Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr SUPINDRA, DKK PT. INTI KAMPARINDO SEJAHTERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPINDRA, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIRMAWAN SIRAIT, S.H, dkkSUPINDRA, DKK
Tergugat
NoNama
1PT. INTI KAMPARINDO SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum







ANTARA
SUPRINDA dkk, Keseluruhannya disebut sebagai    PARA PENGGUGAT
MELAWAN
PT. INTI KAMPARINDO SEJAHTERA, sebagai    TERGUGAT
Pekanbaru, 25 Februari 2020

Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
di_
    Jl. Teratai No.85 –  Pekanbaru

Perihal : Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :


1.    WANTO SINAGA, S.H            6. C.JOHN PIETER, S.H
2.    NOVEM S. HUTAURUK, S.H        7. FAHMI RIAU YANTO, S.H
3.    NELLI WATI, S.H
4.    DIRMAWAN SIRAIT, S.H
5.    SAMUEL H. SIMANJUNTAK, S.H


Masing-masing sebagai Advokat dan Advokat Magang pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perintis Rakyat Sejahtera yang beralamat di Jalan Raya Petapahan, Dusun 1, RT. 020/RW. 002, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 027KUASA/YLBHI/PRS/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama dibawah ini:


1.    SUPINDRA, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, lahir di Aceh Utara 21 Agustus 1975, Pekerjaan karyawan swasta, beralamat di Desa Danau Lancang, RT/RW 004/004, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai    PENGGUGAT I

2.    Ahmad Darwis Rambe, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, lahir di Adian Torop 17 Juni 1990, beralamat di Dusun Stasiun, Kecamatan Aek Natas, KabupatenLabuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai    PENGGUGAT II

3.    Sarianta, Jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, lahir di Ujung Teran 21 Mei 1997, beralamat di Dusun III Pabaso Danau Lancang, RT/RW 001/004, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai    PENGGUGAT III

4.    Andi Suanto, Jenis Kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Binjai 5 Januari 1991, Beralamat di Dusun Sungai Salero, RT/RW 002/001 Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai    PENGGUGAT IV

Keseluruhannya disebut sebagai    PARA PENGGUGAT

Dalam hal ini mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja terhadap :

PT. INTI KAMPARINDO SEJAHTERA, yang beralamat Kantor Kebun di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dan Alamat Perkantoran di Jalan Riau Komplek Riau Business Centre Blok E 24 Lantai 1, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai    TERGUGAT

Bahwa adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut :

POKOK PERKARA

1.    Bahwa Penggugat I adalah karyawan tetap PT. Inti Kamparindo Sejahtera dengan jabatan terakhir sebagai Karyawan Panen Afdeling IV Rayon C dengan menerima upah terakhir sebesar Rp. 2.820.000,-/ bulan;

2.    Bahwa Penggugat II adalah karyawan tetap PT. Inti Kamparindo Sejahtera dengan jabatan terakhir sebagai Karyawan Panen Afdeling IV Rayon C dengan menerima upah terakhir sebesar Rp. 2.820.000,-/ bulan;

3.    Bahwa Penggugat III adalah karyawan tetap PT. Inti Kamparindo Sejahtera dengan jabatan terakhir sebagai Karyawan Panen Afdeling I Rayon A dengan menerima upah terakhir sebesar Rp. 2.617.500,-/ bulan;    

4.    Bahwa Penggugat IV adalah karyawan tetap PT. Inti Kamparindo Sejahtera dengan jabatan terakhir sebagai Karyawan Panen Afdeling I Rayon A dengan menerima upah terakhir sebesar Rp. 2.617.500,-/ bulan;

5.    Bahwa Penggugat I memiliki hubungan kerja dengan Tergugat yaitu mulai bekerja sejak September 2012  sampai dengan 23 Februari 2019 (masa kerja 6 Tahun 5 bulan);

6.    Bahwa Penggugat II memiliki hubungan kerja dengan Tergugat yaitu mulai bekerja sejak Oktober 2015 sampai dengan 23 Februari 2019 (masa kerja 3 Tahun 4 bulan);

7.    Bahwa Penggugat III memiliki hubungan kerja dengan Tergugat yaitu mulai bekerja sejak Oktober 2015 sampai dengan 21 Oktober 2018 (masa kerja 3 Tahun);

8.    Bahwa Penggugat IV memiliki hubungan kerja dengan Tergugat yaitu mulai bekerja sejak Juli 2017 sampai dengan 21 Oktober 2018 (masa kerja 1 Tahun 3 bulan);

9.    Bahwa awal perselisihan antara Penggugat I dan II dengan Tergugat adalah pada tanggal 6 Desember 2018 Tergugat mengeluarkan surat Mutasi Kerja Nomor: SSD-A/P/210/2018 yang menyatakan bahwa Pengugat I dan II yang semula Karyawan Panen di Afdeling IV Rayon A dipindahkan ke Afdeling XII Rayon C berlaku efektif pada tanggal 8 Desember 2018;

10.    Bahwa awal perselisihan antara Penggugat III dan IV dengan Tergugat adalah pada tanggal 10 Oktober 2018 Tergugat mengeluarkan surat Mutasi Kerja Nomor: SSD-A/P/164/2018 yang menyatakan bahwa Pengugat III dan IV yang semula Karyawan Panen di Afdeling I Rayon A, Penggugat III dipindahkan ke Afdeling IV Rayon A dan Penggugat IV dipindahkan ke Afdeling III Rayon A, yang masing-masing berlaku efektif pada tanggal 15 Oktober 2018;

11.    Bahwa mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sangatlah tidak berdasar, tidak patut, tidak layak dan tidak wajar mengingat Tergugat tidak pernah membicarakan apa yang menjadi alasan mutasi serta apa yang menjadi hak-hak Para Penggugat setelah dilakukannya mutasi, sehingga hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  yang mengatakan bahwa “Setiap tenaga kerja mempunyai hak yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam dan di luar negeri”;

12.    Bahwa mutasi yang dilakukan oleh Tergugat juga sangat tidak memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum bagi Para Penggugat karena tidak mempertimbangkan keadaan ekonomi, keluarga, tenggang waktu dan segala biaya yang harus dikeluarkan oleh Para Penggugat atas mutasi tersebut dan juga bertentangan  dengan Pasal  32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa “Penempatan kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum”;

13.    Bahwa atas mutasi tersebut Penggugat I dan II telah mengajukan surat Nomor: 28/PK-FKUI KSBSI/IKS/XII/2018 pada tanggal 8 Desember 2018 dan Penggugat III dan IV juga telah mengajukan surat Nomor: 13/DPC-FKUIKSBSI/Kampar/X/2018 pada tanggal 12 Oktober 2018 yang masing-masing surat perihal Penolakan Mutasi dan Biparti dengan isi surat agar Tergugat dapat mempertimbangkan kembali perihal mutasi kerja dengan memperhatikan serta membicarakan terlebih dahulu hak-hak dari Para Penggugat sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi”;

14.    Bahwa Tergugat secara jelas telah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi” karena tidak mengindahkan surat penolakan mutasi dan bipartit yang disampaikan oleh Para Penggugat, namun justru Tergugat memberikan surat pemberitahuan pengosongan rumah dan surat pemanggilan kerja I pada tanggal 17 Oktober 2018 dan surat pemanggilan kerja II pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk bekerja di tempat yang Tergugat mutasi yang secara jelas-jelas belum ada kesepakatan antara Para Penggugat dan Tergugat;

15.    Bahwa terhadap mutasi kerja yang dilakukan oleh Tergugat, Para Penggugat telah mengajukan penolakan dan pemohonan bipartit dan Para Penggugat tetap bekerja sebagaimana mestinya di tempat awal Para Penggugat kerja, namun justru Tergugat memberikan surat pemanggilan kerja dan surat peringatan kerja kepada Para Penggugat dengan alasan Para Penggugat tidak hadir di tempat kerja yang dimutasikan oleh Tergugat yang secara jelas Para Penggugat bersikap menolak dan memohon perundingan bipartit dilakukan untuk mencari kesepakatan dan juga dengan alasan Para Penggugat tidak bersedia meninggalkan atau mengosongkan rumah di tempat Para Penggugat seharusnya bekerja, adapun tanggal dan nomor suratnya sebagai berikut:

a.    Penggugat I, pada tanggal 14 Januari 2019 dengan Nomor: SSD-C/P/005/2019 perihal surat peringatan II (kedua) dan pada tanggal 18 Januari 2019 dengan Nomor SSD-C/P/007/2019 perihal surat peringatan III (ketiga);

b.    Penggugat II, pada tanggal 14 Januari 2019 dengan Nomor: SSD-C/P/006/2019 perihal surat peringatan II (kedua) dan pada tanggal 18 Januari 2019 dengan Nomor SSD-C/P/008/2019 surat peringatan III (ketiga);

c.    Penggugat III: pada tanggal 9 Oktober 2018 dengan Nomor: SSD-A/P/160/2018 perihal peringatan kerja II dan pada tanggal 18 Oktober 2018 dengan Nomor SSD-A/P/183/2018 perihal peringatan kerja III;

d.    Penggugat IV: pada tanggal 18 Oktober 2018 dengan Nomor SSD-A/P/181/2018 perihal peringatan kerja III;


16.    Bahwa selanjutnya Tergugat melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan memberikan surat kepada Para Penggugat, yang adapun rincian suratnya sebagai berikut:

a.    Penggugat I: pada tanggal 23 Februari 2019 dengan Nomor: SSD-C/P/016/2019 perihal pemutusan hubungan kerja yang isinya karena Penggugat I telah diberikan surat peringatan III (ketiga) dan sudah sering diingatkan untuk segera pindah rumah dari Rayon A dan menempati rumah di afdeling XII Rayon C lalu Tergugat menganggap Penggugat I tidak mengindahkan perintah tersebut;

b.    Penggugat II: pada tanggal 23 Februari 2019 dengan Nomor: SSD-C/P/017/2019 perihal pemutusan hubungan kerja yang isinya karena Penggugat I telah diberikan surat peringatan III (ketiga) dan sudah sering diingatkan untuk segera pindah rumah dari Rayon A dan menempati rumah di afdeling XII Rayon C lalu Tergugat menganggap Penggugat I tidak mengindahkan perintah tersebut;

c.    Penggugat III: pada tanggal 20 Oktober 2018 dengan Nomor: SSD-A/P/184/2018 perihal pengunduran kerja sepihak yang isinya karena Tergugat telah memberikan surat pemanggilan kerja I dan II dan Penggugat III dianggap mangkir selama 5 hari berturut-turut juga Penggugat I dianggap telah mengundurkan diri sepihak dan telah memutuskan hubungan kerja sepihak;

d.    Penggugat IV: pada tanggal 20 Oktober 2018 dengan Nomor: SSD-A/P/185/2018 perihal pengunduran kerja sepihak yang isinya karena Tergugat telah memberikan surat pemanggilan kerja I dan II dan Penggugat III dianggap mangkir selama 5 hari berturut-turut juga Penggugat I dianggap telah mengundurkan diri sepihak dan telah memutuskan hubungan kerja sepihak;


17.    Bahwa secara jelas-jelas tindakan dari Tergugat bertentangan dan telah melanggar ketentuan pada Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja” dan sejak Tergugat melakukan pemutusan kerja sepihak, Para Penggugat tetap melakukan kewajibanya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya” tetapi Tergugat secara jelas-jelas juga telah melanggar ketentuan tersebut dengan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah kepada Para Penggugat sebagaimana harusnya;

18.    Bahwa atas tindakan Tergugat melakukan pemutusan kerja sepihak dan atas dasar Pasal 136 ayat (1) “Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh secara musyawarah untuk mufakat” dan Pasal 151 ayat (2) “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh” ) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Para Penggugat tetap mengedepankan dialog guna menyelesaikan permasalahan dengan memberikan surat Penolakan PHK dan Mohon Bipartit dengan Nomor :02/PK-FKUI KSBSI/IKS/XI/2018 pada tanggal 2 November 2018;

19.    Bahwa kemudian Tergugat tidak pernah mengindahkan surat penolakan PHK dan bipartit yang telah diberikan oleh Para Penggugat, maka secara jelas-jelas tindakan Tergugat tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 136 ayat (1) “Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh secara musyawarah untuk mufakat”, Pasal 151 ayat (2) “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh” dan Pasal 151 ayat (3) “ Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

20.    Bahwa karena Tergugat tidak pernah mengindahkan surat penolakan PHK dan bipartit yang telah diberikan oleh Para Penggugat, maka Para Penggugat berupaya mencari jalan keluar, pada tanggal 10 Juni 2019 Para Penggugat memberikan surat Permohonan Mediasi dengan Nomor: 010/DPC FKUI KSBSI/ KAMPAR/VI/2019 ke Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar;

21.    Bahwa selanjutnya di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar telah mengadakan Sidang Mediasi beberapa kali dengan Para Penggugat dan Tergugat melalui surat, yakni:

a.    Pada tanggal 19 Juni 2019 dengan Nomor: 567/Perinaker-PHK/450 untuk melakukan sidang mediasi I (satu) pada tanggal 2 Juli 2019 di Bangkinang;

b.    Pada tanggal 9 Juli 2019 dengan Nomor: 567/Perinaker-PHK/528 untuk melakukan sidang mediasi II (dua) pada tanggal 17 Juli 2019 di Bangkinang;

c.    Pada tanggal 22 Juli 2019 dengan Nomor: 567/Perinaker-PHK/571 untuk melakukan sidang mediasi III (tiga) pada tanggal 30 Juli 2019 di Bangkinang;
Yang dalam sidang mediasi sebanyak tiga kali tersebut tetap tidak ditemukan mufakat diantara Para Penggugat dan Tergugat;

22.    Bahwa selanjutnya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar mengeluarkan surat Anjuran pada tanggal 19 Agustus 2019 dengan Nomor: 567/Perinaker-PHIK/639 yang menganjurkan agar Tergugat dan Para Penggugat dalam pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sesuai dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

23.    Bahwa atas tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan kerja sepihak terhadap Para Penggugat yang tidak memperhatikan dan melaksanakan ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka sesuai dengan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum” tindakan dari Tergugat tersebut haruslah tidak sah dan batal demi hukum;

24.    Bahwa sampai gugatan ini diajukan Tergugat tidak pernah menunjukkan niat baiknya untuk memenuhi hak-hak dari Para Penggugat, sehingga Para Penggugat memilih untuk menyelesaikan permasalahan antara Para Penggugat dan Tergugat melalui Pengajuan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru;

25.    Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah dan batal demi hukum, maka Para Penggugat dengan ini meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus berdasarkan Putusan Pengadilan semenjak Putusan  dibacakan;

26.    Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dimana Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah karena Tergugat tidak bersedia menerima Para Penggugat untuk bekerja kembali di Perusahaan Tergugat dan Tergugat juga telah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat Para Penggugat serta Tergugat juga tidak membayarkan kewajibannya kepada Para Penggugat selama perselisihan maka Para Penggugat berhak atas Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);

27.    Bahwa Tergugat secara jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 (1), Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima”; karena semenjak Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak kepada Para Penggugat, sampai pada Gugatan ini didaftarkan Tergugat tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah kepada Para Penggugat, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.37/PUU-IX/2011, Tergugat berkewajiban untuk membayar Upah Proses kepada Para Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini;

28.    Bahwa berdasarkan uraian diatas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

a.    Atas nama SUPRINDA atau PENGGUGAT I
1)    Uang Pesangon
    2 x 7 x Rp. 2.820.000,-    = Rp.    39.480.000,-
2)    Uang Penghargaan Masa Kerja
    1 x 3 x Rp. 2.820.000,-    = Rp.    8.460.000,-
        -----------------------+
        = Rp.    47.940.000,-
3)    Uang Perumkes
    15% x Rp. 47.940.000,-    = Rp.    7.191.000,-
4)    Upah Proses
Bulan Februari 2019 s/d Maret 2020
    13 bulan x Rp. 2.820.000,-    = Rp.    36.660.000,-
        -----------------------+
    Total Jumlah    = Rp.    91.791.000,-
    Terbilang (sembilan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah);

b.    Atas nama AHMAD DARWIS RAMBE atau PENGGUGAT II
1)    Uang Pesangon
2 x 4 x Rp. 2.820.000,-    = Rp.    22.560.000,-
2)    Uang Penghargaan Masa Kerja
    1 x 2 x Rp. 2.820.000,-    = Rp.    5.640.000,-
        -----------------------+
        = Rp.    28.200.000,-
3)    Uang Perumkes
    15% x Rp. 28.200.000,-    = Rp.    4.230.000,-
4)    Upah Proses
Bulan Februari 2019 s/d Maret 2020
13 bulan x Rp. 2.820.000,-    = Rp.    36.660.000,-
        -----------------------+
    Total Jumlah    = Rp.    69.090.000,-
    Terbilang (tujuh puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);

c.    Atas nama SARIANTA atau PENGGUGAT III
1)    Uang Pesangon
2 x 4 x Rp. 2.617.500,-    = Rp.    20.940.000,-
2)    Uang Penghargaan Masa Kerja
    1 x 2 x Rp. 2.617.500,-    = Rp.    5.235.000,-
        -----------------------+
        = Rp.    26.175.000,-
3)    Uang Perumkes
    15% x Rp. 26.175.000,-    = Rp.    3.926.250,-
4)    Upah Proses
Bulan Oktober 2018 s/d Maret 2020
    17 bulan x Rp. 2.617.500,-    = Rp.    44.497.500,-
              -----------------------+
    Total Jumlah    = Rp.    74.598.750,-
    Terbilang (tujuh puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan tujuh ratus lima puluh rupiah);

d.    Atas nama ANDI SUANTO atau PENGGUGAT IV
1)    Uang Pesangon
2 x 2 x Rp. 2.617.500,-    = Rp.    10.470.000,-
2)    Uang Penghargaan Masa Kerja
    1 x Rp. 2.617.500,-    = Rp.    2.617.500,-
        -----------------------+
        = Rp.    13.087.500,-
3)    Uang Perumkes
    15% x Rp. 13.087.500,-    = Rp.    1.963.125,-
4)    Upah Proses
Bulan Oktober 2018 s/d Maret 2020
17 bulan x Rp. 2.617.500,-    = Rp.    44.497.500,-
        -----------------------+
    Total Jumlah    = Rp.59.548.125,-    
    Terbilang (lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah);

    Maka Total Keseluruhan hak Para Penggugat adalah     = Rp.295.027.875,-
    Terbilang (Dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)

29.    Bahwa karena sejak awal Tergugat tidak pernah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan ataupun membayarkan hak-hak Para Penggugat maka agar Tergugat mentaati Putusan Pengadilan ini, Para Penggugat memohon Tergugat dihukum untuk membayar uang denda per hari setiap keterlambatannya menjalankan putusan pengadilan terhitung semenjak putusan ini diucapkan dan/atau berkekuatan hukum tetap, dimana jumlah  tersebut didasarkan dari upah Para Penggugat perharinya dengan perhitungannya, yaitu:

a.    Penggugat I dan II
Upah Rp 2.617.500,- : 24 (Hari Kerja) = Rp. 117.500,- (seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
b.    Penggugat III dan IV
Upah Rp 2.617.500,- : 24 (Hari Kerja) = Rp. 109.062,- (seratus sembilan ribu enam puluh dua rupiah rupiah);

30.    Bahwa mengingat gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, cukup dan sah menurut hukum, maka Para Penggugat mohon kiranya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat;

31.    Bahwa mengingat gugatan ini diajukan karena tindakan Tergugat yang melakukan PHK sepihak kepada Para Penggugat dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, cukup dan sah menurut hukum, maka patut dan wajar biaya yang timbul atas perkara ini dibebankan kepada Tergugat;

Berdasarkan alasan dan uraian tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon agar Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:


PRIMAIR

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa mutasi kerja yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat adalah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga mutasi kerja tersebut tidak sah dan batal demi hukum;

3.    Menyatakan bahwa surat pemanggilan kerja, surat pengosongan rumah dan surat peringatan yang tergugat berikan kepada Para Penggugat sebagai akibat dari mutasi kerja tersebut adalah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak sah dan batal demi hukum;

4.    Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) Sepihak  yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat bertentangan dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan oleh karenanya Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah tidak sah dan batal demi Hukum;

5.    Menyatakan putus hubungan kerja (PHK) antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini oleh Majelis Hakim;

6.    Menyatakan tindakan dari Tergugat yang tidak melakukan kewajibannya atau memberikan upah kepada Para Penggugat adalah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 170 Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak sah dan batal demi hukum;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak Penggugat, dan Upah Proses, dengan rincian sebagai berikut:

a.    Atas nama SUPRINDA atau PENGGUGAT I
1)    Uang Pesangon
2    x 7 x Rp. 2.820.000,-    = Rp.    39.480.000,-
2)    Uang Penghargaan Masa Kerja
    1 x 3 x Rp. 2.820.000,-    = Rp.    8.460.000,-
        -----------------------+
        = Rp.    47.940.000,-
3)    Uang Perumkes
    15% x Rp. 47.940.000,-    = Rp.    7.191.000,-
4)    Upah Proses
Bulan Februari 2019 s/d Maret 2020
    13 bulan x Rp. 2.820.000,-    = Rp.    36.660.000,-
        -----------------------+
    Total Jumlah    = Rp.    91.791.000,-
    Terbilang (sembilan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah);

b.    Atas nama AHMAD DARWIS RAMBE atau PENGGUGAT II
1)    Uang Pesangon
2    x 4 x Rp. 2.820.000,-    = Rp.    22.560.000,-
2)    Uang Penghargaan Masa Kerja
     1 x 2 x Rp. 2.820.000,-    = Rp.    5.640.000,-
        -----------------------+
        = Rp.    28.200.000,-
3)    Uang Perumkes
     15% x Rp. 28.200.000,-    = Rp.    4.230.000,-
4)    Upah Proses
 Bulan Februari 2019 s/d Maret 2020
 13 bulan x Rp. 2.820.000,-    = Rp.    36.660.000,-
        -----------------------+
    Total Jumlah    = Rp.    69.090.000,-
    Terbilang (tujuh puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);

c.    Atas nama SARIANTA atau PENGGUGAT III
1)    Uang Pesangon
2    x 4 x Rp. 2.617.500,-    = Rp.    20.940.000,-
2)    Uang Penghargaan Masa Kerja
     1 x 2 x Rp. 2.617.500,-    = Rp.    5.235.000,-
        -----------------------+
        = Rp.    26.175.000,-
3)    Uang Perumkes
    15% x Rp. 26.175.000,-    = Rp.    3.926.250,-
4)    Upah Proses
Bulan Oktober 2018 s/d Maret 2020
    17 bulan x Rp. 2.617.500,-    = Rp.    44.497.500,-
              -----------------------+
    Total Jumlah    = Rp.    74.598.750,-
    Terbilang (tujuh puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan tujuh ratus lima puluh rupiah);


d.    Atas nama ANDI SUANTO atau PENGGUGAT IV
1)    Uang Pesangon
2    x 2 x Rp. 2.617.500,-    = Rp.    10.470.000,-
2)    Uang Penghargaan Masa Kerja
    1 x Rp. 2.617.500,-    = Rp.    2.617.500,-
        -----------------------+
        = Rp.    13.087.500,-

3)    Uang Perumkes
     15% x Rp. 13.087.500,-    = Rp.    1.963.125,-
4)    Upah Proses
 Bulan Oktober 2018 s/d Maret 2020
 17 bulan x Rp. 2.617.500,-    = Rp.    44.497.500,-
        -----------------------+
    Total Jumlah    = Rp.59.548.125,-    
    Terbilang (lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah);

    Maka Total Keseluruhan hak Para Penggugat adalah     = Rp.295.027.875,-
    Terbilang (Dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda kepada Penggugat I dan II sebesar Rp. 117.500,- (seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dan kepada Penggugat III dan IV sebesar Rp. 109.062,- (seratus sembilan ribu enam puluh dua rupiah rupiah) per hari setiap keterlambatannya menjalankan putusan pengadilan terhitung semenjak putusan ini diucapkan dan atau berkekuatan hukum tetap;

9.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat;

10.    Membebankan biaya yang timbul atas perkara ini kepada Tergugat;



SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, besar harapan kami Majelis Hakim mengabulkannya, terimakasih.

HORMAT KAMI,
KUASA HUKUM PENGGUGAT






    WANTO SINAGA, S.H    NOVEM S. HUTAURUK, S.H




    NELLI WATI, S.H         DIRMAWAN SIRAIT, S.H    




    SAMUEL H. SIMANJUNTAK, S.H        C.JOHN PIETER, S.H


FAHMI RIAU YANTO, S.H

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak