Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
541/Pid.B/2020/PN Pbr PRAWIRANEGARA PUTRA, SH DONY RUDIANTO ZEGA Als RUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 541/Pid.B/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-633/L.4.10/Eoh.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1PRAWIRANEGARA PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONY RUDIANTO ZEGA Als RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Bahwa terdakwa DONY RUDIANTO ZEGA Als RUDI bersama-sama dengan MUHAN Als. MUHAN (DPO) pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2019, sekira Jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 bertempat di Mesjid Al Ikhlas Jalan Delima Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Pekanbaru mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) Unit Mesin Outdoor Ac Panasonic, Warna Putih, Ukuran 1 PK yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan Mesjid Al Ikhlas dengan maksud  akan memiliki barang itu dengan melawan hak oleh lebih dari satu orang dengan bermufakat”   yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
    Berawal pada hari Minggu 29 Desember 2019 sekira Jam 21.00 Wib terdakwa sedang duduk di depan Mesjid Al Ikhlas Jalan Delima Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru melihat Unit Mesin Outdoor AC masjid Al Ikhlas dan timbul niat untuk mengambilnya. Selanjutnya datang MUHAN Als. MUHAN (DPO) dan duduk bersama terdakwa dimana pada saat itu terdakwa  merencanakan untuk mengambil AC outdoor Mesjid Al Ikhlas bersama dengan MUHAN Als. MUHAN (DPO). Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2019, sekira Jam 04.30 Wib terdakwa bersama MUHAN Als. MUHAN (DPO) langsung mendatangi Mesjid Al ikhlas dengan dengan menggunakan Kendaraan Roda Dua milik MUHAN Als. MUHAN (DPO), setelah sampai di Masjid Al Ikhlas tersebut terdakwa langsung turun dari Kendaraan Roda Dua tersebut dan langsung masuk ke Mesjid Al Ikhlas menuju Lantai 2 ( dua ) melalui tangga samping kanan dari Mesjid Al Ikhlas. Selanjutnya terdakwa membuka AC tersebut dengan menggunakan tang yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa. Setelah berhasil membuka ac tersebut selanjutnya terdakwa memanggil MUHAN Als. MUHAN (DPO) untuk naik ke lantai 2 mesjid dan membawa turun AC outdoor tersebut ke sepeda motor milik MUHAN Als. MUHAN (DPO). Selanjutnya terdakwa dan MUHAN Als. MUHAN (DPO) membawa AC outdoor tersebut ke arah jalan paus untuk di jual. Bahwa yang menjual AC tersebut adalah MUHAN Als. MUHAN (DPO)  dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan AC outdoor tersebut dibagi untuk terdakwa sebesar Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya