Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Pbr RUSLIM SH Als ACAI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq POLDA RIAU Cq KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUSLIM SH Als ACAI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq POLDA RIAU Cq KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN :

 

  1. Bahwa Pemohon menerima Surat Panggilan No: S.Pgl/06/I/2020/Reskrim tertanggal 17 Januari 2020 untuk di mintai Keterangan sebagai Saksi dalam Tindak Pidana Pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu terhadap surat pernyataan selisih KPR tanggal 14 Mei 2014 dan Akta perjanjian Nomor 2 tahun 2014 di Notaris Fransiscus Djoenardi, SH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 56 KUH Pidana di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, akan tetapi Pemohon meminta dispensasi untuk penundaan pemeriksaan saksi dengan alasan kesibukan Pekerjaan dan mempersiapkan tahun baru Imlek;------------------

 

  1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 tepatnya pukul 08:30 WIB, Pemohon di sambangi dan di jemput Paksa oleh Termohon di kediaman Pemohon di Jl. Aur Duri No.8 Rt 005/Rw 004 Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru dengan tanpa memperlihatkan Surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan, serta berkas-berkas yang harusnya di lengkapi oleh Termohon dalam melakukan Penangkapan sebagaimana aturan yang diterapkan didalam KUHAP;------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Pemohon disangkakan dalam Tindak Pidana Pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu terhadap surat pernyataan selisih KPR tanggal 14 Mei 2014 dan Akta perjanjian Nomor 2 tahun 2014 di Notaris Fransiscus Djoenardi, SH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo 55,56 KUH Pidana;----------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa atas laporan tersebut Permohon pernah diperiksa sebanyak 5 kali oleh Termohon sebagai saksi dan telah menjelaskan secara rinci kronologis hubungan hukum antara Pemohon dengan pelapor yang dikuti dengan bukti-bukti milik Pemohon yang telah dihadirkan dalam proses penyelidikan tersebut serta Surat Permohonan yang dimintakan oleh Pemohon pada Termohon melalui Unit III Ekonomi Sat Reskrim Polresta Pekanbaru untuk dilakukan Pemerikasaan Lap terhadap Surat Pernyataan yang di duga di palsukan oleh Pemohon yang akan tetapi hingga saat ini Pemohon tidak pernah menerima hasil pemerikasaan Lap Surat Pernyataan tersebut; ------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa di dalam Surat Penangkapan yang Pemohon terima terdapat kekeliruan yang sangat fatal dimana waktu Penerimaan yang tertera dalam Surat penangkapan tersebut adalah kamis tanggal 22 Januari 2020 sedangkan Surat Penahanan di terima Pemohon pada Rabu 22 Januari 2020 dimana terdapat nama hari yang tidak sama, sehingga kami sangat meragukan profesionalitas Termohon dalam menangani perkara Incasu; -------------------------------------------

 

  1. Bahwa atas penangkapan tersebut Pemohon sangat keberatan namun Termohon tetap membawa Pemohon untuk dilakukan pemeriksaan, namun setelah ruangan Unit III Ekonomi Sat Reskrim Polresta, Pemohon lalu diperiksa atau di BAP sebagai Tersangka atas pemeriksaan BAP tersangka Pemohon sangat keberatan dan menolak untuk manandatangani BAP atas nama Pemohon;----------------------

 

 

 

  1. Bahwa penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/593/VII/2018/RIAU/POLRESTA PEKANBARU tanggal 14 Juli 2018 merupakan perkara Perdata dimana sebelum Pemohon dilaporkan  Pempohon telah melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Pelapor dan telah mempunyai putusan incrah  sebagaimana Putusan Perdata Nomor : 8/Pdt/G.S/2018/PN.PBR tertanggal 23 Juli 2018 dan Putusan Keberatan Nomor : 8/Pdt/G.S/2018/PN.PBR tertanggal 23 Agustus 2018 yang pada intinya mengabulkan gugatan Penggugat/Pemohon dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht);-----------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan Pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu sangatlah tidak tepat, karena telah melanggar pasal 1 angka 2 KUHAP dan bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) serta pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menimbulkan kesewenang-wenangan dengan prinsip due process of law yang tentunya pelanggaran atas hak dan kepastian hukum yang adil, sementara dalam proses pemeriksaan perkara perdata pada Surat Mana diperkuat dengan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan tersebut telah jelas diuji keasliannya dan tidak terbantahkan;------------------------------------------------

 

  1. Bahwa pasal 1 angka 2 KUHAP dapat diinterprestasikan dan diberi makna bahwa seseorang dapat ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka sebelum adanya penyidikan dan menurut pemohon, penyidikan bukan merupakan proses pidana yang mengharuskan lahirnya tersangka pada proses akhir. Penyidikan secara tegas memberikan syarat bahwa penetapan tersangka merupakan tahapan lanjutan yang syaratnya hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup karena penetapan tersangka secara acak dan tergesa-gesa sangat merugikan hak dan kepentingan hukum Pemohon;-------------------------------------

 

  1. Bahwa Termohon telah mengenyampingkan bukti Putusan Perdata No. 8/Pdt/G.S/2018/PN.PBR tertanggal 23 Juli 2018 dan Putusan Keberatan Nomor : 8/Pdt/G.S/2018/PN.PBR tertanggal 23 Agustus 2018 yang terlah diajukan pemohon dalam permeriksaan saksi sebelumnya, dimana putusan tersebut telah menyatakan terlapor wajib membayarkan selisih Down Payment KPR kepada Pemohon sehingga disini telah patut laporan atas nama Pemohon tidak memenuhi unsur perbuatan pidana melainkan Perdata;----------------------------------------------

 

 

  1. Bahwa oleh sebab itu  perkara Incasu mestinya diperiksa dan ditanganani oleh Termohon secara profesional sebagaimana amanat Undang-undang yang mengaturnya, dimana Termohon sangat jelas tidak mengedepankan asas keadilan dan kemanfatan dalam menjalankan Tugasnya sebagai penegak hukum dalam melaksanakan Penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan tindakan repsesif dan mengesankan perkara ini bersifat tergesa-gesa;-------------------------------------

 

  1. Bahwa dengan tidak sahnya penetapan Tersangka atas diri Pemohon, sudah selayaknya tidak sah pula segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon yang secara mutatis mutandis sudah semestinya pula sangat layak proses penyidikan untuk dihentikan maka dengan sendirinya Termohon dibebankan biaya yang timbul dalam perkara incasu.;--------------------

 

Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum diatas, mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan sebagai berikut:

 

  1. DALAM PETITUM

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Termohon adalah salah dan tidak sesuai Prosedur Hukum;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atas nama Pemohon terhadap Laporan polisi nomor. LP/593/VII/2018/Riau/Polresta Pekanbaru tertanggal 04 Juli 2018 atan nama Pelapor Merry Pamadya Utaya;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

 SUBSIDAIR:

“Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”.

Pihak Dipublikasikan Ya