Petitum |
- Menerima/ mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan,Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur.
- Menyatakan, Pelawan adalah pemilik sah atas tanah terperkara.
- Menyatakan,Terlawan I. dan II tidak berhak atas tanah terperkara.
- Menyatakan, mengangkat semua sita-sita yang ada diatas tanah terperkara.
- Menyatakan tanah terperkara tidak dapat dieksekusi (non eksekutabel)
- Menghukum, Terlawan I dan II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |