Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr MUHAMMAD GEMPA AWALJON PUTRA, S.H., M.H ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1502/L.4.18/Ft.1/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD GEMPA AWALJON PUTRA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI  selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.4/I/2017 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.45/II/2017 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.4/I/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 tanggal 5 Januari 2017 bersama-sama dengan Saksi IRWANDI, S.Sos.,MM Als SI’IR Bin IDRUS. HS (dilakukan penuntutan pada perkara yang sama dalam berkas terpisah) selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kab. Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.22/BKD-02/228 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 15 September 2015 dan selaku Kepala Dinas Pengedalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.22/BKD-02/308 tentang Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 30 Desember 2016 dan selaku Pengguna Anggaran Kantor Dinas Pengedalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.4/I/2017 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.45/II/2017 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.4/I/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 tanggal 5 Januari 2017, sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2017 bertempat di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum yaitu Terdakwa ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI  bersama–sama dengan Saksi IRWANDI, S.Sos.,MM Als SI’IR Bin IDRUS. HS dalam mengelola Uang Persedian pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan peruntukannya (DPA-OPD) yaitu untuk membayar hutang-hutang pribadi Terdakwa ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI dan Saksi IRWANDI, S.sos.,MM Als SI’IR Bin IDRUS. HS pada tahun 2016, yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan :
1.    Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (3) dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2.    Pasal 17 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.
3.    Pasal 61 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.    Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), Pasal 10 huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 132 Ayat (1) dan Ayat (2),  Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya Terdakwa ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI, atau orang lain yaitu Saksi IRWANDI, S.Sos.,MM Als SI’IR Bin IDRUS. HS  atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 595.100.700,- (lima ratus sembilan puluh lima juta seratus ribu tujuh ratus Rupiah) atau perekonomian negara, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
•    Bahwa pada bulan Juni 2016 Saksi IRWANDI memerintahkan Terdakwa Selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kab. Kuantan Singingi untuk meminjam uang kepada pihak ketiga yang akan dipergunakan untuk menutupi uang kegiatan tahun 2016 yang telah Terdakwa cairkan namun terpakai untuk kebijakan dan keperluan Saksi IRWANDI dan Terdakwa. Menindak lanjuti perintah Saksi IRWANDI tersebut, Terdakwa meminjam uang kepada :
No.    Nama    Jumlah Pinjaman
1.    Wahyu Dharma    Rp 300.500.000,-
2.    M. Saleh, S.Sos., MM    Rp 130.000.000,-
3.    H. Iyasri Als. Pak Jambang    Rp   50.000.000,-
4.    Aprini    Rp   76.000.000,-
    Jumlah    Rp 556.500.000,-
•    Bahwa pada bulan Desember 2016 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi IRWANDI mengenai penyelesaian pembayaran atas peminjaman uang kepada pihak ketiga tersebut, dan Saksi IRWANDI pada saat itu berjanji akan menyelesaikan pinjaman tersebut.
•    Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi memperoleh pagu anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni Nomor 1.02.1.02.08.01.01.01.5.2 sebesar Rp 11.920.065.081,- (sebelas milyar sembilan ratus dua puluh juta enam puluh lima ribu delapan puluh satu Rupiah) yang terdiri dari belanja langsung sebesar Rp 5.712.562.081,- (lima milyar tujuh ratus dua belas juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan puluh satu Rupiah) dan belanja tidak langsung sebesar Rp 6.207.503.000,- (enam milyar dua ratus tujuh juta lima ratus tiga ribu Rupiah).
•    Bahwa Pada tanggal 2 Juni 2017 Terdakwa Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor 10/SPP-UP/1.20.08.01/II/2017 senilai Rp 1.046.700.600,- (satu milyar empat puluh enam juta tujuh ratus ribu enam ratus Rupiah), kemudian Saksi IRWANDI menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) Nomor 10/SPM-UP/2016 senilai Rp 1.046.700.600,- (satu miyar empat puluh enam juta tujuh ratus ribu enam ratus Rupiah) untuk biaya pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi.
•    Bahwa tanggal 7 Juni 2017 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0935/SP2D/UP/2017 telah dicairkan Uang Persediaan sebesar Rp 1.046.700.600,- (satu milyar empat puluh enam juta tujuh ratus ribu enam ratus Rupiah) melalui transfer dari Rekening Kas Daerah Kab. Kuantan Singingi ke Rekening Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi atas nama Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran di Bank Riau Kepri Cabang Teluk Kuantan dengan Nomor Rekening 11-40-30003-1.
•    Bahwa Uang Persediaan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi sebesar Rp 1.046.700.600,- (satu milyar empat puluh enam juta tujuh ratus ribu enam ratus Rupiah) telah dilakukan penarikan dari Nomor Rekening 11-40-30003-1 Kas Bendahara sebenyak 3 (tiga) kali penarikan, yaitu :
a)    Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017 Terdakwa mengajukan Cek Giro Bank Riau Kepri Cabang Teluk Kuantan kepada Saksi IRWANDI untuk penarikan Uang Persediaan sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dan Saksi IRWANDI menandatangani Cek Giro tersebut, setelah Cek Giro ditanda tangani oleh Saksi IRWANDI, Terdakwa menyuruh Saksi SARWINDA EFRIANTO untuk melakukan penarikan uang ke Bank Riau Kepri Cabang Teluk Kuantan.
Bahwa atas persetujuan Saksi IRWANDI, Terdakwa menggunakan Uang Persediaan yang ditarik pada hari Rabu Tanggal 7 Juni 2017 sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah) yaitu :
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) kepada Saksi WAHYU DHARMA secara langsung pada tanggal 07 Juni 2016 di rumahnya yang terletak di Kel. Pasar Teluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sekira jam 15.00 wib dengan bukti Kuitansi Serah Terima Uang.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 76.000,000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) kepada Saksi APRIANI pada tanggal 07 Juni 2017 di rumah Saksi APRINI Kampung Baru Kel. Pasar Teluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sekira jam 14.00 wib untuk membayar hutang Terdakwa kepada Saksi APRIANI dan ada bukti serah terima uang berupa kuitansi.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi IYASRI pada tanggal 07 Juni 2017 di rumah Saksi IYASRI di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sekira jam 19.30 wib untuk pembayaran hutang Terdakwa kepada Saksi IYASRI dan tidak ada dibuat bukti serah terima uangnya namun ada dicatat di buku catatan milik Saksi IYASRI.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi RAHMAINI pada tanggal 07 Juni 2016 di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi sekira jam 12.30 wib dan tidak ada dibuat bukti serah terimanya untuk membayar hutang pembelian Kue Kotak kegiatan Bidang Pemdes tahun 2016.
b)    Pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2017 Saksi IRWANDI menanyakan penggunaan Uang Persediaan yang dicairkan pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2017 kepada Terdakwa, dimana Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk membayar hutang Saksi IRWANDI dan hutang Terdakwa tahun 2016, kemudian Saksi IRWANDI memerintahkan Terdakwa untuk melakukan penarikan kembali Uang Persediaan sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cek Giro ke Bank Riau Kepri;
Bahwa atas persetujuan Saksi IRWANDI, Terdakwa menggunakan Uang Persediaan yang ditarik pada hari Jum’at Tanggal 9 Juni 2017 sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta Rupiah) yaitu:
-    Terdakwa mengirim uang melalui transfer ke rekening Bank Riau Kepri Cab. Teluk Kuantan dengan No Rek : 1142107854 An. WISDAYATI sebesar Rp 168.807.000,- (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) untuk Dana Kegiatan Bidang KB Tahun Anggaran 2017 dan ada bukti setor Bank Riau Kepri.
-    Terdakwa mengirim uang melalui transfer ke rekening Bank Riau Kepri Cab. Teluk Kuantan dengan No Rek : 1142156863 An. NENI SWAKTI YAHFIS sebesar Rp 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk Dana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan Tahun Anggaran 2017 dan ada bukti setor Bank Riau Kepri.
-    Terdakwa mengirim uang melalui transfer ke rekening Bank Riau Kepri Cab. Teluk Kuantan dengan No Rek : 1142151440 An. ASNITA, SE sebesar Rp 185.400.000,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk Dana Kegiatan Bidang Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2017 dan ada bukti setor Bank Riau Kepri.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi YASRIADI untuk keperluan kegiatan Sekretariat Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi dan ada bukti serah terima uangnya berupa kuitansi.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI pada tanggal 09 Juni 2017 di Ruangan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi sekira jam 11.30 wib dan ada dibuat bukti serah terima uangnya berupa kuitansi untuk keperluan kegiatan Sekretariat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi yaitu Kegiatan BBM dan Pemeliharaan kendaraan Dinas roda 4.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi M. SALEH dengan cara ditransfer kerekening Bank Riau Kepri Cab. Teluk Kuantan dengan No. Rek : 1142106607 An. M. SALEH, S.Sos. MM pada tanggal 09 Juni 2016 dan ada bukti setor Bank Riau Kepri untuk pembayaran hutang Terdakwa pada bulan Juli 2016.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi IYASRI pada tanggal 09 Juni 2017 di Rumah Makan Pak Jambang Pasar Teluk Kuantan sekira jam 19.30 wib dan tidak ada dibuat bukti serah terima uangnya namun ada dicatat di buku catatan milik Saksi IYASRI untuk membayar hutang makan minum Acara Perlombaan Peringatan Hari Ibu di Lapangan Limuno yang dilaksanakan sekitar bulan September 2016.
-    Terdakwa membeli Printer di Toko MULTI COMPUTER untuk Ruangan Bendahara Pengeluaran Dinas DP2KBP3A Kab. Kuantan Singingi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-    Terdakwa mengganti uang pribadi untuk membayar tagihan Ucapan Turut Berduka Cita Bp. H. ASRUL JA’AFAR di Koran Haluan Riau sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Saksi ANGGI HABRISIAH tanggal 09 Juni 2016 di Ruangan Terdakwa pada Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi sekira jam 12.00 wib untuk pembayaran hutang uang, yang mana Terdakwa menggunakan hutang tersebut untuk menyetorkan UYHD Tahun Anggaran 2016 yang terpakai untuk keperluan Terdakwa dan Saksi IRWANDI.
-    Penggunaan Uang Persedian sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta Rupiah) masih terdapat sisa uang sebesar Rp 34.593.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
c)    Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2016, Terdakwa mengajukan kembali kepada Saksi IRWANDI untuk melakukan Penarikan Uang Persediaan sebesar Rp 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah), selanjutnya Saksi IRWANDI menandatangani Cek Giro dengan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi IRWANDI Uang Persedian yang dicairkan pada 2 (dua) kali penarikan sebelumnya pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017 dan pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2017 sudah habis untuk membayar hutang, kemudian Terdakwa melakukan penarikan Uang Persediaan ke Bank Riau Kepri Cabang Teluk Kuantan;    
Bahwa atas persetujuan Saksi IRWANDI, Terdakwa menggunakan Uang Persediaan sebesar Rp 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan sisa penarikan Uang Persediaan pada tanggal 09 Juni 2017 sebesar Rp 34.593.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp 81.093.000,- (delapan puluh satu juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) untuk :
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi WAHYU DHARMA secara langsung pada tanggal 12 Juni 2017 di rumahnya Kel. Pasar Teluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sekira jam 15.30 wib untuk pelunasan BON atau pembayar hutang tahun 2016 yang digunakan untuk keperluan Saksi IRWANDI selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi yaitu biaya oprasional (BBM) kota dan keperluan Terdakwa.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi WAHYU DHARMA secara langsung pada tanggal 12 Juni 2017 di rumahnya Kel. Pasar Teluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sekira jam 15.30 wib untuk pelunasan BON atau pembayar hutang tahun 2016 yang digunakan untuk keperluan Saksi IRWANDI selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi yaitu biaya oprasional (BBM) keluar kota dan keperluan Terdakwa.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Saksi WAHYU DHARMA secara langsung pada tanggal 12 Juni 2017 di rumahnya Kel. Pasar Teluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sekira jam 15.30 wib untuk pelunasan BON atau pembayar hutang tahun 2016 yang digunakan untuk keperluan Saksi IRWANDI selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi biaya oprasional (BBM) keluar kota dan keperluan Terdakwa.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada Saksi WAHYU DHARMA secara langung pada tanggal 12 Juni 2017 di rumahnya Kel. Pasar Teluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sekira jam 15.30 wib untuk pelunasan BON atau pembayar hutang tahun 2016 yang digunakan untuk keperluan Saksi IRWANDI selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi yaitu biaya oprasional BBM keluar kota dan keperluan Terdakwa.
-    Terdakwa membayar hutang pembuatan BALIHO Peringatan HUT TNI dan Hari IBU kepada Pemilik Toko WARNA GRAFIKA sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
•    Bahwa Terdakwa menggunakan Uang Persediaan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 untuk pelunasan hutang oleh Terdakwa kepada Saksi WAHYU DHARMA, Saksi M. SALEH, Saksi H. IYASRI, Saksi APRINI, yang mana hutang tersebut merupakan hutang Saksi IRWANDI dan Terdakwa yaitu pada Periode bulan Juni 2016 sampai dengan November 2016 Saksi IRWANDI memerintahkan Terdakwa untuk meminjam uang kepada Saksi WAHYU DHARMA, Saksi M. SALEH, Saksi H. IYASRI, Saksi APRINI dan Terdakwa menggunakan Uang Persediaan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 dan untuk pelunasan hutang Terdakwa kepada Saksi ANGGI HABRISIAH dan Saksi RAHMAINI.
•    Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi IRWANDI, S.Sos.,MM Als SI’IR Bin IDRUS. HS dalam pengelolaan Uang Persediaan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 bertentangan dengan :
1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu:
1)    Pasal 35 Ayat (1) Setiap Pejabat Negara dan Pegawai Negeri bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud;
2)    Pasal 35 ayat (3) setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya;
2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, yaitu:
1)    Pasal 17 Ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan;
2)    Pasal 21 Ayat (3), Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari Uang Persediaan yang dikelolanya setelah:
a.    Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b.    Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.    Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
3)    Pasal 21 Ayat (4) Bendaharan Pengeluaran Wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.
4)    Pasal 21 Ayat (5) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
3.    Pasal 61 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
4.    Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan :
1)    Pasal 4 Ayat (1) Keuangan Derah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
2)    Pasal 4 Ayat (2) secara tertib sebegaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
3)    Pasal 4 Ayat (3) taat pada Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
4)    Pasal 10, Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:
a.    Huruf c, melakukan tinndakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b.    Huruf d melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
c.    Huruf e melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
5)    Pasal 132 Ayat (1), Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
6)    Pasal 132 Ayat (2) bukti sebegaiaman maksud pada Ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
•       Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Uang Persediaan pada Dinas Pengendalian, Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 Nomor SR-260PW04/5/2018 Tanggal 3 September 2018 di dalam LHP tersebut menjelaskan hasil penghitungan kerugian Negara yang terjadi di dalam pengelolaan Uang Persediaan pada Dinas Pengendalian, Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp  595.100.700,- (lima ratus sembilan puluh lima juta seratus ribu tujuh ratus Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.4/I/2017 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.45/II/2017 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.4/I/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 tanggal 5 Januari 2017 bersama-sama dengan Saksi IRWANDI, S.Sos.,MM Als SI’IR Bin IDRUS. HS (dilakukan penuntutan pada perkara yang sama dalam berkas terpisah)selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kab. Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.22/BKD-02/228 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 15 September 2015 dan selaku Kepala Dinas Pengedalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.22/BKD-02/308 tentang Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 30 Desember 2016 dan selaku Pengguna Anggaran Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.4/I/2017 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.45/II/2017 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.4/I/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 tanggal 5 Januari 2017, sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2017 bertempat di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yaitu Terdakwa ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI bersama-sama Saksi IRWANDI, S.sos.,MM Als SI’IR Bin IDRUS. HS, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan Terdakwa ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI , atau orang lain yaitu Saksi IRWANDI, S.Sos.,MM Als SI’IR Bin IDRUS. HS atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya yaitu dalam mengelola Uang Persedian pada Dinas Pengedalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan peruntukannya (DPA-OPD) yaitu untuk membayar hutang-hutang pribadi Terdakwa ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI dan Saksi IRWANDI, S.Sos.,MM Als SI’IR Bin IDRUS. HS pada tahun 2016, yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan :
1.    Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (3) dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2.    Pasal 17 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.
3.    Pasal 61 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.    Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), Pasal 10 huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 132 Ayat (1) dan Ayat (2),  Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan.
karena jabatan atau kedudukan selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi, yang merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp  595.100.700,- (lima ratus sembilan puluh lima juta seratus ribu tujuh ratus Rupiah) atau perekonomian negara, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
•    Bahwa pada bulan Juni 2016 Saksi IRWANDI memerintahkan Terdakwa Selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kab. Kuantan Singingi untuk meminjam uang kepada pihak ketiga yang akan dipergunakan untuk menutupi uang kegiatan tahun 2016 yang telah Terdakwa cairkan namun terpakai untuk kebijakan dan keperluan Saksi IRWANDI dan Terdakwa. Menindak lanjuti perintah Saksi IRWANDI tersebut, Terdakwa meminjam uang kepada :
No.    Nama    Jumlah Pinjaman
1.    Wahyu Dharma    Rp 300.500.000,-
2.    M. Saleh, S.Sos., MM    Rp 130.000.000,-
3.    H. Iyasri Als. Pak Jambang    Rp   50.000.000,-
4.    Aprini    Rp   76.000.000,-
    Jumlah    Rp 556.500.000,-
•    Bahwa pada bulan Desember 2016 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi IRWANDI mengenai penyelesaian pembayaran atas peminjaman uang kepada pihak ketiga tersebut, dan Saksi IRWANDI pada saat itu berjanji akan menyelesaikan pinjaman tersebut.
•    Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi memperoleh pagu anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni Nomor 1.02.1.02.08.01.01.01.5.2 sebesar Rp 11.920.065.081,- (sebelas milyar sembilan ratus dua puluh juta enam puluh lima ribu delapan puluh satu Rupiah) yang terdiri dari belanja langsung sebesar Rp 5.712.562.081,- (lima milyar tujuh ratus dua belas juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan puluh satu Rupiah) dan belanja tidak langsung sebesar Rp 6.207.503.000,- (enam milyar dua ratus tujuh juta lima ratus tiga ribu Rupiah).
•    Bahwa Pada tanggal 2 Juni 2017 Terdakwa Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor 10/SPP-UP/1.20.08.01/II/2017 senilai Rp 1.046.700.600,- (satu milyar empat puluh enam juta tujuh ratus ribu enam ratus Rupiah), kemudian Saksi IRWANDI menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) Nomor 10/SPM-UP/2016 senilai Rp 1.046.700.600,- (satu miyar empat puluh enam juta tujuh ratus ribu enam ratus Rupiah) untuk biaya pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi.
•    Bahwa tanggal 7 Juni 2017 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0935/SP2D/UP/2017 telah dicairkan Uang Persediaan sebesar Rp 1.046.700.600,- (satu milyar empat puluh enam juta tujuh ratus ribu enam ratus Rupiah) melalui transfer dari Rekening Kas Daerah Kab. Kuantan Singingi ke Rekening Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi atas nama Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran di Bank Riau Kepri Cabang Teluk Kuantan dengan Nomor Rekening 11-40-30003-1.
•    Bahwa Uang Persediaan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi sebesar Rp 1.046.700.600,- (satu milyar empat puluh enam juta tujuh ratus ribu enam ratus Rupiah) telah dilakukan penarikan dari Nomor Rekening 11-40-30003-1 Kas Bendahara sebenyak 3 (tiga) kali penarikan, yaitu :
a)    Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017 Terdakwa mengajukan Cek Giro Bank Riau Kepri Cabang Teluk Kuantan kepada Saksi IRWANDI untuk penarikan Uang Persediaan sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dan Saksi IRWANDI menandatangani Cek Giro tersebut, setelah Cek Giro ditanda tangani oleh Saksi IRWANDI, Terdakwa menyuruh Saksi SARWINDA EFRIANTO untuk melakukan penarikan uang ke Bank Riau Kepri Cabang Teluk Kuantan.
Bahwa atas persetujuan Saksi IRWANDI, Terdakwa menggunakan Uang Persediaan yang ditarik pada hari Rabu Tanggal 7 Juni 2017 sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah) yaitu :
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) kepada Saksi WAHYU DHARMA secara langsung pada tanggal 07 Juni 2016 di rumahnya yang terletak di Kel. Pasar Teluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sekira jam 15.00 wib dengan bukti Kuitansi Serah Terima Uang.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 76.000,000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) kepada Saksi APRIANI pada tanggal 07 Juni 2017 di rumah Saksi APRINI Kampung Baru Kel. Pasar Teluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sekira jam 14.00 wib untuk membayar hutang Terdakwa kepada Saksi APRIANI dan ada bukti serah terima uang berupa kuitansi.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi IYASRI pada tanggal 07 Juni 2017 di rumah Saksi IYASRI di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sekira jam 19.30 wib untuk pembayaran hutang Terdakwa kepada Saksi IYASRI dan tidak ada dibuat bukti serah terima uangnya namun ada dicatat di buku catatan milik Saksi IYASRI.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi RAHMAINI pada tanggal 07 Juni 2016 di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi sekira jam 12.30 wib dan tidak ada dibuat bukti serah terimanya untuk membayar hutang pembelian Kue Kotak kegiatan Bidang Pemdes tahun 2016.
b)    Pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2017 Saksi IRWANDI menanyakan penggunaan Uang Persediaan yang dicairkan pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2017 kepada Terdakwa, dimana Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk membayar hutang Saksi IRWANDI dan hutang Terdakwa tahun 2016, kemudian Saksi IRWANDI memerintahkan Terdakwa untuk melakukan penarikan kembali Uang Persediaan sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cek Giro ke Bank Riau Kepri;
Bahwa atas persetujuan Saksi IRWANDI, Terdakwa menggunakan Uang Persediaan yang ditarik pada hari Jum’at Tanggal 9 Juni 2017 sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta Rupiah) yaitu:
-    Terdakwa mengirim uang melalui transfer ke rekening Bank Riau Kepri Cab. Teluk Kuantan dengan No Rek : 1142107854 An. WISDAYATI sebesar Rp 168.807.000,- (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) untuk Dana Kegiatan Bidang KB Tahun Anggaran 2017 dan ada bukti setor Bank Riau Kepri.
-    Terdakwa mengirim uang melalui transfer ke rekening Bank Riau Kepri Cab. Teluk Kuantan dengan No Rek : 1142156863 An. NENI SWAKTI YAHFIS sebesar Rp 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk Dana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan Tahun Anggaran 2017 dan ada bukti setor Bank Riau Kepri.
-    Terdakwa mengirim uang melalui transfer ke rekening Bank Riau Kepri Cab. Teluk Kuantan dengan No Rek : 1142151440 An. ASNITA, SE sebesar Rp 185.400.000,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk Dana Kegiatan Bidang Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2017 dan ada bukti setor Bank Riau Kepri.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi YASRIADI untuk keperluan kegiatan Sekretariat Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi dan ada bukti serah terima uangnya berupa kuitansi.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI pada tanggal 09 Juni 2017 di Ruangan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi sekira jam 11.30 wib dan ada dibuat bukti serah terima uangnya berupa kuitansi untuk keperluan kegiatan Sekretariat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi yaitu Kegiatan BBM dan Pemeliharaan kendaraan Dinas roda 4.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi M. SALEH dengan cara ditransfer kerekening Bank Riau Kepri Cab. Teluk Kuantan dengan No. Rek : 1142106607 An. M. SALEH, S.Sos. MM pada tanggal 09 Juni 2016 dan ada bukti setor Bank Riau Kepri untuk pembayaran hutang Terdakwa pada bulan Juli 2016.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi IYASRI pada tanggal 09 Juni 2017 di Rumah Makan Pak Jambang Pasar Teluk Kuantan sekira jam 19.30 wib dan tidak ada dibuat bukti serah terima uangnya namun ada dicatat di buku catatan milik Saksi IYASRI untuk membayar hutang makan minum Acara Perlombaan Peringatan Hari Ibu di Lapangan Limuno yang dilaksanakan sekitar bulan September 2016.
-    Terdakwa membeli Printer di Toko MULTI COMPUTER untuk Ruangan Bendahara Pengeluaran Dinas DP2KBP3A Kab. Kuantan Singingi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-    Terdakwa mengganti uang pribadi untuk membayar tagihan Ucapan Turut Berduka Cita Bp. H. ASRUL JA’AFAR di Koran Haluan Riau sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Saksi ANGGI HABRISIAH tanggal 09 Juni 2016 di Ruangan Terdakwa pada Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi sekira jam 12.00 wib untuk pembayaran hutang uang, yang mana Terdakwa menggunakan hutang tersebut untuk menyetorkan UYHD Tahun Anggaran 2016 yang terpakai untuk keperluan Terdakwa dan Saksi IRWANDI.
-    Penggunaan Uang Persedian sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta Rupiah) masih terdapat sisa uang sebesar Rp 34.593.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
c)    Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2016, Terdakwa mengajukan kembali kepada Saksi IRWANDI untuk melakukan Penarikan Uang Persediaan sebesar Rp 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah), selanjutnya Saksi IRWANDI menandatangani Cek Giro dengan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi IRWANDI Uang Persedian yang dicairkan pada 2 (dua) kali penarikan sebelumnya pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017 dan pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2017 sudah habis untuk membayar hutang, kemudian Terdakwa melakukan penarikan Uang Persediaan ke Bank Riau Kepri Cabang Teluk Kuantan;    
Bahwa atas persetujuan Saksi IRWANDI, Terdakwa menggunakan Uang Persediaan sebesar Rp 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan sisa penarikan Uang Persediaan pada tanggal 09 Juni 2017 sebesar Rp 34.593.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp 81.093.000,- (delapan puluh satu juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) untuk :
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi WAHYU DHARMA secara langsung pada tanggal 12 Juni 2017 di rumahnya Kel. Pasar Teluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sekira jam 15.30 wib untuk pelunasan BON atau pembayar hutang tahun 2016 yang digunakan untuk keperluan Saksi IRWANDI selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi yaitu biaya oprasional (BBM) kota dan keperluan Terdakwa.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi WAHYU DHARMA secara langsung pada tanggal 12 Juni 2017 di rumahnya Kel. Pasar Teluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sekira jam 15.30 wib untuk pelunasan BON atau pembayar hutang tahun 2016 yang digunakan untuk keperluan Saksi IRWANDI selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi yaitu biaya oprasional (BBM) keluar kota dan keperluan Terdakwa.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Saksi WAHYU DHARMA secara langsung pada tanggal 12 Juni 2017 di rumahnya Kel. Pasar Teluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sekira jam 15.30 wib untuk pelunasan BON atau pembayar hutang tahun 2016 yang digunakan untuk keperluan Saksi IRWANDI selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi biaya oprasional (BBM) keluar kota dan keperluan Terdakwa.
-    Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada Saksi WAHYU DHARMA secara langung pada tanggal 12 Juni 2017 di rumahnya Kel. Pasar Teluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sekira jam 15.30 wib untuk pelunasan BON atau pembayar hutang tahun 2016 yang digunakan untuk keperluan Saksi IRWANDI selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi yaitu biaya oprasional BBM keluar kota dan keperluan Terdakwa.
-    Terdakwa membayar hutang pembuatan BALIHO Peringatan HUT TNI dan Hari IBU kepada Pemilik Toko WARNA GRAFIKA sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
•    Bahwa Terdakwa menggunakan Uang Persediaan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 untuk pelunasan hutang oleh Terdakwa kepada Saksi WAHYU DHARMA, Saksi M. SALEH, Saksi H. IYASRI, Saksi APRINI, yang mana hutang tersebut merupakan hutang Saksi IRWANDI dan Terdakwa yaitu pada Periode bulan Juni 2016 sampai dengan November 2016 Saksi IRWANDI memerintahkan Terdakwa untuk meminjam uang kepada Saksi WAHYU DHARMA, Saksi M. SALEH, Saksi H. IYASRI, Saksi APRINI dan Terdakwa menggunakan Uang Persediaan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 dan untuk pelunasan hutang Terdakwa kepada Saksi ANGGI HABRISIAH dan Saksi RAHMAINI.
•    Bahwa perbuatan Terdakwa ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI bersama-sama Saksi H. IRWANDI, S.Sos., MM Als SI’IR Bin IDRUS. HS telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa ZULHERMAN Als SIHEN Bin  IYASRI  selaku penyelenggaran negara, yaitu :
1.    Terdakwa ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI  selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi mempunyai kewenangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.4/I/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran, yaitu :
a.    Menerima dan menyimpan uang untuk keperluan belanja di OPD;
b.    Membayarkan seluruh pengeluaran untuk belanja-belanja di OPD;
c.    Menatausahakan seluruh penerimaan dan pengeluran untuk keperluan belanja di OPD;
d.    Mempertanggungjawabkan seluruh belanja daerah yang di kelolanya;
e.    Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala OPD;
•    Bahwa Terdakwa ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Kuantan Singingi, bertentangan dengan :
1.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu:
1)    Pasal 35 Ayat (1) Setiap Pejabat Negara dan Pegawai Negeri bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud;
2)    Pasal 35 ayat (3) setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya;
2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, yaitu:
1)    Pasal 17 Ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan;
2)    Pasal 21 Ayat (3), Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari Uang Persediaan yang dikelolanya setelah:
a.    Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b.    Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.    Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
3)    Pasal 21 Ayat (4) Bendaharan Pengeluaran Wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.
4)    Pasal 21 Ayat (5) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
3.    Pasal 61 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
4.    Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan :
1)    Pasal 4 Ayat (1) Keuangan Derah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
2)    Pasal 4 Ayat (2) secara tertib sebegaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
3)    Pasal 4 Ayat (3) taat pada Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
4)    Pasal 10, Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:
a.    Huruf c, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengelauran atas beban anggaran belanja;
b.    Huruf d melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
c.    Huruf e melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
5)    Pasal 132 Ayat (1), Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
6)    Pasal 132 Ayat (2) bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
•    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Uang Persediaan pada Dinas Pengendalian, Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 Nomor SR-260PW04/5/2018 Tanggal 3 September 2018 di dalam LHP tersebut menjelaskan hasil penghitungan kerugian Negara yang terjadi di dalam pengelolaan Uang Persediaan pada Dinas Pengendalian, Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp 595.100.700,- (lima ratus sembilan puluh lima juta seratus ribu tujuh ratus Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI ., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya