Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1184/Pid.B/2020/PN Pbr T.HARLY MULYATIE, SH Daswar Als Badai Bin Mardius Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1184/Pid.B/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1365/L.4.10/Eoh.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1T.HARLY MULYATIE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Daswar Als Badai Bin Mardius[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       Bahwa terdakwa Daswar Als Badai Bin Mardius  bersama sama dengan temannya yakni Anton (berkas terpisah) pada hari rabu tanggal 22 April 2020 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2020 atau setidak tidaknya yang masih termasuk tahun 2020 bertempat di Jl. Pahlawan Gg Rukun Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,  mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat teman terdakwa yakni saksi anton (berkas terpisah) bersama dengan terdakwa berencana akan melakukan pencurian yang mana setelah sampai di  depan rumah saksi korban, yang mana peran dari terdakwa hanya menunggu disepedamotor untuk melihat situasi disekeliling dan peran teman terdakwa yang bernama anton langsung turun menuju sepedamotor milik saksi korban dan tanpa ijin dari pemiliknya langsung mengambil (memetik) dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan oleh Anton (berkas terpisah) dan setelah sepedamotor  miilik saksi korban dikuasai oleh Anton kemudian anton langsung membawa sepedamotor milik saksi korban dan pergi meninggalkan rumah saksi korban

Akibat perbuatan terdakwa Daswar Als Badai Bin Mardius  bersama sama dengan temannya yakni Anton (berkas terpisah) saksi korban  mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal  363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya