Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Pbr SARMIN Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Cq. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Cq. Kanit Bangtah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 09 Mar. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SARMIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Cq. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Cq. Kanit Bangtah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

Permohonan Praperadilan atas nama Pemohon  :

SARMIN, Umur : 68 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jl. Toman, RT 003/RW 004, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan : Rumbai, Kota Pekanbaru-Prov. Riau
TERHADAP
Penetapan Sebagai TERSANGKA , SARMIN sebagaimana surat panggilan Nomor : S.Pgl / 375 / XII / 1.2 / 2020 Reskrim, tertanggal 29 Desember 2020, Subnit I, / Unit Bangtah, Polresta Pekanbaru, atas laporan Polisi Nomor LP / 649 / X / 2020 / SPKT / Polresta Pekanbaru, tanggal 29 Desember 2019,Dugaan tindak pidana ‘’ Membuat, menggunakan surat palsu, dan barang siapa mengadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak memakai tanah itu, sedang diketahuinya orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 (1). (2), dan 385 (4) KUHP.

MELAWAN
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Cq. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Cq. Kanit Bangtah /Subnit I Sat Reskrim PolrestaPekanbaru sebagai TERMOHON.
OLEH
Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum, dari KANTOR HUKUM BAMBANG KERISTIAN S.H & PARTNERS, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru
Di-
     Jalan teratai No. 85
     Pekanbaru- Riau

Hal : Permohonan Praperadilan atas nama SARMIN

Dengan hormat :
Perkenankan kami BAMBANG KERISTIAN, SH. RACHMAT ISRA, S.H dan AKMAL FILSAR, S.H, adalah Para Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum, dari Kantor Hukum BAMBANG KERISTIAN S.H & PARTNERS, Berkantor di Jl. Khayangan No.22 Rumbai, Pekanbaru, Riau. Hp : 0852 7233 1779. Dalam hal ini bertindak atas nama SARMIN, Alamat : Jl. Toman, RT 003/RW 004, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan : Rumbai, Kota Pekanbaru-Prov. Riau, baik secara bersama–sama maupun sendiri-sendiriberdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 25 Februari 2021 yang telah didaftarkan kePaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dibawah No. 66 / SK / Pid / 2021 / PN Pbr., selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PEMOHON
MELAWAN
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Cq. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Cq. Kanit Bangtah / Subnit I Sat Reskrim Polresta Pekanbaru sebagai--------------------------------------- TERMOHON

Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan atas Penetapan Sebagai TERSANGKA , SARMIN / Pemohon,  sebagaimana :

1.    Surat panggilan Nomor : S.Pgl / 375 / XII / 1.2 / 2020 Reskrim, tertanggal 29 Desember 2020, Subnit I, Polresta Pekanbaru, Kepada Pemohonsebagai Tersangka atas laporan Polisi Nomor LP / 649 / X / 2020 / SPKT / Polresta Pekanbaru , tanggal 29 Desember 2019, dugaan tindak pidana ‘’ Membuat, menggunakan surat palsu, dan barang siapa mengadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak memakai tanah itu, sedang diketahuinya orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 (1). (2), dan 385 (4) KUHP.( Bukti P1 )

2.    Tembusan surat peralihan status kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Nomor : B / 362 /XII/Res.1.2/2020/Reskrim, yang diberikan oleh termohon Kepada Pemohon tertanggal 29 Desember 2020. ( Bukti P2)


Adapun yang menjadi dalil-dalil Pemohon dalam permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

DASAR HUKUM PRAPERADILAN :

    Pasal 77 KUHP Praperadilan adalah Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

b.    Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Rehabilitasi dapat diajukan oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan.

Dalam perkembangan Praperadilan telah menjadi fungsi  ahwa l pengadilan terhadap jalanya praperadilan sejaktahap penyelidikan adanya yang salah satunya adalah dalam hal penetapan seseorang sebagai tersangka, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh pengadilan. Hal ini sesuai dengan pertimbangan hakim pada mahkamah konstitusi dalam putusan NO. 21/PUU- XII/2014.

Bahwa dengan dasar hal tersebut diatas, pemohon melaksanakan haknya dalam lembaga Praperadilan untuk  ahw mendapatkan jaminan terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaanya melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut termohon untuk melaksanakan hukum Pidana Formil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar tidak melanggar hukum dimana dalam hal ini termohon harus melaksanakan hukum Pidana formil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini untuk menjamin  ahwa penetapan seorang tersangka itu benar- benar telah memenuhi ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak – hak asasi manusia.

DALAM POSITA :
1.    Pada tanggal 07 Oktober 2020, Pemohon telah dilaporkan Oleh pelapor a.n. ABDUL DJIPUTRA WIBOWO sebagaimana Laporan Polisi di Polresta Pekanbaru, Nomor : LP / 649 / X / 2020 / SPKT POLRESTA PEKANBARU tanggal 07 Oktober 2020Perihal perkara atas dugaan tindak pidana ‘’ Membuat, menggunakan surat palsu, dan barang siapa mengadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak memakai tanah itu, sedang diketahuinya orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 (1). (2), dan 385 (4) KUHP.

2.    Pemohon mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon berdasarkan surat panggilan Nomor : S.Pgl / 375 / XII / 1.2 / 2020 / Reskrim, tertanggal 29 Desember 2020sebagaimana ( Bukti P.1)

3.    Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam surat laporan polisi No. Nomor : LP / 649 / X / 2020 /SPKT POLRESTA PEKANBARU tanggal 07 Oktober 2020Perihal perkara atas dugaan tindak pidana ‘’ Membuat, menggunakan surat palsu, dan barang siapa mengadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak memakai tanah itu, sedang diketahuinya orang lain yang berhak atau turut berhak atastanah tersebut. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 (1), (2) dan pasal 385 (4) KUH Pidana,dalam hal ini Pemohon berpendapat Bahwa Termohon sudah melakukan tindakan penyelidikan yang tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku yaitu berupa mengenyampingkan peraturan Mahkamah Agung NO. 1 Tahun 1956, Pasal 1 yang pada pokoknya menyatakan :

“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atau suatu barang atau hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.

4.    Bahwah adapun yang menjadi objek perkara adalah adanya sebidang tanah yang dimiliki dan yang sedang dalam penguasaan Pemohonyang sudah dikelola oleh Pemohon sejak tahun 1979, yang terletak di Desa KM 10 Rumbai, RT.02, RW.005, KM 10. Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada waktu itu, dan sekarang daerah tersebut sudah berubah menjadi Jalan T. Mahmud Perkasa, RT.002/RW.006, Kel. Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat. Pekanbarudengan luas +1 Ha, yang mana lahan tersebut diperoleh atau dibeli oleh Pemohon dari saudara JA’AFAR SUTAN MUDO sebagaimana surat pernyataan tertanggal 18 Mei 2017 ( terlampir ) (Bukti P3), adapun tanah tersebut saat ini di kliem oleh saudara ABDUL DJIPUTRA WIBOWO, sebagaimana laporan polisiNomor : LP / 649 / X / 2020 / SPKT POLRESTA PEKANBARU tanggal 07 Oktober 2020 Perihal perkara atas dugaan tindak pidana ‘’ Membuat, menggunakan surat palsu, dan barang siapa mengadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak memakai tanah itu, sedang diketahuinya orang lain yang berhak atau turut berhak atas  tanah tersebut. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 (1), (2) dan pasal 385 (4) KUH Pidana.

5.    Bahwahadapun tanah tersebut dahulunya sekira pada tahun 1979 diperoleh oleh Pemohon dengan cara tebang tebas, yang mana yang mengerjakan tanah tersebut adalah saudara Iskandar, yang sekarang saudara Iskandar tersebut adalah menjabat sebagai RW (Rukun Warga) di Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Rumbai Barat- Kota Pekanbaru.

6.    Bahwa diatas tanah tersebut sejak tahun 1998 sudah dibangun rumah papan oleh saudari Sri atas ijin Pemohon, dengan maksud Bahwa Saudari Sri tersebut ingin menumpang ditanah tersebut, dan kemudian anak kandung pemohon a.n Sukarna pada tahun 2019 juga membangun rumah disana, kemudian saudara Roni Paslah juga minta kepada pemohon untuk membangun diatas tanah tersebut dan mencicil dengan harga yang belum dilunasi, dan sudah mencicil beberapa kali. Dengan total sekitar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah ), dan adapun jual beli sebahagian lahan oleh saudara Roni Tanjung tersebut belum terjadi karena belum ada pelunasan. Saudara Roni Paslah tersebut berniat akan membeli. Namun dapat dipastikan belum terjadi jual beli dan juga tidak terjadi mengadaikan atau menyewakan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal  385 KUHP ayat (4)barang siapa mengadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak memakai tanah itu, sedang diketahuinya orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah tersebut.

7.    Bahwah sekira bulan September 2017, pemohon baru mulai mengurus surat kepemilikan atas tanah tersebut, dan pemohon minta bantuan kepada saudara Budi Prihatin yang dulunya pada tahun 2017 saudara Budi Prihatin menjabat sebagai RW.006 di kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru pada waktu itu, maka dibuatlah Surat pernyataan Sepadan tanah, yang juga diperkuat dengan surat pernyataan sepadan yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan Sepadan Tanah tersebut ( Bukti P4.).

8.    BahwaPemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon, karena diduga telah menggunakan surat palsu atas sebidang tanah yang di kliem oleh pelapor a.n. ABDUL DJIPUTRA WIBOWO, sebagaimana laporan polisi Nomor : LP / 649 / X / 2020 / SPKT POLRESTA PEKANBARU tanggal 07 Oktober 2020 Perihal perkara atas dugaan tindak pidana ‘’ Membuat, menggunakan surat palsu, dan barang siapa mengadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak memakai tanah itu, sedang diketahuinya orang lain yang berhak atau turut berhak atas  tanah tersebut. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 (1), (2) dan pasal 385 (4) KUH Pidana

9.    Bahwa adapun yang dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana: ayat

I.    Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

II.    Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

10.    Dan pasal 385 KUHPidana : ayat 4
“barang siapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya orang lain yang berhak atau turut ber ha katas tanah itu”.

11.    Dalam pemeriksaan perkara tersebut, termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka karena diduga telah memalsukan surat, atau menggunakan surat palsu atas bukti kepemilikan sebidang tanah milik pemohon, yang mana tanah tersebut sedang dalam penguasaan pemohon, yang mana surat tersebut ada ditandatangani oleh aparat pemerintah setempat pada saat itu,  RW. 006, Kel. Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, sebagaimana (Bukti P4).

12.    Karena menurut termohon pelapor telah memiliki sertifikat tanah milik pelapor yang diduga berada diatas tanah milik Pemohon tersebut, maka dengan serta merta surat bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pemohon dinyatakan palsu, sehingga pemohon ditetapkan sebagai Tersangka.

13.    Sunguh suatu hal yang sangat dipaksakan oleh termohon sehingga terkesan adanya sikap keberpihakan kepada Pelapor oleh termohon,  karena atas laporan Pelapor, termohon dengan serta merta menyatakan Bahwa surat pernyataan sepadan yang dimiliki oleh pemohon adalah palsu, sehingga Pemohon ditetapkan sebagai tersangka.

14.    Suatu hal terkesan sangat terburu–buru yang dilakukan oleh termohon dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan alasanBahwa termohon telah mengenyampingkan beberapa hal tersebut dibawah ini:

A.    tanpa adanya pembuktian atau keterangan hasil labor Bahwa adanya tandatangan yang diduga palsu.
B.    tidak ada pemberitahuan kepada Pemohon Bahwa adanya surat sertifikat yang dimiliki oleh pelapor.
C.    Tidak ada pengecekan oleh pihak BPN yang disampaikan kepada Pemohon Bahwa tanah pelapor tersebut benar diatas lahan yang sedang dalam penguasaan Pemohon.  
D.    Didalam surat sepadan yang menurut termohon diduga palsu tersebut, tidak ada terdapat nama pelapor ( sebagai korban ) yang melaporkan pemohon dalam dugaan pemalsuan surat, tidak ada tandatangan pelapor yang dipalsukan oleh pemohon, jadi tidak ada satu unsur yang menyatakan Bahwa pelapor adalah korban atas pemalsuan surat ataupun yang disangkakan kepada Pemohon.
E.    Dari keterangan termohon (penyidik) Bahwa pejabat pemerintah pada saat itu RW .006, (atas nama Budi Prihatin)Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, membenarkan dalam pemeriksaan / memberikan keterangan Bahwa beliau yang menandatangani surat sepadan milik pemohon tersebut. Dapat dibuktikan Bahwa Termohon telah mengeyampingkan humum perdata mengenai tatanegara (PTUN) sebagaimana Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang menyatakan:Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sudah jelas disurat Pernyataan Sepadan Tanah milik pemohon ditandatangani oleh RW,006 a.n. Budi Prihatin yang menjabat sebagai RW 006. Pada saat itu, yang seharusnya surat Penyataan sepada tanah tersebut dibatalkan terlebih dahulu di PTUN Pekanbaru oleh pelapor, karena adanya pejabat Negara (RW. 006)(atas nama Budi Prihatin) sebagai pejabat RW pada waktu itu, membenarkan Bahwa beliau yang menandatangani surat sepadan milik pemohon tersebut.

15.    Bahwa kewenangan absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang peradilan Tata Usaha Negara adalah mengadili Sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum Perdata melawan badan/pejabat Tata Usaha Negara, akibat diterbitkannya keputusan Tata Usaha Negara, yaitu penetapan tertulis yang bersifat kongkrit individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dan menurut pasal 1 angka 10 : Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara, termasuk sengeketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( termasuk juga Surat Pernyataan Sepadan tanah) yang ditandatangani oleh RW .006, (atas nama Budi Prihatin) yang menjabat sebagai RW pada waktu itu di Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai

16.    Bahwa terhadap Pasal 263 (1), (2) KUHPidana yang berbunyi ;
(1)    Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakain tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2)    Diancam dengan pidna yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakain surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Terhadap Pasal tersebut R. Soesilomemberikan pendapat dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, ianya mengatakan Bahwa yang diartikan dengan surat dalam Pasal tersebut adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, sicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainya, serta surat yang dipalsukan itu harus surat yang; dapat menimbulkan sesuatu hak, dapat menebitkan suatu perjanjian, dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang, dan juga surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa. Dan juga R. Soesilo memberikan penjelasan bentuk-bentuk pemalsuan surat itu dilakukan dengan cara :
1.    Membuat surat palsu : membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
2.    Memalsukan surat: mengubah surat menjadi sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli.
3.    Memalsukan tanda tanggan pada surat.
4.    Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak.
Unsur-unsur Tindak pidana Pemalsuan surat selain yang dijelaskan diatas juga ada beberapa hal lain seperti :
1.    Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dantidak dipalsukan.
2.    Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian.
3.    Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja maksudnya Bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar Bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.

17.    Pemohon berpendapat Bahwa dari unsur- unsur tindak pidana menurut R. Soesilosebagaimana keterangan nomor 3. Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja maksudnya Bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar Bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Pemohon tidak dapat dikatakan sebagai pelaku pemalsuan, karena ada pihak yang lebih bertanggung jawab terbitnya surat tersebut, yaitu Pejabat RW,006 a.n. Budi Prihatin yang menjabat sebagai RW di kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Pada saat itu.
Pasal 385 ayat (4) KUHP :
“Barangsiapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, Bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu,”
Terhadap Pasal tersebut R. Soesilo memberikan pendapat pasal tersebut mempunyai 2 unsur yaitu unsur Subjektif dan unsur Objektif, Unsur Subjektifnya adalah “dengan maksud” sedangkan unsur Objektifnya adalah perbuatan menguasai tanah/bangunan atau benda tidak bergerak lainnya, lalu mengadaikannya atau menyewakannya.
Dan juga menurut Prof. Moeljatno, S.H unsur-unsur dari Pasal 385 ayat 4 KUHP tersebut adalah :
1.    Barang siapa
2.    Dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang lain
3.    Secara melawan hukum
4.    Mengadaikan atau menyewakan
5.    Tanah dengan hak Indonesia
6.    Padahal diketahui Bahwa orang lain yang mempunyai ha katas tanah itu,
Bahwa dapat Penggugat jelaskan dalam maksud mengadaikan atau menyewakan, tidak ada satupun bukti yang mengatakan Bahwa Penggugat telah mengadaikan atau menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain. Dan penggugat juga tidak mengetahui adanya pihak lain yang mengklaim lahan tersebut sebelum adanya laporan tersebut.

18.    Bahwa seharusnya termohon dalam melaksanakan proses hukum atas laporan polisi , Nomor : LP / 649 / X / 2020 / SPKT POLRESTA PEKANBARU tanggal 07 Oktober 2020 Perihal perkara atas dugaan tindak pidana ‘’ Membuat, menggunakan surat palsu, dan barang siapa mengadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak memakai tanah itu, sedang diketahuinya orang lain yang berhak atau turut berhak atas  tanah tersebut. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 (1), (2) dan pasal 385 (4) KUH Pidana tersebut, hendaknya terlebih dahulu mendalami apakah ada masalah keperdataan dalam perkara tersebut, seperti halnya adanya tandatangan aparat Pemerintah, yaitu tandatangan RW. 006, Kel. Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai. Kota Pekanbaru, yang mana surat tersebut hendaknya terlebih dahulu dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

19.    Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penetapan status Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian pula dengan proses penyidikan terhadap Pemohon serta tindakan – tindakan lainnya dalam penyidikan setelah adanya penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
20.    Bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakkan hukum dan Hak Asasi manusia untuk kedepannya serta dalam membela hak- hak hukum Pemohon dalam proses penyelidikan, penyidikan dan seterusnya, untuk itu maka dengan ini pemohon mengajukan permohonan Praperadilan.

Berdasarkan uraian – uraian sebagaimana Pemohon uraikan tersebut diatas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Cq, Hakim Yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM PETITUM

1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Penetapan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam laporan Polisi Nomor :LP / 649 / X / 2020 / SPKT POLRESTA PEKANBARU tanggal 07 Oktober 2020 Perihal perkara atas dugaan tindak pidana ‘’ Membuat, menggunakan surat palsu, dan barang siapa mengadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak memakai tanah itu, sedang diketahuinya orang lain yang berhak atau turut berhak atas  tanah tersebut. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 (1), (2) dan pasal 385 (4) KUH Pidanapelapor a.n. ABDUL DJIPUTRA WIBOWO,,adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karena penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3.    Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud surat panggilan No. S.Pgl. / 375 / XII / 1.2 / 2020 / Reskrim, tertanggal 29 Desember 2020, dan Surat Pemberitahuan Perihal status Nomor : B / 362 / XII / RES. 1.2 / 2020 / Reskrim, Kepada Kepala Kejaksaan Negeri pekanbaru, tertanggal 29 Desember 2020 yang menerangkan pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak PidanaMembuat, menggunakan surat palsu, dan barang siapa mengadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak memakai tanah itu, sedang diketahuinya orang lain yang berhak atau turut berhak atas  tanah tersebut. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 (1), (2) dan pasal 385 (4) KUH Pidana terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

4.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


SUBSIDAER
     Apabila Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. ( ex aeqou et bono)

 

Pekanbaru,09  Maret 2021
Hormat kami
Kuasa Hukum Pemohon

 


BAMBANG KERISTIAN S.H        RACHMAT ISRA, S.H       AKMAL FILSAR, S.H
Advokat / Pengacara            Advokat / Pengacara                Advokat / Pengacara

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya