Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1004/Pid.Sus/2020/PN Pbr HASNAH, DH, SH ADY AFPRIYAN SYAH ALIAS RIYAN BIN SYAHRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1004/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1143/L.4.10/Enz.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HASNAH, DH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADY AFPRIYAN SYAH ALIAS RIYAN BIN SYAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :    
      Bahwa ia terdakwa ADY AFPRIYANSYAH ALIAS RIYAN BIN SYAHRUDIN  pada hari Senin  tanggal 03 Agustus 2020 sekira jam 16.30  Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan Agustus 2020  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tahun 2020 bertempat di Jalan H.Agus Salim Gang Kardina Kelurahan Suka Ramai Kota Pekanbaru Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru , yang  tanpa  hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
              Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira jam 16.30  Wib terdakwa bertemu dengan Nico alias Condet ( DPO) di jalan H.Agus Salim Gang Kardina Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Pekanbaru kota Pekanbaru Riau, Nico alias Condet ( DPO) menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan 47 (empat puluh tujuh ) paket Narkotika jenis shabu – shabu untuk dijualkan terdakwa kepada pembeli dengan harga minimal Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per paket.terdakwa dijanjikan oleh Nico alias Condet akan mendapat upah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) jika sudah ada pembelinya.
             Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira jam 17.15 Wib  saksi Wegi Arisandi dan saksi Hazli Murham ( anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ) mendapatkan  informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di jalan H.Agus Salim Gang Kardina Kelurahan Suka Ramai kecamatan Pekanbaru Kota Riau sering terjadi transaksi Narkotika.Menindaklanjuti informasi tersebut
          saksi Wegi Arisandi melakukan Undercover Buy membeli narkotika jenis shabu –sshabu dengan cara mendatangi  terdakwa  dengan  pura – pura membeli  shabu  –  shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu
          rupiah). Saksi Wegi Arisandi bertemu dengan terdakwa di depan sebuah rumah di Jalan H.Agus Salim Gg Kardina Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Pekanbaru Kota Riau. Dan di saat terdakwa akan menyerahkan shabu – shabu yang dipesan saksi Wegi Arisandi, datang saksi Hazli Murham beserta anggota team lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan terdakwa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan 47 (empat puluh tujuh ) paket Narkotika jenis shabu – shabu,terdakwa mengakui barang bukti itu adalh miliknya yang diperoleh dari Nico alias Condet untuk dijual kepada pembeli. Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Diresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
              Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor :  346 /BB /VIII /10242/2020  tanggal  05 Agustus  2020 yang ditanda tangani  oleh  Pengelola UPC Lancang Kuning PT Pegadaian ( Persero) Cabang Pekanbaru Kota Afdhilla Ihsan.SH NIK.P83662 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali  barang bukti berupa :
          1(satu) bungkus plastic bening klip yang didalamnya terdapat 47 (empat puluh tujuh ) bungkus plastic bening klip ukuran kecil yang berisikan serpihan Kristal jenis shabu dengan berat kotor 11.84 gram,berat pembungkusnya 7.42 gram, berat bersihnya 4.42 gram.:
          Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
1.    Barang bukti Narkotika jenis  shabu dengan berat bersih 4.32 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau.
2.    Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.1 gram.untuk bukti persidangan di Pengadilan.
3.    1(satu) bungkus plastic bening klip ukuran sedang dan 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 7.42 gram,untuk bukti persidangan di Pengadilan.
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0764 / NNF/2020 tanggal 07 Agustus 2020 dengan Kesimpulan :
“ Bahwa barang bukti berupa 1(satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4.32 gram di beri nomor barang bukti 1264/2020/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu – shabu tersebut.
      Perbuatan terdakwa Ady Afpriyan Syah Alias Riyan Bin Syahrudin  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .   
          SUBSIDAIR :  
                 Bahwa ia terdakwa Ady Afpriyan Syah Alias Riyan Bin Syahrudin pada hari Senin  tanggal  03 Agustus  2020 sekira jam 17.15 Wib  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tahun 2020 bertempat di  depan sebuah rumah di Jalan H.Agus Salim Gg Kardina Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Pekanbaru Kota Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru ,yang  
          tanpa  hak dan melawan hukum untuk memiliki, menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :             
             Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira jam 17.15 Wib  saksi Wegi Arisandi dan saksi Hazli Murham ( anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ) mendapatkan  informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di jalan H.Agus Salim Gang Kardina Kelurahan Suka Ramai kecamatan Pekanbaru Kota Riau sering terjadi transaksi Narkotika.Berdasarkan informasi tersebut saksi Wegi Arisandi melakukan Undercover Buy membeli Narkotika jenis shabu –shabu dengan cara mendatangi terdakwa dengan pura – pura membeli shabu – shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).  Saksi Wegi Arisandi bertemu dengan terdakwa di depan sebuah rumah di Jalan H.Agus Salim Gg Kardina Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Pekanbaru Kota Riau. Dan di saat terdakwa akan menyerahkan shabu – shabu yang dipesan saksi Wegi Arisandi, datang saksi Hazli Murham beserta anggota team lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan terdakwa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan 47 (empat puluh tujuh ) paket Narkotika jenis shabu – shabu,terdakwa mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang diperoleh dari Nico alias Condet ( DPO ) untuk dijual kepada pembeli. Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Diresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
               Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor :  346 /BB /VIII /10242/2020  tanggal  05 Agustus  2020 yang ditanda tangani di bawah  sumpah  jabatan  oleh  Pengelola UPC Lancang Kuning PT Pegadaian ( Persero) Cabang Pekanbaru Kota Afdhilla Ihsan.SH NIK.P83662 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali  barang bukti berupa :
          1(satu) bngkus plastic bening klip yang didalamnya terdapat 47 (empat puluh tujuh ) bungkus plastic bening klip ukuran kecil yang berisikan serpihan Kristal jenis shabu dengan berat kotor 11.84 gram,berat pembungkusnya 7.42 gram, berat bersihnya 4.42 gram.:
          Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
1.    Barang bukti Narkotika jenis  shabu dengan berat bersih 4.32 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau.
2.    Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.1 gram.untuk bukti persidangan di Pengadilan.
3.    1(satu) bungkus plastic bening klip ukuran sedang dan 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 7.42 gram,untuk bukti persidangan di Pengadilan.
      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0764 / NNF/2020 tanggal 07 Agustus 2020 dengan Kesimpulan :
“ Bahwa barang bukti berupa 1(satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4.32 gram di beri nomor barang bukti 1264/2020/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “.
         Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk untuk memiliki, menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu tersebut.
       Perbuatan terdakwa Ady Afpriyan Syah Alias Riyan Bin Syahrudin sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya