Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr HEDIRMAN WARUWU PT. MUSIM MAS, SUB DEPERTEMENT ESTATE I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 129/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 11 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HEDIRMAN WARUWU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAULANA SYAFII .SHI , DKKHEDIRMAN WARUWU
Tergugat
NoNama
1PT. MUSIM MAS, SUB DEPERTEMENT ESTATE I
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum


                                        Kerinci, 11 Desember 2020

Hal    : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja            



Kepada Yth,    
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
di-
Tempat



Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.    Nama    : MAULANA SYAFI’I SHI
T. T. Lahir    : Panigoran, 02-03-1978
Jabatan     : Direktur Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Wilayah
          Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH DPW FSPMI) Provinsi Riau
Alamat    : Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas
          Provinsi Sumatera Utara

2.    Nama    : SATRIA PUTRA
T. T. Lahir    : Binjai, 12 -04-1985
Jabatan    : KetuaDewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  (DPW FSPMI) Provinsi Riau
    Alamat    : TS 2Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota,
          Kecamatan Pangkalan Kerinci KabupatenPelalawan Provinsi Riau

3.    Nama    : YUDI EFRIZON
T.T. Lahir    : Tambak, 23-08-1984
Jabatan     : Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
          (DPW FSPMI)Provinsi Riau
Alamat     : Jalan Cinta Damai,Kelurahan Pangkalan Kerinci
              Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten pelalawan provinsi Riau

4.    Nama    : NOFRI HENDRA
T.T. Lahir    : Saruaso, 01-11-1991
Jabatan    : Sekretarias LBH DPW FSPMI Provinsi Riau
Alamat    : Jalan Lintas Timur Gang Meranti RT/RW  014/005 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur
      Kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan Provinsi Riau

5.    Nama    : AGUNG ZAILANI
T.T. Lahir    : Negeri Baru,07-10-1980
Jabatan    : Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
              (DPW FSPMI) Provinsi Riau
Alamat    : Jalan Pelita Damai RT 006/RW 006 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur,
              Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
              Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau


Seluruhnya adalah Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) Jakarta Nomor Kep. 108/SK/DPP FSPMI/JKT/VII/2020 tanggal 10Juli 2020 dan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH DPW FSPMI) Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan Nomor Kep. 003/SK /KC FSPMI Pelalawan/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 dan memilih alamat domisili hukumnya di alamat Kantor DPW FSPMI Provinsi Riau  di Jalan Duku KM 2 Simpang Langgam Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Kode Pos 28300, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Desember 2020, karenanya sah secara hukum untuk bermohon dan melakukan pembelaan kepentingan hukum atas :

HEDIRMAN WARUWU, T.T. Lahir : Batu Godang, 19-04-1994, Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen, Pekerjaan : Karyawan PT. Musim Mas, Jabatan : Wakil Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Musim Mas ( PUK SPAI FSPMI PT. MM ), Alamat : PT. Musim Mas  RT 001/RW 007, Desa PesaguanKecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau--------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;

Dengan ini kami selaku Kuasa Penggugat hendak mengajukan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, terhadap :

PT. Musim Mas, Sub Depertement Estate I, berkedudukan di Desa pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Riau 28382------------------------------------------------- selanjutnya disebut sebagai Tergugat;


Adapun selanjutnya dasar-dasar diajukannya gugatan aquo adalah sebagai berikut :

1.    Bahwa Penggugat adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas Sub. Departement Estate I (Tergugat), jenis pekerjaan Penggugat sebagai Karyawan Sensus Pest and Diseases (P & D ) dengan status Hubungan Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak bulan Mei 2011 sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami Penggugat dinyatakan sah oleh Pengadilan Hubungan Industrial dan Penggugat menerima upah terakhir bekerja pada bulan Mei 2020 dari Tergugat sebesar Rp. 3.021.500 (Tiga juta dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);

2.    Bahwa sejak bulan Desember 2019 Penggugat menjabat sebagai Wakil Sekretaris pada Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Musim Mas ( PUK SPAI FSPMI PT. MM ) dan Penggugat sangat berperan aktif dalam menjalankan roda organisasi serikat pekerja PUK SPAI FSPMI PT. MM. Secara legalitas formal Kepengurusan PUK SPAI FSPMI PT. Musim Mas telah resmi dicatatkan pada kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan dengan Nomor Bukti Pencatatan Nomor Bukti pencatatan : 250/DTK-PEN/SP-SB/2019/04, Tanggal  04 mei 2019 ;

3.    Bahwa terkait dengan aktifnya Penggugat dalam kepengurusan roda organisasi Serikat Pekerja PUK SPAI FSPMI PT. MM, sehingga pada tanggal 23 Januari 2020 Tergugat telah melakukan tidakan mutasi kerja terhadap Penggugat, yang semula bekerja sebagai karyawan bidang sensus, yaitu pekerjaan yang berhubungan dengan data dan dimutasikan ke pekerjaan muat Bibit, yaitu bekerja dengan otot dan/atau fisik, yang mana pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan keahlian penggugat, tentu saja tidakan Mutasi yang dilakukan Tergugat telah melanggar aturan Pasal 31, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

4.    Bahwa selain tidak sesuai dalam penempatan kerja terhadap Penggugat tindakan Mutasi Kerja yang dilakukan oleh Tergugat karena Penggugat berperan aktid dalam Kepengurusan Srikat Pekerja PUK SPAI FSPMI PT. Musim Mas, tindakan Tergugat dinilai melanggar ketentuan Pasal 28 Joncto Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

5.    Bahw dalam hal pelaksanaan pekerjaannya Penggugat tetap melakukan pekerjaan dengan baik akan tetapi Tergugat melakukan tindakan yang diduga adalah tindakan diskriminasi kepada Penggugat, sehingga angka ketidakhadiran Penggugat bekerja terhitung tinggi, dikarenakan Tergugat mempekerjakan Penggugat pada tempat yang jauh sekira 12 km dari tempat tinggal Penggugat dan Penggugat bekerja seorang diri, menggunakan kendaraan pribadi tanpa adanya biaya pangganti antar jemput pekerja dari Tergugat, tindakan Tergugat tentu saja dinilai telah melanggar aturan undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 5 dan 6 tentang kesempatan dan perlakuan yang sama;

6.    Bahwa Surat Peringatan I dan II yang diberikan kepada Penggugat diduga adalah Surat Peringatan Palsu atau tidak asli atau foto copi dan Tergugat memaksa penggugat untuk menandatangani surat peringatan tersebut selanjutnya kepada Penggugat tidak diberikan salinnya meskipun telah diminta berkali-kali oleh Penggugat, maka surat peringatan I dan II tersebut adalah surat peringatan sepihak dan dapat dikesampingkan;

7.    Bahwa Surat Peringatan III berikut Surat Panggilan I, II dan III disampaikan Tergugat dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja No. 567/DTK-PHI/IX/2020/899 dalam bagian B. keterangan pengusaha adalah Surat Peringatan Sepihak yang tidak diketahui Penggugat sekali pun telah ada upaya untuk membicarakan dan/atau melakukan perundingan secara Bipartit terkait dengan pemberlakuan Surat Peringatan tersebut namun Tergugat tidak bersedia melakukan perundingan tersebut bahkan tidak memberikan salinnya kepada Penggugat meski telah diminta berkali-kali, maka dengan berdasarkan KUHPerd pasal 1320 dan Pasal 1321  tentang syarat-syarat terjadinya suatu persetujuan yang sah, maka Surat-surat tersebut di atas tidak sah dan dapat dikesampingkan;

8.    Bahwa Surat Peringatan Terakhir yang disampaikan Tergugat dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja No. 567/DTK-PHI/IX/2020/899 dalam bagian B. keterangan pengusaha adalah surat Peringatan yang ditandatangani oleh Penggugat yang mana Penggugat dalam keadaan tertekan dan tidak didampingi oleh pengurus serikat pekerja, dan salinan surat Peringatan Terakhir tersebut tidak diberikan kepada Penggugat, meski telah diminta berkali-kali, maka dengan berdasarkan KUHPerd pasal 1320 dan Pasal 1321  tentang syarat-syarat terjadinya suatu persetujuan yang sah, maka Surat-surat tersebut di atas tidak sah dan dapat dikesampingkan;

9.    Bahwa dalam keterangan pengusaha atas ketiakhadiran Penggugat dalam surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan Surat No. 02/EM-Est.I/VI/2020 dinilai tidak dikategorikan melanggar aturan baik  undang-undang No. 13 Tahun 2003 maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Musim Mas Pasal 20 Ayat (2), yang mana disebutkan:

“Dalam hal pekerja tidak masuk kerja sedikitnya 5 (lima) hari kerja secara berturut-turut atau 8 (delapan) hari kerja tidak berturut-turut dalam satu bulan berjalan tanpa keterangan tertulis disertai bukti-bukti yang sah, atau tanpa izin dari pimpinan perusahaan dan telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara petut dan tertulis, maka pekerja tersebut dikualifikasikan mengundurkan diri”

10.    Bahwa setelah Penggugat menerima surat PHK No. 02/EM-Est.I/VI/2020 dan telah melakukan upaya untuk dapat bekerja kembali guna menjalankan kewajibanya selaku pekerja, akan tetapi Tergugat tidak mengijinkan dengan dalih bahwa Penggugat bukan lagi karyawan PT. Musim Mas Sub. Departement Estate I, maka dengan ini menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar aturan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 151, Pasal 152 dan dengan berdasarkan Pasal 155 Undang-undang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja tersebut batal demi hukum;




11.    Bahwa selanjutnya Tergugat tidak ingin melakukan perundingan Bipartit guna mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak, seperti yang disarankan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, maka selanjutnya pada tanggal 07 September 2020 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan menerbitkan Surat Anjuran bernomor : 567/DTK-PHI/IX/2020/899, Dalam Anjuran tersebut Mediator menyebutkan tentang ketentuan Pasal 155 ayat (1), (2) dan (3) Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan :

(1)    Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaiman dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
(2)    Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha atau pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
(3)    Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;

12.    Bahwa selanjutnya terhadap Anjuran seperti tersebut di atas, Penggugat beranggapan bahwa Tergugat , telah melanggar ketentuan pasal 151, Pasal 152, Pasal 153 dan Pasal 154 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga sangatlah wajar Penggugat bermohon dalam gugatan aquo kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar menghukumTergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sesuai ketentuan pasal 155 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaaan;

13.    Bahwa selanjutnya Penggugat beranggapan bahwa perkara aquo yang sedang dihadapi Penggugat adalah bentuk Tindakan Pemberangusan Serikat Pekerja yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 28 Juncto Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, sehingga Penggugat bersama dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI-FSPMI) PT. Musim Mas melayangkan surat bernomor : 09/PUK-SPAI/FSPMI/PT.MM/TL/V/2020 tanggal 1 Mei 2020 perihal : Laporan Dugaan Tindakan Union Busting dan Tindakan PHK Sepihak Tidak Sesuai Ketentuan yang Diduga dilakukan oleh PT. Musim Mas Sub. Departement Estate I, surat tersebut ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau;

14.    Bahwa selanjutnya dalam proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang sedang dihadapi oleh Penggugat, sangat disesalkan sekali Tergugat telah memutus kepesertaan BPJS Kesehatan atas nama Penggugat dengan pelaporan Keluar alasan mengundurkan diri, padahal Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan keluar dari Kepesertaan BPJS Kesehatan atas kemauan sendiri. Hal ini tentulah sangat bertentangan dengan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor : 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebut :

(1)    Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh Hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di-PHK, tanpa membayar iuran;
(2)    PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria :
a.    PHK yang sudah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial, dibuktikan dengan putusan/akta Pengadilan Hubungan Industrial
b.    PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris
c.    PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, atau
d.    PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter



(3)    Dalam hal terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, baik Pemberi Kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap

15.    Bahwa sebagaimana diuraikan di atas bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan Penggugat secara sepihak sudah diputuskan Tergugat, padahal manfaat program Jaminan Kesehatan atas Kepesertaan BPJS Kesehatan Penggugat sangatlah dibutuhkan oleh Penggugat dan keluarganya selama proses aquo. Oleh karenanya sangatlah wajar dan beralasan agar Tergugat mendaftarkan ulang Kepesertaan BPJS Kesehatan atas nama Penggugat dan membayarkan Tunggakan Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan Penggugat;

16.    Bahwa selain itu, Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh Tergugat tersebut tidak dilalui dengan proses adanya Ijin PHK dari Instansi Pemerintah yang berwenang di bidang Ketenagakerjaan sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, sehingga atas hal tersebut jelas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan melanggar hukum ketenagakerjaan;

17.    Bahwa atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebagaimana di atas, kemudian Penggugat tetap dan berkeinginan untuk bekerja akan tetapi tidak diizinkan bekerja oleh Tergugat, sehingga sejak itu para Penggugat tidak lagi mendapatkan upah dari Tergugat, dimana upah yang selama ini didapatkan Penggugat dari Tergugat adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup Penggugat dan keluarganya;

18.    Bahwa sebagaimana di atas dimana upah dari Penggugat selama bekerja adalah sangat diperlukan sebagai pokok pemenuhan kebutuhan hidup keluarga Penggugat, sehingga pemutusan hubungan kerja yang masih dalam proses adalah merupakan tanggung jawab dari Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama proses aquo, sehingga karenanya adalah wajar dan sangat beralasan agar Tergugat dihukum dalam provisi / dalam pendahuluan untuk membayar upah selama proses kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

-    Besarnya upah Penggugat / bulan terakhir diterima dari Tergugat adalah = Rp 3.021.500 (Tiga juta dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
-    Lamanya Penggugat tidak diizinkan bekerja selama proses = sejak bulan Juni 2020 s/d Desember 2020 = selama 6 bulan;

Total =  Rp 3.021.500 ( Tiga juta dua puluh satu ribu lima ratus rupiah ) x 6 bulan = Rp. 18.129.000
         (Delapan belas juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);

19.    Bahwa berdasarkan kepada hal-hal tersebut diatas, maka jelaslah Pemutusan Hubungan kerja Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan dan haruslah dinyatakan tidak sah dan adalah juga sangat beralasan agar memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali pada posisi semula;

Berdasarkan kepada uraian tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan pokok perkara ini yang amar putusannya sebagai berikut :

I.    Dalam Provisi

1.    Menghukum Tergugat membayar upah selama proses kepada Penggugat sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 dengan total sebesar Rp. 18.129.000 (Delapan belas juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);



2.    Menghukum Tergugat untuk mendaftarkan ulang Penggugat sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan membayarkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Penggugat;


II.    Dalam Pokok Perkara

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sesuai Surat PHK No. 02/EM-Est.I/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020 adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;

3.    Menetapkan Putusan Pengadilan bahwa Surat PHK tanggal 08 Juni 2020 yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Musim Mas adalah bentuk Tindakan Pemberangusan Serikat Pekerja;

4.    Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat pada posisi semula (Sensus);

5.    Membebankan biaya perkara aquo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini kami sampaikan dengan sebenarnya, dan kami haturkan banyak terima kasih.


Hormat Penggugat
HEDIRMAN WARUWU
Kuasanya,




MAULANA SYAFI’I, SHI



SATRIA PUTRA



YUDI EFRIZON



NOFRI HENDRA



AGUNG ZAILANI


 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya