Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1046/Pid.Sus/2020/PN Pbr ANANDA HERMILA, SH 1.CELSI REGYA Als ACI Als CECE Binti SYAFRIL
2.ILHAM SAPUTRA Als PUTRA Bin EPI YANTO
3.MUHAMMAD LUIS GUSTIANO Als LUIS Bin I. SAPUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1046/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1219/L.4.10/Enz.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANANDA HERMILA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CELSI REGYA Als ACI Als CECE Binti SYAFRIL[Penahanan]
2ILHAM SAPUTRA Als PUTRA Bin EPI YANTO[Penahanan]
3MUHAMMAD LUIS GUSTIANO Als LUIS Bin I. SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa I CELSI REGYA Als ACI Als CECE Binti SYAFRIL, bersama-sama dengan terdakwa II ILHAM SAPUTRA Als PUTRA Bin EPI YANTO dan terdakwa III MUHAMMAD LUIS GUSTIANO Als LUIS Bin I. SAPUTRA serta Syahid Azhari Bin M. Zakir (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15  Agustus 2020 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 bertempat di kamar 318 Hotel Palace Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,“ Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,”  perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
-    Bahwa awalnya kepolisian Unit Sat Reserse Narkoba Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika dikamar 318 Hotel Palace Jalan Kuantan Raya Kota Pekanbaru  dan kemudian sekira pukul 14.30 wib, anggota kepolisian Unit Sat Reserse Narkoba Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru yang terdiri dari saksi Erohiman dan saksi Alfianus Gustra berangkat menuju lokasi yang diinformasikan. Setelah melakukan pemantauan ditempat tersebut, selanjutnya saksi Erohiman dan saksi Alfianus Gustra meminta kepada security hotel yakni saksi Bilal Sadikin dan Room Boy Hotel yakni saksi Wahyu Eka untuk ikut menyaksikan penangkapan dan penggeledahan tersebut. Selanjutnya saksi Erohiman dan saksi Alfianus Gustra mengetok pintu kamar 318 dan setelah dibuka, para saksi langsung masuk kedalam kamar dan melihat para terdakwa bersama saksi Syahid Azhari didalam kamar tersebut dan mereka mengaku baru selesai menggunakan bersama-sama 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diperoleh dengan cara membeli di Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru oleh saksi Syahid Azhari bersama terdakwa II dan terdakwa III. Kemudian saat dilakukan penggeledahan kamar saksi Erohiman dan saksi Alfianus Gustra menemukan 1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol minuman Amia yang terdapat pipet kaca bekas pakai dan 2 (dua) buah mancis. Sementara pada saat penggeledahan badan terhadap saksi Syahid Azhari ditemukan 1 (satu) paket kecil plastik bening Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celananya. Kemudian para terdakwa dan saksi Syahid Azhari serta barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan pengujian oleh Laboratorium Kriminalistik Pekanbaru sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0854/NNF/2020 tanggal 25 Agustus 2020 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 gram dan 4 (empat) botol plastik berisikan cairan urine atas nama para terdakwa dan saksi Syahid Azhari dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa para terdakwa tanpa hak dan tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    ATAU
    KEDUA :

Bahwa ia terdakwa I CELSI REGYA Als ACI Als CECE Binti SYAFRIL, bersama-sama dengan terdakwa II ILHAM SAPUTRA Als PUTRA Bin EPI YANTO dan terdakwa III MUHAMMAD LUIS GUSTIANO Als LUIS Bin I. SAPUTRA serta Syahid Azhari Bin M. Zakir (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15  Agustus 2020 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 bertempat di kamar 318 Hotel Palace Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” perbuatan tersebut  para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa bersama saksi Syahid Azhari Bin M. Zakir (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sedang berada di dalam kamar 318 Hotel Palace Jalan Kuantan Raya Kota Pekanbaru. Saat berada dikamar tersebut kemudian saksi Syahid Azhari mengeluarkan 1 (satu) paket kecil bening berles merah berisikan sabu dari 2 (dua) paket yang baru dibeli di Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru dan 1 (satu) paket tersebut sepakat untuk para terdakwa gunakan bersama saksi Syahid Azhari. Lalu terdakwa II membuat alat hisab/bong dari botol plastik minuman Amia, setelah bong selesai selanjutnya saksi Syahid Azhari menyerahkan paket sabu tersebut kepada terdakwa II. Selanjutnya terdakwa II memasukkan sedikit butiran sabu  kedalam pipet kaca yang terpasang di bong tersebut kemudian terdakwa II membakar kaca tersebut dibakar menggunakan mancis yang lalu menghasilkan asap dan kemudian melalui pipet plastik yang tersambung di bong terdakwa II menghisap asap tersebut sebanyak 2 kali. Setelah terdakwa II selesai menggunakannya kemudian terdakwa II memberikan bong tersebut kepada terdakwa I lalu dengan cara yang sama dengan terdakwa II kemudian terdakwa I menghisap asap melalui pipet plastik yang tersambung di bong sebanyak 2 kali. Setelah selesai terdakwa I  memberikan bong tersebut kepada terdakwa III yang kemudian melakukan hal yang sama dan menghisap asap dari alat bong tersebut sebanyak 2 kali dan terakhir dengan cara yang sama saksi Syahid Azhari kemudian menghisap asap dari alat bong tersebut sebanyak 2 kali. Setelah selesai menggunakan sabu tersebut sekira pukul 14.30 wib datang anggota kepolisian Unit Sat Reserse Narkoba Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru yang terdiri dari saksi Erohiman dan saksi Alfianus Gustra melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saksi Syahid Azhari.  Kemudian saat dilakukan penggeledahan oleh saksi Erohiman dan saksi Alfianus Gustra menemukan 1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol minuman Amia yang didalamya pipet kaca bekas pakai; 2 (dua) buah mancis sementara pada saat penggeledahan badan terhadap saksi Syahid Azhari ditemukan 1 (satu) paket kecil plastik bening Narkotika jenis sabu didalam kantong celananya. Kemudian para terdakwa dan saksi Syahid Azhari serta barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan pengujian oleh Laboratorium Forensik Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0854/NNF/2020 tanggal 25 Agustus 2020 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 gram dan 4 (empat) botol plastik berisikan cairan urine atas nama para terdakwa dan saksi Syahid Azhari dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa para terdakwa tanpa hak dan tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang menyalahgunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman  tersebut.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Pihak Dipublikasikan Ya