Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
218/Pid.Sus/2021/PN Pbr | ERIK RUSNANDAR, SH | JENI ANDIRA Als JENI Als CIL Bin JUPRIADI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 218/Pid.Sus/2021/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-210/L.4.10/Enz.2/02/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan barang bukti Nomor : 37/BB/I/10242/2021 dari kantor pegadaian pekanbaru terhadap barang bukti narkotika di dapatkan hasil penimbangan sebagai berikut : • Terhadap 2 bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,64 gram dan berat bersih 0,17 gram • Terhadap 8 butir tablet warna kuning diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 1,94 dan berat bersih 1,41 gram Dengan Surat Permintaan Pengujian Pemeriksaan Barang Bukti Narkotika diduga jenis sabu dan ekstasi ke Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, Nomor : B/61/I/2021/Res.Narkoba, Tanggal 25Januari 2021, telah dimintakan Pemeriksaan barang bukti diduga Narkotika Jenis sabu dan pil ekstasi a.n Terdakwa JENI ANDIRA Als JENI Als CIL Bin JUPRIADI Sehingga Telah dikeluarkan Hasil Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, dengan No.LAB. : 0166 / NNF / 2021, Tanggal 01Februari 2021, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti sampel diduga Narkotika jenis sabu dan juga Sampel Urine milik Terdakwa JENI ANDIRA Als JENI Als CIL Bin JUPRIADI(+)POSITIF METAMFETAMINE.(mengandung narkotika jenis shabu)dan (terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009, TentangNarkotika) sedangkan terhadap sampel barang bukti didugapil esktasi berwarna kuning, biru dan merah muda/pinkmilikTerdakwa JENI ANDIRA Als JENI Als CIL Bin JUPRIADI (-) NEGATIF MENGANDUNG NARKOTIKA dan PSIKOTROPIKA. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah yakni dinas kesehatan RI untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR Bahwa berawal dari waktu dan tanggal tersebut diatas berdasarkan informasi mayarakat tentang sering terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa kemudian saksi HADYANTO PASARIBU beserta saksi YULDI EKA SAPUTRA dan ANGGA SAPUTRA yang merupakan anggota polresta pekanbaru melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap terdakwa yang mana ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat itu terdakwa sedang berada di dalam mobil merk honda BRIO warna abu-abu BM 1229 VGdi yang saat itu sedang terparkir di pinggir Jalan Jendral Ahmad Yani tepatnya di depan RTH kediaman Walikota Pekanbaru yang mana saat tu terdakwa sedang bersama rekannya yakni SEKAR GITARI (Berkas terpisah), AGI MULIANI (Berkas terpisah) dan MUHAMMAD FAISAL (Berkas terpisah) yang mana saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang buki berupa 1 (satu) paket bungkus plastic bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu posisi ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana jean yang dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) paket bungkus plastic bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu posisi ditemukan berada di lantai bawah bangku supir dekat pedal mobil, 8 (delapan) butir tablet berwarna kuning diduga narkotika jenis pil ekstasi.dan 2 (dua) butir tablet berwarna biru diduga narkotika jenis pil ekstasi posisi ditemukan berserakan di lantai bangku belakang supir, 1 (satu) butir tablet berwarna merah muda diduga narkotika jenis pil ekstasi posisi ditemukan di kotak dekat handle transmisi mobil, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih yang mana keseluruhan baran bukti ditemukan dalam penguasaan terdakwa dan barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari Sdr DANIL (DPO) dengan cara terdakwa jemput langsung dipinggir Jalan Soekarna-Hatta tepatnya didepan SPBUselanjutnya sdr. DANIL (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika tersebut ke pinggir Jalan Kampung Dalam. Saat itu Terdakwa menerima Sabu sebanyak 100 gram dan pada saat diperjalan Sabu yang telah dipaket tersebut, Terdakwa ambil sebanyak 50 gram. Dan sisanya Terdakwa antarkan ke pinggir Jalan Kampung Dalam kemudian sisanya yang berada dalam penguasaan terdakwa yang menjadi barang bukti Sedangkan terhadap 8 (delapan) butir tablet warna kuning yang diduga pil Ekstasy Terdakwa dapatkan dengan cara membelinya seharga Rp. 150.000,- perbutirnya dari Sdr DEDI MATA JENGKOL (DPO) Via HP yang diantar oleh YAHYA (DPO) dan uang seharga Rp. 1.200.000,-. (Satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana Pil Ekstasy tersebut Terdakwa jemput langsung di pinggir Jalan Jend Sudirman tepatnya didepan kantor Beacukai. Pada saat sebelum Terdakwa dijemput oleh Sdr SEKAR GITARI KISSANDA Als SEKAR sebelum peristiwa penangkapan terjadi. Selanjutnya terdakwa danberikut barang bukti diserahkan ke Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk diusut lebih lanjut. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan barang bukti Nomor : 37/BB/I/10242/2021 dari kantor pegadaian pekanbaru terhadap barang bukti narkotika di dapatkan hasil penimbangan sebagai berikut : • Terhadap 2 bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,64 gram dan berat bersih 0,17 gram • Terhadap 8 butir tablet warna kuning diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 1,94 dan berat bersih 1,41 gram Dengan Surat Permintaan Pengujian Pemeriksaan Barang Bukti Narkotika diduga jenis sabu dan ekstasi ke Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, Nomor : B/61/I/2021/Res.Narkoba, Tanggal 25Januari 2021, telah dimintakan Pemeriksaan barang bukti diduga Narkotika Jenis sabu dan pil ekstasi a.n Terdakwa JENI ANDIRA Als JENI Als CIL Bin JUPRIADI Sehingga Telah dikeluarkan Hasil Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, dengan No.LAB. : 0166 / NNF / 2021, Tanggal 01Februari 2021, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti sampel diduga Narkotika jenis sabu dan juga Sampel Urine milik Terdakwa JENI ANDIRA Als JENI Als CIL Bin JUPRIADI(+)POSITIF METAMFETAMINE.(mengandung narkotika jenis shabu)dan (terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009, TentangNarkotika) sedangkan terhadap sampel barang bukti didugapil esktasi berwarna kuning, biru dan merah muda/pinkmilikTerdakwa JENI ANDIRA Als JENI Als CIL Bin JUPRIADI (-) NEGATIF MENGANDUNG NARKOTIKA dan PSIKOTROPIKA. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah yakni dinas kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Bahwa berawal dari waktu dan tanggal tersebut diatas berdasarkan informasi mayarakat tentang sering terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa kemudian saksi HADYANTO PASARIBU beserta saksi YULDI EKA SAPUTRA dan ANGGA SAPUTRA yang merupakan anggota polresta pekanbaru melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap terdakwa yang mana ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat itu terdakwa sedang berada di dalam mobil merk honda BRIO warna abu-abu BM 1229 VGdi yang saat itu sedang terparkir di pinggir Jalan Jendral Ahmad Yani tepatnya di depan RTH kediaman Walikota Pekanbaru yang mana saat tu terdakwa sedang bersama rekannya yakni SEKAR GITARI (Berkas terpisah), AGI MULIANI (Berkas terpisah) dan MUHAMMAD FAISAL (Berkas terpisah) yang mana saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang buki berupa 1 (satu) paket bungkus plastic bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu posisi ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana jean yang dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) paket bungkus plastic bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu posisi ditemukan berada di lantai bawah bangku supir dekat pedal mobil, 8 (delapan) butir tablet berwarna kuning diduga narkotika jenis pil ekstasi.dan 2 (dua) butir tablet berwarna biru diduga narkotika jenis pil ekstasi posisi ditemukan berserakan di lantai bangku belakang supir, 1 (satu) butir tablet berwarna merah muda diduga narkotika jenis pil ekstasi posisi ditemukan di kotak dekat handle transmisi mobil, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih yang mana keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa gunakan bersama rekan – rekannya di sebuah hotel dengan cara terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam bong yang terbuat dari botol plastik yang telah terpasang pipet kaca dan pipet plastik dan di isi air kemudian pipet kaca yang telah terpasang terdakwa bakar sehingga mengeluarkan asap dan asap dari pembakaran narkotika tersebut terdakwa hisap melalui pipet plastik yang terpasang di bong tersebut secara berulang – ulang hingga narkotika tersebut habis dan untuk pil ekstasi tersebut terdakwa gunakan dengan cara terdakwa telan menggunakan air seperti minum obat Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Urin milik terdakwa JENI ANDIRA Als JENI Als CIL Bin JUPRIADI dengan No.LAB. : 0166 / NNF / 2021, Tanggal 01Februari 2021 terhadap urine terdakwa positif mengandum metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang – Undan nomor 35 tahuun 2009 tentang narkotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |