Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr ANDRE PRATAMA ALDRIN, SH NURWELI RATNA SARI REPELITA Alias LITA Binti NURDIN Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B - 05 / L.4.19 / Ft.1 / 12 / 2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRE PRATAMA ALDRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURWELI RATNA SARI REPELITA Alias LITA Binti NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR
----------Bahwa ia terdakwaNURWELI RATNA SARI REPELITA Alias LITA Binti NURDINselaku Bendahara Desa Sungai Solok sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.141/PEM/2015/03 tentang Penetapan/Pengangkatan Bendahara Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawanbersama-sama dengan saksi Abdul Haris Alias Haris Bin M. Nur selaku Kepala Desa Sungai Solok (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada periode bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan tahun 2018bertempat di Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutyakni terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Haris Alias Haris Bin M. Nur menguasai dan mengelola dana kegiatan yang ada di pemerintah Desa Sungai Solok dua tahun berturut-turut yakni pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, secara melawan hukum pada tahun 2017 terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Haris Alias Haris Bin M. Nur menguasai dan mengelola dana serta kegiatan di pemerintah Desa Sungai Solok yang bersumber dari program bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017dengan tidak berpedoman pada Peraturan Desa Sungai Solok Nomor 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 sehingga pada saat berakhirnya tahun anggaran 2017 terdapat pekerjaan di bidang pembangunan yang tidak selesai yaknipada pekerjaan Pembuatan Jalan di RT/009, RW/004 Dusun II Parit Baru dan Pembuatan Jalan di RT/006, RW/002 Dusun I Parit Gantung II;adanya selisih silpa yang tidak disetorkan kembali ke rekening giro Desa;lalu terdapat pajak yang sudah dipungut namun belum disetorkan ke kas daerah; sertaselisih (mark-up) harga terpal plastik pada pekerjaan Pembuatan Jalan di RT/006, RW/002 Dusun I Parit Gantung II, ukuran 2000 X 1,2 X 0,12 Meter akan tetapi terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Haris Alias Haris Bin M. Nur membuatlaporan pertanggungjawaban kegiatan seolah-olah sudah terlaksana sebagaimana mestinya, kemudian pada tahun 2018 terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Haris Alias Haris Bin M. Nur juga kembali menguasai dan mengelola dana kegiatandi pemerintah Desa Sungai Solok yang bersumber dari program bantuan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2018 dengan tidak berpedoman pada Peraturan Desa Sungai Solok Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 sehingga pada saat berakhirnya tahun anggaran 2018 terdapat 3 (tiga) pekerjaan bidang pembangunan yang sama sekali tidak dikerjakan namun anggarannya diambil/dikeluarkan seluruhnya oleh terdakwa bersama-sama dengansaksi Abdul Haris Alias Haris Bin M. Nur, yakni :1. adanya Belanja pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor pada kegiatan Penyediaan dan perlengkapan Kantor, 2. Belanja Pengadaan Alat-alat Angkut pada Kegiatan Kendaraan Operasional Pemerintah Desa, 3. Kegiatan Pelatihan Penyusunan RPJMDes dan Kegiatan Peningkatan Kapsitas Badan Usaha Milik Desa; ditambah adanya mark-up harga bahan dan pengurangan volume dalam pekerjaan Pembuatan 1 (satu) Unit Tambatan Sungai ukuran (12 x 3) (4 x 7.5) di Dusun I dan pekerjaan Pembuatan 1 (satu) Unit Tambatan Sungai ukuran (4 x 3) (4 x 7.5) di Dusun II; serta adanya pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah/negara namun uangnya dicairkan dan diambil yang kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehingga perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Haris Alias Haris Bin M. Nur tersebut diatas melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat (4) huruf f, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) Pasal 7 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 31, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Pasal 2 Ayat (12) dan Ayat (18), Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 beserta perubahannya dan turunannya yakni Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 15 ayat (1) s/d (4) dan Pasal 17, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyaitu memperkaya saksi Abdul Haris Alias Haris Bin M. Nur sebesar Rp.1.440.775.692,21 (satu milyar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma dua puluh satu), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negarayaituatas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Solok Tahun Anggaran 2017 dengan total sejumlah Rp. 622.355.675,67 (enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah enam puluh tujuh sen) sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana APBDes Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Tahun Anggaran 2017 Nomor: 01/LHPK/ITDAKAB-PLWN/2019 tanggal 25 Februari 2019 yang dibuat oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan dan atas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Solok Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp.818.420.016,54 (Delapan ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh ribu enam belas rupiah lima puluh empat sen)sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana APBDes Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Tahun Anggaran 2018 Nomor: 02/LHPK/ITDAKAB-PLWN/2019 tanggal 25 Februari 2019 yang dibuat oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan”,perbuatan yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

•    Bahwa di dalam laporan surat pertanggungjawaban terdapat beberapa kegiatan yang sudah dipungut pajaknya namun oleh terdakwa belum disetor ke kas daerah/negara dengan total sejumlah Rp.5.309.682,- yang mana pada kenyataannya sampai dengan akhir tahun 2018 dana yang ada di dalam rekening giro Desa Sungai Solok sudah diambil seluruhnya oleh saksi Abdul Haris Alias Haris Bin M. Nur selaku Kepala Desa dan terdakwa tanpa ada yang dipotong pajaknya dan disetorkan ke kas daerah/negara sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan:
-   
-   
    •    Bahwa perbuatan saksi Abdul Haris Alias Haris Bin M. Nur selaku Kepala Desa bersama dengan terdakwaselaku bendahara desa yang menguasai dan mengelola anggaran pemerintah Desa Sungai Solok tahun 2018 yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi dimana terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana namun diambil anggarannya yakni untuk 3 (tiga) pekerjaan bidang pembangunan dengan total sebesar Rp.676.000.234,64, untuk Belanja pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor pada kegiatan Penyediaan dan perlengkapan Kantor sejumlah Rp.44.440.000,-, untuk Belanja Pengadaan Alat-alat Angkut pada Kegiatan Kendaraan Operasional Pemerintah Desa sejumlah Rp.36.000.000,-, untuk Kegiatan Pelatihan Penyusunan RPJMDes sejumlah Rp.13.000.000,-, untuk Kegiatan Peningkatan Kapsitas Badan Usaha Milik Desa sejumlah Rp.4.930.100,00; ditambah adanya mark-up harga bahan dan pengurangan volume dengan nilai total Rp.38.740.000,-; serta adanya pajak yang tidak disetorkan sejumlah Rp.5.309.682,- mengakibatkan kerugian keuangan negara atas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Solok Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp.818.420.016,54 (Delapan ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh ribu enam belas rupiah lima puluh empat sen)sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana APBDes Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Tahun Anggaran 2018 Nomor: 02/LHPK/ITDAKAB-PLWN/2019 tanggal 25 Februari 2019 yang dibuat oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan;
•    Bahwa perbuatan terdakwa selaku bendahara desa bersama dengan saksi Abdul Haris Alias Haris Bin M. Nur selaku Kepala Desa yang mengelola dan menguasai dana serta kegiatanmilik pemerintah Desa Sungai Solok Tahun Anggaran 2017 tidak mengacu pada Peraturan Desa Sungai Solok Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan dana milik pemerintah Desa Sungai Solok Tahun Anggaran 2018 tidak mengacu pada Peraturan Desa Sungai Solok Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 bertentangan dengan tugas terdakwa selaku Bendahara Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi “bendahara sebegaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”;
•    Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Haris Alias Haris Bin M. Nur sebagaimana dijelaskan diatas telah memperkaya diri saksi Abdul Haris Alias Haris Bin M. Nur sebesar Rp.1.440.775.692,21 (satu milyar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma dua puluh satu), serta  mengakibatkan kerugian keuangan negara atas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Solok Tahun Anggaran 2017 dengan total sebesarRp. 622.355.675,67 (enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah enam puluh tujuh sen) sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana APBDes Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Tahun Anggaran 2017 Nomor: 01/LHPK/ITDAKAB-PLWN/2019 tanggal 25 Februari 2019 yang dibuat oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan dan atas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Solok Tahun Anggaran 2018 sebesarRp.818.420.016,54 (Delapan ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh ribu enam belas rupiah lima puluh empat sen)sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana APBDes Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Tahun Anggaran 2018 Nomor: 02/LHPK/ITDAKAB-PLWN/2019 tanggal 25 Februari 2019 yang dibuat oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan, dengan total keseluruhan sejumlah Rp.1.440.775.692,21 (satu milyar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma dua puluh satu).
SUBSIDAIR

Pihak Dipublikasikan Ya