Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Bth/2019/PN Pbr 1.DANIEL KARPIAN MANIK
2.ABDUL WAHAB SIMAMORA
3.TUMPAL MANIK
4.JANDERHAT NAPITUPULU
5.Dra. IRIANI NAPITUPULU
1.AGUSMAN Bin YUNUS
2.YULIDARMIS Binti ILIAS
3.ADRIANI Binti AYUB
4.SUKIRMAN Bin SARI PONO
5.YUSMANIAR Binti YUNUS
6.YUSTINA HASIBUAN
7.JHON HENDRI HS
8.FAUZIAH,
9.MUKHTAR
10.FAHRUDDIN HASIBUAN
11.AMRIZAL
12.UJANG ASRUL
13.JUNAIDI ISMAIL
14.WIRAMAN
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.Bth/2019/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DANIEL KARPIAN MANIK
2ABDUL WAHAB SIMAMORA
3TUMPAL MANIK
4JANDERHAT NAPITUPULU
5Dra. IRIANI NAPITUPULU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BANGUN VH. PASARIBU, SHDANIEL KARPIAN MANIK
2BANGUN VH. PASARIBU, SHABDUL WAHAB SIMAMORA
3BANGUN VH. PASARIBU, SHTUMPAL MANIK
4BANGUN VH. PASARIBU, SHJANDERHAT NAPITUPULU
5BANGUN VH. PASARIBU, SHDra. IRIANI NAPITUPULU
Tergugat
NoNama
1AGUSMAN Bin YUNUS
2YULIDARMIS Binti ILIAS
3ADRIANI Binti AYUB
4SUKIRMAN Bin SARI PONO
5YUSMANIAR Binti YUNUS
6YUSTINA HASIBUAN
7JHON HENDRI HS
8FAUZIAH,
9MUKHTAR
10FAHRUDDIN HASIBUAN
11AMRIZAL
12UJANG ASRUL
13JUNAIDI ISMAIL
14WIRAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar (Goed apposant);

 

  1. Menyatakan Mencabut, Membatalkan dan Mengangkat Penyitaan Eksekusi (Eksekutorial Beslag) Nomor 01/PDT/EK-PTS/2002/PN.PBR Tertanggal 12 Agustus 2004 yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru  No. 01/PDT/EK-PTS/2002/PN.PBR Tertanggal 15 Juli 2004 terhadap/diatas bidang tanah milik Para Pelawan karena SALAH OBJEK / ERROR IN OBJECT.

 

 

  1. Menyatakan Menurut Hukum:--------------------------------
  • Penetapan Nomor : 01/PDT/EKS/PTS/2002/PN.PBR Tanggal 16 Januari 2002 oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru
  • Penetapan Nomor : 01/PDT/EK/PTS/2002/PN.PBR Tertanggal 15 Juli 2004 DILETAKKAN SITA EKSEKUSI (EKSEKUTORIAL BESLAG
  • Berita Acara Penyitaan (eksekutorial Beslag) No : 01/PDT/EKS-PTS/2002/PN.PBR tertanggal 12 Agustus 2004
  • Penetapan Tentang Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan penyerahan terhadap objek perkara yang telah diletakkan sita Penetapan Nomor : 01/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2002/PN.PBR Jo. Nomor : 03/PDT.G/1995/PN.PBR Jo. Nomor 71/PDT/1997/PTR Jo. Nomor : 3719 K/Pdt/1998 tertanggal 21 Desember 2016.

Haruslah dinyatakan tidak syah dan tidak mengikat secera hukum terhadap / diatas bidang tanah milik Para Pelawan karena SALAH OBJEK (ERROR IN OBJECT) Serta tidak Tidak Memiliki Kekuatan Hukum mengikat sebagai dasar Pelaksanaan Eksekusi pengosongan terhadap bidang tanah milik Para Pelawan, serta membebaskan bidang tanah milik Para Pelawan dari segala bentuk akibat hukum apapun yang timbul dari padanya yang merugikan Kepentingan Hukum Para Pelawan sebagai Pemilik /yang menguasai bidang tanahnya;

 

 

 

Setidak – tidaknya, dengan kata lain :------------------------

Menyatakan objek bidang tanah yang harus dilaksanakan Sita Eksekusi, eksekusi pengosongan berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap :--------------------------------

 

  • Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Register  No.63/PDT.G/1995/PN.PBR Tanggal 21 April 1997
  • Putusan Pengadilan Tinggi Riau Register Nomor : 71/PDT/1997/PTR Tanggal 24 September 1997
  • Putusan Mahkamah Agung RI Perkara Nomor : 3719 K/1998 di Mahkamah Agung RI

 

Adalah terhadap bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Amar putusan Poin ke satu (1) sebidang  tanah yang terletak di Jalan Siak II, RT.08 / RW.10 (Dahulu RT.I/RK.VIII Kelurahan Umban Sari, Rumbai dengan batas – batas sebagai berikut :-----

 

  • Utara dengan Jalan            = 170 M
  • Timur dengan REL              = 119 M
  • Selatan dengan Tanah Irab          = 170 M
  • Barat dengan Tanah SARIPONO   = 119 M

 

 

SEBAGAI MILIK PENGGUGAT (Terlawan)adalah keliru dan seharusnya bukanlah diatas bidang tanah milik Para Pelawan yang diperoleh dari SITI RACHMAH Berdasarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor : 141/014/PEM/I/1995 terletak di RT.II/RK.VIII kedesaan KM.10 Rumbai Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar setelah pemekaran Wilayah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1987, Letak tanah SITI RACHMAH tersebut tetap berada dalam wilayah Kelurahan KM.10 Rumbai.

 

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah yang telah diletakkan Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslag) berdasarkan Berita Acara Penyitaan Eksekusi (Eksekutorial Beslag) Nomor : 01/PDT/EK-PTS/2002/PN.PBR Tertanggal 12 Agustus 2004 sesuai Sket tanah adalah bidang tanah milik Para Pelawan yang berasal dari SITI RACHMAH yang dimiliki / dikuasainya berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor : 141/014/PEM/I/1995 terletak di RT.II/RK.VIII kedesaan KM.10 Rumbai Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar setelah pemekaran Wilayah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1987, Letak tanah SITI RACHMAH tersebut tetap berada dalam wilayah Kelurahan KM.10 Rumbai yang telah diganti rugi oleh Para Pelawan sesuai berdasarkan :----------------------------------------------
  1. Bahwa tanah Pelawan I (DANIEL KARPIAN MANIK)adalah berasal dari pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah tersebut seluas ±1462,5 M2 dengan cara Ganti Rugi (dibeli) berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tanggal 16 Oktober 2014, berdasarkan Register Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai No. 595.3/KP-PEM/724 Tanggal 30 Desember 2014, dengan batas – batasnya :---------------
  • Sebelah utara dengan Siti Rachmah Ukuran ±97,5 M, sekarang dengan ABDUL WAHAB SIMAMORA
  • Sebelah selatan dengan Gang /Wiraman ukuran ±97,5 M,
  • Sebelah Timur dengan jalan Siak II Ukuran ±15 M (Jalan Siak II)
  • Sebelah Barat dengan JANDERHAT NAPITULU  ukuran 15 M

 

  1. Bahwa tanah Pelawan II (ABDUL WAHAB SIMAMORA) adalah berasal dari pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah tersebut seluas ±2375 M2 dengan cara Ganti Rugi (dibeli)berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tanggal 10 Juli 2013, berdasarkan Register Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai No. 595.3/KP-PEM/342 Tanggal 28 Oktober 2013, dengan batas – batasnya :----------------
  • Sebelah utara dengan Siti Rachmah Ukuran ±95 M, sekarang dengan TUMPAL MANIK, SH
  • Sebelah selatan dengan JALAN ukuran ±95 M, sekarang dengan DANIEL KARPIAN MANIK
  • Sebelah Timur dengan jalan Ukuran ±25 M
  • Sebelah Barat dengan GODLIF PASARIBU/HULMAN SIMANJUNTAK ukuran ± 25 M, Sekarang dengan TUMPAL MANIK.

 

  1. Bahwa tanah Pelawan III (TUMPAL MANIK, SH) adalah berasal dari pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah tersebut seluas ±2850 M2 dengan cara Ganti Rugi (dibeli)berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tanggal 07 November 2012, berdasarkan Register Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai No. 595.3/KP-PEM/149 Tanggal 06 Mei 2013, dengan batas – batasnya :

 

  • Sebelah utara dengan Siti Rachmah Ukuran ±95 M, sekarang dengan Janderhat Napitupulu.
  • Sebelah selatan dengan Siti Rachmah ukuran ±95 M, sekarang dengan Abdul Wahab Simamora.
  • Sebelah Timur dengan jalan Siak II Ukuran ±30 M (Jalan Siak II)
  • Sebelah Barat dengan Dra. Iriani Napitupulu ukuran 30 M

 

  1. Bahwa tanah Pelawan III (TUMPAL MANIK SH), merupakan bidang tanah yang dibeli/Diganti rugi dari  HULMAN SIMANJUNTAK berdasarkan  Perikatan Jual – beli Nomor 29 dan Kuasa Menjual Nomor 30 tertanggal 15 Juni 2016 Antara Hulman Simanjuntak dengan Tumpal Manik dihadapan Notaris HAMLER, SH.MH.,MKn (Notaris Pekanbaru) yang bidang tanah tersebut adalah berasal dari Pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah /GOTLIF P. PASARIBU, seluas ±2.375 M2 diperoleh dengan cara ganti rugi (DIBELI)Berdasarkan surat keterangan ganti kerugian Kelurahan Palas tanggal 22 januari 2015 sesuai register kelurahan palas, Kecamatan Rumbai Nomor 595.3/KP-PEM/81 Tanggal 14 Maret 2016 dan Registrasi Camat Rumbai Register Nomor : 595.3/KR-PEM/349 Tanggal 15 Maret 2016 dengan batas batas :-

 

  • Sebelah utara dengan DRA.IRIANI NAPITUPULU Ukuran ±95 M,
  • Sebelah selatan dahulu dengan JALAN, Sekarang JANDERHAT NAPITUPULU  ukuran ±95M.
  • Sebelah Timur dengan ABDUL WAHAB SIMAMORA Ukuran ±25 M
  • Sebelah Barat dengan JALAN ukuran ± 25 M.

 

  1. Bahwa tanah Pelawan III TUMPAL MANIK, SH merupakan bidang tanah yang dibeli/diganti rugi dari  HULMAN SIMANJUNTAK berdasarkan  Perikatan Jual – beli Nomor 26 dan Kuasa Menjual Nomor 27 tertanggal 26 Oktober 2015 Antara Hulman Simanjuntak dengan Tumpal Manik dihadapan Notaris HAMLER, SH.MH.,MKn (Notaris Pekanbaru) adalah berasal dari Pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah seluas ±1.900 M2 diperoleh dengan cara ganti rugi (DIBELI)Berdasarkan surat keterangan ganti kerugian Kelurahan Palas tanggal 17 Desember 2014 sesuai register kelurahan palas, Kecamatan Rumbai Nomor 595.3/KP-PEM/015 Tanggal 14 Januari 2015 dan Register Camat Rumbai Nomor : 595.3/KR-PEM/37 Tertanggal 15 Januari 2015 dengan batas batas :------

 

  • Sebelah utara dengan GANG/NURSAL  Ukuran----±95 M,
  • Sebelah selatan dengan DRA.IRIANI NAPITUPULU Ukuran------------------------------------- ± 95 M
  • Sebelah Timur dengan JANDERHAT NAPITUPULU Ukuran-----------------------------------------------±20M
  • Sebelah Barat dengan JALAN ukuran------------±20M.

 

 

  1. Bahwa tanah Pelawan IV (JANDERHAT NAPITUPULU) adalah berasal dari Pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah tersebut, seluas ±1.900 M2 diperoleh dengan cara ganti rugi (DIBELI)Berdasarkan surat keterangan ganti kerugian Kelurahan Palas tanggal 10 Juli 2013 sesuai register kelurahan palas, Kecamatan Rumbai Nomor 595.3/KP-PEM/341 Tanggal 28 Oktober 2013 dengan batas batas :----------------------------------------
  • Sebelah utara dengan Gang/jalan Ukuran------±95 M.
  • Sebelah selatan dengan Tumpal Manik ukuran---±95M.
  • Sebelah Timur dengan jalan Siak II Ukuran---------------------------------------±20M (Jalan Siak II)
  • Sebelah Barat dengan syafri ukuran ± 20 M, beralih kepada HULMAN SIMANJUNTAK, Sekarang dengan TUMPAL MANIK

 

  1. Bahwa tanah Pelawan IV (JANDERHAT NAPITUPULU)adalah berasal dari Pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah tersebut, seluas ±1.462,5 M2 diperoleh dengan cara ganti rugi (DIBELI)Berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tanggal 16 Oktober 2014 sesuai register kelurahan palas, Kecamatan Rumbai Nomor 595.3/KP-PEM/725 Tanggal 30 Desember 2014 dengan batas batas :----------------------------------------

 

  • Sebelah utara dengan HULMAN SIMANJUNTAK Ukuran ±97,5 M,Sekarang dengan TUMPAL MANIK.
  • Sebelah selatan dengan Gang/ WIRAMAN ukuran ±97,5 M.
  • Sebelah Timur dengan DANIEL KARPIAN MANIK Ukuran ±15 M
  • Sebelah Barat dengan jalan ukuran ± 15 M.

 

 

  1. Bahwa tanah Pelawan V (DRA.IRIANI NAPITUPULU) adalah berasal dari Pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah tersebut, seluas ±2.850 M2 diperoleh dengan cara ganti rugi (DIBELI)Berdasarkan surat keterangan ganti kerugian Kelurahan Palas tanggal 07 November 2012 sesuai register kelurahan palas, Kecamatan Rumbai Nomor 595.3/KP-PEM/148 Tanggal 06 Mei 2013 dengan batas batas :

 

  • Sebelah utara dengan SYAFRI/HULMAN SIMANJUNTAK  Ukuran ±95 M, Sekarang dengan TUMPAL MANIK
  • Sebelah selatan dengan Siti Rachmah/GOTLIF P. PASARIBU/HULMAN SIMANJUNTAK, sekarang dengan TUMPAL MANIK,  Ukuran ± 95 M
  • Sebelah Timur dengan TUMPAL MANIK,SH Ukuran ± 30 M
  • Sebelah Barat dengan JALAN ukuran ± 30 M.

 

ADALAH SYAH MILIK PARA PELAWAN, dan Bukan BAHAGIAN/TIDAK TERMASUK Sama sekali Dalam objek Perkara yang disebutkanpada Amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 63/PDT/G/1995/PN.PBR Cq Putusan Pengadilan Tinggi Riau No: 71/PDT/1997/PTR Cq Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 3719 K/PDT/1998 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Dan menyatakan menurut hukum mengangkat dan melepaskan dari segala Akibat Hukum yang timbul atas diletakkannya  Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslag) berdasarkan Berita Acara Penyitaan Eksekusi (Eksekutorial Beslag) Nomor : 01/PDT/EK-PTS/2002/PN.PBR Tertanggal 12 Agustus 2004 diatas obyek bidang tanah milik Para Pelawan yaitu:

 

  1. Rencana jalan yang pelawan Daniel Karpian Manik siapkan Disebelah selatan yang berbatas dengan tanah Wiraman selebar 3 meter (ditarik dari titik batas dengan bidang tanah Wiraman ke arah Utara) x lebar 170 m (ditarik dari titik yang berbatas dengan bidang tanah Wiraman) ditarik kearah barat sepanjang bidang tanah Pelawan Daniel Karpian Manik yang berbatas dengan bidang tanah Wiraman, bahkan sampai berlanjut ke bidang tanah Pelawan JANDERHAT NAPITUPULU yang berbatas dengan bidang tanah WIRAMAN dengan luas = ± 510 m2.

 

  1. Bidang tanah Pelawan Daniel Karpian Manik yang terkena Obyek sita Eksekusi (Eksekutorial Beslaq) habis keseluruhannya 15m (lebar)x97,5m yaitu= ± 1.462,5m2.

 

  1. Bidang tanah Pelawan Abdul Wahab Simamora yang terkena Obyek Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslaq) habis keseluruhannya seluas 25m (lebar) yang berbatas dengan jalan Siak II x 95m yaitu= ± 2.375m2.

 

  1. Bidang tanah Pelawan Tumpal Manik berdasarkan SKGR tertanggal 07 November 2012, register Kelurahan Palas Nomor: 595.3/KP-PEM/149 tertanggal 06 Mei 2013 yang terkena obyek sita eksekusi (Eksekutorial Beslaq) habis keseluruhannya seluas 95m x 35m yaitu= ± 2.850m2.

 

  1. Bidang tanah Pelawan Janderhat Napitupulu berdasarkan SKGR tertanggal 10 Juli 2013 Register Kelurahan Palas Nomor: 595.3/KP-PEM/341 tertanggal 28 Oktober 2013 yang terkena obyek sita eksekusi (Eksekutorial Beslaq) adalah seluas 8,85m x 95m yaitu= ± 840.75m2.

 

  1. Bidang tanah Pelawan Janderhat Napitupulu berdasarkan SKGR tertanggal 16 Oktober 2014 Register Kelurahan Palas Nomor: 595.3/PL-PEM/725 tertanggal 30 Desember 2014 yang terkena obyek sita eksekusi (Eksekutorial Beslaq) adalah seluas 15m x 72,5m yaitu= ± 1.087,5m2.

 

  1. Bidang tanah Pelawan Tumpal Manik yang diperoleh atas jual beli dari Hulman Simanjuntak sesuai akta perikatan jual beli Nomor: 29 yang dibuat dihadapan notaris Hamler SH tertanggal 15 Juni 2016 dimana bukti hak penguasaan Hulman Simanjuntak atas tanah obyek Jual Beli tersebut adalah SKGR Register Nomor: 595.3/KR-PEM/349 tertanggal 15 Maret 2016 Kecamatan Rumbai, Register Nomor 595.3/PL-PEM/81 tertanggal 14 Maret 2016 oleh Lurah Palas, yang terkena obyek sita eksekusi (Eksekutorial Beslaq) adalah seluas 25m x 75m yaitu= ± 1.875m2.

 

  1. Bidang tanah milik Pelawan Dra. Iriana Napitupulu berdasarkan SKGR tertanggal 07 November 2012, Register Kelurahan Palas Nomor: 959.3/KP-PEM/148 tertanggal 06 Mei 2013 oleh Lurah Palas, yang terkena obyek sita eksekusi (Eksekutorial Beslaq) seluas 30m x 75m yaitu= ± 2.250m2.

 

  1. Bidang tanah Pelawan Tumpal Manik, yang diperoleh atas jual beli dari Hulman Simanjuntak sesuai Akta Perikatan Jual Beli Nomor: 26 yang dibuat dihadapan Notaris Hamler, SH tertanggal 26 Oktober 2015, dimana bukti hak penguasaaan Hulman Simanjuntak atas tanah obyek jual beli tersebut adalah berdasarkan SKGR Nomor Register 595.3/KR-PEM/37 tertanggal 15 Januari 2015 oleh Camat R    umbai yang terkena obyek Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslaq) adalah seluas 8,85m x 75m yaitu= ±663,75m2.

Total keseluruhan luas tanah milik Para Pelawan yang terkena obyek sita eksekusi (Eksekutorial Beslaq) adalah= 13,914,5 m2, karena salah obyek (Eror In Obyek).

 

  1. Menyatakan Syah dan berharga menurut Hukum Bukti Kepemilikan / Bukti Penguasaan bidang tanah milik Para Pelawan yang berasal dari SITI RACHMAH Berdasarkan  Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor : 141/014/PEM/I/1995 terletak di RT.II/RK.VIII kedesaan KM.10 Rumbai Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar setelah pemekaran Wilayah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1987, Letak tanah SITI RACHMAH tersebut tetap berada dalam wilayah Kelurahan KM.10 Rumbai berikut pemecahannya kepada Para Pelawan yaitu:---------------------------------

 

  1. Pelawan I (DANIEL KARPIAN MANIK) adalah berasal dari pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah tersebut seluas ±1462,5 M2 dengan cara Ganti Rugi (dibeli) berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tanggal 16 Oktober 2014, berdasarkan Register Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai No. 595.3/KP-PEM/724 Tanggal 30 Desember 2014, dengan batas – batasnya :--------------
  • Sebelah utara dengan Siti Rachmah Ukuran ±97,5 M, sekarang dengan ABDUL WAHAB SIMAMORA
  • Sebelah selatan dengan Gang /Wiraman ukuran ±97,5 M,
  • Sebelah Timur dengan jalan Siak II Ukuran ±15 M (Jalan Siak II)
  • Sebelah Barat dengan JANDERHAT NAPITULU  ukuran 15 M

 

  1. Pelawan II (ABDUL WAHAB SIMAMORA) adalah berasal dari pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah tersebut seluas ±2375 M2 dengan cara Ganti Rugi (dibeli)berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tanggal 10 Juli 2013, berdasarkan Register Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai No. 595.3/KP-PEM/342 Tanggal 28 Oktober 2013, dengan batas – batasnya :------------

 

  • Sebelah utara dengan Siti Rachmah Ukuran ±95 M, sekarang dengan TUMPAL MANIK, SH
  • Sebelah selatan dengan JALAN ukuran ±95 M, sekarang dengan DANIEL KARPIAN MANIK
  • Sebelah Timur dengan jalan Ukuran ±25 M
  • Sebelah Barat dengan GODLIF PASARIBU/HULMAN SIMANJUNTAK ukuran ± 25 M, Sekarang dengan TUMPAL MANIK.

 

  1. Pelawan III (TUMPAL MANIK, SH) adalah berasal dari pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah tersebut seluas ±2850 M2 dengan cara Ganti Rugi (dibeli)berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tanggal 07 November 2012, berdasarkan Register Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai No. 595.3/KP-PEM/149 Tanggal 06 Mei 2013, dengan batas – batasnya :--------
  • Sebelah utara dengan Siti Rachmah Ukuran ±95 M, sekarang dengan Janderhat Napitupulu.
  • Sebelah selatan dengan Siti Rachmah ukuran ±95 M, sekarang dengan Abdul Wahab Simamora.
  • Sebelah Timur dengan jalan Siak II Ukuran ±30 M (Jalan Siak II)
  • Sebelah Barat dengan Dra. Iriani Napitupulu ukuran 30 M

 

  1. Pelawan III (TUMPAL MANIK SH), merupakan bidang tanah yang dibeli/Diganti rugi dari  HULMAN SIMANJUNTAK berdasarkan  Perikatan Jual – beli Nomor 29 dan Kuasa Menjual Nomor 30 tertanggal 15 Juni 2016 Antara Hulman Simanjuntak dengan Tumpal Manik dihadapan Notaris HAMLER, SH.MH.,MKn (Notaris Pekanbaru) yang bidang tanah tersebut adalah berasal dari Pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah /GOTLIF P. PASARIBU, seluas ±2.375 M2 diperoleh dengan cara ganti rugi (DIBELI)Berdasarkan surat keterangan ganti kerugian Kelurahan Palas tanggal 22 januari 2015 sesuai register kelurahan palas, Kecamatan Rumbai Nomor 595.3/KP-PEM/81 Tanggal 14 Maret 2016 dan Registrasi Camat Rumbai Register Nomor : 595.3/KR-PEM/349 Tanggal 15 Maret 2016 dengan batas batas :-----------

 

  • Sebelah utara dengan DRA.IRIANI NAPITUPULU Ukuran ±95 M,
  • Sebelah selatan dahulu dengan JALAN, Sekarang JANDERHAT NAPITUPULU  ukuran ±95M.
  • Sebelah Timur dengan ABDUL WAHAB SIMAMORA Ukuran ±25 M
  • Sebelah Barat dengan JALAN ukuran ± 25 M.

 

  1. Pelawan III TUMPAL MANIK, SH merupakan bidang tanah yang dibeli/diganti rugi dari HULMAN SIMANJUNTAK berdasarkan  Perikatan Jual – beli Nomor 26 dan Kuasa Menjual Nomor 27 tertanggal 26 Oktober 2015 Antara Hulman Simanjuntak dengan Tumpal Manik dihadapan Notaris HAMLER, SH.MH.,MKn (Notaris Pekanbaru) adalah berasal dari Pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah seluas ±1.900 M2 diperoleh dengan cara ganti rugi (DIBELI)Berdasarkan surat keterangan ganti kerugian Kelurahan Palas tanggal 17 Desember 2014 sesuai register kelurahan palas, Kecamatan Rumbai Nomor 595.3/KP-PEM/015 Tanggal 14 Januari 2015 dan Register Camat Rumbai Nomor : 595.3/KR-PEM/37 Tertanggal 15 Januari 2015 dengan batas batas :------
  • Sebelah utara dengan GANG/NURSAL  Ukuran ±95 M,
  • Sebelah selatan dengan DRA.IRIANI NAPITUPULU Ukuran ± 95 M
  • Sebelah Timur dengan JANDERHAT NAPITUPULU Ukuran ±20 M
  • Sebelah Barat dengan JALAN ukuran ± 20 M.

 

  1. Pelawan IV (JANDERHAT NAPITUPULU) adalah berasal dari Pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah tersebut, seluas ±1.900 M2 diperoleh dengan cara ganti rugi (DIBELI)Berdasarkan surat keterangan ganti kerugian Kelurahan Palas tanggal 10 Juli 2013 sesuai register kelurahan palas, Kecamatan Rumbai Nomor 595.3/KP-PEM/341 Tanggal 28 Oktober 2013 dengan batas batas :-

 

 

  • Sebelah utara dengan Gang/jalan Ukuran ±95 M,
  • Sebelah selatan dengan Tumpal Manik ukuran ±95M.
  • Sebelah Timur dengan jalan Siak II Ukuran ±20M (Jalan Siak II)
  • Sebelah Barat dengan syafri ukuran ± 20 M, beralih kepada HULMAN SIMANJUNTAK, Sekarang dengan TUMPAL MANIK

 

  1. Bahwa tanah Pelawan IV (JANDERHAT NAPITUPULU)adalah berasal dari Pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah tersebut, seluas ±1.462,5 M2 diperoleh dengan cara ganti rugi (DIBELI)Berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tanggal 16 Oktober 2014 sesuai register kelurahan palas, Kecamatan Rumbai Nomor 595.3/KP-PEM/725 Tanggal 30 Desember 2014 dengan batas batas :----------------------------------------
  • Sebelah utara dengan HULMAN SIMANJUNTAK Ukuran ±97,5 M,Sekarang dengan TUMPAL MANIK.
  • Sebelah selatan dengan Gang/ WIRAMAN ukuran ±97,5 M.
  • Sebelah Timur dengan DANIEL KARPIAN MANIK Ukuran ±15 M
  • Sebelah Barat dengan jalan ukuran ± 15 M.

 

 

  1. Pelawan V (DRA.IRIANI NAPITUPULU) adalah berasal dari Pemecahan bidang tanah milik Siti Rachmah tersebut, seluas ±2.850 M2 diperoleh dengan cara ganti rugi (DIBELI)Berdasarkan surat keterangan ganti kerugian Kelurahan Palas tanggal 07 November 2012 sesuai register kelurahan palas, Kecamatan Rumbai Nomor 595.3/KP-PEM/148 Tanggal 06 Mei 2013 dengan batas batas :

 

  • Sebelah utara dengan SYAFRI/HULMAN SIMANJUNTAK  Ukuran ±95 M, Sekarang dengan TUMPAL MANIK
  • Sebelah selatan dengan Siti Rachmah/GOTLIF PASARIBU/HULMAN SIMANJUNTAK, sekarang dengan TUMPAL MANIK,  Ukuran ± 95 M
  • Sebelah Timur dengan TUMPAL MANIK,SH Ukuran ± 30 M
  • Sebelah Barat dengan JALAN ukuran ± 30 M.

Sehingga sangat patut dan wajar menurut hukum menyatakan bukti hak kepemilikan dan penguasaan Para Pelawan tersebut atas bidang tanah yang dimili dan dikuasainya adalah juga syah dan berharga menurut hukum.

 

  1. Menghukum Para Terlawan atau siapapun juga yang mendapatkan hak atas tanah dari padanya untuk menyerahkan bidang tanah objek perkara Perlawanan yang telah dilaksanakan/Diletakkan Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslaq) tersebut dalam keadaan baik tanpa dibebani syarat apapun kepada Para Pelawan, serta menghukum Para Terlawan atau siapapun juga untuk mencabut/mengangkat/memungut/mengambil segala bentuk tanaman atau apapun juga yang terletak dan tertanam diatas bidang tanah milik Para Pelawan tersebut, secara seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun juga.

 

  1. Menyatakan menurut Hukum bahwa Penunjukan bidang tanah milik Para Terlawan adalah sebagai objek Perkara Perdata No. 63/PDT/G/1995/PN.PBR Cq No: 71/PDT/1997/PTR Cq No: 3719 K/PDT/1998 yang telah Berkekuatan Hukum Tetapmaupun sebagai objek dalam perkara Perlawanan Register Nomor: 73/PDT/G/2004/PN. Pbr tanggal 07 Juli 2005, serta dalam perkara Perdata Register Nomor: 28/PDT.G/2009/PN. Pbr tanggal 30 Juli 2009 adalah tidak Syah menurut hukum, dan salah Objeknya serta Merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM / MELAWAN HAK Para Pelawan, yang merugikan hak para Pelawan atas bidang tanah miliknya yang syah (yang dikuasainya)dan dikelola dengan itikad baik;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Akta Perdamaian, tertanggal 27 Agustus 2007, Nomor: 203/LG/2007 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris TAJIB RAHARDJO antara JUNAIDI ISMAIL dengan Ny. ASMA selaku istri dari salah seorang Ahli Waris dari Alm. SYAMSUDIN yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya RENI SALIM, SH dan H. DJEMARINMARAT, SH.adalah batal dan tidak sah menurut hukum karena obyek bidang tanah yang dimaksud sebagai obyek dalam akta perdamaian tertanggal 27 agustus 2007, nomor: 203/LG/2007 adalah bidang tanah milik para pelawan dan wajar menurut hukum bahwa Akta Perdamaian tersebut tidak mengikat dan melekat sepanjang menyangkut dan mengenai buidang tanah milik Para Pelawan, sehingga tidak ada akibat hukumnya terhadap bidang tanah milik Para Pelawan atas terbitnya Akta Perdamaian tertanggal 27 Agustus 2007 tersebut.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa sepanjang obyek Bidang Tanah dalam Perkara Perdata:

 

  • Register Nomor: 73/PDT.G/04/PN. PBR
  • Register Nomor: 28/PDT.G/2009/PN. PBR
  • Register Nomor: 63/PDT.G/1995/PN. PBR

Menunjuk, menyangkut atau mengenai obyek bidang tanah milik Para Pelawan, maka menurut hukum haruslah dinyatakan keliru dan salah obyek. Oleh karenanya menurut hukum dinyatakan mengangkat dan melepaskan segala sita dengan segala Akibat Hukumnya yang timbul dari perkara tersebut atas dan sepanjang mengenai bidang tanah milik Para Pelawan.

 

  1. Menyatakan Para Terlawan  adalah Terlawan yang tidak benar (Kwaad opposant);

 

  1. Menghukum para Terlawan dan turut terlawan untuk Tunduk dan patuh Terhadap isi Putusan ini;

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak