Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1062/Pid.B/2019/PN Pbr OKA REGINA.S SH 1.Rahmat Hidayat als Amat Bin Suhaimi .alm
2.Zulfani Pratama Putra als Tetek Bin Maskudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1062/Pid.B/2019/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- 1112/L.4.10/Eoh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1OKA REGINA.S SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmat Hidayat als Amat Bin Suhaimi .alm[Penahanan]
2Zulfani Pratama Putra als Tetek Bin Maskudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa I Rahmat Hidayat als Amat Bin Suhaimi (alm) dan terdakwa II Zulfani Pratama Putra als Tetek Bin Maskudin pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Durian depan Toko Kue L’Cheese Kel.Kampung Tengah Kec.Sukajadi Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira jam 16.30. Wib, terdakwa I bersama terdakwa II melintasi Jalan Durian Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Pekanbaru tepatnya di depan toko kue L’CHEESE, dengan bernoncengan mengendarai kendaraan bermotor roda dua merk Honda Mio warna biru hitam tanpa nomor polisi depan dan belakang, dimana yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua adalah terdakwa I. Kemudian terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I “lambat-lambat MEK bawa kendaraannya itu di depan ada cewek sedang membawa kendaraan bermotor roda dua sambil memegang handphone di tangan kirinya, yuk kita ambil handphone nya”, lalu terdakwa I memperlambat laju kendaraan lalu terdakwa I mengambil jalan di jalur kiri kemudian memepetkan kendaraan dengan kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai oleh saksi korban Fanny Feitricia yang sedang memegang 1 (satu) unit HP Oppo  F5 di tangan kirinya, lalu terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “ada mobil Patroli Polisi (Brimob) di depan” akan tetapi terdakwa II diam saja lalu kemudian terdakwa II dengan tangan kanannya mengambil HP saksi korban tersebut dari tangan kiri korban.

Selanjutnya setelah terdakwa II berhasil mengambil HP tersebut maka terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I “GAS MEK” lalu terdakwa I mempercepat laju kendaraan dan meninggalkan kendaraan saksi korban, lalu terdakwa I memotong jalan mobil patroli polisi (Brimob) yang ada di depan mereka dan berusaha melarikan diri, akan tetapi melihat ada jambret selanjutnya saksi Sahrin Nasution yang ada di dalm mobil patroli polisi tersebut mengejar sepeda motor yang dikendarai terdakwa dari belakang dan sepeda motor terdakwa terjatuh dan para terdakwa berhasil ditangkap.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa-terdakwa saksi korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 4.000.000.-(empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) jo ayat (2) ke-2 KUHP.

Atau
Kedua :

Bahwa terdakwa I Rahmat Hidayat als Amat Bin Suhaimi (alm) dan terdakwa II Zulfani Pratama Putra als Tetek Bin Maskudin pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Durian depan Toko Kue L’Cheese Kel.Kampung Tengah Kec.Sukajadi Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira jam 16.30. Wib, terdakwa I bersama terdakwa II melintasi Jalan Durian Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Pekanbaru tepatnya di depan toko kue L’CHEESE, dengan bernoncengan mengendarai kendaraan bermotor roda dua merk Honda Mio warna biru hitam tanpa nomor polisi depan dan belakang, dimana yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua adalah terdakwa I. Kemudian terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I “lambat-lambat MEK bawa kendaraannya itu di depan ada cewek sedang membawa kendaraan bermotor roda dua sambil memegang handphone di tangan kirinya, yuk kita ambil handphone nya”, lalu terdakwa I memperlambat laju kendaraan lalu terdakwa I mengambil jalan di jalur kiri kemudian memepetkan kendaraan dengan kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai oleh saksi korban Fanny Feitricia yang sedang memegang 1 (satu) unit HP Oppo  F5 di tangan kirinya, lalu terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “ada mobil Patroli Polisi (Brimob) di depan” akan tetapi terdakwa II diam saja lalu kemudian terdakwa II dengan tangan kanannya mengambil HP saksi korban tersebut dari tangan kiri korban.

Selanjutnya setelah terdakwa II berhasil mengambil HP tersebut maka terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I “GAS MEK” lalu terdakwa I mempercepat laju kendaraan dan meninggalkan kendaraan saksi korban, lalu terdakwa I memotong jalan mobil patroli polisi (Brimob) yang ada di depan mereka dan berusaha melarikan diri, akan tetapi melihat ada jambret selanjutnya saksi Sahrin Nasution yang ada di dalm mobil patroli polisi tersebut mengejar sepeda motor yang dikendarai terdakwa dari belakang dan sepeda motor terdakwa terjatuh dan para terdakwa berhasil ditangkap.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa-terdakwa saksi korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 4.000.000.-(empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya