Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1183/Pid.Sus/2020/PN Pbr BETNY SIMANUNGKALIT, SH. DENI MARADONA ALS DENI Bin AKRAM ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1183/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 1354/L.4.10/Enz.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1BETNY SIMANUNGKALIT, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI MARADONA ALS DENI Bin AKRAM ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
Bahwa Terdakwa DENI MARADONA Als DENI Bin AKRAM ARIFIN pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2020 atau pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Hutan Kota Jalan Thamrin Kelurahan Suka Mulia Kecamatan Sail Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Pekanbaru, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut.

    Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 11.00 Wib Saksi RIDHO NURFIKRI, Saksi DEDI PAYUKI dan Saksi MARDATULUS mendapatkan informasi dari masyarakat lalu berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor: SP.Gas/226/VII/Res.4.2/2020/Ditresnarkoba tanggal 22 Juli 2020 melakukan under cover buy dengan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kantong seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) kepada IPONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian IPONG memerintahkan Terdakwa untuk menyerahkan paket narkotika jenis shabu di hutan kota tepatnya di Jalan Thamrin Kelurahan Suka Mulia Kecamatan Sail Pekanbaru. Saksi RIDHO NURFIKRI, Saksi DEDI PAYUKI dan Saksi MARDATULUS melihat Terdakwa yang sebelumnya sudah mengetahui Terdakwa mengantarkan paket narkotika jenis shabu atas perintah IPONG lalu sekira pukul 15.00 Wib Saksi RIDHO NURFIKRI, Saksi DEDI PAYUKI dan Saksi MARDATULUS langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dari dalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Kemudian dilakukan interogasi kepada Terdakwa, hasil interogasi Terdakwa mengakui masih menyimpan sisa shabu di dalam Tas warna abu-abu yang ada di dalam lemari di dalam kamar tidur Saksi MAINUR SHANIA (Pacar Terdakwa) yang terletak di Jalan Todak Gang Jabung Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Saksi RIDHO NURFIKRI, Saksi DEDI PAYUKI dan Saksi MARDATULUS langsung menuju rumah Saksi MAINUR SHANIA untuk melakukan tindakan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu merk polo lorra yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver serta 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik pembungkus, yang mana narkotika jenis shabu merupakan sisa yang telah dijual oleh Terdakwa atas perintah IPONG. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditres Narkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------

    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  dan Penyegelan Nomor : 336/BB/VII/10242/2020 tanggal 29 Juli 2020 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH Pengelola Unit Pelaksana Cabang Lancang Kuning PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa
a.    1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,02 (lima belas koma nol dua) gram, berat pembungkusnya 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersihnya 14,82 (empat belas koma delapan puluh dua) gram, kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut:
1.    Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
2.    Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram, untuk bukti persdangan di pengadilan;
3.    Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) gram, untuk dimusnahkan;
4.    1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.

    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  dan Penyegelan Nomor : 337/BB/VII/10242/2020 tanggal 29 Juli 2020 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH Pengelola Unit Pelaksana Cabang Lancang Kuning PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa
a.    1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 42,59 (empat puluh dua koma lima puluh sembilan) gram, berat pembungkusnya 1,13 (satu koma tiga belas) gram atau berat bersihnya 41,46 (empat puluh satu koma empat puluh enam) gram, kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut:
1.    Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
2.    Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram, untuk bukti persdangan di pengadilan;
3.    Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 31,36 (tiga puluh satu koma tiga puluh enam) gram, untuk dimusnahkan;
4.    1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 1,13 (satu koma tiga belas) gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.

    Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0717/NNF/2020 tanggal 07 Agustus 2020 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau Ir. Yani Nur Syamsu serta Pemeriksa Dewi Arni, MM dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S. Farm pada  pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima mengandung narkotika adalah Positif mengandung Met Amphetamina dan termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu) sesuai dengan Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------

 -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa DENI MARADONA Als DENI Bin AKRAM ARIFIN pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2020 atau pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Hutan Kota Jalan Thamrin Kelurahan Suka Mulia Kecamatan Sail Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Pekanbaru, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 11.00 Wib Saksi RIDHO NURFIKRI, Saksi DEDI PAYUKI dan Saksi MARDATULUS mendapatkan informasi dari masyarakat lalu berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor: SP.Gas/226/VII/Res.4.2/2020/Ditresnarkoba tanggal 22 Juli 2020 melakukan under cover buy dengan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kantong seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) kepada IPONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian IPONG memerintahkan Terdakwa untuk menyerahkan paket narkotika jenis shabu di hutan kota tepatnya di Jalan Thamrin Kelurahan Suka Mulia Kecamatan Sail Pekanbaru. Saksi RIDHO NURFIKRI, Saksi DEDI PAYUKI dan Saksi MARDATULUS melihat Terdakwa dan mengetahui bahwa Terdakwa menguasai shabu lalu sekira pukul 15.00 Wib Saksi RIDHO NURFIKRI, Saksi DEDI PAYUKI dan Saksi MARDATULUS langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dari dalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Kemudian dilakukan interogasi kepada Terdakwa, hasil interogasi Terdakwa mengakui masih menyimpan sisa shabu di dalam Tas warna abu-abu yang ada di dalam lemari di dalam kamar tidur Saksi MAINUR SHANIA (Pacar Terdakwa) yang terletak di Jalan Todak Gang Jabung Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Saksi RIDHO NURFIKRI, Saksi DEDI PAYUKI dan Saksi MARDATULUS langsung menuju rumah Saksi MAINUR SHANIA untuk melakukan tindakan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu merk polo lorra yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver serta 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik pembungkus, yang mana narkotika jenis shabu merupakan sisa yang telah dijual oleh Terdakwa atas perintah IPONG. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditres Narkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------

    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  dan Penyegelan Nomor : 336/BB/VII/10242/2020 tanggal 29 Juli 2020 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH Pengelola Unit Pelaksana Cabang Lancang Kuning PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa
a.    1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,02 (lima belas koma nol dua) gram, berat pembungkusnya 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersihnya 14,82 (empat belas koma delapan puluh dua) gram
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut:
1.    Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
2.    Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram, untuk bukti persdangan di pengadilan;
3.    Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) gram, untuk dimusnahkan;
4.    1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  dan Penyegelan Nomor : 337/BB/VII/10242/2020 tanggal 29 Juli 2020 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH Pengelola Unit Pelaksana Cabang Lancang Kuning PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa
a.    1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 42,59 (empat puluh dua koma lima puluh sembilan) gram, berat pembungkusnya 1,13 (satu koma tiga belas) gram atau berat bersihnya 41,46 (empat puluh satu koma empat puluh enam) gram, kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut:
1.    Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
2.    Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram, untuk bukti persdangan di pengadilan;
3.    Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 31,36 (tiga puluh satu koma tiga puluh enam) gram, untuk dimusnahkan;
4.    1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 1,13 (satu koma tiga belas) gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.

    Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0717/NNF/2020 tanggal 07 Agustus 2020 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau Ir. Yani Nur Syamsu serta Pemeriksa Dewi Arni, MM dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S. Farm pada  pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima mengandung narkotika adalah Positif mengandung Met Amphetamina dan termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu) sesuai dengan Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.---------------------------------------------

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya