Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr SINGKAT PANJAITAN PERUSAHAAN NEW KTV PERMATA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 108/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SINGKAT PANJAITAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jhoni MT Silaban, S.H., dkkSINGKAT PANJAITAN
Tergugat
NoNama
1PERUSAHAAN NEW KTV PERMATA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Pekanbaru, 19 Oktober 2020
Nomor    : 091/JMT-ADV/PHI/X/2020
H a l       : Gugatan Perselisihan Pemutusan
Hubungan Kerja.

KEPADA  YTH  :  
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Jalan Teratai No. 85
Di-   
        P E K A N B A R U    28127.


Dengan hormat,  
Yang bertanda tangan dibawah ini, JHONI MT. SILABAN, SH  dan FERRY WILSON ARIEF, SH., masing-masing sebagai Advokat & Konsultan Hukum di Kantor Hukum “JHONI MT. SILABAN, SH & PARTNERS“, yang berdomisili di Jalan KH. Achmad Dahlan No. 76 D Lt II  Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 090/JMT-ADV/PHI/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama:   

SINGKAT PANJAITAN, NIK: 1471110909810022, Tempat/Tanggal Lahir: Lumban Biru, 09 September 1981, Agama: Kristen, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Alamat: Jalan Sidorukun Gg. Musyalla No. 05, RT. 002/RW. 002 Kelurahan Labuh baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru - Provinsi Riau, selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini mengajukan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Perusahaan NEW KTV PERMATA, yang beralamat Jalan Khadijah Ali No. 39, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru Kode Pos (28155), selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai Tergugat.
Adapun alasan - alasan dan dasar hukum Penggugat untuk mengajukan gugatan  a qua adalah sebagai berikut:  

DALAM POSITA.
1.    Bahwa Penggugat mulai bekerja di Perusahaan NEW KTV PERMATA yang beralamat di beralamat Jalan Khadijah Ali No. 39, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, terhitung mulai tanggal 24 Mei 2004 tanpa ada penandatanagan Kontrak Kerja, hal ini diperkuat dengan SURAT KETERANGAN PERUSAHAAN No. 003 PSL/KTVP-PBR/IX/2012 yang dibuat di Pekanbaru pada tanggal 06 September 2012 oleh MARINI  yang menjabat sebagai MANAGER OPERASIONAL di Perusahaan NEW KTV PERMATA;

2.    Bahwa pada tahun 2007, Penggugat diharuskan oleh Tergugat untuk menandatangani Kontrak Kerja yang mana Kontrak Perjanjian Kerja tersebut selalu diperpanjang setiap tahun sampai dengan tahun 2020 dan tanggal penandatanganan Kontrak Perjanjian tersebut tidaklah sesuai dengan tanggal ditanda tangannya Kontrak Perjanjian tersebut, selain itu  isi Kontrak Perjanjian tersebut tidak diberi kesempatan pada Para Pekerja termasuk Penggugat untuk membaca isi dari Kontrak Perjanjian Kerja tersebut, setelah Perjanjian Kerja ditandatangani oleh Para Pekerja termasuk Penggugat, Tergugat tidak pernah menyerahkan salinan Kontrak Perjanjian Kerja tersebut kepada Para Pekerja termasuk Penggugat;


3.    Bahwa Penggugat terakhir bekerja pada tanggal 20 Maret 2020 dengan alasan adanya Surat Edaran dari Pemerintah Kota Pekanbaru mengenai adanya Wabah Covid-19, semua tempat hiburan malam wajib ditutup untuk sementara waktu, oleh karena itu Penggugat dan Para Pekerja lainnya dirumahkan untuk sementara waktu dan nanti akan dipanggil kembali untuk bekerja;

4.    Bahwa selama Penggugat dirumahkan sejak tanggal 20 Maret 2020, Penggugat tidak pernah mendapatkan upah lagi sampai saat sekarang ini, selain itu Penggugat mendapatkan THR Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah sebesar 50% dari upah Penggugat per bulan sebesar Rp. 3.300.000,- (Tiga juta tiga ratus rupiah);

5.    Bahwa Penggugat dari awal bekerja sampai Penggugat diberhentikan menjabat sebagai Teknisi dengan upah terakhir yang diterima oleh Penggugat pada bulan Maret 2020 sebesar                      Rp. 3.300.000,- (Tiga juta tiga ratus rupiah);

6.    Bahwa pada tanggal 08 Juni 2020, perusahaan Tergugat beraktivitas kembali dan beberapa Karyawan dipanggil oleh Tergugat untuk bekerja kembali dan beberapa orang Karyawan lainnya tidak di panggil kembali untuk bekerja pada Tergugat salah satunya adalah Penggugat;

7.    Bahwa pada tanggal 10 Juni 2020, Penggugat mendatangi Perusahaan Tergugat dan bertemu langsung dengan Manager Tergugat yang bernama Asen, dalam pertemuan itu dimana Penggugat mempertanyakan status pekerjaannya karena Penggugat belum juga dipanggil oleh Tergugat untuk dipekerjakan lagi sedangkan Pekerja yang lain sudah dipanggil dan sudah bekerja pada perusahaan Tergugat dan pada waktu itu Manager Tergugat mengatakan, Penggugat nanti akan di panggil kembali untuk bekerja pada perusahaan Tergugat, akan tetapi Tergugat tidak dapat memastikan kapan Penggugat akan dipanggil kembali untuk bekerja pada Perusahaan Tergugat;

8.    Bahwa pada tanggal 11 Juni 2020, Penggugat mendatangi Owner Tergugat yang bernama           A Hok, dalam pertemuan itu Penggugat mempertanyakan status pekerjaan Penggugat di Perusahaan Tergugat lalu Owner Tergugat pada waktu itu mengatakan masalah perkerjaan bukan urusannya dan permasalahan Perusahaan Tergugat itu merupakan urusan Manager Tergugat (Asen), lalu kemudian Owner Tergugat menawarkan kepada Penggugat untuk sementara bekerja membersihkan kebun milik Owner Tergugat yang berlokasi di daerah Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, dan sambil menunggu panggilan dari Perusahaan Tergugat tempat Penggugat bekerja sebelumnya maka Penggugat menerima bekerja untuk sementara waktu;

9.    Bahwa tawaran Owner Tergugat diterima oleh Penggugat akan tetapi setelah 3 (tiga) hari Penggugat bekerja membersihkan kebun Owner Tergugat, Penggugat mengatakan tidak sanggup membersihkan kebun tersebut Karena selama 3 (tiga) hari bekerja Penggugat selalu diserang dan digigit Tawon dan dengan ketidak sanggupan Penggugat melakukan pembersihan kebun Owner Tergugat lalu akhirnya disampaikan Penggugat kepada Owner Tergugat tentang Penggugat tidak sanggup lagi bekerja didalam lokasi kebun tersebut dan Penggugat meminta agar Penggugat dipekerjakan kembali pada Perusahaan Tergugat, ketika Penggugat mengutarakan memohon meminta dipekerjakan diperusahaan Tergugat lalu pada waktu itu Owner Tergugat mengatakan apabila Penggugat tidak sanggup melakukan pekerjaan tersebut Penggugat boleh mencari pekerjaan yang lain;

10.    Bahwa beberapa hari tidak bekerja akhirnya Penggugat mendatangi Perusahaan Tergugat untuk meminta Surat Rekomendasi dari Tergugat untuk mencairkan Iuran BPJS Tenaga Kerja Penggugat dan pada waktu itu Penggugat bertemu dengan A-Seng dimana pada waktu itu                    A-seng mengatakan kepada Penggugat untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Tergugat, Penggugat harus terlebih dahulu membuat Surat Pengunduran Diri lalu Penggugat tidak bersedia untuk membuat Surat Pengunduran Diri tersebut karena Penggugat tidak meminta diberhentikan oleh Tergugat dan oleh karena A-seng tidak bersedia membuat Surat Rekomendasi untuk pencairan Iuran BPJS Tenaga Kerja Penggugat, akhirnya Penggugat mengatakan apabila dalam waktu 3 (tiga) hari Surat Rekomendasi tidak diberikan oleh Tergugat pada Penggugat maka persoalan ini akan dilaporkan oleh Penggugat kepada Dinas Tenaga Kerja;

11.    Bahwa 3 (tiga) hari kemudian, Penggugat dihubungi oleh Tergugat untuk datang ke Perusahaan Tergugat untuk mengambil Surat Rekomendasi pencairan Iuran BPJS Tenaga Kerja Penggugat, sewaktu Penggugat mendatangi Perusahaan Tergugat dimana pada waktu itu Penggugat bertemu langsung dengan General Manager yang bernama Muslim Khairi dan pada waktu itu  General Manager tersebut menyerahkan selebaran Surat Keterangan Berhenti Bekerja Nomor: 10/Permata-HRD/VI2020 yang ditanda tangani oleh General Manager yang bernama Muslim Khairi;

12.    Bahwa setelah mendapatkan surat tersebut, Penggugat langsung mendatangi Kantor BPJS Tenaga Kerja untuk mencairkan Iuran BPJS Tenaga Kerja Penggugat, akan tetapi Penggugat pada waktu itu juga tidak bisa mencairkan Iuran BPJS Tenaga Kerja Penggugat Karena menurut informasi Pegawai BPJS Tenaga Kerja, Iuran BPJS Tenaga Kerja Penggugat menunggak selama 3 (tiga) bulan terakhir dan Penggugat pada saat itu masih berstatus atau terdaftar sebagai Pekerja pada Perusahaan Tergugat;

13.    Bahwa Iuuran BPJS Tenaga Kerja Penggugat tidak dapat dicairkan lalu Penggugat segera menghubungi Tergugat dan mengatakan akan sesegera mungkin untuk melaporkan Tergugat pada Dinas Tenaga Kerja karena Tergugat tidak melakukan pembayaran Iuran BPJS Tenaga Kerja Penggugat selama 3 (tiga) bulan;

14.    Bahwa 3 (tiga) hari kemudian, Tergugat menghubungi Penggugat, yang mengatakan Tergugat telah membayarkan tunggakan Iuran BPJS Tenaga Kerja Penggugat dan Tergugat menyuruh Penggugat untuk mengambil Iuran BPJS Tenaga Kerja Penggugat pada kantor BPJS Tenaga Kerja;

15.    Bahwa beberapa hari kemudian, Penggugat mendatangi kembali Tergugat untuk menanyakan kapan Penggugat dipanggil kembali oleh Tergugat untuk bekerja kembali, akan tetapi Tergugat mengatakan kepada Penggugat untuk bekerja kembali tipis kemungkinan Penggugat akan dipanggil kembali untuk bekerja;

16.    Bahwa setelah Penggugat menerima pernyataan tersebut lalu Penggugat berusaha untuk menyelesaikan permasalahan melalui Perundingan Bipartit, namun perundingan tersebut tidak mencapai persetujuan dimana pihak Tergugat tetap berprinsip, Tergugat tidak dapat lagi mempekerjakan Penggugat karena Perusahaan Tergugat dalam keadaan rugi, sementara Penggugat tidak berkeberatan di Putuskan Hubungan Kerja asal diberikan hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi Tergugat meminta waktu kepada Penggugat untuk bersedia menunggu selama 3 (tiga) hari karena Tergugat akan membicarakan perihal tersebut kepada Owner Tergugat agar Penggugat dapat dipanggil dan diterima kembali untuk bekerja pada Perusahaan Tergugat;

17.    Bahwa setelah menunggu 3 (tiga) hari Penggugat mendatangi kembali Perusahaan Tergugat dan berjumpa langsung dengan General Manager Tergugat, yang mengatakan Owner Tergugat tidak dapat memberikan solusi dan hanya menyarankan apabila Penggugat tidak berkenan dengan putusan dari Tergugat maka Penggugat disarankan untuk melanjutkan permasalahan tersebut ke Dinas Tenagakerja atau diselesaikan berdasarkan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

18.    Bahwa akibat tidak tercapainya persetujuan dalam Perundingan Bipartit maka pada tanggal 13 Juli 2020, Penggugat membuat Surat Pengaduan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dengan maksud agar Mediator  Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat memediasi Penggugat dengan Tergugat untuk menyelesaikan sesuai dengan Perundang-undangan Ketenagakerjaan;

19.    Bahwa berdasarkan Surat Pengaduan Penggugat pada tanggal 13 Juli 2020 Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru memanggil Penggugat dan Tergugat melalui Surat Nomor: Naker/PHI-C.4/565/376/VII/2020, tertanggal 20 Juli 2020, Perihal: Surat Panggilan yang diadakan pada hari Selasa, 21 Juli 2020, jam 13.30 WIB, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, jalan Samarinda No. 29 Pekanbaru, menghadap Kepada Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dengan Maksud Sidang Klarifikasi/ Mediasi I, pada waktu pertemuan tersebut Tergugat atau yang mewakili Tergugat Tidak hadir tanpa ada keterangan sedangkan Penggugat hadir tepat waktunya;

20.    Bahwa akibat Tergugat tidak hadir maka pada Tanggal 30 Juli 2020, Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru membuat Surat Nomor: Naker /PHI-C.4/565/407/VII/2020, Perihal: Surat Panggilan, untuk menindak lanjuti permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat yang diselenggarakan pada pada hari Kamis, 06 Agustus 2020, jam 13.30 WIB, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda No. 29 Pekanbaru, menghadap Kepada Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dengan Maksud Panggilan Mediasi II, pada waktu pertemuan tersebut Tergugat atau yang mewakili Tergugat Tidak hadir juga tanpa ada keterangan sedangkan Penggugat hadir tepat waktunya;

21.    Bahwa akibat Tergugat tidak hadir juga pada saat Mediasi II maka pada Tanggal 14 Agustus 2020, Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru membuat Surat Nomor: Naker /PHI-C.4/565/436/VIII/2020, Perihal: Surat Panggilan, untuk menindak lanjuti permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat yang diselenggarakan pada pada hari Rabu, 19 Agustus 2020, jam 13.30 WIB, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda No. 29 Pekanbaru, menghadap Kepada Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dengan Maksud Panggilan Mediasi III, pada sidang Mediasi III (tiga), Penggugat dan Tergugat dapat dipertemukan akan tetapi antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada didapatkan kata sepakat dari kedua belah Pihak;

22.     Bahwa terhadap permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat, maka Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Nomor: Naker/PHI-C.4/565/512/ IX/2020 Tanggal 15 September 2020 telah mengeluarkan Putusan Anjuran yang isinya antara lain :
1.    Agar Perusahaan KTV Permata membayarkan Hak-hak Pekerja sebagai berikut :
Uang Pesangon : 9 x Rp. 2.997.971,-                = Rp. 26.981.739,-
Uang Penghargaan masa kerja 6 x Rp. 2.997.971,-        = Rp. 17.987.826,-
Uang penggantian Pengobatan & Perumahan 15%        = Rp.   6.745.435,-
Jumlah                                = Rp. 54.715.000,-
Pengantian Hak lainnya :
-    Kekurangan THR 50% x Rp. 2.997.971,-            = Rp.   1.498.986,-
-    Upah dirumahkan 3 bulan (April, Mai dan Juni 2020)    = Rp.   4.496.957,-
Jumlah                                = Rp. 60.710.943,-
Terbilang : Enam puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu Sembilan ratus epat puluh tiga rupiah;

2.    Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas Anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima Surat Anjuran ini.
3.    Para Pihak yang tidak dapat menerima Anjuran ini, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang beralamat  di jalan teratai Pekanbaru.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

23.    Bahwa terhadap Anjuran Mediator tersebut, Penggugat dapat menerima jika ada perdamaian sebelum adanya Proses ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru walaupun ada kekurangan, dan kekurangan dimaksud sebagai berikut:

-    Mediator telah keliru untuk menetapkan Upah Penggugat karena Upah terakhir yang diterima Penggugat sebesar Rp. 3.300.000,- (Tiga juta tiga ratus rupiah) dimana upah tersebut diterima Penggugat dengan cara menandatangani Kwitansi serah terima uang yang diberikan oleh Tergugat, dimana Kwitansi serah terima uang tersebut tidak diberikan Tergugat salinannya kepada Penggugat;
-    Mediator menghitung Uang Pesangon untuk Penggugat hanya 1 (satu) kali ketentuan, sedangkan Tergugat sangat jelas telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat dengan alasan belum dibutuhkan, dimana hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 164 Ayat (3) dan Pasal 169 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

-    Kekurangan Pengganti Uang Cuti untuk Tahun 2020 = 12/25 x Rp. 3.300.000,-= Rp.1.584.000,- (Satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

-    Kekurangan uang THR Tahun 2020 sebesar Rp. 1.650.000,- (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);

-    Upah Penggugat dirumahkan selama 3 (Tiga) bulan sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 8 Juni 2020, Penggugat tidak pernah mendapatkan upah yang per bulan sebesar Rp. 3.300.000,- (Tiga juta tiga ratus rupiah);

-    ¬¬¬¬¬Upah selama proses penyelesaian dari Bulan Juli 2020, Agustus 2020, September 2020, Oktober 2020, November 2020 dan Desember 2020 yaitu 6 (Enam) bulan x Rp. 3.300.000,- = Rp. 19.800.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah);

24.    Bahwa oleh karena Penggugat dirumahkan untuk sementara waktu dan nanti akan dipanggil kembali untuk bekerja maka berdasarkan Pasal 93 Ayat (2) huruf (f) Undang - undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dijelaskan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku dan Pengusaha wajib bayar upah apabila, pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
¬Yang berarti Tergugat haruslah membuat surat pemberitahuan tentang sampai kapan Penggugat dirumahkan karena menyangkut hak-hak yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat selama masa dirumahkan tersebut;

25.    Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah dibuat oleh Pihak Tergugat dengan Penggugat, tidak pernah dicatatkan kepada Instansi di Bidang Ketenagakerjaan sedangkan menurut aturannya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib dicatatkan oleh Pengusaha kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan sesuai dengan Pasal 12 KEP.100/MEN/VI/2004 tanggal 21 Juni 2004;

26.    Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (5), Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU dijelaskan, dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.;

27.    Bahwa Pembatasan waktu maksimal masa kerja bagi Pekerja Kontrak berdasarkan Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (4) yang menyatakan :
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Dan Pasal 59 ayat (6) yang menyatakan :
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Jadi, Pekerja Kontrak dapat dikontrak maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun, namun apabila Pengusaha merasa cocok dengan kinerja Pekerja Kontrak, dapat dilakukan pembaruan PKWT dengan ketentuan hanya boleh dilakukan sekali untuk waktu maksimal 2 (dua) tahun.
Akibat hukum bagi Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja Kontrak namun tidak seperti aturan diatas Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (7) yang menyatakan :
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Berdasar aturan hukum tersebut misalnya jika ada Pekerja yang dikontrak 5 (lima) tahun maka Pekerja tersebut secara hukum,  setelah 3 (tiga) tahun waktu ia bekerja menjadi Pekerja tetap;
28.    Bahwa Penggugat bukan merupakan bekerja seperti dikatagorikan Jenis Pekerjaan yang dapat dilakukan Pekerja Kontrak berdasar Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 yang menyatakan:

(1)    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

•    pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
•    pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
•    pekerjaan yang bersifat musiman; atau
•    pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang besifat tetap.
Penjelasan Pasal 59 ayat (2) :
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu;
29.    Bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat 1 dan 2 Undang- undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dijelaskan :
-    Ayat (1) menyatakan Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja;
-    Ayat (2) menyatakan Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum;
Yang berarti Perjanjian untuk waktu tertentu yang selama ini dibuat dan ditandatangan oleh Tergugat dan Penggugat adalah Batal Demi Hukum;
30.    Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Undang - undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dijelaskan :
-    Ayat (1) Menyatakan apabila ada disyaratkan masa percobaan kerja, maka Pekerja terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;

31.    Bahwa berdasarkan Pasal 59 Ayat (7) dan Pasal 60 ayat (1) Undang - undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, status kerja Penggugat dari awal masuk bekerja pada Tergugat sampai Penggugat diberhentikan Tergugat adalah sebagai Karyawan Tetap;

32.    Bahwa berdasarkan Pasal 155 Ayata (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan sebagai berikut :

-    Ayat (1) menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (3) batal demi hukum;
-    Ayat (2) menyatakan Selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Yang berarti bahwa Penggugat masih berhak mendapat upah terhitung mulai bulan Juli 2020, Agustus 2020, September 2020, Oktober 2020, November 2020 dan Desember 2020 atau sampai terbitnya Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
33.    Bahwa dikarenakan gaji atau upah Penggugat belum dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2020, Agustus, September 2020, Oktober 2020, November 2020 dan Desember 2020 atau sampai terbitnya Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka berdasarkan Pasal 169 Ayat (1) huruf (c) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan sebagai berikut :

-    Ayat (1) menyatakan Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
Huruf (c) menyatakan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;

-    Ayat (2) menyatakan Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Yang berarti Penggugat berhak untuk mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Ayat (1) huruf (c) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan Pasal 169 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
34.    Bahwa Tergugat seharusnya mempekerjakan Penggugat harus memperhatikan yang menjadi Landasan Pembangunan Ketenagakerjaan Republik Indonesia adalah berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945 (Bab II Pasal 2 Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

35.    Bahwa pengusaha Tergugat seharusnya memahami cara jalur hukum apabila tidak menyukai Pekerja/Buruh yang berada di perusahaanya, lebih baik mengajukan Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya dan bukan dengan cara alasan seperti Tergugat lakukan kepada Penggugat.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :      


DALAM PETITUM.
PRIMAIR:
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara melawan hukum;
3.    Menghukum Tergugat membayar untuk kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat secara Tunai, seketika, sekaligus sebagai berikut  :  
1.    Uang Pesangon     2 x 9 x Rp.   3.300.000,-    Rp. 59.400.000,-

2.     Uang Penghargaan Masa Kerja    6 x       Rp.   3.300.000,-    Rp. 19.800.000,-

3.    Uang Perumahan & Pengobatan     15%  x Rp. 79.200.000,-    Rp. 11.880.000,-

4.    Kekurangan Uang penggantian Cuti Tahun 2020     12/25x Rp.   3.300.000,-    Rp.   1.584.000,-

5.    Kekurangan THR Tahun 2020     50% x  Rp.   3.300.000,-    Rp.   1.650.000,-

6.    Kekurangan Gaji selama dirumahkan sejak tanggal 20 Maret 2020 s/d tanggal 8 Juni 2020 selama 3 (Tiga) bulan    
 3      x   Rp.   3.300.000,-    
Rp.   9.900.000,-
7.    Upah Proses dari bulan Juli 2020 s/d Desember 2020     6      x   Rp.   3.300.000,-    Rp. 19.800.000,-
    Jumlah yang harus dibayar Tergugat        Rp.124.014.000,-

Terbilang    Seratus empat belas juta seratus empat belas ribu rupiah;


4.    Membebankan biaya perkara ini, kepada Negara.  

SUBSIDAIR  ;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).  
Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan pertimbangan yang arif dan bijaksana diucapkan terimakasih.

Hormat Kuasa Hukum,



JHONI MT. SILABAN, SH      FERRY WILSON ARIEF, SH


 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya