sehingga Termohon berkewajiban untuk membebaskan diri Pemohon dari rumah tahanan Polda Riau.

Bahwa surat perpanjangan penahanan atas diri Pemohon juga cacat hukum sebab Surat Perpanjangan Penahanan nomor : 3666/I.4.4/Enz.1/10/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh  Kejaksaan Tinggi Riau berbunyi :

-    Pada tanggal 26 September 2020 sekira pukul 04.30 Pemohon ditangkap oleh petugas tim buser Ditres Narkoba Polda Riau, bertempat di Jl. Soekarno Hatta RT. 15 Bukit kayu kapur Kota Dumai.

-    Ditemukan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning BM 9722 PC.  24 bungkus narkoba jenis shabu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam BM 4592 MB, 1 buat karung goni warna putih, 1 buah keranjang along-along, atap rumbia.

Yang sebenar adalah :

-    Penangkapan diri Pemohon dilakukan Termohon pada tanggal 04 Oktober 2020 bertempat di Apartemen Sunderland di Sukaramai Medan Jl. Nikel kamar 1223 sekira jam 13.30 Wib.

-    TIDAK ADA DITEMUKAN 1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning BM 9722 PC.  24 bungkus narkoba jenis shabu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam BM 4592 MB, 1 buat karung goni warna putih, 1 buah keranjang along-along, atap rumbia.

Bahwa sesuai Surat Penyitaan atau Surat Tanda Penerimaan yang tidak ada nomornya :  STP/      / X/2020/Riau/Dit Res Narkoba tanggal 04 Oktober 2020 antara lain :
a.    1 (satu) buah tas warna coklat merk polo mild berisikan :
-    1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna abu-abu
-    1 (satu) unit My book merk AX100 warna silver
b.     1 (satu) Unit Handpone android merk Samsung warna merah muda berikut kartunya.
c.    1 (satu) unit handpone android merk Samsung warna hitam berikut kartunya.

d.    1 (satu) unit handpone Iphone warna putih berikut kartunya.

Bahwa dari uraian diatas, jelas penahanan atas diri Pemohon adalah tidak SAH dan melanggar hukum, sehingga sudah sepatutnya Termohon membebaskan diri Pemohon dari rumah tahanan Polda Riau.  


2.  PERBUATAN TERMOHON MELANGGAR PERKAP NOMOR. 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA.

Bahwa  merujuk pada dasar  Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/141/Res.4.2/X/2020/Riau/Dit Res Narkoba tanggal 10 Oktober 2020 dictum DASAR angka 4 yakni berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/40/A/IX/2020/Res Dumai/Sek Bukit Kapur, tanggal 26 September 2020.
Bahwa tindakan penyidikan Termohon tidak terlepas dari PEDOMAN kerja sebagaimana diatur PERKAP No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Bahwa sebagaimana rangkaian dan atau tahapan proses penyidikan yang diatur PERKAP No. 6 Tahun 2019  wajib dipatuhi oleh Termohon.

Bahwa dari fakta hukum terhadap perkara Aquo Termohon lalai dan atau sengaja mengabaikan prosedur yang telah ditentukan oleh PERKAP Nomor. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana antara lain :
1.    Penangkapan, penahanan, dan penetapan Tersangka atas diri Pemohon bukan terkategori Tertangkap Tangan sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 18 Perkap Nomor. 6 Tahun 2019.

2.    Bahwa jika tidak terkategori tertangkap tangan seharus Termohon menjalankan mekanisme pemanggilan Pemohon sebagai saksi sebagaimana diatur pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) PERKAP nomor 6 tahun 2019.
Hal tersebut tidak dilakukan Termohon.

3.    Penangkapan, Pengeledahan, Penyitaan, dan Penangkapan terhadap diri Pemohon tanpa dilengkapi surat tugas, surat pengeledahan, serta surat penangkapan dan surat penyitaan sebagaimana diatur pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21 PERKAP Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

4.    Tidak adanya SPDP yang diberikan kepada Pemohon sebagaimana ketentuan pasal 14 ayat (1) PERKAP nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

5.    Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak memenuhi paling sedikit  2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 25 ayat (1)  PERKAP Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

6.    Surat Penahanan dan Surat Perpanjangan Penahanan adalah cacat hukum tidak sesuai LOCUS TEMPUS kejadian perkara Aquo, sehingga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PERKAP Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Bahwa dari uraian tersebut diatas dengan tidak dilaksanakannya proses ataupun tahapan penyidikan sesuai ketentuan PERKAP No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana oleh Termohon dalam perkara Aquo, maka sudah sepatutnya tindakan Termohon atas penangkapan, penahanan, penetapan Tersangka atas diri Pemohon dinyatakan batal demi hukum dan memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon.  

 

3.    PERBUATAN TERMOHON MELANGGAR UNDANG-UNDANG Nomor 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT.

Bahwa pada bab III telah Pemohon uraikan, Bahwa Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat dengan Nomor KTA 262939/006/DPP-KAI/2014 sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Bahwa telah dijelaskan pula hubungan hukum antara Pemohon dengan Suriadi Bin Barjan adalah sebatas hubungan penerima kuasa dan pemberi kuasa sebagaimana Surat Kuasa Nomor : 75/SKK/H.SK&H/IX/2020 tanggal 28 September 2020.

Bahwa jelas dalam menjalankan tugas profesi Pemohon dilindungi Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Advokat antara lain :   

1.    Pasal 5 ayat (1) menyatakan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.

2.    Pasal 14 berbunyi : “Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.

3.    Pasal 15 berbunyi : “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.

4.    Pasal 16 berbunyi : “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan” yang diperkuat dengan :
Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013 yang berbunyi “Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukummengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Advokat tidak dapat dituntutbaik secara perdata maupun pidanadalam menjalankan tugas profesinyadengan itikad baikuntuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar siding pengadilan’”.

5.    Pasal 17 berbunyi : “Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

6.    Pasal 18 (2) UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan “Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat”.

7.    Bahwa berdasarkan Pasal 19 UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat pada ayat 1 berbunyi “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang”.

Bahwa dari beberapa pasal tersebut diatas yang mengatur tentang Advokat dikaitkan pada fakta hukum perkara Aquo dengan nyata Termohon telah melanggar ketentuan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat;


V.    PERBUATAN TERMOHON MENIMBULKAN KERUGIAN

Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas sangat nyata perbuatan Termohon mulai dari tahapan penyelidikan, pengeledahan, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka telah menyalahi ketentuan KUHAP, PERKAP No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak pidana, UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Sehingga menyebabkan menimbulkan kerugian materil maupun Immateril bagi diri Pemohon;  

Bahwa  memperhatikan Pasal 95 KUHAP tentang ganti Rugi, maka patut demi hukum jika Pemohon menuntut ganti rugi terhadap proses yang menyalahi aturan perundang-undangan tersebut, bahwa kerugian materil maupun Immateril yang diderita Pemohon sesungguhnya tidak dapat dinilai besarannya, namun untuk kepastian hukum dengan ini Pemohon menentukan kerugian yang diderita adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

 

VI.    PETITUM

Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara A quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka, Surat Penahanan dan Surat Penyitaan cacat hukum;

3.    Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penyidikan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4.    Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pemohon dari segala tuntutan;
 
5.    Menyatakan bahwa perbuatan Termohon telah menimbulkan kerugian materil maupun Inmateril bagi Pemohon, serta menghukum Termohon untuk membayar uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai bentuk ganti rugi.

6.    Memerintahkan Termohon untuk melepas dan mengeluarkan Pemohon dengan seketika dari rumah tahanan Polda Riau.

7.    Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang-barang milik Pemohon seketika kepada Pemohon;

8.    Menghukum Termohon untuk membayar perkara biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya