INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
133/Pdt.P/2020/PN Pbr | G. M Tampubolon | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 133/Pdt.P/2020/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jun. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan Pemohon GM. TAMPUBOLON, lahir di Kota Cane, tanggal 16 Maret 1939 dapat bertindak sebagai kuasa khusus untuk menandatangani segala sesuatu yang berhubungan dengan cucu-cucu pemohon yang berada di bawah umur yang bernama:
a. ELIZABETH PITALOKA SIREGAR, Lahir di Pekanbaru, pada tanggal 05 November 2002;
b. TOBIAS WILLIAM FERDINAND SIREGAR, Lahir di Pekanbaru, pada tanggal 21 Agustus 2005.
khusus untuk menghadap kepada pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) , mengadakan pembicaraan, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya terutama sekali Akta Jual Beli (AJB) sehubungan dengan akan diadakannya Peralihan hak atas sertipikat tersebut di atas.
3. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |