Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pid.Pra/2020/PN Pbr | RAYANTO SIMANJUNTAK | Ditreskimum Polda Riau Cq. Subdit III Polda Riau | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mar. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2020/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Mar. 2020 | ||||
Nomor Surat | 09 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | FAKTA-FAKTA HUKUM :
Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, Tentang Pendaptaran Fiducia bagi Perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012.
Dengan adanya peraturan Fiducia tersebut, sejak tahun 2012 Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kenderaan dari nasabah yang menunggak kredit kenderaan artinya pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, tetapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya jika ada pihak nasabah yang menunggak kredit, maka pihak penerima Fiducia harus menyelesaikan kasus tersebut melalui lembaga peradilan dan atau kasus tersebut akan disidangkan terlebih dahulu dan pengadilan akan mengeluarkan surat untuk menyita kederaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 KUHAP.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 06 Januari 2020, menyebutkan Debt Collector dan Leasing diancam kena 3 Pasal berlapis, Putusan MK ini Final dan mengikat.
MK memutuskan Leasing dan Debt Collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi Motor atau Mobil Konsumen sebelum melalui Pengadilan.
MK memutuskan Leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek Jaminan Fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
ANALISA YURIDIS.
Bahwa PEMOHON merupakan seorang supir pada Perusahaan PT.Global Bintang Perkasa yang mana pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2019 PEMOHON membawa mobil dari gudang Perusahaan untuk bekerja dan ketika PEMOHON istirahat sekira pukul 22.00 Wib dan memarkirkan kenderaan Mobil No.Pol. BM 9554 TV milik perusahaan tersebut tepatnya disamping KEDAI KOPI ICE di Jalan Pembangunan Kota Pekanbaru dan PEMOHON sambil minum kopi.
Bahwa setelah Mobil Pick Up No. Pol. BM.9554 TV Type Hilux 2 5 E Milik PT.Global Bintang Perkasa yang dibawa oleh PEMOHON yang diparkirkan disamping KEDAI KOPI ICE, Jalan Pembangunan Kota Pekanbaru, tiba-tiba ada 8 (delapan) orang yang tidak dikenal oleh PEMOHON yang mengaku sebagai Debt Collector dan atau pihak External PT.ACC FINANCE Cabang Pekanbaru, beralamat di Jalan Jend. A.Yani No. 152 Kota Pekanbaru tanfa memperlihatkan surat tugas kepada PEMOHON dan pihak external PT.ACC FINANCE Cabang Pekanbaru langsung meminta kunci mobil dari PEMOHON akan tetapi pihak PEMOHON tidak mau memberikan kunci mobil kepada Debt Collector sebab tidak ada kewenangan PEMOHON memberikan kunci termasuk mobil kepada orang lain kecuali ada perintah dari pemilik mobil dan atau dari pihak Perusahaan Global Bintang Perkasa.
Bahwa oleh karena PEMOHON tidak mau memberikan kunci mobil milik perusahaan PT.Global Sukses Perkasa kepada pihak Debt Collector dan atau pihak external PT.ACC FINANCE Cabang Pekanbaru, maka pada hari itu juga tepatnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 pihak Debt Collector dan atau pihak external PT.ACC FINANCE Cabang Pekanbaru “langsung membawa mobil tersebut secara merampas dan atau secara paksa dengan memakai Mobil Derek tanpa memberikan surat tanda terima antara PEMOHON dengan pihak Debt Collector dan kunci mobil No.Pol. BM 9554 TV masih tetap ditangan PEMOHON”.
Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Debt Collector dan atau pihak Exkternal PT.ACC FINANCE Cabang Pekanbaru yang merampas, mengambil mobil secara paksa dari PEMOHON, maka pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2019 PEMOHON atas perintah Perusahaan PT.Global Bintang Perkasa selaku pemilik mobil memerintahkan PEMOHON untuk membuat laporan di POLDA RIAU selaku pihak TERMOHON dan pada waktu PEMOHON membuat laporan pada TERMOHON tepatnya tanggal 02 Nopember 2019 dan hari itu juga PEMOHON menyerahkan kunci mobil kepada penyidik dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Debt Collector dan atau external dari PT.ACC FINANCE Cabang Pekanbaru yang mengambil, merampas secara paksa mobil dari tangan Pemohon maka pihak Eksternal PT. ACC FINANCE Cabang Pekanbaru patut diduga tidak mematuhi dan atau tidak tunduk kepada “peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 Pasal 7 (tujuh) menyatakan permohonan pengamanan eksekusi harus diajukan secara tertulis oleh si Penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau kapolres tempat ekseskusi dilaksanakan” maka atas dasar perampasan secara paksa terhadap 1 (satu) unit Mobil milik Perusahaan PT.Global Bintang Perkasa yang dilakukan oleh Ekternal PT. ACC FINANCE Cabang Pekanbaru yang mengambil dan atau menarik Mobil dari orang yang bukan pemilik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Perampasan dan atau Pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana.
Bahwa atas tindakan sewenang-wenang dan atau perampasan secara paksa mobil milik Perusahaan PT. Global Bintang Perkasa yang dilakukan oleh Debt Collector dan atau pihak External PT. ACC FINANCE Cabang Pekanbaru yang mengambil dan atau merampas secara paksa mobil dari PEMOHON yang bukan pemilik yang sah adalah suatu tindak pidana “PERAMPASAN dan PENCURIAN atas peristiwa dimaksud PEMOHON telah membuat Laporan Polisi di Kepolisian Daerah Riau selaku pihak TERMOHON berdasarkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/487/XI/2019/SPKT/RIAU, tanggal 02 November 2019 dan kasus tersebut telah ditangani oleh TERMOHON Ditreskrimum Polda Riau Cq. Subdit III.
TENTANG FAKTA DUGAAN PELANGGARAN HUKUM.
Bahwa akibat dari tindakan Debt Collector dan atau pihak External PT. ACC FINANCE Cabang Pekanbaru yang mengambil dan menderek secara Paksa Mobil No. Pol. BM 9554 TV milik PT. GLOBAL BINTANG PERKASA dan atau mengambil mobil yang bukan dari pemilik yang sah patut diduga merupakan pelanggaran hukum artinya “bila pengambilan mobil dilakukan oleh pihak depkolektor dijalan, dengan secara paksa dan atau bukan dari pemilik yang sah maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan atau suatu tindak pidana PERAMPASAN dan atau PENCURIAN sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana”.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) No.130/PMK. 010/2012, Tanggal 7 Oktober 2012 menyatakan “tentang pendaftaran fidusia dengan adanya peraturan fiducia tersebut pihak leasing tidak serta merta bisa menarik dan atau dapat mengambil kendaraan secara paksa“, akan tetapi akan diselesaikan secara hukum, artinya jika pihak sipemberi Fiducia terlambat membayar angsurannya kepada pihak si penerima fidusia maka pihak si Penerima Fidusia harus melalui jalur pengadilan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan pihak si Pemberi Fidusia. Hal ini yang tidak dilakukan oleh pihak PT. ACC FINANCE Cabang Pekanbaru pada waktu melakukan penarikan mobil milik Perusahaan PT.GLOBAL BINTANG PERKASA yang dibawa PEMOHON.
TENTANG DASAR DAN ALASAN PRAPERADILAN.
Bahwa adapun dasar dan alasan hukum PEMOHON untuk mengajukan Praperadilan adalah sebagai berikut :
Bahwa Termohon telah mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/ 02/I/2020/Reskrimum tentang Surat Penghentian Penyelidikan (SP3), tertanggal 30 Januari 2020 atas laporan Polisi Pemohon berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/487/XI/2019/SPKT/RIAU tanggal 02 November 2019;
Bahwa adapun isi dari Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/02/I/2020/ Reskrimum tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 20 Januari 2020 menyatakan :
Menghentikan penyidikan tindak pidana atas nama terlapor: Nama : RAMLI TIKKOS (External PT. AC FINANCE) Tempat/Tgl. Lahir : Medan, 12 Juni 1971 Jenis kelamin : laki-laki Agama : Kristen Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jl.Rokan Jaya Blok B-2 RT.003/RW.OO4 ..Kel. Labuh Baru Barat, Kec. Payung Sekaki,.Kota Pekanbaru. Terhitung mulai tanggal : 30 Januari 2020 Karena “ BUKAN MERUPAKAN PERISTIWA PIDANA” Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan atau benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak;
Bahwa Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang dikeluarkan oleh TERMOHON tertanggal 30 Januari 2020 yang pada pokoknya menyatakan laporan Polisi PEMOHON berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/487/XI/2019/SPKT/RIAU tanggal 02 November 2019 “Bukan Merupakan Peristiwa Pidana” adalah tidak beralasan hukum, karena berdasarkan fakta-fakta hukum dan dasar hukum yang sudah PEMOHON jelaskan diatas sudah cukup jelas dan terang-benderang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pihak External PT. ACC FINANCE Cabang Pekanbaru pada waktu penarikan mobil milik PT. Global Bintang Perkasa yang dibawa oleh PEMOHON dengan merampas secara paksa bukan melalui pengadilan untuk melakukan eksekusi, dengan demikian jika laporan PEMOHON tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan apa landasan dan dasar hukum bagi TERMOHON yang menyatakan laporan Polisi PEMOHON tidak dapat ditingkatkan Kepenyidikan…………..? tolong sebutkan dan jelaskan.
Bahwa dalam berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik selaku pihak TERMOHON, pada intinya PEMOHON menjelaskan dan atau menyatakan pelaku yang melakukan penarikan mobil secara paksa dari tangan PEMOHON yaitu Mobil No. Pol. BM 9554 TV milik perusahaan PT.GLOBAL BINTANG PERKASA dilakukan oleh External PT.ACC FINANCE CABANG PEKANBARU, pada tanggal 31 Oktober 2019 adalah SAFRIMAN bukan TIKKOS RAMLI sebagaimana isi Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pihak TERMOHON,“artinya secara hukum PEMOHON dapat mempertanggung jawabkan dimuka hukum bahwa pada waktu penarikan mobil secara paksa milik perusahaan PT.GLOBAL BINTANG PERKASA pada tanggal 31 Oktober 2019 yang dilakukan oleh Debt Collektor dan atau pihak External PT.ACC FINANCE Cabang Pekanbaru yang bernama TIKKOS RAMLI tidak ada dilokasi dan atau ditempat penarikan mobil karena TIKKOS RAMLI sangat kenal baik dengan PEMOHON sendiri “.
Bahwa Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pihak TERMOHON tertanggal 30 Januari 2020 pada intinya menyatakan bahwa laporan Polisi PEMOHON berdasarkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/487/ XI/2019/SPKT/RIAU tanggal 02 November 2019 BUKAN MERUPAKAN PERISTIWA PIDANA, Jika demikian berdasarkan kronologis peristiwa pidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 perampasan dan atau penarikan mobil secara paksa milik perusahaan PT.Global Bintang Perkasa yang dilakukan oleh Debt Collector dan atau pihak External PT.ACC Finance Cabang Pekanbaru dan penarikan Mobil No.Pol.BM 9554 TV yang bukan dari pemilik yang sah dengan demikian apa dasar hukum pihak TERMOHON yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Ekstenal PT.ACC Finance Cabang Pekanbaru “BUKAN MERUPAKAN PERISTIWA PIDANA” lalu atas perjadinya peristiwa penarikan mobil yang dilakukan secara paksa, merampas dari tangan PEMOHON yang bukan pemilik mobil yang sah, yang dilakukan oleh pihak Debt Collector dan atau pihak External PT.ACC Finance Cabang Pekanbaru kemudian peristiwa apa itu menurut pihak TERMOHON ………..? apa dasar hukumnya tolong pihak TERMOHON jelaskan dan sebutkan peraturan mana yang mengatur tentang itu…….? dan pasal berapa…………? yang mengatur tentang penarikan mobil secara paksa, merampas yang dilakukan oleh DEBT COLLECTOR dan atau pihak External PT.ACC FINANCE Kota Pekanbaru bukan suatu peristiwa pidana, sehingga pihak TERMOHON mempunyai dasar hukum untuk mengeluarkan dan atau mau menanda tangani Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) berdasarkan bukti Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/02/I/2020/Reskrimum, tertanggal 20 Januari 2020, secara hukum SP3 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pihak TERMOHON tidaklah sah atau batal secara hukum dan atau tidak punya dasar hukum sama sekali dan harus dibatalkan demi kepentingan masyarakat umum Republik Indonesia dengan tujuan adalah agar pihak Debt Collector atau pihak Penerima Fiducia tidak bertindak sewenang-wenang melakukan penarikan barang milik Pemberi Fiducia ditengah jalan dengan cara merampas dan atau menarik secara paksa.
Bahwa atas adanya laporan yang dilakukan oleh PEMOHON pada PEMOHON tentang perampasan mobil milik Perusahaan PT.Global Bintang Perkasa No.Pol.BM 9554 TV yang dilakukan oleh External PT.ACC FINANCE Cabang Pekanbaru, seharusnya tindakan TERMOHON harus melakukan penyitaan mobil yang menjadi obyek perkara dari pihak PT.ACC FINANCE Cabang Pekanbaru untuk ditempatkan dan atau disimpan oleh TERMOHON sebagai barang buktihal ini tidak dilakukan oleh pihak TERMOHON sampai dengan diajukannya PRAPERADILAN ini.
PETITUM :
Bahwa berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |